Connect with us

News

PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya

Published

on

Aturan mengenai ASN pria yang boleh berpoligami dan larangan bagi ASN perempuan menjadi istri kedua tengah menjadi sorotan publik, seiring terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperketat tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait ketentuan yang dinilai diskriminatif terhadap ASN perempuan.

Ketentuan tentang poligami bagi ASN pria sebenarnya telah berlaku cukup lama, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan ini, ASN pria diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, dengan syarat-syarat yang cukup ketat antara lain: harus mendapat persetujuan tertulis dari istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, melampirkan jaminan tertulis akan berlaku adil, serta harus ada alasan kuat seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, sakit tak sembuh, atau tidak bisa melahirkan keturunan.​

Sementara itu, ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990: “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.” Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dari status ASN.​

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan: “Intinya memperketat. Agar ASN ini nggak gampang kawin-cerai,” ujarnya terkait tujuan penerbitan Pergub terbaru di Jakarta yang kini mewajibkan putusan pengadilan negeri sebelum izin poligami disetujui.​

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, pergub tersebut menyempurnakan pengaturan agar proses perkawinan dan perceraian ASN lebih tertib dan adil.​

Komisioner Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, menyoroti adanya efek domino dari peraturan nasional yang diskriminatif: “Pergub Jakarta Nomor 2 ini merupakan efek domino dari peraturan diskriminatif yang ada di tingkat nasional.”​

Tak kalah tegas, anggota DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menilai: “Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga ASN, peraturan ini justru dapat memperparah ketidakadilan gender. Persyaratan yang membolehkan poligami jika istri dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya atau memiliki cacat tubuh, hanya akan semakin meminggirkan perempuan dalam institusi pernikahan.”​

Terkait polemik ini, Pj. Gubernur Pramono bahkan secara terbuka menyatakan ketidaksepakatannya: “Saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari, di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain, monggo silakan aja. Ini bagi ASN,” tegasnya.​​

Pramono juga menambahkan, ASN yang melanggar ketentuan bisa menerima sanksi berat, hingga pemecatan dari ASN. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa aturan ini bertujuan melindungi istri ASN dan memastikan proses berjalan sesuai hukum.​​

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Alasan klasik OPD dinilai jadi dalih program IKM mangkrak di Gorontalo

Published

on

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy || Foto istimewa

DEPROV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menyampaikan kekecewaan publik terhadap Gubernur Gorontalo dalam Sidang Paripurna Ke-63 DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (28/11). Kritik tersebut ditujukan terhadap program Industri Kecil Menengah (IKM) yang hingga kini belum terealisasi, meskipun anggarannya telah disiapkan sejak awal tahun anggaran.

Dalam pemaparannya, Limonu menyoroti lemahnya komitmen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menjalankan program IKM yang telah menjadi harapan masyarakat. Ia menekankan bahwa banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang telah dinyatakan lolos verifikasi, namun hingga kini belum menerima bantuan yang dijanjikan.

“Ini menjadi catatan penting bagi OPD terkait. Harus ada sanksi atau punishment bagi OPD yang seperti ini. Ada anggaran, tapi programnya tidak berjalan, Pak,” tegas Limonu di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu menyayangkan alasan yang disampaikan OPD kepada Gubernur, yang dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, rentang waktu dari bulan Mei hingga Desember seharusnya cukup memadai untuk merealisasikan program IKM tersebut.

“Kalau berbicara waktu dari bulan Mei sampai Desember, tidak mungkin program tersebut tidak berjalan. Tapi bentuk keseriusan dari pemerintah memang tidak terlihat,” ujarnya.

Limonu menilai alasan yang disampaikan OPD kepada Gubernur hanya berupa dalih klasik yang kerap digunakan untuk menutupi ketidakmampuan atau ketidaksiapan. Ia menegaskan bahwa jika program tersebut benar-benar menjadi prioritas, maka realisasinya pasti dapat berjalan dengan baik.

“Alasan yang disampaikan ke Pak Gubernur, saya kira itu alasan klasik saja. Pada dasarnya tidak seperti itu. Kalau memang diseriusi saja, saya pasti percaya program tersebut terealisasi dengan baik,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat kini merasa kecewa dan kesal karena sudah dinyatakan lolos verifikasi, namun tidak mendapatkan hasil sesuai janji pemerintah. Harapan untuk mendapatkan bantuan modal dan fasilitas usaha belum terpenuhi, padahal mereka telah melalui proses seleksi dan verifikasi.

“Jujur Pak, kami kecewa. Masyarakat kesal. Sudah dinyatakan lolos verifikasi tapi tidak terealisasi,” ungkap Limonu.

Menutup penyampaian pandangannya, Limonu berharap Gubernur Gorontalo dapat melihat langsung kondisi di lapangan, bukan hanya mengandalkan laporan yang terkesan manis dari OPD. Ia meminta kepala daerah untuk lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan mengevaluasi kinerja OPD terkait.

“Kami berharap Bapak tidak hanya mendengarkan retorika dan gaya yang manis, tapi fakta di lapangan tidak ada,” pungkasnya.

Continue Reading

News

Ramai Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Korlantas Jawab dan Beberkan Dampaknya

Published

on

Foto ilustrasi

Jakarta – Larangan pengawalan dengan sirene dan strobo “tot tot wuk wuk” resmi diperpanjang, namun seluruh anggota DPR RI tetap berhak dikawal polisi dengan pengaturan yang akan diperjelas melalui aturan baru bersama Kemensetneg. Di lapangan, Polri menyebut pembekuan ini sudah mengurangi kekacauan lalu lintas, sementara diskursus publik soal keistimewaan pejabat dan pelat khusus DPR kembali menguat.​

Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan di rapat Komisi III DPR bahwa Korlantas Polri membekukan sementara pengawalan dengan sirene dan strobo yang dikenal publik sebagai “tot tot wuk wuk”, sambil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan kriteria pengawalan. Ia menegaskan pembekuan ini sudah lama berlangsung, sejalan dengan respons positif masyarakat yang menilai suara sirene berlebihan mengganggu kenyamanan dan menambah kesemrawutan lalu lintas.​

Menurut Agus, evaluasi mencakup siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas pengawalan, bagaimana mekanisme permohonan, hingga batasan penggunaan perangkat isyarat di jalan raya. Polri juga mengakui bahwa sebelumnya banyak permintaan pengawalan yang dilayani meski tidak semuanya memenuhi kriteria prioritas, sehingga memicu kritik publik dan gerakan “stop tot tot wuk wuk” di media sosial.​

Dalam rapat dengan Komisi III, Agus melontarkan kelakar ketika menjelaskan bahwa kebijakan pembekuan tidak serta-merta menghapus pengawalan untuk anggota DPR. Di hadapan para legislator, ia mengatakan bahwa pengawalan sirene “tot tot wuk wuk” dibekukan, tetapi pengawalan terhadap anggota dewan tetap berjalan sebagaimana mestinya.​

Candaan itu menyiratkan posisi sensitif kepolisian ketika berhadapan dengan permintaan pengawalan pejabat, sekaligus mengonfirmasi bahwa anggota DPR masih menjadi prioritas penerima fasilitas tersebut. Di media lain, pernyataan Agus digambarkan sebagai pengakuan bahwa aparat “tidak berani” begitu saja menolak pengawalan bagi anggota dewan, sementara kepada pihak lain Polri mulai memberlakukan penyaringan ketat.​

Secara normatif, penggunaan sirene, strobo, dan lampu isyarat diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 134 dan 135, yang mengatur urutan pengguna jalan dengan hak utama. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, dan kendaraan penegak hukum dalam keadaan tertentu berada di urutan teratas prioritas, disusul kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, hingga iring-iringan jenazah.​

Meski demikian, praktik pengawalan rombongan dengan sirene kerap melebar ke kendaraan pribadi atau rombongan yang tidak jelas urgensinya, sehingga dinilai menyimpang dari semangat aturan. Karena itu, Korlantas menyatakan akan menata ulang kebijakan pengawalan agar penggunaan fasilitas “hak utama” benar-benar didasarkan pada urgensi dan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar permintaan.​

Agus menyebut Korlantas tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menyusun batasan jelas mengenai siapa yang boleh mendapat pengawalan dan dalam kondisi apa fasilitas tersebut dapat digunakan. Langkah ini diharapkan menghasilkan skala prioritas yang transparan, mencakup pejabat negara, tamu kenegaraan, hingga kegiatan tertentu yang menyangkut kepentingan publik luas.​

Pengetatan ini juga berarti tidak semua permintaan pengawalan akan dikabulkan, berbeda dengan pola lama di mana hampir setiap permintaan cenderung dilayani. Korlantas menegaskan, patwal ke depan akan didasarkan pada penilaian urgensi, kelayakan rute, dan dampaknya terhadap arus lalu lintas umum, serta diawasi lebih ketat agar tidak lagi memicu keresahan publik.​

Di luar urusan sirene, anggota DPR RI periode 2024–2029 tetap menerima fasilitas kendaraan dinas dengan pelat nomor khusus yang diatur melalui regulasi internal Sekretariat Jenderal DPR. Pelat tersebut memiliki format dan registrasi khusus sehingga mudah dikenali di jalan raya dan terhubung dengan data kendaraan, termasuk spesifikasi teknis di kartu registrasi.​

Aturan pelat anggota DPR antara lain tercantum dalam Peraturan Sekjen DPR No. 4 Tahun 2021, yang mengatur penerbitan dan penggunaan STNK serta TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI. Fasilitas ini menunjukkan bahwa, meski “tot tot wuk wuk” dibekukan, kendaraan anggota dewan tetap memperoleh penanda dan perlakuan administratif yang berbeda dari kendaraan biasa, selaras dengan kedudukannya sebagai pejabat negara.​

Media nasional lain seperti Jawa Pos, Merdeka, Kompas TV, dan Kumparan mengonfirmasi bahwa Polri sudah menahan diri menggunakan sirene pengawalan dan menarik sejumlah fasilitas “tot tot wuk wuk” dari lapangan karena dinilai mengganggu pengguna jalan lain. Mereka juga menyoroti bahwa kebijakan pembekuan memberi dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas dan citra Polri, meskipun keistimewaan pengawalan bagi anggota DPR tetap dipertahankan.​

Sejumlah laporan menekankan bahwa publik menyambut baik evaluasi ini, terutama setelah muncul berbagai kampanye daring yang menuntut penghentian sirene arogan di jalan raya. Namun, diskusi tentang keadilan akses terhadap fasilitas pengawalan dan perbedaan perlakuan antara pejabat dan warga biasa tetap menjadi isu yang diperdebatkan di ruang publik.

Continue Reading

DPRD PROVINSI

Pengawasan Tambang Berujung Teror, Mikson Yapanto Minta Perlindungan

Published

on

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto || Foto istimewa

Gorontalo – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, diduga mengalami intimidasi dan ancaman penculikan oleh sekelompok orang tak dikenal, Kamis (26/11/2025). Insiden itu terjadi usai dirinya melakukan pengawasan terhadap tambang emas ilegal di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Peristiwa tersebut berlangsung tak lama setelah Mikson menghadiri rapat di kantor DPW Partai NasDem Gorontalo. Dalam perjalanan pulang, ia menerima kabar bahwa ada tujuh orang yang ingin menemuinya. Mengira pertemuan itu masih berkaitan dengan kegiatan inspeksi di lokasi tambang ilegal, Mikson pun menyetujui untuk bertemu.

Namun suasana pertemuan berubah tegang. Salah satu dari kelompok tersebut diduga menarik Mikson ke dalam mobil. Ia juga melihat seseorang membawa senjata tajam.

“Awalnya mereka berbicara biasa. Tapi tiba-tiba saya ditarik ke mobil. Saya sempat melihat ada yang membawa senjata tajam. Saat itu saya sadar ini sudah bukan pembicaraan normal,” ungkap Mikson kepada wartawan.

Ia menambahkan, percakapan yang semula terkesan santai beralih menjadi tekanan psikologis. Gestur mereka yang agresif membuat dirinya merasa keselamatan terancam. Berupaya menyelamatkan diri, Mikson mencari kesempatan untuk keluar dari mobil dan segera menuju Polda Gorontalo untuk membuat laporan resmi serta menjalani visum.

Mikson menegaskan bahwa inspeksi terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab DPRD dalam penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dari dampak aktivitas tambang ilegal.

“Saya bekerja sesuai fungsi dan tanggung jawab lembaga DPRD. Jika ada pelanggaran hukum, maka wajib ditindak,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian bertindak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, keselamatan pejabat publik yang sedang menjalankan tugas pengawasan harus menjadi prioritas, terutama di sektor pertambangan yang rawan konflik kepentingan.

Hingga kini, laporan dugaan intimidasi dan ancaman penculikan terhadap Mikson Yapanto sedang diproses dan didalami oleh Polda Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler