Connect with us

News

Polda Metro Jaya Amankan Empat Kontainer Diduga Berisi Batu Hitam Ilegal dari Gorontalo

Published

on

Jakarta – Tim Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat kontainer yang diduga berisi batu hitam ilegal asal Gorontalo. Keempat kontainer tersebut saat ini berada di kompleks parkiran Gudang Material SBST Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, sejak Kamis (13/03/2025).

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, seluruh kontainer telah dipasang pita kuning atau police line, menandakan bahwa barang tersebut dalam status penyitaan sementara oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa kontainer tersebut diangkut menggunakan jasa Perusahaan Pelayaran Meratus. Berikut nomor kontainer yang berhasil diidentifikasi:

  • MRTU 200531 5
  • MRTU 235833 4
  • MRTU 236020 2
  • MRTU 238012 7

Semua kontainer tersebut tercatat telah tiba di Pelabuhan Jakarta setelah sebelumnya dikirim dari Gorontalo.

Saat ini, tim investigasi Barakati.id masih mengumpulkan data terkait kepemilikan barang, modus pengiriman, serta pihak ekspedisi yang diduga terlibat dalam pengiriman batu hitam ilegal ini.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Polda Metro Jaya maupun pihak Pelayaran Meratus belum memberikan konfirmasi resmi terkait kasus ini. Tim investigasi akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan guna mengungkap lebih lanjut pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman batu hitam ilegal tersebut.

Gorontalo

Terungkap! Kepala Desa Prima Diduga Selewengkan Dana Rakyat

Published

on

Foto ilustrasi

Gorontalo – Dugaan skandal penyelewengan anggaran desa kembali mengguncang Kabupaten Gorontalo. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, yang diduga kuat melakukan beragam praktik penyimpangan dana mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana ketahanan pangan, hingga anggaran hibah masjid.

Ketua BPD Desa Prima, Saiful Hursan, mengungkapkan, sejumlah kejanggalan keuangan sudah terjadi sejak awal tahun. Salah satunya, BLT tahap 4 baru disalurkan pada bulan Juli, meskipun dananya sudah cair sejak April. “Kami sudah menyurat ke pemerintah kecamatan sejak 9 Juli, dan Camat sempat memediasi. Namun, Kepala Desa tidak hadir,” tegasnya.

Ketidakhadiran Kepala Desa Prima dalam mediasi pun mendorong Camat Asparaga memberi rekomendasi agar kasus ini dilaporkan ke Inspektorat. Namun, lanjut Saiful, BPD memilih langsung melapor ke Bupati Gorontalo demi mendorong APIP segera turun tangan. “Yang aneh, saat pemeriksaan, Kades mengaku BLT sudah dibayarkan. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dana BLT April digunakan untuk keperluan lain sebelum disalurkan. Ini bentuk penyelewengan! Parahnya, Kades sudah dua kali melakukan penyimpangan yang sama,” ungkapnya.

Tak hanya BLT, BPD juga menelusuri pengadaan fiktif, seperti kasus pakan dan bibit ikan bioflok tahun 2024 senilai Rp13,5 juta dan pengadaan Holtikultura dana desa tahun 2025 sebesar Rp5 juta yang tidak pernah direalisasikan. Ada juga pengadaan AC, di mana seharusnya dua unit terpasang, namun satu unit baru muncul setelah ada pemeriksaan khusus. “Di lapangan tidak ada realisasi, tapi anggaran sudah habis. Kami pertanyakan kemana uangnya,” katanya.

Penyimpangan lainnya turut menyeret dana hibah masjid sebesar Rp10 juta. Dana yang semestinya dikelola bendahara masjid diduga dipinjam oleh Kepala Desa yang juga merangkap sebagai Ketua Ta’mirul Masjid. “Uang 10 juta itu di-transfer ke bendahara masjid. Tapi setelah itu, Kades meminjam bertahap: 3 juta, 1,5 juta, 1,5 juta, 1 juta, dan terakhir 500 ribu, total 7,5 juta. Menurut bendahara yang kini berada di Ternate, uang itu belum dikembalikan,” jelasnya. Ironisnya, pembangunan tempat parkir masjid malah menggunakan dana infak jamaah, sementara nota bahan bangunan tetap dicantumkan dalam laporan hibah.

Dampak dari penyimpangan anggaran juga merembet ke penundaan gaji guru PAUD, kader desa, hingga sejumlah pengurus PKK dan warga. Permasalahan makin pelik setelah diketahui Kepala Desa sempat meminjam uang koperasi desa sebesar Rp10 juta dan belum dikembalikan. Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2023 juga belum terselesaikan.

BPD Desa Prima menyebut bukti-bukti serta dokumen dugaan pelanggaran sudah lengkap, dan berharap proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu. “Kami sudah kumpulkan bukti dan dokumen pendukung. Sekarang harapan kami ada di aparat penegak hukum untuk bersikap adil. Jujur saja, sejak 2019 kami melihat kezahilan, sebegitu lamanya kami sabar, namun di tahun 2025 ini telah meluap, sepertinya kami sudah tak tahan. Masyarakat sudah muak atas ulah Kades yang hanya bersenang-senang di atas penderitaan rakyatnya,” tutup Saiful Hursan.

Proses hukum sendiri kini memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Gorontalo. Dari laporan Saiful, panggilan telah dijalani pihak BPD ke bagian Pidana Khusus pada 6 November 2025. “Dari Inspektorat, kami juga sudah konfirmasi. Mereka bilang hingga saat ini belum ada pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Kepala Desa,” tambahnya.

Fenomena dugaan korupsi kepala desa juga mendapat perhatian serius di mana mantan kepala desa dan bendahara desa didakwa korupsi dana desa ratusan juta rupiah serta sempat ditahan aparat penegak hukum. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan dana desa semakin ketat dan pelaku penyimpangan bisa dijerat tindak pidana korupsi.​

Sampai berita ini terbit, redaksi masih berupaya menghubungi Bendahara dan Kepala Desa Prima untuk mendapat klarifikasi lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Viral di Medsos, Kuhu Diduga Langgar Hak Cipta Wartawan

Published

on

Gorontalo – Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu, atau bernama asli Zainudin Hadjarati, dilaporkan ke Polda Gorontalo. Laporan itu dilayangkan setelah Kuhu diduga menggunakan foto seorang wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya di media sosial Facebook.

Pelapor dalam kasus ini adalah Kadek Sugiarta, seorang wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, laporan diterima pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 13.32 WITA. Dalam laporan tersebut, Kadek melaporkan akun Facebook atas nama Zainudin Hadjarati.

Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula saat dirinya mengunggah foto di akun Facebook pribadinya, “Kade Sugiarta”, usai menghadiri konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa (11/11/2025). Tak lama kemudian, foto yang ia unggah diambil dan digunakan oleh akun “Zainudin Hadjarati” tanpa izin.

“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan konten,” ujar Kadek saat memberikan keterangan usai membuat laporan di Mapolda Gorontalo.

Dalam proses pelaporan, Kadek turut didampingi pendamping hukumnya, Ronki Ali Gobel.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, mengonfirmasi keberadaan laporan tersebut. “Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima dan sedang dalam proses di Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” ujar Desmont.

Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi dari penyidik,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelanggaran etika penggunaan konten digital dan hak kekayaan intelektual di ranah media sosial. Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan materi visual milik pihak lain tanpa izin, agar tidak berurusan dengan hukum di kemudian hari.

Continue Reading

Gorontalo

Sepi Jadi Sasaran, Dua Laptop Mahasiswa Raib Digondol Pencuri

Published

on

Gorontalo – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua unit laptop di Asrama Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Parigi Moutong, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Pelaku diketahui bernama Andrian Mohammad Kalepo (28), seorang buruh asal Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
 
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/53/XI/2025/SPKT/POLSEK KOTA TIMUR tanggal 10 November 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, saat penghuni asrama tengah tertidur lelap.
 
Dua korban dalam kejadian ini adalah Afdallul Zikri (23) dan Wahyu (25), keduanya mahasiswa asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Keduanya menempati asrama tersebut untuk menempuh pendidikan di Gorontalo.
 
Menurut keterangan kepolisian, tersangka melintas di depan asrama saat dalam perjalanan pulang menuju Suwawa. Ketika melihat rumah dalam kondisi sepi dengan jendela kamar terbuka sebagian, tersangka memanfaatkan kesempatan itu. Ia memarkir sepeda motornya di lokasi yang agak jauh, lalu memanjat jendela untuk masuk ke dalam asrama.
 
Di dalam kamar, pelaku mengambil satu unit laptop ASUS dan satu unit laptop Acer milik korban. Setelah berhasil menggasak barang-barang tersebut, tersangka keluar melalui jendela yang sama dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
 
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua laptop hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku masing-masing seharga Rp450.000 untuk laptop ASUS dan Rp1.000.000 untuk laptop Acer. Akibat perbuatannya, kedua korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.
 
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah memanfaatkan situasi lingkungan sekitar yang sepi serta masuk dengan cara memanjat jendela.
 
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu unit laptop merek ASUS A516MAO–FHD423 warna abu-abu dan satu unit laptop merek Acer A515-41G-13JX warna perak,” jelas AKP Akmal.
 
Akmal menambahkan, polisi kini masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh tersangka di lokasi lain.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler