Connect with us

News

Putin: Ada Konsekuensi Berat Bagi Negara Yang Ikut Campur Perang Rusia-Ukraina

Published

on

Ilustrasi Foto REUTERS

NEWS – Negara Rusia telah memulai perang dengan Ukraina, hal ini usai beberapa menit setelah pernyataan Presiden Rusia Vladimir Putin yang mengumumkan operasi militer di Ukraina. Tak hanya itu saja, Vladimir Putin juga memperingatkan akan ada konsekuensi berat bagi negara-negara lain yang ikut campur dalam perang tersebut.

Melansir dari Associated Press, (24/2/2022), pasukan Rusia telah melancarkan serangan ke wilayah Ukraina sejak hari ini. Putin pun mengesampingkan kecaman dan sanksi internasional dengan memperingatkan negara-negara lain yang ikut campur tangan pada konflik Rusia dan Ukraina.

“Setiap upaya untuk campur tangan akan mengarah pada konsekuensi yang belum pernah Anda lihat,” kata Putin.

Dalam pidato yang disiarkan televisi, Putin membenarkan pihaknya telah mulai penyerangan terhadap Ukraina. Dia menegaskan serangan itu diperlukan untuk melindungi warga sipil di Ukraina timur.

Putin beralasan penyerangan itu lantaran AS dan sekutunya mengabaikan permintaan Rusia untuk mencegah Ukraina bergabung dengan NATO dan menawarkan jaminan keamanan kepada Moskow. Dia pun dengan percaya diri mengklaim bahwa Rusia tidak bermaksud untuk menduduki Ukraina tetapi akan bergerak untuk “demiliterisasi” dan membawa mereka yang melakukan kejahatan ke keadilan.

Untuk diketahui, pada Kamis (24/2) pagi waktu setempat, Putin mengatakan operasi militer itu dilakukan sebagai tanggapan atas ancaman yang datang dari Ukraina. Dia menambahkan bahwa Rusia tidak memiliki tujuan untuk menduduki Ukraina. Putin mengatakan tanggung jawab atas pertumpahan darah terletak pada “rezim” Ukraina.

Putin pun memperingatkan negara-negara lain bahwa setiap upaya untuk mengganggu tindakan Rusia akan mengarah pada “konsekuensi yang belum pernah mereka lihat.”

“Saya yakin para tentara dan perwira Rusia akan memenuhi tugas mereka dengan berani,” katanya, seraya menambahkan bahwa “keamanan negara terjamin,” Katanya.

Rentetan ledakan juga dilaporkan terdengar di Kiev, ibu kota Ukraina dan beberapa kota di dekat garis depan Ukraina timur dan di sepanjang pantai negara itu, beberapa saat setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan operasi militer.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Petaka Lingkungan Mengintai Akibat Tambang Ilegal di Pohuwato

Published

on

aktivis muda asal Pohuwato, Isjayanto H. Doda

Pohuwato – Suara peringatan kembali bergema dari kalangan aktivis. Kali ini datang dari Isjayanto H. Doda, aktivis muda asal Pohuwato, yang menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah kecamatan, khususnya Taluditi, Marisa, Dengilo, Popayato, dan Patilanggio.

Menurut Isjayanto, fenomena tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah serta minimnya pengawasan dari pemerintah kabupaten. Ia menegaskan, bila dibiarkan, praktik tambang ilegal itu berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak sosial jangka panjang.

“Aktivitas PETI di Taluditi seharusnya segera ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Saya juga meminta pemerintah kabupaten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya, baik di tingkat desa maupun kecamatan, karena muncul isu pungutan liar yang kerap dilakukan,” tegas Isjayanto, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa lagi berpura-pura tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut. Pasalnya, tanda-tanda kerusakan lingkungan kini telah menjalar ke berbagai wilayah, dan masyarakat menjadi pihak yang paling menderita.

“Kerusakan lingkungan ini semakin meluas. Harus ada tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Aktivitas tambang ilegal terus berjalan, dan ironisnya seolah mendapat ruang,” ujarnya dengan nada geram.

Lebih jauh, Isjayanto menuding adanya oknum di tingkat bawah yang diduga “bermain mata” dengan pelaku tambang ilegal, sehingga operasi PETI tetap berlangsung meski telah berulang kali disorot publik.

“Saya mendesak Kapolres Pohuwato untuk menindak tegas jajarannya yang diduga terlibat atau membiarkan aktivitas tambang ilegal. Jika tidak, maka slogan Polisi Mopiyohu (Polisi yang dekat dengan rakyat) akan kehilangan maknanya di mata masyarakat,” tegasnya.

Bagi Isjayanto, permasalahan ini bukan sekadar soal tambang, melainkan juga menyangkut harga diri hukum dan tanggung jawab moral aparat negara. Ia mengingatkan, masyarakat sudah semakin jenuh melihat pembiaran terhadap aktivitas merusak lingkungan yang terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

“Jika aparat dan pemerintah terus diam, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Ini bukan hanya perkara emas, tetapi juga masa depan lingkungan dan generasi Pohuwato,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Barakati.id masih berupaya mengonfirmasi Kapolres Pohuwato terkait berlanjutnya praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.

Continue Reading

News

Terungkap! Gugatan Cerai Sabrina Chairunnisa ke Deddy Corbuzier, Ini Penjelasannya

Published

on

Foto Instagram @sabrinachairunnisa-

NEWS – Gugatan cerai ini mengakhiri perjalanan rumah tangga Deddy dan Sabrina, yang menikah pada 6 Juni 2022 setelah menjalin hubungan asmara selama hampir satu dekade. Pernikahan mereka kerap digambarkan harmonis di media sosial dan banyak menjadi inspirasi publik. Namun, sejak September lalu, spekulasi muncul lantaran perubahan pola unggahan Sabrina di Instagram, termasuk menghapus keterangan “Mrs Corbuzier” dari profilnya.​

Pihak Pengadilan Agama Tigaraksa menegaskan penerimaan gugatan:
“Memang sudah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 16 Oktober 2025. Diajukan oleh SC, jenis perkaranya cerai gugat. Karena ada permohonan untuk tidak dipublish, maka kami tidak menyampaikan nomor perkara,” ujar Humas PA Tigaraksa, M. Sholahuddin, pada Rabu (29/10/2025).​

Sabrina Chairunnisa, melalui unggahan di akun pribadinya, menegaskan tidak ada perselingkuhan atau konflik berat yang melatari keputusan ini:
“Dia adalah pria yang baik, seperti biasa. Beberapa kisah harus berakhir dengan damai, tanpa ada pihak yang dapat disalahkan. Perceraian kami bukanlah pengkhianatan atau kemarahan melainkan tentang kejujuran. Kadang-kadang dua orang saling mencintai mendalam, tetapi tetap menyadari bahwa ditakdirkan untuk berkembang ke arah yang berbeda,” tegas Sabrina.​

Sementara itu, Deddy Corbuzier turut merilis pernyataan:
“Because if a marriage begins with love and kindness, then a divorce should end with respect and grace. (Karena bila sebuah pernikahan dimulai dengan cinta dan kebaikan, maka sebuah perceraian harus diakhiri dengan penuh rasa hormat dan kesantunan)… She was the perfect wife, loving, patient, and always taking care of me (Ia adalah istri yang sempurna, penuh cinta, penyabar, dan selalu mengurusku)… Kami memilih jalan yang berbeda, bukan karena kami berhenti saling mencintai satu sama lain, tapi karena cinta juga bermakna memberikan kesempatan pada seseorang untuk menjalani hidup yang mereka inginkan”.​

Media besar seperti Kompas, Detik, Liputan6, dan Jawapos secara konsisten melaporkan fakta-fakta serupa, menekankan bahwa proses cerai berlangsung damai dan kedua belah pihak memilih untuk tidak merinci alasan spesifik perceraian guna menjaga privasi. Pengadilan juga menunggu agenda sidang berikutnya dan proses mediasi.

Continue Reading

News

Fotografer Wajib Izin: Perlindungan Data Pribadi Jadi Sorotan Regulasi Fotografi

Published

on

In Frame Ikram || Foto ARL

NEWS – Masyarakat Indonesia kini dihadapkan pada fenomena pemotretan warga di ruang publik yang kian marak tanpa izin. Seorang fotografer bisa menghadapi gugatan jika fotonya disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik gambar, menurut sumber berita terkini dan berbagai analisis hukum terkait. Regulator dan pihak berwenang menegaskan bahwa perlindungan data pribadi serta hak atas privasi tetap menjadi prioritas di era digital, meskipun foto tersebut diambil di tempat umum.

Dalam konteks ini, Komisi Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya etika dan kepatuhan hukum dalam fotografi publik. Selama beberapa hari terakhir, pandangan ahli hukum dan publikasi media besar menyoroti bahwa penyebaran foto warga tanpa izin bisa melanggar hak asasi manusia serta UU PDP, tergantung pada konteks penggunaan fotonya.

Sejumlah pakar hukum menekankan bahwa foto seorang individu tetap termasuk data pribadi, sehingga penyebaran atau komersialisasian tanpa persetujuan bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Salah satu pandangan yang banyak dirujuk adalah bahwa tindakan tersebut bisa dikenai berbagai pasal terkait hak cipta, perlindungan data pribadi, hingga undang-undang ITE jika ada unsur penjualan atau penyebaran untuk kepentingan komersial. Analisis ini sejalan dengan interpretasi para pakar di berbagai media arus utama yang juga menyoroti pemisahan antara penggunaan foto untuk pemberitaan dan penggunaan komersial.

Salah satu narasumber kunci menegaskan bahwa perlindungan identitas dan wajah individu tetap menjadi hak pribadi, meskipun berada di ruang publik. Narasumber lain menekankan bahwa konteks penggunaan foto—terutama jika untuk kepentingan komersial—memiliki bobot hukum yang berbeda dibandingkan penggunaan untuk pemberitaan atau dokumentasi umum.

Di sisi regulator, arah kebijakan menunjukkan fokus pada peningkatan literasi digital dan etika penggunaan teknologi fotografi, termasuk dalam konteks AI. Upaya kolaborasi antara fotografer, asosiasi profesi, serta platform digital digalakkan untuk memperkuat pemahaman mengenai hak cipta, privasi, dan tanggung jawab sosial di era digital.

Para profesional media juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan foto warga tanpa persetujuan, karena dampaknya bisa meluas, mulai dari kerugian reputasi hingga potensi tindakan hukum. Seiring dengan itu, sejumlah kanal berita nasional dan internasional memperkuat pemahaman publik melalui liputan analitis mengenai bagaimana hukum Indonesia mengatur perlindungan data pribadi dan hak atas gambar.

Keseimbangan antara kebebasan berekspresi, kepentingan publik, serta hak individu menjadi inti diskusi. Para ahli hukum menilai perlunya regulasi yang lebih jelas untuk menghadapi dinamika teknologi pemotretan dan AI generatif, tanpa mengabaikan hak privasi warga.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler