Connect with us

Gorontalo

PT Loka Indah Lestari (LIL) Bantu Pembangunan Gapura dan Pagar Masjid Al-Munawarah di Popayato

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Kecamatan Popayato mengapresiasi kontribusi PT Loka Indah Lestari (LIL) dalam pembangunan gapura dan pagar Masjid Besar Al-Munawarah. Bantuan ini diberikan dalam bentuk material besi senilai Rp24,7 juta, yang diserahkan langsung oleh perusahaan kepada pihak masjid.

Dalam kondisi keterbatasan anggaran, pembangunan gapura dan pagar masjid sempat terhambat. Namun, dengan bantuan dari PT LIL, rencana pembangunan tersebut dapat segera direalisasikan. “Selain pemerintah daerah, kami juga mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan dari PT. LIL,” ucap Camat Popayato melalui Sekretaris Camat (Sekcam) sekaligus Ketua Takmirul Masjid Besar, Mansyur A. Abuljulu.

Bantuan yang diberikan berupa 520 batang besi, terdiri dari besi ukuran 6 senilai Rp9,6 juta dan besi ukuran 8 senilai Rp15,1 juta. “Total bantuan mencapai Rp24,7 juta, yang disumbangkan dalam bentuk material besi untuk mendukung pembangunan gapura dan pagar masjid,” jelas Mansyur.

Area Manager PT LIL, Suparyo, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kontribusi perusahaan terhadap pemerintah dan masyarakat. “Inilah salah satu bentuk dukungan kami, dan syukurnya diterima dengan baik,” ujarnya.

Suparyo juga berharap kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dapat terus berlangsung dengan baik. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan di wilayah operasional kami, baik melalui program CSR maupun inisiatif lainnya,” tambahnya.

Affandi, Manager Legal dan Humas PT LIL, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, khususnya dalam mendukung pembangunan rumah ibadah. “Ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan PT LIL Group Kencana Agri dalam program CSR kami, terutama untuk bantuan rumah ibadah,” ujar Affandi.

Bantuan ini tidak hanya membantu pembangunan fisik masjid, tetapi juga memperkuat hubungan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Dengan adanya gapura dan pagar baru, Masjid Besar Al-Munawarah diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang lebih nyaman bagi jamaah.

Kontribusi PT LIL dalam pembangunan gapura dan pagar masjid ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasionalnya. Diharapkan kerja sama seperti ini dapat terus berlanjut, membawa dampak positif bagi kemajuan daerah.

Gorontalo

Kecelakaan Maut di Pohuwato, Diduga Libatkan Truk dan Sepeda Motor

Published

on

Pohuwato – Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Rabu (19/2/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, insiden tersebut diduga melibatkan satu unit mobil truk dan satu unit sepeda motor. Informasi awal diketahui dari siaran langsung akun Facebook atas nama Bagas Wara yang memperlihatkan suasana di lokasi kejadian.

Dalam rekaman video tersebut tampak sebuah sepeda motor berada di bagian depan bawah truk, sementara sejumlah warga tampak berkerumun di sekitar lokasi. Beberapa saksi mata juga terlihat mencoba membantu mengevakuasi kendaraan yang terlibat.

Dari keterangan yang beredar, disebutkan bahwa kecelakaan tersebut diduga menyebabkan satu orang meninggal dunia. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai jumlah korban maupun kronologi pasti peristiwa tersebut.

Identitas pengendara, kondisi korban, serta kepemilikan kendaraan yang terlibat masih dalam proses pendataan. Awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada aparat kepolisian sektor Patilanggio untuk mendapatkan klarifikasi dan data resmi.

Pihak redaksi akan memperbarui informasi lebih lanjut setelah adanya pernyataan resmi dari Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato atau instansi terkait.

Continue Reading

Gorontalo

Resmi Maret 2026! DPD PSI Gorontalo Siap Dikukuhkan

Published

on

Gorontalo – Organisasi Pers Siber Indonesia (PSI) Provinsi Gorontalo dalam waktu dekat akan menggelar acara pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Panitia pelaksana memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

Ketua Panitia Pelaksana Pengukuhan DPD PSI Gorontalo, Silvana Amu, menjelaskan bahwa agenda pengukuhan dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
“Insya Allah, pelantikan DPD PSI Gorontalo akan dilaksanakan pada Maret 2026. Panitia telah memastikan seluruh proses administrasi pembentukan kepengurusan di tingkat provinsi dinyatakan lengkap,” ungkap Silvana.

Ia menambahkan, tahapan koordinasi dengan pengurus pusat PSI juga telah selesai. Dengan demikian, struktur kepengurusan DPD PSI Gorontalo kini siap untuk dikukuhkan secara resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan Silvana usai memimpin rapat finalisasi dokumen dan verifikasi internal yang digelar di Sekretariat PT AMMI, Sabtu (14/2/2026).

“Kami, panitia pelaksana yang telah dibentuk, optimistis seluruh rangkaian kegiatan penting ini dapat berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Silvana menekankan pentingnya peran insan pers sebagai pilar keempat demokrasi (fourth estate) yang memiliki fungsi strategis sebagai pengawas (watchdog) terhadap tiga pilar utama lainnya — eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Hal ini juga menjadi perhatian Ketua Umum PSI, Taswin Hasbullah, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD PSI Gorontalo, Muzamil Hasan.

Sementara itu, Muzamil Hasan menegaskan bahwa PSI sebagai organisasi profesi jurnalis berkomitmen menjaga transparansi, mengawal keterbukaan informasi publik, menyuarakan kebenaran, serta menjalankan fungsi kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan tetap akuntabel.

“Mulai dari struktur organisasi, berita acara pembentukan, hingga rekomendasi dari pengurus pusat, seluruhnya telah dipenuhi sesuai mekanisme. Saat ini kami hanya menunggu pelaksanaan prosesi pengukuhan,” jelas Muzamil.

Ia berharap momentum pengukuhan ini dapat menjadi ajang penguatan konsolidasi internal sekaligus mempertegas eksistensi PSI di tingkat daerah melalui kepengurusan yang sah dan terstruktur.
“PSI harus mampu berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pemberitaan serta menangkal penyebaran informasi yang tidak akurat di masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Gorontalo

Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha

Published

on

Pohuwato – Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Sri Muliana, menegaskan bahwa klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Kisman Moha akan ditolak apabila sejak awal diketahui bahwa peserta tersebut tidak bekerja atau dalam kondisi sakit saat pendaftaran.

Penegasan itu disampaikan Sri Muliana saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Rabu (11/02/2025).

Menurutnya, penanganan kasus yang sempat diberitakan sebelumnya telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, serta mengacu pada kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah.

Sri Muliana menjelaskan, almarhum Kisman Moha merupakan peserta program Pekerja Rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Pohuwato, dengan iuran dibayarkan melalui APBD. Kepesertaan tersebut tercatat sejak tahun 2025, dan almarhum meninggal dunia pada November 2025.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi semua warga negara, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi individu yang bekerja dan memperoleh penghasilan dari aktivitasnya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, almarhum ternyata sudah tidak lagi bekerja. Apabila sejak awal kami diinformasikan bahwa yang bersangkutan tidak beraktivitas kerja, tentu kepesertaannya kami tolak,” jelas Sri Muliana.

Ketika ditanyakan mengapa almarhum tetap terdaftar meski tidak memenuhi syarat, Sri Muliana menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait kondisi peserta saat pendaftaran.
“Apakah kami diberitahu? Tidak. Informasi itu seharusnya disampaikan sejak awal,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peserta pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah adalah mereka yang masih bekerja, meskipun berpenghasilan tidak tetap dan tergolong masyarakat ekonomi lemah.

“Yang harus dipahami, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang bekerja, bukan orang sakit. Itu perlu digarisbawahi,” tegasnya.

Sri Muliana juga menyebutkan bahwa apabila terdapat kepesertaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, maka iuran yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah selaku pihak pembayar, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembalian tersebut tidak diberikan kepada peserta maupun ahli waris.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pekerja rentan adalah individu dengan penghasilan tidak tetap, sering kali di bawah rata-rata, namun masih memiliki pekerjaan atau aktivitas ekonomi saat didaftarkan. Semua lapisan pekerjaan dapat didaftarkan selama memenuhi ketentuan tersebut.

Sementara itu, Arif, petugas bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato yang menangani langsung proses klaim, turut memberikan penjelasan.

Arif mengungkapkan bahwa pada awal November, ahli waris almarhum datang ke kantor BPJS untuk mengurus klaim. Saat itu, hampir seluruh anggota keluarga hadir. Istri dan anak laki-laki almarhum menyampaikan bahwa almarhum telah lama sakit dan menggunakan kursi roda. Data serta dokumen, termasuk akta kematian, telah diverifikasi.

Namun, Arif menambahkan bahwa ia tidak bisa langsung menolak berkas, karena terdapat dua keterangan berbeda. Anak perempuan almarhum menyatakan bahwa ayahnya sempat sehat dan masih beraktivitas sebelum sakit dan meninggal dunia.
“Karena ada dua versi keterangan, kami tidak bisa langsung mengambil keputusan. Itu menjadi dasar kami melakukan pengecekan lanjutan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut, hasilnya menunjukkan bahwa almarhum memang sudah lama sakit dan tidak lagi bekerja. Hasil tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler