Connect with us

Advertorial

Simbol Sinergi, Kajati dan Bupati Pohuwato Resmikan Aula Basrief Arief

Published

on

Pohuwato – Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Riyono, S.H., M.Hum, yang dirangkaikan dengan peresmian Gedung Aula Basrief Arief di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Selasa (27/01/2026).

Peresmian aula ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kajati Gorontalo Riyono bersama Bupati Saipul Mbuinga dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pohuwato, Arif Ronaldi, S.H., M.H. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti peresmian serta peninjauan langsung ruangan aula yang rampung dibangun pada tahun 2025.

Dalam sambutannya, Kajati Gorontalo Riyono menegaskan bahwa peresmian gedung aula tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan dalam memperkuat kelembagaan hukum dan meningkatkan pelayanan publik, khususnya di Kabupaten Pohuwato.

“Pembangunan Gedung Aula Basrief Arief ini menjadi bagian dari upaya kami menghadirkan layanan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Pohuwato. Terima kasih atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan seluruh unsur Forkopimda,” ungkap Riyono.

Sinergi Pemerintah Daerah dan Kejaksaan

Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Pohuwato, Bupati Saipul A. Mbuinga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajati Gorontalo di Bumi Panua. Ia menilai kunjungan kerja tersebut menjadi momentum penting memperkuat koordinasi dan hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan jajaran Kejaksaan.

“Kunjungan Bapak Kajati Gorontalo yang dirangkaikan dengan peresmian Gedung Aula Basrief Arief ini menjadi simbol sinergi dan kolaborasi nyata dalam memperkuat kelembagaan serta pelayanan publik di daerah,” ujar Bupati Saipul.

Bupati juga menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah merupakan pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Lebih jauh, Bupati Saipul berharap sinergi antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Pohuwato terus diperkuat, terutama dalam memberikan penguatan hukum bagi setiap kebijakan pembangunan daerah dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa.

“Alhamdulillah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kajari dan jajaran Kejaksaan Negeri Pohuwato yang secara aktif melaksanakan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Program ini sangat membantu aparatur desa dalam mengelola dana desa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta pendekatan edukatif dan preventif,” tutur Bupati.

Harapan Kejaksaan untuk Pelayanan Publik

Sementara itu, Kajari Pohuwato Arif Ronaldi, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pohuwato atas kerjasama yang selama ini terjalin solid dan konstruktif.

Ia berharap gedung baru tersebut dapat menjadi fasilitas pendukung pelayanan hukum yang semakin prima, baik untuk masyarakat maupun antarinstansi penegak hukum di wilayah Pohuwato.

“Dengan diresmikannya Gedung Aula Basrief Arief, kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi kelembagaan, dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas Kejaksaan secara profesional dan berintegritas,” pungkas Arif.

Advertorial

Tembus Panggung Nasional PIMNAS ke-39! Tim HUYULA UNG Angkat Edukasi Bencana Anak Pesisir

Published

on

UNG – Berangkat dari kepedulian mendalam terhadap keselamatan anak-anak yang bermukim di kawasan pesisir, sekelompok mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berhasil menembus ajang bergengsi Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) ke-39 Tahun 2026.

Melalui Program Kreativitas Mahasiswa bidang Pengabdian kepada Masyarakat (PKM-PM) di bawah panji Tim HUYULA, para mahasiswa inovatif ini menghadirkan program edukasi kesiapsiagaan bencana yang memadukan unsur permainan interaktif, kearifan lokal Gorontalo, serta pemanfaatan alih guna sampah plastik pantai.

Tim HUYULA secara spesifik mengusung program bertajuk “Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Anak Pesisir Tanjung Kramat melalui Pendekatan Huyula Berbasis Edukasi Interaktif dengan Pemanfaatan Alih Guna Sampah Plastik Pantai”. Rancang bangun program ini difokuskan untuk membantu anak-anak di wilayah pesisir Tanjung Kramat, Kota Gorontalo, agar mampu memahami langkah-langkah tanggap darurat melalui metode pembelajaran yang menyenangkan, mudah dicerna, serta dekat dengan realitas kehidupan sehari-hari.

Tim kreatif ini digawangi oleh Nurul Fauziah Sabir selaku ketua, dengan didukung empat anggota lintas disiplin ilmu, yakni Siti Muthia Sulaeman, Muh Hafizh Afriyad Lamusu, dan Rayhan Ramadhan Ali yang berasal dari Program Studi Kedokteran, serta Amanda Nuraini P. Zakaria dari Program Studi Ilmu Lingkungan. Seluruh rangkaian inovasi ini berada di bawah bimbingan dosen ahli dr. Abdi Dzul Ikram Hasanuddin, M.Biomed. Kolaborasi apik antara ilmu kedokteran dan ilmu lingkungan ini memperlihatkan kekuatan pendekatan multidisiplin dalam merumuskan solusi edukatif yang menjawab kebutuhan riil masyarakat pesisir.

Ketua Tim HUYULA, Nurul Fauziah Sabir, menjelaskan bahwa dalam implementasinya, tim menerapkan ragam metode edukatif yang variatif—mulai dari permainan interaktif yang merangsang keaktifan, pengenalan tas siaga bencana, hingga simulasi langsung penanganan situasi darurat. Melalui pendekatan partisipatif tersebut, anak-anak tidak sekadar mengantongi wawasan teoretis mengenai mitigasi bencana, melainkan juga dibekali kepekaan bertindak tatkala menghadapi keadaan darurat.

“Pembelajaran dirancang agar pesan keselamatan dapat diterima secara lebih menarik dan mudah diingat oleh anak-anak,” terang Nurul.

Daya tarik utama sekaligus keunikan program ini terletak pada penerapan nilai huyula—yakni filosofi luhur gotong royong dan semangat kebersamaan yang mengakar dalam kearifan lokal masyarakat Gorontalo. Nilai-nilai kultural tersebut diintegrasikan secara mulus ke dalam materi pembelajaran guna menanamkan pemahaman bahwa kesiapsiagaan bencana bukan sekadar ikhtiar menyelamatkan diri sendiri, melainkan juga membangun solidaritas dan budaya saling menolong antarsesama dalam situasi krisis.

Tidak berhenti pada aspek mitigasi bencana, inovasi HUYULA juga merajut kepedulian ekologis dengan memanfaatkan sampah plastik pantai sebagai media peraga pembelajaran. Pendekatan kreatif ini sekaligus membuka ruang edukasi bagi anak-anak untuk memahami pentingnya menjaga kebersihan ekosistem laut dan pesisir.

“Ini juga sekaligus menjadi wadah memahami bahwa kepedulian terhadap kawasan tempat tinggal merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih tangguh menghadapi bencana,” imbuh Nurul.

Keberhasilan melaju ke panggung PIMNAS ke-39 ini menjadi momentum berharga bagi Tim HUYULA untuk membawa gagasan pengabdian berbasis potensi lokal Gorontalo ke kancah nasional. Sesuai jadwal, perhelatan ilmiah mahasiswa terbesar di Indonesia ini akan dilangsungkan pada tanggal 2 hingga 7 November 2026 mendatang di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah. Partisipasi ini sekaligus menjadi kawah candradimuka bagi mahasiswa untuk menguji relevansi inovasi serta memperluas kontribusi nyata tridarma perguruan tinggi bagi masyarakat.

Melalui kiprah cemerlang Tim HUYULA, civitas akademika UNG terus membuktikan komitmennya dalam mendorong mahasiswa agar tidak hanya unggul secara akademik, melainkan juga berdaya cipta tinggi dalam menghadirkan solusi konkret atas problem sosial di lingkungan sekitar. Perpaduan harmonis antara edukasi kebencanaan, semangat huyula, dan kepedulian lingkungan ini diharapkan mampu menjadi inspirasi berkelanjutan bagi pengembangan program pemberdayaan masyarakat di masa depan.

Continue Reading

Advertorial

Sebut Isu Keretakan Cuma Hoaks! Indra Gobel Pastikan Tetap Bersama Adhan Dambea hingga Akhir Jabatan

Published

on

Kota Gorontalo – Munculnya pemberitaan di salah satu media daring terkait langkah politik Indra Gobel yang disebut-sebut mempersiapkan diri menjadi Wali Kota Gorontalo mulai menyita perhatian publik. Isu tersebut berhembus di tengah dinamika pemeriksaan hukum yang sedang dihadapi Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, di Polda Gorontalo terkait polemik bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Menanggapi rumor yang berkembang, Indra Gobel angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan bahwa hubungannya dengan Adhan Dambea tetap solid dan berkomitmen berjalan seiring sejalan hingga akhir masa jabatan.

“Kami adalah satu pasangan, satu kesatuan yang berikrar menjalankan pemerintahan hingga akhir masa jabatan paket AIR (Adhan-Indra). Sampai dengan hari ini, kami terus mewakafkan diri untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kota Gorontalo sebagaimana slogan Torang Bekeng Bae,” tegas Indra.

Atas dasar itu, ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Gorontalo agar tidak mudah termakan oleh isu atau berita bohong (hoaks) mengenai keretakan hubungan internal di tubuh kepemimpinan Pemkot Gorontalo. Menurutnya, isu tersebut sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu yang berupaya memanfaatkan situasi dan dinamika politik yang sedang berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Indra Gobel turut mengkritisi surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kepada Wali Kota Gorontalo dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut semestinya dibaca dan dipahami secara utuh, bukan setengah-setengah. Merujuk pada Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2017, disebutkan secara jelas bahwa pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dilaksanakan oleh Gubernur untuk lingkup provinsi, serta bupati dan wali kota untuk daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya pada ayat (2) di pasal yang sama, ditegaskan pula bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepala daerah tersebut dibantu oleh Inspektorat Daerah.

“Dalam pasal ini sangat jelas, pembinaan untuk ASN Pemkot Gorontalo kewenangannya ada di tangan Pak Adhan Dambea selaku PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian]. Jadi, alangkah baiknya Bapak Gubernur yang terhormat memahami aturan secara global,” saran Indra.

Indra menilai, masukan dan saran yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, patut untuk dipertimbangkan secara arif. Pasalnya, langkah yang diambil Pemprov Gorontalo belakangan ini terkesan hanya mendengarkan informasi dari satu pihak saja yang diduga kuat memiliki kepentingan pribadi tertentu.

Continue Reading

Advertorial

Sengaja Giring Opini Publik! Wali Kota Adhan Dambea Soroti Penggeledahan Kantor Wali Kota

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara terbuka menyoroti tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Gorontalo di kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo. Ia menilai proses hukum yang berkaitan dengan polemik pencabutan status bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos sebagai objek cagar budaya tersebut sarat dengan upaya penggiringan opini publik.

Menurut Adhan, pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik—terutama yang menyasar penelusuran dokumen administrasi perkantoran serta dugaan komunikasi dengan pihak pemilik lahan—menimbulkan tanda tanya besar mengenai urgensi dan motif di balik penegakan hukum tersebut.

Wali Kota dua periode ini menilai bahwa langkah penggeledahan di pusat pemerintahan berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia juga menyayangkan hasil pemeriksaan yang hingga kini belum disampaikan secara transparan kepada khalayak luas.

“Bagi saya, ini hanya untuk membangun opini masyarakat. Membangun narasi negatif bahwa ada penggeledahan di kantor wali kota, sehingga masyarakat jadi heboh,” ungkap Adhan dengan nada tegas.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 13 poin dokumen administratif yang menjadi objek pemeriksaan dan penyitaan oleh penyidik. Rincian dokumen tersebut mencakup:

  1. Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan.

  2. Keputusan Wali Kota Nomor 337/34/IX/2025 tentang Pembentukan Tim Pengkaji atas Penerbitan Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/IX/2020.

  3. Risalah rapat koordinasi tim pengkaji.

  4. Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025.

  5. Buku register surat masuk tahun 2025–2026.

  6. Buku register surat keluar tahun 2025–2026.

  7. Daftar hadir pengkajian.

  8. Keputusan SK Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tahun 2019.

  9. Naskah rekomendasi TACB tahun 2019.

  10. Buku register penomoran SK tahun 2019.

  11. Buku register penomoran SK tahun 2020.

  12. Buku register penomoran SK tahun 2024.

  13. Undangan rapat pengkajian.

Kendati demikian, sorotan tajam dialamatkan Adhan pada dua dokumen khusus, yakni buku register surat masuk dan surat keluar periode 2025–2026. Ia menduga kuat bahwa penyidik sengaja menelusuri arsip persuratan tersebut untuk mencari-cari kesalahan prosedural, dengan harapan menemukan jejak korespondensi terkait dugaan negosiasi atau kolusi dengan pemilik properti.

“Mereka menduga terjadi kolusi antara saya dengan pemilik lahan. Mereka cari-cari celah seakan-akan ada nuansa korupsi,” kritik Adhan.

Melalui telaah terhadap dokumen-dokumen administrasi tersebut, Adhan menduga kuat penyidik berupaya keras mengarahkan penyidikan guna menemukan indikasi komunikasi atau kesepakatan tertutup antara pemerintah daerah dan pihak pemilik lahan eks rumah jawatan. Meski demikian, Pemkot Gorontalo memastikan akan terus mengawal proses hukum ini secara objektif dan transparan agar tidak terjadi distorsi informasi di tengah masyarakat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler