News
PNS (ASN) Pria Bisa Berpoligami, Bagaimana Dengan Perempuan? Begini Aturannya
Published
3 months agoon
Aturan mengenai ASN pria yang boleh berpoligami dan larangan bagi ASN perempuan menjadi istri kedua tengah menjadi sorotan publik, seiring terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperketat tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait ketentuan yang dinilai diskriminatif terhadap ASN perempuan.
Ketentuan tentang poligami bagi ASN pria sebenarnya telah berlaku cukup lama, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan ini, ASN pria diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, dengan syarat-syarat yang cukup ketat antara lain: harus mendapat persetujuan tertulis dari istri sah, memiliki penghasilan yang cukup, melampirkan jaminan tertulis akan berlaku adil, serta harus ada alasan kuat seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, sakit tak sembuh, atau tidak bisa melahirkan keturunan.
Sementara itu, ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990: “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.” Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dari status ASN.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan: “Intinya memperketat. Agar ASN ini nggak gampang kawin-cerai,” ujarnya terkait tujuan penerbitan Pergub terbaru di Jakarta yang kini mewajibkan putusan pengadilan negeri sebelum izin poligami disetujui.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, pergub tersebut menyempurnakan pengaturan agar proses perkawinan dan perceraian ASN lebih tertib dan adil.
Komisioner Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, menyoroti adanya efek domino dari peraturan nasional yang diskriminatif: “Pergub Jakarta Nomor 2 ini merupakan efek domino dari peraturan diskriminatif yang ada di tingkat nasional.”
Tak kalah tegas, anggota DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menilai: “Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga ASN, peraturan ini justru dapat memperparah ketidakadilan gender. Persyaratan yang membolehkan poligami jika istri dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya atau memiliki cacat tubuh, hanya akan semakin meminggirkan perempuan dalam institusi pernikahan.”
Terkait polemik ini, Pj. Gubernur Pramono bahkan secara terbuka menyatakan ketidaksepakatannya: “Saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari, di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain, monggo silakan aja. Ini bagi ASN,” tegasnya.
Pramono juga menambahkan, ASN yang melanggar ketentuan bisa menerima sanksi berat, hingga pemecatan dari ASN. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa aturan ini bertujuan melindungi istri ASN dan memastikan proses berjalan sesuai hukum.
You may like
-
Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat
-
Heboh! Pasutri ini Kembalikan Amplop Pernikahan di Acara Perceraian
-
Peringatan Keras dari Wali Kota Gorontalo untuk PPPK soal Perceraian
-
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Evaluasi Penegakan Disiplin ASN dalam Kunjungan Kerja ke BKD
-
Corona Infeksi Wakikota Bogor Bima Arya dan Satu ASN
Daerah
Awal Ramadan Duka: Kecelakaan di Pohuwato Tewaskan Warga Balayo
Published
9 hours agoon
19/02/2026
Pohuwato – Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di awal bulan Ramadan 2026 di Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 15.20 Wita. Insiden ini melibatkan satu unit mobil truk dan satu unit sepeda motor Yamaha, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat.
Peristiwa nahas tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 16.15 Wita. Mengetahui laporan itu, aparat dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pohuwato segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Pohuwato, melalui Kasat Lantas IPTU Jefriansyah Tangahu, mengonfirmasi bahwa tabrakan terjadi depan dengan depan antara kedua kendaraan.
“Adapun identitas kendaraan dan pengendara yang terlibat yakni satu unit mobil truk nomor polisi DM 8708 DB yang dikemudikan Suparno (49), seorang petani asal Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato,” jelas IPTU Jefriansyah.
Sementara itu, sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi DM 3238 DX dikendarai oleh Ewin Masiu (30), petani asal Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. Akibat benturan keras, korban meninggal dunia di tempat kejadian karena luka parah di bagian tubuhnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengemudi truk memiliki kelengkapan surat kendaraan STNK dan SIM yang masih berlaku. Namun, pengendara sepeda motor hanya memiliki STNK tanpa SIM, serta tidak menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara.
Kerugian material dari kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta, dengan kondisi kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup berat.
Berdasarkan kronologi, sepeda motor yang dikendarai korban bergerak dari arah Kecamatan Randangan menuju Kecamatan Marisa. Saat melintas di jalan umum Desa Dulomo yang lurus dan beraspal, motor tersebut bertabrakan dengan truk yang datang dari arah berlawanan. Benturan keras tidak bisa dihindari sehingga menyebabkan korban tewas di lokasi.
Saat kejadian, cuaca dilaporkan cerah, kondisi jalan baik dan lurus, serta arus lalu lintas ramai lancar. Kedua pengendara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sebelum kecelakaan terjadi.
Pihak kepolisian menduga kurangnya kehati-hatian dari pengemudi dan pengendara menjadi faktor utama penyebab tabrakan.
Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Pohuwato telah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi, dan menyita kedua kendaraan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Gorontalo
Kecelakaan Maut di Pohuwato, Diduga Libatkan Truk dan Sepeda Motor
Published
10 hours agoon
19/02/2026
Pohuwato – Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Rabu (19/2/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, insiden tersebut diduga melibatkan satu unit mobil truk dan satu unit sepeda motor. Informasi awal diketahui dari siaran langsung akun Facebook atas nama Bagas Wara yang memperlihatkan suasana di lokasi kejadian.
Dalam rekaman video tersebut tampak sebuah sepeda motor berada di bagian depan bawah truk, sementara sejumlah warga tampak berkerumun di sekitar lokasi. Beberapa saksi mata juga terlihat mencoba membantu mengevakuasi kendaraan yang terlibat.
Dari keterangan yang beredar, disebutkan bahwa kecelakaan tersebut diduga menyebabkan satu orang meninggal dunia. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai jumlah korban maupun kronologi pasti peristiwa tersebut.
Identitas pengendara, kondisi korban, serta kepemilikan kendaraan yang terlibat masih dalam proses pendataan. Awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada aparat kepolisian sektor Patilanggio untuk mendapatkan klarifikasi dan data resmi.
Pihak redaksi akan memperbarui informasi lebih lanjut setelah adanya pernyataan resmi dari Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato atau instansi terkait.
News
Meski Hilal Belum Memenuhi Kriteria, Sidang Isbat Putuskan Awal Ramadan 19 Februari 2026
Published
2 days agoon
18/02/2026
Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan keputusan sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta. Keputusan ini memastikan umat Islam di Indonesia akan memulai ibadah puasa Ramadan secara serentak dua hari lagi, dengan salat Tarawih pertama dilaksanakan pada Rabu malam, 18 Februari 2026.
Penetapan 1 Ramadan 1447 H
Sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 H digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Februari 2026, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dalam konferensi pers seusai sidang, Menag menyampaikan, “Secara hisab, data hilal hari ini tidak memenuhi kriteria hilal MABIMS.” Menag kemudian menegaskan, “Disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026.”
Dengan keputusan ini, pemerintah menetapkan bahwa bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari (istikmal) sebelum memasuki Ramadan. Sejumlah media arus utama nasional juga mengonfirmasi bahwa hasil sidang isbat menetapkan awal puasa 2026 pada Kamis, 19 Februari 2026.dki.kemenag+4
Proses Sidang Isbat Tiga Tahap
Pelaksanaan sidang isbat melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, para duta besar negara sahabat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam. Rangkaian sidang dibagi menjadi tiga tahap: pemaparan data hisab, sidang tertutup penetapan, dan konferensi pers pengumuman hasil.
Tahap pertama dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1447 H berdasarkan perhitungan astronomi oleh Tim Hisab dan Rukyat Kemenag. Tahap kedua adalah sidang isbat tertutup setelah salat Magrib yang tidak hanya merujuk pada data hisab, tetapi juga pada hasil rukyatulhilal di ratusan titik pemantauan di seluruh Indonesia. Tahap terakhir adalah konferensi pers resmi Kemenag yang menyampaikan keputusan pemerintah kepada publik, memastikan hanya tersisa satu hari untuk mempersiapkan pelaksanaan ibadah puasa.
Kriteria Hilal MABIMS dan Imkanurrukyat
Dalam penjelasannya, Menag Nasaruddin Umar menyoroti posisi hilal yang belum memenuhi kriteria imkanurrukyat sesuai kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Berdasarkan kriteria baru MABIMS, imkanurrukyat dianggap terpenuhi jika ketinggian hilal minimal 3 derajat dengan sudut elongasi minimal 6,4 derajat saat matahari terbenam.
Kriteria ini merupakan pembaruan dari standar lama yang sebelumnya menggunakan ketinggian 2 derajat dan elongasi 3 derajat, setelah kajian panjang para ahli falak dan astronomi. Riset jangka panjang menunjukkan bahwa elongasi sekitar 6,4 derajat dan tinggi hilal minimal 3 derajat memberikan peluang yang jauh lebih realistis untuk visibilitas hilal secara kasat mata.
Konteks Nasional dan Perbedaan Metode
Penetapan pemerintah ini melengkapi diskursus publik mengenai kemungkinan perbedaan awal Ramadan 2026 antara pemerintah, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya. Muhammadiyah, misalnya, sebelumnya menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan metode hisab hakiki dengan rujukan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Sementara itu, pemerintah dan Nahdlatul Ulama menempuh metode gabungan hisab dan rukyatul hilal serta menunggu hasil sidang isbat pada 29 Syakban 1447 H.
Sejumlah lembaga resmi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Agama, juga telah menyelaraskan kalender kenegaraan dan hari libur keagamaan dengan penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026. Dengan demikian, umat Islam di Indonesia dapat menyusun agenda ibadah, sosial, dan pekerjaan selama Ramadan secara lebih terencana.
Imbauan Menag dan Harapan Ramadan 1447 H
Melalui keputusan sidang isbat ini, pemerintah berharap umat Islam dapat menyambut bulan suci dengan penuh kesiapan dan kebersamaan. Menag Nasaruddin Umar sebelumnya menekankan pentingnya menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat keimanan, solidaritas sosial, dan persatuan umat di tengah perbedaan metode penetapan awal bulan.
Dengan penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, masyarakat diimbau memanfaatkan sisa waktu menjelang puasa untuk mempersiapkan diri, baik secara spiritual maupun material. Ucapan selamat menyambut bulan suci Ramadan pun disampaikan kepada seluruh umat Islam di Indonesia.
Awal Ramadan Duka: Kecelakaan di Pohuwato Tewaskan Warga Balayo
Kecelakaan Maut di Pohuwato, Diduga Libatkan Truk dan Sepeda Motor
Suara Tradisi di Tengah Zaman: Koko’o Bilungala Tetap Berdentum Tanpa Sound System
Kearifan Lokal Menyambut Ramadan, Pohuwato Kukuhkan 1 Ramadan via Sidang Adat
Pramuka Sudah Bergerak, HMI Dinilai Hanya Kritik Tanpa Aksi
Klarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
Tertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Geram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah
Bahlil: Saya Menteri Gagal Kalau Saudara Kita di Desa Belum Menikmati Listrik
Tak Sekadar Rayakan HUT, Gerindra Gorontalo Ulurkan Kasih untuk Anak Yatim dan Piatu
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo3 months agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
Gorontalo3 months agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Gorontalo2 months agoJIKA 100 TAHUN LAGI ORANG MENCARI GORONTALO 2025
-
Gorontalo2 months agoBerawal dari Arahan Wali Kota, Kelurahan Biawao Raih Juara Pemungutan PBB-P2
-
Gorontalo3 months agoAbai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
-
Advertorial2 months agoBukan Sekadar Imbauan! Wali Kota Gorontalo Tegas Larang Petasan di Malam Tahun Baru
-
Gorontalo3 months agoGerindra Kota Gorontalo: Hentikan Pembohongan Publik dengan Video Kadaluarsa
-
Gorontalo2 months agoPotret Ironi Wisata Gorontalo, Akses ke Molowahu Rusak Parah
