Connect with us

Gorontalo

Polisi Amankan 4 Pelaku Pembunuhan Brian Husain di Pohuwato

Published

on

POHUWATO – Kepolisian Resort Pohuwato berhasil mengamankan empat pelaku pembunuhan Brian Husain (24) yang terjadi pada 11 Juli di Desa Buntulia, Kecamatan Duhiadaa, tepatnya di depan SPBU Marisa. Keempat tersangka masing-masing berinisial SM (31), AO (36), WM (30), dan TP (31). Berdasarkan keterangan kepolisian, SM berperan sebagai pelaku penikaman, sementara tiga tersangka lainnya melakukan pemukulan terhadap korban.

Kronologi Kejadian

Kapolres Pohuwato, Winarno, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang diadakan Selasa (16/07/2024). Pada sekitar pukul 05:00 WITA, SM dan TP dalam keadaan mabuk mendatangi Hotel Tanjung dan membuka pintu kamar korban. Meski korban dan pelaku tidak saling mengenal, korban menegur pelaku dengan berkata, “jangan sembarangan membuka pintu kamar.”

Insiden dan Motif Pembunuhan

Teguran dari korban memicu keributan antara korban dan tersangka. Selama keributan, SM terkena luka goresan benda tajam di bagian belakang. Setelah terkena goresan, SM pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau dengan tujuan balas dendam. Namun, pisau tersebut dirampas oleh orang tua SM. SM kemudian pergi ke rumah AO untuk meminjam pisau.

Setelah mendapatkan pisau, SM kembali ke hotel untuk membalas dendam kepada korban. Tidak berselang lama, AO dan WM menyusul ke Hotel Tanjung. Keempat tersangka kemudian masuk ke kamar korban sehingga terjadi keributan lebih lanjut.

Kejadian Tragis di Depan SPBU Marisa

Dalam keributan tersebut, korban dipukul oleh AO, TP, dan WM. Korban kemudian berlari keluar hotel dan dikejar oleh para tersangka. Korban akhirnya terjatuh dan dipukul lagi oleh AO. SM kemudian menusuk korban sekali di bagian belakang, menyebabkan korban mengeluarkan darah cukup banyak dan akhirnya meninggal dunia.

Tindakan Hukum

Kapolres Winarno menyatakan bahwa akibat perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kekerasan dan kejahatan berat di wilayah kami,” ungkap Kapolres Winarno. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Penutup

Kepolisian Resort Pohuwato berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pohuwato.

Gorontalo

Terkesan Kebal Hukum! Puluhan Ekskavator PETI Masih Bebas Beroperasi di Taluditi

Published

on

Pohuwato – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, dilaporkan masih terus beroperasi secara leluasa tanpa tersentuh tindakan hukum hingga Senin (7/9/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan Media barakati.id, diperkirakan terdapat sedikitnya 30 unit ekskavator yang terus bergerak merusak kawasan hutan Marisa IV dan Marisa V di wilayah Kecamatan Taluditi.

Menurut keterangan sejumlah pelaku usaha di lapangan, alat-alat berat tersebut masuk melintasi dua jalur utama, yakni jalur Bendungan Marisa VI di Desa Puncak Jaya serta jalur Marisa V di Desa Mekarti Jaya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Puncak Jaya, Halim Ambrain, membenarkan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hulu tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penambangan liar ini telah berkali-kali menyebabkan tingkat sedimentasi bendungan melonjak drastis.

“Iya, saya sering menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di atas. Bahkan belum lama ini, beberapa peralatan bendungan hilang tanpa jejak, sehingga Bupati Pohuwato meminta untuk menutup total akses masuk bendungan itu,” terang Halim.

Dalam kesempatan tersebut, Halim juga menepis isu yang mengaitkan dirinya dengan bisnis pertambangan ilegal itu.

“Selama ini saya tidak pernah terlibat dalam aktivitas mereka. Kalaupun ada isu yang berkembang terkait keterlibatan saya, itu tidak benar adanya,” tegasnya.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pergerakan alat berat PETI kini telah mendekati wilayah perbatasan antara Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Buol. Kondisi ini berakibat fatal terhadap kelestarian lingkungan, terutama kerusakan dan penyusutan sumber air bersih akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dampak krisis air bersih ini kian dirasakan warga di tengah ancaman musim kemarau. Selain mengancam pasokan air minum harian masyarakat, kerusakan sumber air tersebut berpotensi memicu gagal panen total pada lahan pertanian warga sekitar.

Atas kondisi yang kian memprihatinkan ini, Kades Puncak Jaya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas dan serius sebelum dampak kerusakan lingkungan berakibat lebih fatal bagi masyarakat di Kecamatan Taluditi dan sekitarnya.

Continue Reading

Gorontalo

Sempat Ganti Plat Nomor! Residivis Curanmor Asal Bolmut Diringkus Polresta Gorontalo Kota

Published

on

Gorontalo – Team Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Gorontalo. Seorang terduga pelaku berinisial SA, pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, diringkus di Kelurahan Tenda pada Minggu (6/9/2026) malam pukul 22.30 WITA.

Penangkapan tersangka didasari oleh Laporan Polisi Nomor LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA yang dilayangkan oleh korban, Moh. Syawal Fatur Naue (25). Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty DLX Smart Key warna hitam bernomor polisi DM 2778 LM.

Aksi pencurian tersebut bermula pada Minggu (6/9/2026) dini hari. Sekitar pukul 03.00 WITA, korban singgah dan memarkir kendaraannya di depan rumah sepupunya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Korban kemudian tertidur sekitar pukul 05.00 WITA dan baru terbangun pukul 10.00 WITA. Saat itulah korban mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Team URC Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, serangkaian penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan. Titik terang terkuak sekitar pukul 22.30 WITA saat tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku terlihat berada di sekitar kawasan Kelurahan Tenda.

Tanpa membuang waktu, Tim Resmob langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil menyergap tersangka SA tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SA merupakan seorang residivis yang pernah berurusan dengan hukum.

“Benar, pada Minggu malam Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda. Pengungkapan ini berkat respons cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban,” ujar Kompol Akmal.

Sebelumnya, tersangka SA diketahui pernah terlibat dalam kasus pembongkaran minimarket (Alfamart) di wilayah hukum Polsek Kota Timur. Guna menghilangkan jejak hasil kejahatannya kali ini, pelaku bahkan sempat mengganti plat nomor polisi pada kendaraan curian tersebut.

Kini, tersangka yang telah mengakui seluruh perbuatannya beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Gorontalo Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang

Published

on

Foto ilustrasi

Gorontalo – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Gorontalo kembali mengeluarkan pembaruan peringatan dini cuaca untuk wilayah Provinsi Gorontalo pada Sabtu, 5 September 2026.

Dalam pembaruan resmi yang dirilis pada pukul 14.45 WITA, BMKG memprakirakan masih terdapat potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, yang dapat disertai kilat atau petir serta angin kencang.

Kondisi cuaca ekstrem tersebut diproyeksikan mulai terjadi pukul 15.15 WITA di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya di Kecamatan Tolinggula dan sekitarnya.

BMKG juga memperkirakan potensi cuaca buruk ini dapat meluas ke sejumlah wilayah lain, seperti Kabupaten Bone Bolango—meliputi Kecamatan Suwawa Timur, Suwawa Selatan, Suwawa Tengah, Bulango Ulu, dan Pinogu.

Selain itu, sebaran cuaca ekstrem turut berpotensi menjangkau wilayah Kabupaten Pohuwato, mencakup Kecamatan Popayato, Dengilo, Buntulia, Wanggarasi, Popayato Barat, serta area di sekitarnya.

Berdasarkan analisis teknis BMKG Gorontalo, dinamika atmosfer ini diperkirakan dapat berlangsung hingga pukul 17.15 WITA.

Sebelumnya, pada pukul 13.55 WITA, BMKG telah merilis peringatan awal untuk wilayah Kabupaten Bone Bolango, terutama Kecamatan Bulango Ulu dan sekitarnya, sebelum akhirnya meluas ke beberapa kecamatan tetangga di Bone Bolango dan Pohuwato.

Menyikapi perkembangan tersebut, masyarakat di daerah terdampak diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi risiko cuaca ekstrem, terutama saat beraktivitas di luar ruangan.

Pihak BMKG Gorontalo juga mengingatkan warga agar selalu memantau pemutakhiran informasi cuaca secara berkala melalui kanal-kanal resmi BMKG.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler