News
PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya
Published
3 months agoon
Aturan mengenai ASN pria yang boleh berpoligami dan larangan bagi ASN perempuan menjadi istri kedua tengah menjadi sorotan publik, seiring terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperketat tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait ketentuan yang dinilai diskriminatif terhadap ASN perempuan.
Ketentuan tentang poligami bagi ASN pria sebenarnya telah berlaku cukup lama, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan ini, ASN pria diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, dengan syarat-syarat yang cukup ketat antara lain: harus mendapat persetujuan tertulis dari istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, melampirkan jaminan tertulis akan berlaku adil, serta harus ada alasan kuat seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, sakit tak sembuh, atau tidak bisa melahirkan keturunan.
Sementara itu, ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990: “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.” Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dari status ASN.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan: “Intinya memperketat. Agar ASN ini nggak gampang kawin-cerai,” ujarnya terkait tujuan penerbitan Pergub terbaru di Jakarta yang kini mewajibkan putusan pengadilan negeri sebelum izin poligami disetujui.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, pergub tersebut menyempurnakan pengaturan agar proses perkawinan dan perceraian ASN lebih tertib dan adil.
Komisioner Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, menyoroti adanya efek domino dari peraturan nasional yang diskriminatif: “Pergub Jakarta Nomor 2 ini merupakan efek domino dari peraturan diskriminatif yang ada di tingkat nasional.”
Tak kalah tegas, anggota DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menilai: “Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga ASN, peraturan ini justru dapat memperparah ketidakadilan gender. Persyaratan yang membolehkan poligami jika istri dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya atau memiliki cacat tubuh, hanya akan semakin meminggirkan perempuan dalam institusi pernikahan.”
Terkait polemik ini, Pj. Gubernur Pramono bahkan secara terbuka menyatakan ketidaksepakatannya: “Saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari, di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain, monggo silakan aja. Ini bagi ASN,” tegasnya.
Pramono juga menambahkan, ASN yang melanggar ketentuan bisa menerima sanksi berat, hingga pemecatan dari ASN. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa aturan ini bertujuan melindungi istri ASN dan memastikan proses berjalan sesuai hukum.
You may like
-
Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat
-
Heboh! Pasutri ini Kembalikan Amplop Pernikahan di Acara Perceraian
-
Peringatan Keras dari Wali Kota Gorontalo untuk PPPK soal Perceraian
-
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Evaluasi Penegakan Disiplin ASN dalam Kunjungan Kerja ke BKD
-
Corona Infeksi Wakikota Bogor Bima Arya dan Satu ASN
Daerah
Misteri Kebakaran Berulang, Rumah Pasutri Ini Habis Lagi Dilalap Api
Published
2 days agoon
29/01/2026
Pohuwato – Nasib malang menimpa pasangan suami istri asal Dusun Mekar Indah, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Rumah satu-satunya milik Azis Suko (60) dan Hawaria Olii (46) kembali habis dilalap si jago merah pada Senin malam, (26/01/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Saat peristiwa terjadi, pasangan tersebut tidak berada di rumah karena tengah menghadiri hajatan keluarga di wilayah Kecamatan Marisa. Mereka baru mengetahui kabar kebakaran setelah diberitahu oleh kerabat yang berada di salah satu warung tak jauh dari lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian, rumah papan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka telah rata dengan tanah. Tidak ada satu pun harta benda yang berhasil diselamatkan, kecuali pakaian di badan. Seluruh isi rumah, termasuk dua koli beras, hangus terbakar.
Ironisnya, musibah kebakaran ini bukan yang pertama kali dialami pasangan tersebut. Dalam delapan tahun terakhir, rumah mereka sudah tiga kali terbakar, yakni pada tahun 2022, 2024, dan kini terulang kembali di awal tahun 2026.
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Camat Marisa Usman Bay, Kabag Prokopim Ikbal Mbuinga, serta Kepala Desa Palopo Agus Hulabangga, mengunjungi langsung lokasi kebakaran pada Rabu (28/01/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk melihat kondisi korban sekaligus memberikan dukungan moril.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Saipul menyampaikan rasa prihatin dan keheranannya atas musibah yang berulang di tempat yang sama.
“Ini sudah yang ketiga kalinya, selang dua tahun sejak kejadian pertama pada 2022. Harus kita telusuri lebih jauh penyebabnya, karena aneh jika terus berulang sementara rumah ini tidak memiliki aliran listrik,” ujar Bupati Saipul.
Ia menegaskan bahwa meskipun kebakaran merupakan musibah, namun penyebabnya perlu diinvestigasi secara mendalam agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap potensi sumber api, seperti obat nyamuk bakar yang diletakkan dekat bahan mudah terbakar, atau lampu minyak dan lampu botol yang dapat memicu kebakaran ketika terjatuh.
“Pastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, terutama ketika ada obat nyamuk atau lampu yang masih menyala,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyaksikan pemasangan tenda darurat (Huntara) yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato bersama Taruna Siaga Bencana (Tagana). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Sosial, Risna R. Laisa, sebagai bentuk penanganan cepat bagi korban kebakaran.
Selain mendirikan Huntara, Pemerintah Daerah Pohuwato juga menyalurkan bantuan bencana non-alam berupa paket kebutuhan dasar, di antaranya makanan siap saji, biskuit anak, lauk-pauk siap saji, kasur lipat, selimut, family kit, terpal, sandang dewasa, serta perlengkapan tenda keluarga.
Sekretaris Dinas Sosial, Risna R. Laisa, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Marisa dan Pemerintah Desa Palopo atas dukungan dan bantuan selama proses pendirian Huntara.
“Kami ingin memastikan korban dapat merasa nyaman sementara di Huntara sambil menunggu proses perbaikan rumahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Saipul juga telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Baznas Pohuwato untuk menyalurkan bantuan tambahan bagi pasangan tersebut yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan ibu rumah tangga.
News
Protes Menggema: Peserta Mubes IX LAMAHU Nilai Pemilihan Ketua Umum Tak Demokratis
Published
5 days agoon
25/01/2026
Jakarta – Salah satu peserta Musyawarah Besar (Mubes) IX Huyula Heluma Lo Hulontalo (LAMAHU) dari Pilar Pingkes, Abdul Manan Podungge, melontarkan kritik tajam terhadap proses penetapan Ketua Umum, yang menurutnya tidak berjalan sesuai mekanisme musyawarah besar organisasi.
Abdul Manan menilai sejak awal, proses pemilihan sudah mengindikasikan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Bandayo, tanpa melalui tahapan demokratis sebagaimana mestinya dalam forum Mubes.
“Kalau pada akhirnya Ketua Umum dipilih oleh Bandayo, seharusnya tidak perlu ada proses Mubes maupun pilar-pilar. Pilar-pilar ini untuk apa, kalau yang menentukan tetap Bandayo?” ujar Abdul Manan dalam keterangannya.
Ia menilai keputusan penetapan Ketua Umum dilakukan secara sepihak dan diumumkan langsung oleh Bandayo tanpa melalui prosedur yang diatur dalam mekanisme organisasi.
“Masalahnya, tadi itu langsung diumumkan oleh Bandayo. Prosedurnya tidak dilakukan sesuai aturan. Setelah itu baru mereka berlindung di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” tegasnya.
Menurutnya, apabila mekanisme pemilihan Ketua Umum sepenuhnya berada di tangan Bandayo, maka keberadaan Mubes menjadi tidak relevan.
“Kalau mekanismenya memang Bandayo, tidak perlu lagi ada Mubes. Langsung saja ditetapkan oleh Bandayo secara aklamasi. Kasihan para pendiri LAMAHU pertama, mereka ini akhirnya hanya menjadi penonton, tidak dilibatkan secara substansial,” kata Abdul Manan dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti tidak adanya sesi penyampaian visi dan misi dari calon Ketua Umum sebelum penetapan dilakukan.
“Kalau memang proses Bandayo sudah ditetapkan, kenapa tidak mengikuti prosedur? Misalnya penyampaian visi dan misi. Sekarang saya tanya, apakah tadi ada penyampaian visi dan misi? Kan tidak ada, langsung ditetapkan,” ungkapnya.
Abdul Manan menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan proses penetapan Ketua Umum tidak berjalan sesuai prinsip musyawarah dan nilai demokrasi organisasi.
“Hal ini jelas tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Prinsip musyawarah untuk mufakat seolah diabaikan,” pungkasnya.
News
Bahlil: Saya Menteri Gagal Kalau Saudara Kita di Desa Belum Menikmati Listrik
Published
6 days agoon
25/01/2026
Pernyataan tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal desa yang belum berlistrik kembali menyorot PR besar pemerataan energi di Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan kerjanya bukan hanya pencapaian target teknis sektor energi, tetapi sampai seberapa jauh listrik benar-benar dinikmati warga di tingkat desa dan kelurahan. Ia menyatakan akan menganggap dirinya gagal sebagai menteri bila pada akhir masa jabatannya masih ada desa atau kelurahan yang belum teraliri listrik.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026). Dalam forum itu, Bahlil menuturkan komitmennya untuk menjadikan pemerataan akses listrik hingga pelosok sebagai prioritas utama kebijakan sektor ESDM.
“Kalau boleh jujur saya katakan dari lubuk hati yang paling dalam, saya merasa insyaallah sampai selesai. Kabinet ini sukses kalau semua desa dan kelurahan sudah dialiri listrik,” ujar Bahlil. Ia menekankan, keberhasilan kabinet akan ikut dinilai dari sejauh mana seluruh desa dan kelurahan dapat menikmati listrik secara merata.
Lebih jauh, Bahlil menegaskan bahwa capaian indikator makro, seperti lifting minyak dan gas maupun target kelistrikan nasional, tidak cukup bila masih ada warga di desa dan kelurahan yang hidup dalam kegelapan. “Sekalipun katakanlah lifting tercapai, tapi kalau saudara-saudara kita di desa-desa, di lurah-lurah itu belum dapat listrik, saya menganggap saya Menteri yang gagal,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor energi untuk menjadikan akses listrik sebagai tolok ukur nyata kehadiran negara. Bahlil menilai, pemerataan listrik desa merupakan bentuk konkret keadilan sosial yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari kegiatan belajar anak sekolah hingga aktivitas ekonomi lokal.
Bahlil juga menyampaikan bahwa dukungan politik dari DPR penting untuk menyelesaikan desa-desa yang belum berlistrik. “Dan saya mendapat vitamin besar dari Bapak Ibu semua, anggota Komisi 12, untuk bagaimana bisa kita mewujudkan dan kita menuntaskan, agar saudara-saudara kita belum ada listrik,” katanya. Ia menekankan perlunya kerja bersama antara pemerintah, PLN, dan para mitra lain untuk mempercepat pembangunan infrastruktur listrik di wilayah terpencil.
Meski pemerataan listrik terus membaik, sejumlah data menunjukkan masih adanya desa yang belum menikmati layanan kelistrikan secara memadai. PLN mencatat Rasio Desa Berlistrik (RDB) Indonesia telah mencapai 99,92 persen hingga akhir 2024, dengan 83.693 desa dan kelurahan sudah terlistriki. Rasio elektrifikasi nasional pada periode yang sama dilaporkan mencapai sekitar 99,83 persen.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga mengakui masih terdapat ribuan desa yang belum menikmati listrik secara penuh, terutama di wilayah terpencil dan terluar. Pada awal 2026, pemerintah menargetkan percepatan penyediaan listrik bagi sekitar 5.700 desa dan 4.400 dusun yang belum tersambung ke jaringan PLN, sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Bahlil. Sementara itu, Kementerian ESDM sebelumnya mengungkap bahwa lebih dari 10.000 lokasi atau desa masih belum teraliri listrik PLN per kuartal I 2025, dan kebutuhan investasi untuk menutup kesenjangan itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 triliun.
Kementerian ESDM sudah lama menargetkan rasio listrik perdesaan mendekati 99,7 persen pada 2025 melalui program listrik perdesaan, mini-grid, dan solar home system, termasuk dengan mendorong peran BUMD, swasta, dan koperasi untuk melistriki daerah terpencil berbasis energi terbarukan. PLN juga melaporkan, sepanjang 2024 program Listrik Desa berhasil menerangi 951 desa baru, menyambungkan lebih dari 100.000 rumah tangga, dan membangun ribuan kilometer jaringan tegangan menengah dan rendah berikut gardu distribusi untuk memperkuat infrastruktur.
Dalam konteks kebijakan saat ini, pernyataan Bahlil menempatkan tanggung jawab pribadi dan institusional secara bersamaan, karena ia mengikat reputasinya sebagai menteri pada tuntas atau tidaknya persoalan desa tanpa listrik menjelang akhir masa kerja kabinet. Sikap ini sejalan dengan dorongan publik agar pemerintah tidak hanya mengejar angka rasio elektrifikasi nasional, tetapi memastikan tidak ada kantong-kantong desa yang tertinggal dari akses listrik yang layak.
Penyegaran Birokrasi! Sekda Ismail Lantik Pejabat Baru di Dinas Pangan
Petani Wajib Tahu! Riset Mahasiswa UNG Ungkap Metode GAP Lebih Untung
Seleksi Transparan: 237 Pegawai Perumdam Muara Tirta Diuji untuk Pengisian Jabatan Strategis
Ketika APBD Diduga Menyimpang, DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Alasan Administratif
Hasil Lobi Sukses! Wali Kota dan Wawali Bawa Bantuan Armada Baru untuk BPBD
Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka
Anggaran Menyusut, BLT Desa Duano Ikut Terpangkas
Diduga Korsleting, Kebakaran Hanguskan Bangunan Asrama Santri di Popayato Barat
Klarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
Tak Hanya Bertugas, Prajurit Brigif 22/OM Akrab Bareng Warga di Lomba Mancing
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
Gorontalo2 months agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Gorontalo1 month agoJIKA 100 TAHUN LAGI ORANG MENCARI GORONTALO 2025
-
Gorontalo3 months agoMenakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo
-
Advertorial3 months agoPanasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan
-
Gorontalo1 month agoBerawal dari Arahan Wali Kota, Kelurahan Biawao Raih Juara Pemungutan PBB-P2
-
Gorontalo2 months agoAbai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
-
Gorontalo3 months agoBerani Bongkar Tambang Ilegal, Aktivis Muda Gorontalo Dapat Ancaman Brutal
