<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dinas sosial Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/dinas-sosial/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/dinas-sosial/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Feb 2026 14:07:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>dinas sosial Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/dinas-sosial/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Data Tak Tepat, Warga Dirugikan, DPRD Provinsi Gorontalo Minta Evaluasi Sistem Desil</title>
		<link>https://barakati.id/data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil</link>
					<comments>https://barakati.id/data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 07:02:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[bps gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dinas kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hamzah muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Pedebuolo]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IV DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pendataan desil]]></category>
		<category><![CDATA[Reses DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29396</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil/">Data Tak Tepat, Warga Dirugikan, DPRD Provinsi Gorontalo Minta Evaluasi Sistem Desil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil/">Data Tak Tepat, Warga Dirugikan, DPRD Provinsi Gorontalo Minta Evaluasi Sistem Desil</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2025–2026 di Kelurahan Pedebuolo, Kota Gorontalo. Reses ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi serta persoalan yang mereka hadapi di lingkungan sekitar. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah keluhan yang dinilai urgen, di antaranya terkait pelayanan BPJS Kesehatan, ketidaktepatan data desil kesejahteraan, serta kendala dalam pengajuan proposal bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menanggapi persoalan seputar BPJS Kesehatan, Hamzah Muslimin menegaskan bahwa proses pengurusan maupun pengaktifan keanggotaan sebenarnya cukup mudah dilakukan. Ia mengimbau masyarakat agar aktif berkoordinasi dengan aparat kelurahan atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan pelayanan. “BPJS itu sebenarnya gampang diurus. Masyarakat bisa datang ke kantor kelurahan atau langsung ke kantor BPJS untuk mengaktifkan keanggotaannya dan mendapatkan layanan,” jelas Hamzah di hadapan warga Pedebuolo. Selain BPJS, Hamzah juga menyoroti persoalan pendataan desil yang disebut masih menimbulkan banyak ketimpangan di lapangan. Ia mengungkapkan, selama masa reses di berbagai lokasi di Kota Gorontalo, masalah serupa kerap ditemui, di mana warga miskin justru terdata dalam kategori desil yang lebih tinggi. “Masih banyak warga yang seharusnya masuk kategori Desil 1, tetapi dalam data justru tercatat sebagai Desil 6. Bahkan, ada warga kurang mampu yang tidak memiliki rumah dan hanya menumpang, tapi dianggap mampu berdasarkan data,” ujarnya. Menurut Hamzah, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pendataan dan validasi data penerima bantuan sosial. Karena itu, ia menilai perlu ada koordinasi intensif antarinstansi untuk memperbaiki sistem yang ada agar lebih akurat dan adil. “Ini berarti ada kesalahan dalam pendataan. Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar masalah seperti ini segera diselesaikan agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya. Sebagai tindak lanjut, Hamzah Muslimin menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo akan melakukan koordinasi lintas sektor. Rencananya, pihaknya akan mengundang Dinas Sosial kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kesehatan, serta BPJS Kesehatan untuk duduk bersama membahas langkah percepatan penyelesaian masalah tersebut. “Kami akan mengundang instansi terkait untuk mencari solusi bersama agar permasalahan data dan layanan sosial ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2025–2026 di Kelurahan Pedebuolo, Kota Gorontalo. Reses ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi serta persoalan yang mereka hadapi di lingkungan sekitar.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah keluhan yang dinilai urgen, di antaranya terkait pelayanan BPJS Kesehatan, ketidaktepatan data desil kesejahteraan, serta kendala dalam pengajuan proposal bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi persoalan seputar BPJS Kesehatan, Hamzah Muslimin menegaskan bahwa proses pengurusan maupun pengaktifan keanggotaan sebenarnya cukup mudah dilakukan. Ia mengimbau masyarakat agar aktif berkoordinasi dengan aparat kelurahan atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan pelayanan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“BPJS itu sebenarnya gampang diurus. Masyarakat bisa datang ke kantor kelurahan atau langsung ke kantor BPJS untuk mengaktifkan keanggotaannya dan mendapatkan layanan,” jelas Hamzah di hadapan warga Pedebuolo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain BPJS, Hamzah juga menyoroti persoalan pendataan desil yang disebut masih menimbulkan banyak ketimpangan di lapangan. Ia mengungkapkan, selama masa reses di berbagai lokasi di Kota Gorontalo, masalah serupa kerap ditemui, di mana warga miskin justru terdata dalam kategori desil yang lebih tinggi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Masih banyak warga yang seharusnya masuk kategori Desil 1, tetapi dalam data justru tercatat sebagai Desil 6. Bahkan, ada warga kurang mampu yang tidak memiliki rumah dan hanya menumpang, tapi dianggap mampu berdasarkan data,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Hamzah, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pendataan dan validasi data penerima bantuan sosial. Karena itu, ia menilai perlu ada koordinasi intensif antarinstansi untuk memperbaiki sistem yang ada agar lebih akurat dan adil.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini berarti ada kesalahan dalam pendataan. Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar masalah seperti ini segera diselesaikan agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sebagai tindak lanjut, Hamzah Muslimin menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo akan melakukan koordinasi lintas sektor. Rencananya, pihaknya akan mengundang Dinas Sosial kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kesehatan, serta BPJS Kesehatan untuk duduk bersama membahas langkah percepatan penyelesaian masalah tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami akan mengundang instansi terkait untuk mencari solusi bersama agar permasalahan data dan layanan sosial ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil/">Data Tak Tepat, Warga Dirugikan, DPRD Provinsi Gorontalo Minta Evaluasi Sistem Desil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil/">Data Tak Tepat, Warga Dirugikan, DPRD Provinsi Gorontalo Minta Evaluasi Sistem Desil</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/data-tak-tepat-warga-dirugikan-dprd-provinsi-gorontalo-minta-evaluasi-sistem-desil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair</title>
		<link>https://barakati.id/janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair</link>
					<comments>https://barakati.id/janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 05:40:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Waris]]></category>
		<category><![CDATA[Arif BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Butungale]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Kematian]]></category>
		<category><![CDATA[Kisman Moha]]></category>
		<category><![CDATA[Klaim BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah desa]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Popayato barat]]></category>
		<category><![CDATA[Samiun Yalang]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi BPJS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29391</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair/">Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair/">Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Kepala Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Samiun Yalang, angkat bicara terkait belum dicairkannya klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum Kisman Moha, dengan ahli waris Herdi Tahir. Padahal, seluruh persyaratan administrasi disebut telah lengkap sejak beberapa waktu lalu. Samiun menjelaskan, sejak awal pihak keluarga telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk rekening ahli waris. Bahkan, sempat ada pemberitahuan dari pihak BPJS bahwa dana klaim akan segera ditransfer ke rekening ahli waris. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pencairan tersebut tak kunjung terealisasi. “Semua persyaratan sudah kami penuhi. Ahli waris juga sudah diundang ke kantor BPJS dan dijanjikan akan ditransfer. Tapi ditunggu-tunggu tidak ada juga. Akhirnya saya mendampingi ahli waris untuk memastikan langsung,” ujar Samiun Yalang saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/02/2026). Ia menuturkan, saat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, pejabat yang berwenang tidak berada di tempat. Hanya seorang petugas perempuan yang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lanjutan yang akan diteruskan kepada Arif, salah satu staf pelayanan BPJS Pohuwato. Namun hingga kini, belum ada kepastian yang diterima keluarga. Kepala Desa Butungale mempertanyakan sikap BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal meminta keluarga melengkapi seluruh berkas, tetapi kemudian menyatakan klaim tidak dapat diproses. Menurutnya, hal itu membuat ahli waris kecewa karena sudah berharap besar bahkan sampai harus meminjam uang untuk kebutuhan sehari-hari. “Kalau memang tidak bisa diproses, seharusnya disampaikan sejak awal dengan alasan yang jelas, bukan setelah semua berkas selesai,” tegasnya. Samiun menambahkan, ahli waris bahkan telah mengurus dokumen tambahan, termasuk pembuatan duplikat dokumen ke Gorontalo serta penyesuaian nama pada dokumen administrasi. Seluruh persyaratan, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial, telah dilengkapi dengan benar. Berdasarkan hasil pengecekan awal di Dinas Sosial, almarhum Kisman Moha tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Namun setelah klaim dinyatakan lengkap, pihak keluarga tidak lagi mendapat kabar lanjutan sehingga pemerintah desa kembali mendampingi ahli waris mendatangi Kantor BPJS di Marisa untuk meminta kejelasan. Samiun berharap BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses verifikasi dan komunikasi yang lebih baik ke depan. Menurutnya, transparansi dan kejelasan informasi sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan secara waktu, tenaga, dan materi. “Kami berharap BPJS lebih proaktif menjelaskan status klaim kepada keluarga, misalnya lewat telepon atau WhatsApp, agar warga tidak bolak-balik ke kantor hanya untuk menanyakan kejelasan,” tutupnya. Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui bagian pelayanan, Arif, memberikan klarifikasi mengenai belum diprosesnya klaim tersebut. Menurut Arif, sejak awal pihaknya telah menjelaskan bahwa pencairan klaim akan melalui proses verifikasi mendalam. Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat didaftarkan. “Setelah berkas diterima, kami melakukan pengecekan di lapangan. Dari hasilnya, diketahui bahwa almarhum Kisman Moha saat didaftarkan sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif. Ia menambahkan, fakta tersebut dikonfirmasi langsung melalui warga sekitar dan dibenarkan oleh salah satu anak almarhum. Hasil pengecekan kemudian disampaikan kepada Dinas Sosial pada November lalu dan dinyatakan benar bahwa peserta sudah tidak lagi bekerja aktif saat pendaftaran dilakukan. “Karena peserta dalam kondisi tidak aktif bekerja dan sudah lama sakit saat didaftarkan, maka klaim jaminan kematian tersebut tidak dapat diproses sesuai ketentuan,” tegas Arif. BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau agar setiap peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui program perlindungan sosial benar-benar memenuhi syarat keaktifan kerja agar tidak menimbulkan kendala serupa di kemudian hari.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Kepala Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Samiun Yalang, angkat bicara terkait belum dicairkannya klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum Kisman Moha, dengan ahli waris Herdi Tahir. Padahal, seluruh persyaratan administrasi disebut telah lengkap sejak beberapa waktu lalu.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Samiun menjelaskan, sejak awal pihak keluarga telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk rekening ahli waris. Bahkan, sempat ada pemberitahuan dari pihak BPJS bahwa dana klaim akan segera ditransfer ke rekening ahli waris.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pencairan tersebut tak kunjung terealisasi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Semua persyaratan sudah kami penuhi. Ahli waris juga sudah diundang ke kantor BPJS dan dijanjikan akan ditransfer. Tapi ditunggu-tunggu tidak ada juga. Akhirnya saya mendampingi ahli waris untuk memastikan langsung,” ujar Samiun Yalang saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/02/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menuturkan, saat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, pejabat yang berwenang tidak berada di tempat. Hanya seorang petugas perempuan yang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lanjutan yang akan diteruskan kepada Arif, salah satu staf pelayanan BPJS Pohuwato. Namun hingga kini, belum ada kepastian yang diterima keluarga.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kepala Desa Butungale mempertanyakan sikap BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal meminta keluarga melengkapi seluruh berkas, tetapi kemudian menyatakan klaim tidak dapat diproses. Menurutnya, hal itu membuat ahli waris kecewa karena sudah berharap besar bahkan sampai harus meminjam uang untuk kebutuhan sehari-hari.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau memang tidak bisa diproses, seharusnya disampaikan sejak awal dengan alasan yang jelas, bukan setelah semua berkas selesai,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Samiun menambahkan, ahli waris bahkan telah mengurus dokumen tambahan, termasuk pembuatan duplikat dokumen ke Gorontalo serta penyesuaian nama pada dokumen administrasi. Seluruh persyaratan, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial, telah dilengkapi dengan benar.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Berdasarkan hasil pengecekan awal di Dinas Sosial, almarhum Kisman Moha tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Namun setelah klaim dinyatakan lengkap, pihak keluarga tidak lagi mendapat kabar lanjutan sehingga pemerintah desa kembali mendampingi ahli waris mendatangi Kantor BPJS di Marisa untuk meminta kejelasan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Samiun berharap BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses verifikasi dan komunikasi yang lebih baik ke depan. Menurutnya, transparansi dan kejelasan informasi sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan secara waktu, tenaga, dan materi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami berharap BPJS lebih proaktif menjelaskan status klaim kepada keluarga, misalnya lewat telepon atau WhatsApp, agar warga tidak bolak-balik ke kantor hanya untuk menanyakan kejelasan,” tutupnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui bagian pelayanan, Arif, memberikan klarifikasi mengenai belum diprosesnya klaim tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Arif, sejak awal pihaknya telah menjelaskan bahwa pencairan klaim akan melalui proses verifikasi mendalam. Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat didaftarkan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Setelah berkas diterima, kami melakukan pengecekan di lapangan. Dari hasilnya, diketahui bahwa almarhum Kisman Moha saat didaftarkan sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, fakta tersebut dikonfirmasi langsung melalui warga sekitar dan dibenarkan oleh salah satu anak almarhum. Hasil pengecekan kemudian disampaikan kepada Dinas Sosial pada November lalu dan dinyatakan benar bahwa peserta sudah tidak lagi bekerja aktif saat pendaftaran dilakukan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Karena peserta dalam kondisi tidak aktif bekerja dan sudah lama sakit saat didaftarkan, maka klaim jaminan kematian tersebut tidak dapat diproses sesuai ketentuan,” tegas Arif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau agar setiap peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui program perlindungan sosial benar-benar memenuhi syarat keaktifan kerja agar tidak menimbulkan kendala serupa di kemudian hari.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair/">Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair/">Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/janji-tinggal-janji-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-warga-pohuwato-belum-cair/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</title>
		<link>https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair</link>
					<comments>https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 10:03:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Birokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Herdi K. Tahir]]></category>
		<category><![CDATA[Kepesertaan BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kisman Moha]]></category>
		<category><![CDATA[Klaim Jaminan Kematian]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian kerja sama]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Tenaga Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi Lapangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29355</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Harapan keluarga almarhum Kisman Moha, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk memperoleh hak jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akhirnya pupus. Selama berbulan-bulan menunggu, klaim yang diajukan oleh ahli waris tak kunjung dibayarkan, meninggalkan rasa kecewa dan ketidakpastian yang mendalam bagi pihak keluarga. Ahli waris sekaligus anak almarhum, Herdi K. Tahir, mengaku telah mengajukan klaim jaminan kematian tersebut sejak 13 November 2025. Ia menegaskan, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan telah dilengkapi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. “Semua berkas sudah lengkap. Pihak BPJS bilang hanya tinggal menunggu proses pencairan, tapi sampai hari ini belum ada dana yang cair,” tutur Herdi dengan nada kecewa. Berbagai upaya telah dilakukan Herdi untuk mendapatkan kejelasan. Ia telah mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, bahkan turut menyertakan Kepala Desa Butungale untuk turut membantu memediasi persoalan tersebut. Selain itu, komunikasi melalui sambungan telepon juga terus diupayakan. Namun, hasilnya tetap nihil. “Saya sudah bolak-balik menanyakan kejelasan klaim ini, tapi tak ada hasil. Seolah semua pihak saling melempar tanggung jawab,” ujarnya lagi. Situasi yang berlarut-larut ini menimbulkan dugaan masyarakat bahwa telah terjadi minimnya koordinasi dan tanggung jawab antarinstansi terkait, sementara ahli waris dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan hak mereka benar-benar bisa diterima. Menanggapi persoalan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui petugas pelayanan, Arif, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan klaim jaminan kematian Kisman Moha tidak bisa diproses karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, almarhum diduga sudah tidak aktif bekerja saat didaftarkan sebagai peserta. “Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa almarhum sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” jelas Arif. Menurut Arif, temuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pejabat desa, sejumlah tetangga, serta dibenarkan oleh salah satu anak almarhum ketika dilakukan verifikasi awal. Hasil pengecekan itu kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato pada November 2025, dan dinyatakan bahwa peserta memang sudah dalam kondisi sakit saat terdaftar. “Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS, apabila ditemukan peserta sudah tidak aktif bekerja atau sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka klaim jaminan tidak dapat dibayarkan,” terang Arif. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait hasil tersebut, dan keputusan bahwa klaim tidak bisa dilanjutkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami sudah mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Sosial, dan kesimpulannya klaim tersebut memang tidak bisa diproses,” pungkasnya. Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam pelaksanaan jaminan sosial, terutama ketika keluarga peserta justru terjebak dalam proses administratif yang panjang tanpa kepastian, padahal hak perlindungan sosial seharusnya hadir saat masyarakat paling membutuhkannya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Harapan keluarga almarhum <strong>Kisman Moha</strong>, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk memperoleh <strong>hak jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan</strong> akhirnya pupus. Selama berbulan-bulan menunggu, klaim yang diajukan oleh ahli waris tak kunjung dibayarkan, meninggalkan rasa kecewa dan ketidakpastian yang mendalam bagi pihak keluarga.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ahli waris sekaligus anak almarhum, <strong>Herdi K. Tahir</strong>, mengaku telah mengajukan klaim jaminan kematian tersebut sejak <strong>13 November 2025</strong>. Ia menegaskan, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan <strong>telah dilengkapi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Semua berkas sudah lengkap. Pihak BPJS bilang hanya tinggal menunggu proses pencairan, tapi sampai hari ini belum ada dana yang cair,” tutur Herdi dengan nada kecewa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Berbagai upaya telah dilakukan Herdi untuk mendapatkan kejelasan. Ia telah <strong>mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato</strong>, bahkan turut menyertakan <strong>Kepala Desa Butungale</strong> untuk turut membantu memediasi persoalan tersebut. Selain itu, komunikasi melalui sambungan telepon juga terus diupayakan. Namun, hasilnya tetap nihil.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya sudah bolak-balik menanyakan kejelasan klaim ini, tapi tak ada hasil. Seolah semua pihak saling melempar tanggung jawab,” ujarnya lagi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Situasi yang berlarut-larut ini menimbulkan dugaan masyarakat bahwa telah terjadi <strong>minimnya koordinasi dan tanggung jawab antarinstansi terkait</strong>, sementara ahli waris dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan hak mereka benar-benar bisa diterima.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi persoalan tersebut, <strong>BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui petugas pelayanan, Arif</strong>, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan klaim jaminan kematian Kisman Moha <strong>tidak bisa diproses</strong> karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, almarhum diduga <strong>sudah tidak aktif bekerja saat didaftarkan sebagai peserta</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa almarhum sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” jelas Arif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Arif, temuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pejabat desa, sejumlah tetangga, serta dibenarkan oleh salah satu anak almarhum ketika dilakukan verifikasi awal. Hasil pengecekan itu kemudian dilaporkan ke <strong>Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato pada November 2025</strong>, dan dinyatakan bahwa peserta memang sudah dalam kondisi sakit saat terdaftar.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS, apabila ditemukan peserta sudah tidak aktif bekerja atau sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka klaim jaminan tidak dapat dibayarkan,” terang Arif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait hasil tersebut, dan keputusan bahwa klaim tidak bisa dilanjutkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami sudah mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Sosial, dan kesimpulannya klaim tersebut memang tidak bisa diproses,” pungkasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus ini pun memunculkan <strong>pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam pelaksanaan jaminan sosial</strong>, terutama ketika keluarga peserta justru terjebak dalam proses administratif yang panjang tanpa kepastian, padahal hak perlindungan sosial seharusnya hadir saat masyarakat paling membutuhkannya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/">Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/janji-yang-tak-ditepati-klaim-jaminan-kematian-kisman-moha-tak-kunjung-cair/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian</title>
		<link>https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian</link>
					<comments>https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 05:32:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Waris]]></category>
		<category><![CDATA[bpjs ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Butungale]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Herdi K. Tahir]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Kematian]]></category>
		<category><![CDATA[Kisman Moha]]></category>
		<category><![CDATA[Klaim Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian kerja sama]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Popayato barat]]></category>
		<category><![CDATA[Program Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi Lapangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29345</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/">Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/">Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Herdi K. Tahir, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengeluhkan belum cairnya klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan atas nama mendiang ayahnya, Kisman Moha. Keluhan ini mencuat lantaran proses pencairan yang telah diurus sejak November 2025 hingga kini belum juga terealisasi. Herdi mengungkapkan, seluruh berkas persyaratan telah diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato sejak 13 November 2025. Menurutnya, ia telah memenuhi semua dokumen yang diminta sesuai ketentuan yang berlaku. “Semua berkas sudah lengkap, bahkan petugas BPJS mengatakan hanya menunggu proses pencairan. Tapi sampai sekarang, uang jaminan itu tak kunjung cair,” ujar Herdi dengan nada kecewa. Ia mengaku telah beberapa kali mempertanyakan kejelasan proses klaim tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato. Bahkan, Herdi sempat datang langsung ke kantor BPJS bersama Kepala Desa Butungale untuk memastikan perkembangan pencairan dana, namun belum memperoleh jawaban pasti. Selain mendatangi langsung, Herdi juga telah berupaya melakukan komunikasi lewat telepon dengan pihak BPJS. Namun, hasilnya tetap nihil. Ia menduga terjadi ketidaksinkronan koordinasi internal atau saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak terkait tanpa adanya kejelasan akhir bagi ahli waris. Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato bagian pelayanan, Arif, memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa klaim jaminan kematian atas nama Kisman Moha belum bisa diproses karena terdapat indikasi bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat pendaftaran dilakukan. “Sejak awal proses pelaporan, kami sudah menyampaikan bahwa klaim akan diverifikasi terlebih dahulu. Dari hasil pengecekan lapangan, ternyata almarhum saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif kepada wartawan. Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan, melakukan konfirmasi dengan tetangga, serta membenarkan temuan tersebut kepada salah satu anak almarhum pada tahap verifikasi awal. Temuan itu kemudian disampaikan kembali ke Dinas Sosial pada November 2025. “Setelah diverifikasi, terkonfirmasi bahwa peserta sudah dalam kondisi sakit ketika terdaftar. Berdasarkan ketentuan kerja sama, maka klaim itu tidak bisa kami proses,” tegasnya. Arif juga menerangkan bahwa kepesertaan atas nama Kisman Moha didaftarkan melalui program kerja sama pemerintah daerah berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam PKS tersebut tercantum klausul yang menyatakan, apabila peserta terbukti tidak aktif bekerja atau mengalami sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka BPJS berhak menolak pembayaran klaim. “Kami sudah mengonfirmasi persoalan ini ke Dinas Sosial, dan hasilnya memang sesuai dengan aturan. Jadi klaim tersebut tidak bisa kami lanjutkan,” pungkas Arif.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Herdi K. Tahir, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengeluhkan belum cairnya <strong>klaim jaminan kematian</strong> dari BPJS Ketenagakerjaan atas nama mendiang ayahnya, <em>Kisman Moha</em>. Keluhan ini mencuat lantaran proses pencairan yang telah diurus sejak November 2025 hingga kini belum juga terealisasi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Herdi mengungkapkan, seluruh <strong>berkas persyaratan</strong> telah diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato sejak 13 November 2025. Menurutnya, ia telah memenuhi semua dokumen yang diminta sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Semua berkas sudah lengkap, bahkan petugas BPJS mengatakan hanya menunggu proses pencairan. Tapi sampai sekarang, uang jaminan itu tak kunjung cair,” ujar Herdi dengan nada kecewa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia mengaku telah beberapa kali <strong>mempertanyakan kejelasan proses klaim</strong> tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato. Bahkan, Herdi sempat datang langsung ke kantor BPJS bersama Kepala Desa Butungale untuk memastikan perkembangan pencairan dana, namun belum memperoleh jawaban pasti.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain mendatangi langsung, Herdi juga telah berupaya melakukan komunikasi lewat telepon dengan pihak BPJS. Namun, hasilnya tetap nihil. Ia menduga terjadi <strong>ketidaksinkronan koordinasi internal</strong> atau saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak terkait tanpa adanya kejelasan akhir bagi ahli waris.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato bagian pelayanan, <em>Arif</em>, memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa klaim jaminan kematian atas nama Kisman Moha <strong>belum bisa diproses</strong> karena terdapat indikasi bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat pendaftaran dilakukan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Sejak awal proses pelaporan, kami sudah menyampaikan bahwa klaim akan diverifikasi terlebih dahulu. Dari hasil pengecekan lapangan, ternyata almarhum saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif kepada wartawan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan, melakukan konfirmasi dengan tetangga, serta membenarkan temuan tersebut kepada salah satu anak almarhum pada tahap verifikasi awal. Temuan itu kemudian disampaikan kembali ke Dinas Sosial pada November 2025.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Setelah diverifikasi, terkonfirmasi bahwa peserta sudah dalam kondisi sakit ketika terdaftar. Berdasarkan ketentuan kerja sama, maka klaim itu tidak bisa kami proses,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Arif juga menerangkan bahwa kepesertaan atas nama Kisman Moha <strong>didaftarkan melalui program kerja sama pemerintah daerah</strong> berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam PKS tersebut tercantum klausul yang menyatakan, apabila peserta terbukti tidak aktif bekerja atau mengalami sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka BPJS berhak menolak pembayaran klaim.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami sudah mengonfirmasi persoalan ini ke Dinas Sosial, dan hasilnya memang sesuai dengan aturan. Jadi klaim tersebut tidak bisa kami lanjutkan,” pungkas Arif.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/">Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/">Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sudah-lengkap-berkasnya-ahli-waris-pohuwato-masih-menanti-klaim-jaminan-kematian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Waspada Dana Tak Transparan! Wali Kota Gorontalo Tegaskan Pengumuman Donasi ke Publik</title>
		<link>https://barakati.id/waspada-dana-tak-transparan-wali-kota-gorontalo-tegaskan-pengumuman-donasi-ke-publik/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=waspada-dana-tak-transparan-wali-kota-gorontalo-tegaskan-pengumuman-donasi-ke-publik</link>
					<comments>https://barakati.id/waspada-dana-tak-transparan-wali-kota-gorontalo-tegaskan-pengumuman-donasi-ke-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 16:15:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas publik]]></category>
		<category><![CDATA[audit keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[bencana alam]]></category>
		<category><![CDATA[dana donasi]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kemanusiaan]]></category>
		<category><![CDATA[ORARI Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[penggalangan dana]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi PUB]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung jawab sosial]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi publik]]></category>
		<category><![CDATA[wali kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29088</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/waspada-dana-tak-transparan-wali-kota-gorontalo-tegaskan-pengumuman-donasi-ke-publik/">Waspada Dana Tak Transparan! Wali Kota Gorontalo Tegaskan Pengumuman Donasi ke Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/waspada-dana-tak-transparan-wali-kota-gorontalo-tegaskan-pengumuman-donasi-ke-publik/">Waspada Dana Tak Transparan! Wali Kota Gorontalo Tegaskan Pengumuman Donasi ke Publik</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa setiap hasil penggalangan dana untuk bencana maupun kegiatan kemanusiaan harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat berbincang dengan sejumlah pewarta di Gorontalo, Kamis (15/01/2026) siang. Menurut Adhan, transparansi menjadi hal penting dalam pengelolaan dana hasil sumbangan masyarakat. Ia menilai, publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana dana yang mereka sumbangkan dikelola dan digunakan. “Saya minta hasil penggalangan dana untuk korban bencana yang dilakukan organisasi-organisasi diumumkan ke publik,” ujar Adhan. “Itu kan uang dari rakyat, jadi hasilnya harus diketahui rakyat juga,” tambahnya. Adhan menjelaskan, permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Ia mengacu pada aturan resmi mengenai pengumpulan uang dan barang (PUB), di mana setiap penyelenggara kegiatan wajib melaporkan dan mengumumkan hasil pengelolaan dana secara transparan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, donasi dengan total di atas Rp500 juta harus melalui audit oleh akuntan publik bersertifikat. Sementara itu, untuk dana di bawah Rp500 juta, penyelenggara diwajibkan membuat laporan internal yang kemudian disampaikan kepada instansi berwenang, seperti Kementerian Sosial untuk skala nasional atau Dinas Sosial untuk tingkat daerah. Lebih lanjut, Adhan menegaskan bahwa ke depan setiap organisasi yang ingin melakukan aksi penggalangan dana di wilayah Kota Gorontalo wajib mengantongi izin resmi dari Dinas Sosial. Kebijakan ini, menurutnya, penting untuk menghindari penyalahgunaan dana dan menjaga kepercayaan publik terhadap aktivitas sosial. “Ini juga sudah diatur dalam regulasi yang berlaku,” tutup Adhan, yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Daerah (Orda) ORARI Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa setiap hasil penggalangan dana untuk bencana maupun kegiatan kemanusiaan harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat berbincang dengan sejumlah pewarta di Gorontalo, Kamis (15/01/2026) siang.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Adhan, transparansi menjadi hal penting dalam pengelolaan dana hasil sumbangan masyarakat. Ia menilai, publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana dana yang mereka sumbangkan dikelola dan digunakan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Saya minta hasil penggalangan dana untuk korban bencana yang dilakukan organisasi-organisasi diumumkan ke publik,” ujar Adhan.</em><br />
<em>“Itu kan uang dari rakyat, jadi hasilnya harus diketahui rakyat juga,” tambahnya.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adhan menjelaskan, permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Ia mengacu pada aturan resmi mengenai pengumpulan uang dan barang (PUB), di mana setiap penyelenggara kegiatan wajib melaporkan dan mengumumkan hasil pengelolaan dana secara transparan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Berdasarkan ketentuan yang berlaku, donasi dengan total di atas Rp500 juta harus melalui audit oleh akuntan publik bersertifikat. Sementara itu, untuk dana di bawah Rp500 juta, penyelenggara diwajibkan membuat laporan internal yang kemudian disampaikan kepada instansi berwenang, seperti Kementerian Sosial untuk skala nasional atau Dinas Sosial untuk tingkat daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Adhan menegaskan bahwa ke depan setiap organisasi yang ingin melakukan aksi penggalangan dana di wilayah Kota Gorontalo wajib mengantongi izin resmi dari Dinas Sosial. Kebijakan ini, menurutnya, penting untuk menghindari penyalahgunaan dana dan menjaga kepercayaan publik terhadap aktivitas sosial.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Ini juga sudah diatur dalam regulasi yang berlaku,” tutup Adhan, yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Daerah (Orda) ORARI Gorontalo.</em>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/waspada-dana-tak-transparan-wali-kota-gorontalo-tegaskan-pengumuman-donasi-ke-publik/">Waspada Dana Tak Transparan! Wali Kota Gorontalo Tegaskan Pengumuman Donasi ke Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/waspada-dana-tak-transparan-wali-kota-gorontalo-tegaskan-pengumuman-donasi-ke-publik/">Waspada Dana Tak Transparan! Wali Kota Gorontalo Tegaskan Pengumuman Donasi ke Publik</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/waspada-dana-tak-transparan-wali-kota-gorontalo-tegaskan-pengumuman-donasi-ke-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Provinsi Gorontalo Gencarkan Sinkronisasi Program Kepemudaan</title>
		<link>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-gencarkan-sinkronisasi-program-kepemudaan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dprd-provinsi-gorontalo-gencarkan-sinkronisasi-program-kepemudaan</link>
					<comments>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-gencarkan-sinkronisasi-program-kepemudaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2025 20:16:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Intelijen Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bnn]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hibah kepemudaan]]></category>
		<category><![CDATA[karakter pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[Kesbangpol]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus Kepemudaan]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[pengembangan pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda kepemudaan]]></category>
		<category><![CDATA[rencana strategis]]></category>
		<category><![CDATA[sinkronisasi program]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28256</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-gencarkan-sinkronisasi-program-kepemudaan/">DPRD Provinsi Gorontalo Gencarkan Sinkronisasi Program Kepemudaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-gencarkan-sinkronisasi-program-kepemudaan/">DPRD Provinsi Gorontalo Gencarkan Sinkronisasi Program Kepemudaan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan DPRD Provinsi Gorontalo kembali bergulir pada Senin (17/11/2025). Kegiatan ini dihelat sebagai bagian dari upaya merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, dengan fokus pada sinkronisasi program dan penggunaan anggaran organisasi kepemudaan. Pembahasan Ranperda Kepemudaan digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait. Di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Sosial. Badan Intelijen Daerah (Binda) juga dijadwalkan hadir, namun berhalangan dan akan diundang pada pertemuan lanjutan. Ketua Pansus Kepemudaan DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib I. Lahidjun dari Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan terkait program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika (P4GN) yang berkaitan erat dengan pembangunan karakter pemuda. “Kami mengundang BNN untuk meminta masukan terkait program P4GN. Salah satu hal yang disarankan kepala BNN adalah perlunya integrasi program tersebut dalam kebijakan kepemudaan,” ujar Ghalib. Ghalib juga menyoroti lemahnya arah kebijakan pengelolaan anggaran kepemudaan di sejumlah OPD. Menurutnya, hibah yang selama ini disalurkan kepada organisasi kepemudaan belum memiliki standar target yang jelas, sehingga pengelolaannya cenderung berjalan tanpa arah. “Kebijakan anggaran kepemudaan di OPD-OPD terkesan dilepas begitu saja. Tidak ada target pengembangan organisasi kepemudaan. Hibah-hibah itu dikelola sesuai selera masing-masing organisasi,” tegasnya. Melalui Ranperda ini, pemerintah diharapkan dapat menetapkan standar dan target yang wajib dipenuhi oleh setiap organisasi penerima hibah. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong hadirnya rencana strategis pengembangan kepemudaan yang lebih terukur dan bertanggung jawab di Provinsi Gorontalo. Rapat Pansus dijadwalkan berlanjut dengan melibatkan instansi lain, guna memastikan Ranperda Kepemudaan memiliki landasan kuat, komprehensif, dan selaras dengan kebutuhan pemuda di daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Rapat Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan DPRD Provinsi Gorontalo kembali bergulir pada Senin (17/11/2025). Kegiatan ini dihelat sebagai bagian dari upaya merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, dengan fokus pada sinkronisasi program dan penggunaan anggaran organisasi kepemudaan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pembahasan Ranperda Kepemudaan digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait. Di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Sosial. Badan Intelijen Daerah (Binda) juga dijadwalkan hadir, namun berhalangan dan akan diundang pada pertemuan lanjutan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketua Pansus Kepemudaan DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib I. Lahidjun dari Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan terkait program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika (P4GN) yang berkaitan erat dengan pembangunan karakter pemuda.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami mengundang BNN untuk meminta masukan terkait program P4GN. Salah satu hal yang disarankan kepala BNN adalah perlunya integrasi program tersebut dalam kebijakan kepemudaan,” ujar Ghalib.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ghalib juga menyoroti lemahnya arah kebijakan pengelolaan anggaran kepemudaan di sejumlah OPD. Menurutnya, hibah yang selama ini disalurkan kepada organisasi kepemudaan belum memiliki standar target yang jelas, sehingga pengelolaannya cenderung berjalan tanpa arah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kebijakan anggaran kepemudaan di OPD-OPD terkesan dilepas begitu saja. Tidak ada target pengembangan organisasi kepemudaan. Hibah-hibah itu dikelola sesuai selera masing-masing organisasi,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Melalui Ranperda ini, pemerintah diharapkan dapat menetapkan standar dan target yang wajib dipenuhi oleh setiap organisasi penerima hibah. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong hadirnya rencana strategis pengembangan kepemudaan yang lebih terukur dan bertanggung jawab di Provinsi Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rapat Pansus dijadwalkan berlanjut dengan melibatkan instansi lain, guna memastikan Ranperda Kepemudaan memiliki landasan kuat, komprehensif, dan selaras dengan kebutuhan pemuda di daerah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-gencarkan-sinkronisasi-program-kepemudaan/">DPRD Provinsi Gorontalo Gencarkan Sinkronisasi Program Kepemudaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-gencarkan-sinkronisasi-program-kepemudaan/">DPRD Provinsi Gorontalo Gencarkan Sinkronisasi Program Kepemudaan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-gencarkan-sinkronisasi-program-kepemudaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amran Manjulangi Minta Dinsos Pohuwato Perhatikan Nasib Anak Jalanan</title>
		<link>https://barakati.id/amran-manjulangi-minta-dinsos-pohuwato-perhatikan-nasib-anak-jalanan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=amran-manjulangi-minta-dinsos-pohuwato-perhatikan-nasib-anak-jalanan</link>
					<comments>https://barakati.id/amran-manjulangi-minta-dinsos-pohuwato-perhatikan-nasib-anak-jalanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Aug 2021 15:05:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Anak jalanan]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Dprd pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=10897</guid>

					<description><![CDATA[<p>POHUWATO &#8211; Maraknya pengamen jalanan yang beraktivitas di beberapa traffic light di wilayah Pohuwato membuat Anggota legislatif Amran Manjulangi angkat bicara, dimana dirinya meminta ke pihak dinas sosial kabupaten Pohuwato untuk mengambil sikap terkait perihal ini. &#8220;Saya selaku ketua komisi DPRD Kabupaten Pohuwato menghimbau Dinas sosial agar memperhatikan mulai menjamurnya pengamen jalanan yg ada di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/amran-manjulangi-minta-dinsos-pohuwato-perhatikan-nasib-anak-jalanan/">Amran Manjulangi Minta Dinsos Pohuwato Perhatikan Nasib Anak Jalanan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/amran-manjulangi-minta-dinsos-pohuwato-perhatikan-nasib-anak-jalanan/">Amran Manjulangi Minta Dinsos Pohuwato Perhatikan Nasib Anak Jalanan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Maraknya pengamen jalanan yang beraktivitas di beberapa traffic light di wilayah Pohuwato membuat Anggota legislatif Amran Manjulangi angkat bicara, dimana dirinya meminta ke pihak dinas sosial kabupaten Pohuwato untuk mengambil sikap terkait perihal ini. \"Saya selaku ketua komisi DPRD Kabupaten Pohuwato menghimbau Dinas sosial agar memperhatikan mulai menjamurnya pengamen jalanan yg ada di Ibu Kota Marisa akhir-akhir ini agar dicarikan solusi,..\" \"Agar mereka yang rata-rata usia muda ini tidak berada di jalanan,\" Ungkap Amran Manjulangi saat di konfirmasi via Whatsapp oleh wartawan barakati.id, (27/8/2021). Selanjutnya, Amran mengatakan akan bersama-sama mencarikan solusi dan memperhatikan nasib mereka yang berkeliaran saat ini, terlebih situasi masih dalam keadaan pandemi. \"Harapan saya kepada pemerintah daerah Pohuwato untuk dapat mendorong kepada instansi terkait dalam mencarikan solusi bersama persoalan nasib pengamen jalanan tersebut dan bisa sama - sama berperan dalam hal-hal tersebut,\" Tutupnya.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>POHUWATO &#8211; Maraknya pengamen jalanan yang beraktivitas di beberapa traffic light di wilayah Pohuwato membuat Anggota legislatif Amran Manjulangi angkat bicara, dimana dirinya meminta ke pihak dinas sosial kabupaten Pohuwato untuk mengambil sikap terkait perihal ini.</p>
<p>&#8220;Saya selaku ketua komisi DPRD Kabupaten Pohuwato menghimbau Dinas sosial agar memperhatikan mulai menjamurnya pengamen jalanan yg ada di Ibu Kota Marisa akhir-akhir ini agar dicarikan solusi,..&#8221;</p>
<p>&#8220;Agar mereka yang rata-rata usia muda ini tidak berada di jalanan,&#8221; Ungkap Amran Manjulangi saat di konfirmasi via Whatsapp oleh wartawan barakati.id, (27/8/2021).</p>
<p>Selanjutnya, Amran mengatakan akan bersama-sama mencarikan solusi dan memperhatikan nasib mereka yang berkeliaran saat ini, terlebih situasi masih dalam keadaan pandemi.</p>
<p>&#8220;Harapan saya kepada pemerintah daerah Pohuwato untuk dapat mendorong kepada instansi terkait dalam mencarikan solusi bersama persoalan nasib pengamen jalanan tersebut dan bisa sama &#8211; sama berperan dalam hal-hal tersebut,&#8221; Tutupnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/amran-manjulangi-minta-dinsos-pohuwato-perhatikan-nasib-anak-jalanan/">Amran Manjulangi Minta Dinsos Pohuwato Perhatikan Nasib Anak Jalanan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/amran-manjulangi-minta-dinsos-pohuwato-perhatikan-nasib-anak-jalanan/">Amran Manjulangi Minta Dinsos Pohuwato Perhatikan Nasib Anak Jalanan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/amran-manjulangi-minta-dinsos-pohuwato-perhatikan-nasib-anak-jalanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota Komisi III DPRD Sebut Ada &#8220;Kongkalingkong&#8221; di Pembagian BPNT</title>
		<link>https://barakati.id/anggota-komisi-iii-dprd-sebut-ada-kongkalingkong-di-pembagian-bpnt/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=anggota-komisi-iii-dprd-sebut-ada-kongkalingkong-di-pembagian-bpnt</link>
					<comments>https://barakati.id/anggota-komisi-iii-dprd-sebut-ada-kongkalingkong-di-pembagian-bpnt/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2020 17:52:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[baantuan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[bpnt]]></category>
		<category><![CDATA[dinas sosial]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=4934</guid>

					<description><![CDATA[<p>KABGOR-Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Suwandi Musa bicara blak blakan mengenai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ia menuding telah terjadi manipulasi suplier serta pengambilan keuntungan pribadi dalam proses penyaluran BPNT oleh Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo. &#8220;Ini kan selama ini hanya dugaan saya, ternyata sudah mendapatkan bukti informasinya. Jadi suplier itu dibagi-bagi. Ini daftar [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/anggota-komisi-iii-dprd-sebut-ada-kongkalingkong-di-pembagian-bpnt/">Anggota Komisi III DPRD Sebut Ada &#8220;Kongkalingkong&#8221; di Pembagian BPNT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/anggota-komisi-iii-dprd-sebut-ada-kongkalingkong-di-pembagian-bpnt/">Anggota Komisi III DPRD Sebut Ada &#8220;Kongkalingkong&#8221; di Pembagian BPNT</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton2" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("KABGOR-Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Suwandi Musa bicara blak blakan mengenai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ia menuding telah terjadi manipulasi suplier serta pengambilan keuntungan pribadi dalam proses penyaluran BPNT oleh Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo. \"Ini kan selama ini hanya dugaan saya, ternyata sudah mendapatkan bukti informasinya. Jadi suplier itu dibagi-bagi. Ini daftar pembagian distributor sebagai suplier, di wilayah Batudaa Pantai dengan Tibawa. Ini ada Almaghfirah, UD. Rezki, UD. Fitrah, UD. Rajawali. Ini apa-apaan ini !?\" ujar Suwandi dengan nada marah saat diwawancarai di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (3/6). Tindakan dinsos membagi-bagi suplier ini dikatakan Suwandi jelas-jelas melanggar peraturan menteri sosial No.20 Tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan non tunai. Di dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa koordinator daerah dilarang melakukan pengarahan, intervensi pembelanjaan, ataupun semacamnya. Dan status dinas sosial dalam program BPNT adalah sebagai koordinator di daerah. \"Itu disebutkan pada pasal 37 ayat 1 bunyinya \'koordinator daerah Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 ayat 1 huruf B, dilarang mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada KPM BPNT untuk 1. Melakukan pembelenjaan di warung tertentu, membeli bahan pangan tertentu di e-warung dan atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warung, menjadi pemasok bahan pangan di e-warung, dan kewenangan membentuk e-warung,\" ujar Suwandi. Ia menilai, jika sudah seperti ini yang dilakukan dinsos, sama halnya mereka meminjam tangan para suplier dan kemudian menjadi pemasok di e-warung. Sedangkan kewenangan e-warung mutlak tanggung jawab bank penyalur dalam hal ini bank BRI. Dirinya juga menilai tindakan ini sengaja dilakukan untuk mengambil keuntungan secara pribadi para oknum jika koordinator wilayah sudah berposisi sebagai pemasok bahan pangan di e-warung. Padahal yang seharusnya diawasi dalam pelaksanaan BPNT adalah kuantitas, tepat jumlah dan sasarannya serta kualitasya. \"Bukan menentukan supliernya,\" tukas Suwandi. Suwandi dalam kesempatan itu meminta kadis sosial untuk memahami benar ketentuan pedoman tentang penyaluran BPNT yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial. Apakah itu peraturan menteri sosial nomor 11 ataupun permensos nomor 20. \"Koordinator daerah itu tidak boleh dan posisi dinas sosial itu masuk dalam lingkup itu,\" tukas Suwandi. Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Sosial Kabgor Husain Ui mengatakan tuduhan anggota dewan terhadapnya adalah fitnah. Ia mempertanyakan bukti yang menjadi dasar aleg sehingga beranggapan bahwa pihak dinsos telah bermain curang dalam pelaksanaan BPNT. \"Apakah ada surat yang saya keluarkan terkait penentuan suplier itu ? Saya ingin bicara fakta jangan memfitnah orang. Saya belum keluarkan surat. Umpama si A saya tunjuk untuk suplier di kecamatan ini. Kapan ? mana buktinya ? Itu tidak benar,\" kata Husain Ui. \"Saya kira kita disini adalah mitra tentunya segala hal yang kita bicarakan mari kita sama-sama daerah ini kita bangun dengan komunikasi yang sesuai untuk menghindari hal-hal diskomunikasi seperti itu,\" sambung Husain.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>KABGOR-Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Suwandi Musa bicara blak blakan mengenai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ia menuding telah terjadi manipulasi suplier serta pengambilan keuntungan pribadi dalam proses penyaluran BPNT oleh Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo.</p>
<p>&#8220;Ini kan selama ini hanya dugaan saya, ternyata sudah mendapatkan bukti informasinya. Jadi suplier itu dibagi-bagi. Ini daftar pembagian distributor sebagai suplier, di wilayah Batudaa Pantai dengan Tibawa. Ini ada Almaghfirah, UD. Rezki, UD. Fitrah, UD. Rajawali. Ini apa-apaan ini !?&#8221; ujar Suwandi dengan nada marah saat diwawancarai di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (3/6).</p>
<p>Tindakan dinsos membagi-bagi suplier ini dikatakan Suwandi jelas-jelas melanggar peraturan menteri sosial No.20 Tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan non tunai. Di dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa koordinator daerah dilarang melakukan pengarahan, intervensi pembelanjaan, ataupun semacamnya. Dan status dinas sosial dalam program BPNT adalah sebagai koordinator di daerah.</p>
<p>&#8220;Itu disebutkan pada pasal 37 ayat 1 bunyinya &#8216;koordinator daerah Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 ayat 1 huruf B, dilarang mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada KPM BPNT untuk 1. Melakukan pembelenjaan di warung tertentu, membeli bahan pangan tertentu di e-warung dan atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warung, menjadi pemasok bahan pangan di e-warung, dan kewenangan membentuk e-warung,&#8221; ujar Suwandi.</p>
<p>Ia menilai, jika sudah seperti ini yang dilakukan dinsos, sama halnya mereka meminjam tangan para suplier dan kemudian menjadi pemasok di e-warung. Sedangkan kewenangan e-warung mutlak tanggung jawab bank penyalur dalam hal ini bank BRI.</p>
<p>Dirinya juga menilai tindakan ini sengaja dilakukan untuk mengambil keuntungan secara pribadi para oknum jika koordinator wilayah sudah berposisi sebagai pemasok bahan pangan di e-warung. Padahal yang seharusnya diawasi dalam pelaksanaan BPNT adalah kuantitas, tepat jumlah dan sasarannya serta kualitasya. &#8220;Bukan menentukan supliernya,&#8221; tukas Suwandi.</p>
<p>Suwandi dalam kesempatan itu meminta kadis sosial untuk memahami benar ketentuan pedoman tentang penyaluran BPNT yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial. Apakah itu peraturan menteri sosial nomor 11 ataupun permensos nomor 20.</p>
<p>&#8220;Koordinator daerah itu tidak boleh dan posisi dinas sosial itu masuk dalam lingkup itu,&#8221; tukas Suwandi.</p>
<p>Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Sosial Kabgor Husain Ui mengatakan tuduhan anggota dewan terhadapnya adalah fitnah. Ia mempertanyakan bukti yang menjadi dasar aleg sehingga beranggapan bahwa pihak dinsos telah bermain curang dalam pelaksanaan BPNT.</p>
<p>&#8220;Apakah ada surat yang saya keluarkan terkait penentuan suplier itu ? Saya ingin bicara fakta jangan memfitnah orang. Saya belum keluarkan surat. Umpama si A saya tunjuk untuk suplier di kecamatan ini. Kapan ? mana buktinya ? Itu tidak benar,&#8221; kata Husain Ui.</p>
<p>&#8220;Saya kira kita disini adalah mitra tentunya segala hal yang kita bicarakan mari kita sama-sama daerah ini kita bangun dengan komunikasi yang sesuai untuk menghindari hal-hal diskomunikasi seperti itu,&#8221; sambung Husain.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/anggota-komisi-iii-dprd-sebut-ada-kongkalingkong-di-pembagian-bpnt/">Anggota Komisi III DPRD Sebut Ada &#8220;Kongkalingkong&#8221; di Pembagian BPNT</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/anggota-komisi-iii-dprd-sebut-ada-kongkalingkong-di-pembagian-bpnt/">Anggota Komisi III DPRD Sebut Ada &#8220;Kongkalingkong&#8221; di Pembagian BPNT</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/anggota-komisi-iii-dprd-sebut-ada-kongkalingkong-di-pembagian-bpnt/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
