Connect with us

News

PSI Resmi Berbadan Hukum: Wadah Perlindungan HAM untuk Insan Pers di Indonesia

Published

on

NEWS – Pers Siber Indonesia dan Media Sosial (PSI) resmi meraih status badan hukum setelah tercatat dalam lembaga negara oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Akta pendirian PSI, dengan Nomor 03 Tanggal 06 Oktober 2023 dan Nomor AHU-0009457.AH.01.07.Tahun 2023, menetapkan kantor pusat PSI di Kota Bandarlampung, memperkuat legalitas dan posisi organisasi ini dalam menjalankan kegiatan pers siber dan media sosial.

Ketua Umum DPP PSI, H. Taswin Hasbullah, MM, MH, menyampaikan kebahagiaannya atas pencapaian ini dan menyatakan harapannya agar PSI dapat menjadi wadah perlindungan hak asasi manusia bagi para insan pers di Indonesia.

Dalam upaya pengembangan, tahun 2024 dijadikan fokus untuk membentuk struktur kepengurusan di tingkat daerah dan cabang di seluruh Indonesia. Dari 38 provinsi, tercatat sudah terbentuk 19 dewan pengurus daerah (DPD), dengan target menjadi konstituen Dewan Pers setidaknya dengan terbentuknya 11 DPD di seluruh Indonesia.

Selain kegiatan pembentukan dan pelantikan DPD dan DPC, PSI juga akan menggelar deklarasi di Yogyakarta serta menyelenggarakan uji kompetensi bagi pers siber.

Bang Taswin mengungkapkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk dari tokoh-tokoh dalam industri media dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) seperti DiswayID, Radar Lampung Group, serta para tokoh media dari berbagai daerah di Indonesia.

Tujuan utama PSI adalah memberikan wadah bagi wartawan siber dan penggiat media sosial agar tetap mematuhi etika dan standar jurnalisme yang berlaku. Organisasi ini akan fokus pada isu-isu seperti penyebaran informasi palsu dan meningkatkan literasi digital dalam menjaga integritas dan keberlangsungan industri pers di era digital.

Berbagai program kegiatan dan kebijakan organisasi telah disusun, termasuk pendidikan wartawan, uji kompetensi Dewan Pers, pendirian LBH Pers Siber Indonesia, serta pembentukan komisi etik siber.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) PSI akan segera dideklarasikan di Yogyakarta dan di tingkat provinsi. PSI berkomitmen untuk menjadi mitra kerja bagi wartawan lainnya dalam menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab, menjaga integritas profesi, dan memperkuat fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Gorontalo

Gorontalo Bergetar! Gempa 6,3 SR Tak Berpotensi Tsunami, BMKG Imbau Waspada Susulan

Published

on

Foto Ilustrasi

FLASH NEWS – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,3 mengguncang wilayah Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis (24/7/2025) pukul 04.50 WITA. Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan episentrum gempa berada pada koordinat 0,43° LU dan 122,02° BT, atau sekitar 8 kilometer tenggara Pohuwato, dengan kedalaman 132 kilometer.

Guncangan gempa ini terasa di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, termasuk Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo, dan Gorontalo Utara, bahkan dirasakan pula di beberapa daerah sekitarnya seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Sejumlah warga dilaporkan panik dan sempat berlarian ke luar rumah saat guncangan terjadi.

BMKG memastikan gempa ini tidak berpotensi tsunami, sehingga masyarakat diimbau tetap tenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan kerusakan signifikan maupun korban jiwa akibat guncangan tersebut.

Meskipun demikian, BMKG mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. Masyarakat disarankan memeriksa kondisi bangunan sebelum kembali beraktivitas di dalam rumah, serta mengikuti arahan resmi dari pemerintah daerah atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Continue Reading

Gorontalo

Integritas Polri Dipertanyakan, Oknum Anggota Polres Pohuwato Diduga Lakukan Pelanggaran Berat

Published

on

Pohuwato – Seorang oknum anggota Polres Pohuwato berinisial R.W diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Oknum ini dituding menelantarkan anak kandungnya yang tengah dirawat di rumah sakit, sekaligus menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial S.B, yang diketahui merupakan istri orang lain.

Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan sang istri, yang juga merupakan anggota Bhayangkari, serta sejumlah rekan sesama letting R.W. Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun secara terang-terangan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat, termasuk Kapolres Pohuwato, meski laporan resmi telah dilayangkan istrinya.

Ironisnya, ketika anak kandung R.W dirawat dalam kondisi memprihatinkan, sang ayah justru tidak menunjukkan tanggung jawab. Upaya keluarga dan rekan untuk menghubungi R.W agar menjenguk anaknya tidak membuahkan hasil. Ponselnya tidak aktif, dan menurut keterangan saksi, panggilan terakhir yang tersambung memperdengarkan suara seorang perempuan yang diduga kuat adalah S.B.

Rekam Jejak Buruk di Kedinasan

Selain persoalan pribadi, R.W juga memiliki catatan pelanggaran disiplin dalam kedinasan. Ia dilaporkan pernah lima kali mangkir tugas dan sempat dijatuhi sanksi teguran berupa hukuman selama 21 hari. Namun, hukuman tersebut tidak membuat R.W berubah. Hingga kini, ia masih aktif sebagai anggota Polri tanpa sanksi pemecatan, meskipun telah berulang kali mencoreng nama baik institusi.

Kesaksian Bhayangkari

Fakta tambahan juga diungkap oleh seorang Bhayangkari yang merupakan istri dari rekan letting R.W. Ia mengaku sempat melihat langsung R.W bersama S.B di tempat pemandian Dengilo, bersama anak-anak S.B. Bahkan, keduanya juga terlihat berada di dalam mobil, dengan posisi S.B duduk di pangkuan R.W.

“Saya tegur langsung, ‘R.W kamu lagi apa?’ Mendengar teguran itu, S.B langsung berpindah duduk,” ungkap sumber.

Desakan untuk Bertindak Tegas

Kasus ini menuai keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas serta ketegasan pimpinan Polres Pohuwato yang dinilai belum merespons serius laporan ini. Institusi Polri diharapkan segera mengambil langkah tegas dan profesional agar menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Bhayangkara sebagai pelindung dan pengayom rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Barakati.id tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Continue Reading

Gorontalo

Hamim Pou Bernafas Lega, Tipikor Gorontalo Putuskan Bebas dari Dakwaan Korupsi

Published

on

Pengadilan Tipikor Gorontalo Nyatakan Hamim Pou Tidak Bersalah, Bebas dari Dakwaan Korupsi

Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, Rabu (23/07/2025).

Majelis hakim menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan bantuan beasiswa. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ditemukan bukti Hamim menerima sepeser dana dari penerima manfaat, maupun indikasi bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan politik, termasuk Pilkada.

“Terdakwa Hamim Pou dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” bunyi putusan hakim.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang menjerat Hamim Pou, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bone Bolango selama dua periode. Dengan putusan ini, Hamim Pou dipastikan bebas dari dakwaan yang sempat menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi dana bansos dan beasiswa.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler