<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pilpres2024 Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pilpres2024/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pilpres2024/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 May 2024 09:38:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pilpres2024 Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pilpres2024/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cek Fakta – Viral Video Indocafe Coffeemix 3 In 1 Saset Mengandung Obat Berbahaya</title>
		<link>https://barakati.id/cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya</link>
					<comments>https://barakati.id/cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Mar 2024 19:35:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[coffemix]]></category>
		<category><![CDATA[kandungan berbahaya coffeemix]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[obat berbahaya]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=21746</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya/">Cek Fakta – Viral Video Indocafe Coffeemix 3 In 1 Saset Mengandung Obat Berbahaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya/">Cek Fakta – Viral Video Indocafe Coffeemix 3 In 1 Saset Mengandung Obat Berbahaya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id – Telah viral video Indocafe Coffeemix 3 In 1 saset mengandung obat berbahaya di media sosial Whatsapp yang mengklaim minuman kopi saset di Indonesia sangat berbahaya yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk. Dalam video tersebut menampilkan dua piring yang berisi serbuk berwarna hitam dan terdapat Sebagian berwarna merah. Klaim dalam video terdapat orang mengambil kemasan yang bertuliskan Indocafe 3 In 1 Coffeemix masih utuh (baru), kemudian bubuk yang berisi disalah satu piring disalin (dibuang) untuk diisi Kembali dengan bubuk yang baru dibuka tesebut. Narasi suara dalam video sebagai berikut : “kopi yang baru dari Indocafe mau dibuka sekarang, ini baru ok sekarang kita buka, dibuang dulu ok, kita buka lihat masih ada obatnya lagi atau nggak yang merah-merah. Oh May God.\" Benarkah klaim video Indocafe Coffeemix mengandung obat berbahaya? Hasil Analisa Berdasarkan hasil Analisa barakati.id, menelusuri klaim video kopi Indocafe tersebut dilaporkan dari situs resmi yang mengarah pada akun Instagram resmi Indocafe @indocafeid yang mengunggah informasi terkait video yang beredar. Dalam pengumumannya melalui kantor Advokat M. Kamaluddin SH & Associates sebagai kuasa hukum PT. Sari Incofood Corporation menyatakan bahwa video yang mengklaim kopi saset Indocafe mengandung obat berhaya merupakan narasi yang salah. Sehubungan dengan video yang sedang beredar di media sosial saat ini perihal produk kami yaitu Indocafe Coffeemix yang mengandung Drugs, maka dengan ini kami membantah dengan sekeras-kerasnya hal tersebut adalah tidak benar dan merupakan pemberitaan yang bohong, salah satu poin pernyataan dalam pengumuman melalui kantor Advokat. Sumber : https://www.indocafe.co.id/assets/images/2023/Pengumuman-Slide-2023.jpg Dilansir dari cek fakta Liputan6.com bahwa video tersebut pernah muncul sejak November 2023 tahun lalu dan dilakukan cek fakta pada 28 November 2023 yang berisi narasi kopi Indocafe mengandung Drugs. dan telah diklarifikasi melalui akun Instagram resmi Indocafeid Sumber : https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5466040/cek-fakta-klarifikasi-kopi-indocafe-mengandung-drugs?page=4 Kemudian juga telah dilansir dari cek fakta Tempo.co bahwa video yang beredar adalah narasi yang salah dan keliru dan pernah muncul pada bulan November 2023. Namun kini kembali beredar di Indonesia dengan tambahan narasi tujuan penyebaran kopi tersebut untuk mengurangi jumlah penduduk, pada hal klaim tersebut keliru. Sumber : https://cekfakta.tempo.co/fakta/2667/menyesatkan-video-dengan-klaim-kopi-saset-mengandung-obat-berbahaya-untuk-kurangi-jumlah-penduduk Hal yang serupa juga telah dilansir dan diklarifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), bahwa video yang beredar dimedia sosial Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp yang mengklaim minuman kopi saset di Indonesia mengandung obat berbahaya yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk. Faktanya klaim dalam unggahan video tersebut adalah tidak benar. Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa produk tersebut diproduksi dengan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor registrasi MD 667002017010. Sumber : https://www.kominfo.go.id/content/detail/54028/hoaks-kopi-saset-di-indonesia-mengandung-obat-berbahaya-untuk-mengurangi-jumlah-penduduk/0/laporan_isu_hoaks Kesimpulan Hasil Analisa barakati.id menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Indocafe Coffeemix 3 In 1 mengandung obat berbahaya untuk mengurangi jumlah penduduk adalah Keliru dan Menyesatkan. Rujukan https://www.instagram.com/p/C0EILKSLg9Z/ https://id.openfoodfacts.org/produk/9311931024036/coffeemix-3-in-1-indocafe https://www.indocafe.co.id/assets/images/2023/Pengumuman-Slide-2023.jpg https://www.instagram.com/indocafeid/", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id</strong> – Telah viral video Indocafe Coffeemix 3 In 1 saset mengandung obat berbahaya di media sosial Whatsapp yang mengklaim minuman kopi saset di Indonesia sangat berbahaya yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk.</p>
<p>Dalam video tersebut menampilkan dua piring yang berisi serbuk berwarna hitam dan terdapat Sebagian berwarna merah.</p>
<p>Klaim dalam video terdapat orang mengambil kemasan yang bertuliskan Indocafe 3 In 1 Coffeemix masih utuh (baru), kemudian bubuk yang berisi disalah satu piring disalin (dibuang) untuk diisi Kembali dengan bubuk yang baru dibuka tesebut.</p>
<p>Narasi suara dalam video sebagai berikut :</p>
<p>“kopi yang baru dari Indocafe mau dibuka sekarang, ini baru ok sekarang kita buka, dibuang dulu ok, kita buka lihat masih ada obatnya lagi atau nggak yang merah-merah. Oh May God.&#8221;</p>
<p>Benarkah klaim video Indocafe Coffeemix mengandung obat berbahaya?</p>
<p>Hasil Analisa</p>
<p>Berdasarkan hasil Analisa <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a>, menelusuri klaim video kopi Indocafe tersebut dilaporkan dari situs resmi yang mengarah pada akun Instagram resmi Indocafe @indocafeid yang mengunggah informasi terkait video yang beredar.</p>
<p>Dalam pengumumannya melalui kantor Advokat M. Kamaluddin SH &amp; Associates sebagai kuasa hukum PT. Sari Incofood Corporation menyatakan bahwa video yang mengklaim kopi saset Indocafe mengandung obat berhaya merupakan narasi yang salah.</p>
<p>Sehubungan dengan video yang sedang beredar di media sosial saat ini perihal produk kami yaitu Indocafe Coffeemix yang mengandung Drugs, maka dengan ini kami membantah dengan sekeras-kerasnya hal tersebut adalah tidak benar dan merupakan pemberitaan yang bohong, salah satu poin pernyataan dalam pengumuman melalui kantor Advokat.</p>
<p>Sumber : <a href="https://www.indocafe.co.id/assets/images/2023/Pengumuman-Slide-2023.jpg" target="_blank" rel="noopener">https://www.indocafe.co.id/assets/images/2023/Pengumuman-Slide-2023.jpg</a></p>
<p>Dilansir dari cek fakta <a href="https://www.liputan6.com/" target="_blank" rel="noopener">Liputan6.com</a> bahwa video tersebut pernah muncul sejak November 2023 tahun lalu dan dilakukan cek fakta pada 28 November 2023 yang berisi narasi kopi Indocafe mengandung Drugs. dan telah diklarifikasi melalui akun Instagram resmi Indocafeid</p>
<p>Sumber : <a href="https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5466040/cek-fakta-klarifikasi-kopi-indocafe-mengandung-drugs?page=4" target="_blank" rel="noopener">https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5466040/cek-fakta-klarifikasi-kopi-indocafe-mengandung-drugs?page=4</a></p>
<p>Kemudian juga telah dilansir dari cek fakta Tempo.co bahwa video yang beredar adalah narasi yang salah dan keliru dan pernah muncul pada bulan November 2023. Namun kini kembali beredar di Indonesia dengan tambahan narasi tujuan penyebaran kopi tersebut untuk mengurangi jumlah penduduk, pada hal klaim tersebut keliru.</p>
<p>Sumber : <a href="https://cekfakta.tempo.co/fakta/2667/menyesatkan-video-dengan-klaim-kopi-saset-mengandung-obat-berbahaya-untuk-kurangi-jumlah-penduduk" target="_blank" rel="noopener">https://cekfakta.tempo.co/fakta/2667/menyesatkan-video-dengan-klaim-kopi-saset-mengandung-obat-berbahaya-untuk-kurangi-jumlah-penduduk</a></p>
<p>Hal yang serupa juga telah dilansir dan diklarifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), bahwa video yang beredar dimedia sosial Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp yang mengklaim minuman kopi saset di Indonesia mengandung obat berbahaya yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk.</p>
<p>Faktanya klaim dalam unggahan video tersebut adalah tidak benar. Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa produk tersebut diproduksi dengan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor registrasi MD 667002017010.</p>
<p>Sumber : <a href="https://www.kominfo.go.id/content/detail/54028/hoaks-kopi-saset-di-indonesia-mengandung-obat-berbahaya-untuk-mengurangi-jumlah-penduduk/0/laporan_isu_hoaks" target="_blank" rel="noopener">https://www.kominfo.go.id/content/detail/54028/hoaks-kopi-saset-di-indonesia-mengandung-obat-berbahaya-untuk-mengurangi-jumlah-penduduk/0/laporan_isu_hoaks</a></p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Hasil Analisa <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a> menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Indocafe Coffeemix 3 In 1 mengandung obat berbahaya untuk mengurangi jumlah penduduk adalah Keliru dan Menyesatkan.</p>
<p>Rujukan</p>
<p><a href="https://www.instagram.com/p/C0EILKSLg9Z/" target="_blank" rel="noopener">https://www.instagram.com/p/C0EILKSLg9Z/</a></p>
<p><a href="https://id.openfoodfacts.org/produk/9311931024036/coffeemix-3-in-1-indocafe" target="_blank" rel="noopener">https://id.openfoodfacts.org/produk/9311931024036/coffeemix-3-in-1-indocafe</a></p>
<p><a href="https://www.indocafe.co.id/assets/images/2023/Pengumuman-Slide-2023.jpg" target="_blank" rel="noopener">https://www.indocafe.co.id/assets/images/2023/Pengumuman-Slide-2023.jpg</a></p>
<p><a href="https://www.instagram.com/indocafeid/" target="_blank" rel="noopener">https://www.instagram.com/indocafeid/</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya/">Cek Fakta – Viral Video Indocafe Coffeemix 3 In 1 Saset Mengandung Obat Berbahaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya/">Cek Fakta – Viral Video Indocafe Coffeemix 3 In 1 Saset Mengandung Obat Berbahaya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cek Fakta – Viral Sebuah Video Aksi Bagi-bagi Sedekah saat Sholat Tarawih di Salah satu Masjid Malang</title>
		<link>https://barakati.id/cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang</link>
					<comments>https://barakati.id/cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2024 05:43:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[bagi bagi unag di masjid]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<category><![CDATA[sholat tarawih]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=21693</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang/">Cek Fakta – Viral Sebuah Video Aksi Bagi-bagi Sedekah saat Sholat Tarawih di Salah satu Masjid Malang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang/">Cek Fakta – Viral Sebuah Video Aksi Bagi-bagi Sedekah saat Sholat Tarawih di Salah satu Masjid Malang</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id – Video berdurasi 50 detik yang diunggah oleh akun X viral di media sosial Tiktok maupun Instagram. Dalam unggahannya mendapat 260k menyukai, 12,6k komentar, 16,4k favorit, dan 47,3k dibagikan. Narasi yang dibangun “Terlihat seorang pria berkeliling membagi pecahan uang 50 ribu kepada setiap jamaah sholat tarawih dari anak kecil hingga orang dewasa. Suasana tarawihpun tampak begitu ramai hingga membludak ke halaman masjid saking banyaknya jamaah yang sholat tarawih, diketahui lokasi tersebut di Masjid Jami Al-Ilyas Sayap Mas Kabupaten Malang Jawa Timur,” ujar perekam video Video tersebut dibubuhi kalimat sebagai berikut: Viral Sholat Tarawih di Malang dapat THR Rp50 Ribu Per Hari Kemudian ditambahkan dibagian bawah ada keterangan UNDANGAN UNTUK UMUM dan terdapat rincian nominal yang diberikan kepada jamaah seperti berikut: Taraweh = 50.000 x 30 hari =1.500.000 Subuh =20.000 x 26 hari =520.000 Subuh Jum’at =50.000 x 4 hari =200.000 Total 2.220.000 Benarkah sholat tarawih di Malang bagi-bagi THR ? Hasil Analisa Berdasarkan hasil Analisa barakati.id, video tersebut dilakukan pencarian melalui tools Invid Verification dan Google Lens untuk melihat lokasi kejadian dalam video tersebut. Hasil pencariannya bahwa video tersebut telah dirilis oleh media Tribunnews.com dan Viva.co.id, dan beberapa media lainnya. Dikutip dari Tribunnews.com video H. Sulaiman Malang yang beredar pertama kali diposting oleh akun Tiktok @arema4 pada tanggal 20 Maret 2024. Dalam keterangan video yang beredar ia juga membagikan uang bukan hanya 50 ribu tetapi ada juga 20 ribu setiap Jemaah sholat subuh. \"#h .sulaiman#bagi -bagi uang setiap hari pada seluruh jama\'ah yg hadir dimasjidnya#,\" demikian caption pada video tersebut, dikutipTribun-Timur.com, Minggu (24/3/2024). Sumber : https://www.tribunnews.com/regional/2024/03/25/pantas-haji-sulaiman-asal-malang-bagikan-rp-50-ribu-ke-jemaah-tarawih-ini-sumber-kekayaannya?page=2. Aksi bagi-bagi uang tersebut merupakan sedekah yang diberikan oleh seorang pengusaha yang dilakukan setiap hari sepanjang bulan suci Ramadhan. Menurut penelusuran Surya.co.id Pengusaha H. Sulaiman merupakan pemilik CV. Sayap Mas Nusantara yang merupakan pabrik rokok yang berlokasi di Desa Sukosari Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Jawa Timur. Sumber : https://surabaya.tribunnews.com/search?q=cv+sayap+mas+nusantara&cx=partner-pub-3732a7959c2d64b5c&cof=FORID%3A10&ie=UTF-8&siteurl=www.tribunnews.com#gsc.tab=0&gsc.q=pemilik%20cv%20sayap%20mas%20nusantara&gsc.sort= Kesimpulan Berdasarkan hasil Analisa bahwa video viral di media sosial tentang aksi bagi-bagi uang kepada jamaah sholat tarawih dan sholat subuh dilakukan sepanjang bulan suci Ramadhan oleh pengusaha H. Sulaiman Malang adalah Benar Rujukan https://www.titok.com/@ft______23/video/7348916395947658501?_r=1&_t=8kvEexHunou chrome-extension://mhccpoafgdgbhnjfhkcmgknndkeenfhe/popup.html#/app/tools/keyframes https://surabaya.tribunnews.com/search?q=cv+sayap+mas+nusantara&cx=partner-pub-3732a7959c2d64b5c&cof=FORID%3A10&ie=UTF-8&siteurl=www.tribunnews.com#gsc.tab=0&gsc.q=pemilik%20cv%20sayap%20mas%20nusantara&gsc.sort= https://www.tribunnews.com/regional/2024/03/25/pantas-haji-sulaiman-asal-malang-bagikan-rp-50-ribu-ke-jemaah-tarawih-ini-sumber-kekayaannya https://www.viva.co.id/trending/1698986-dermawan-orang-kaya-di-malang-bagi-bagi-uang-rp50-ribu-tiap-hari-usai-tarawih?page=2", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Barakati.id – Video berdurasi 50 detik yang diunggah oleh akun X viral di media sosial Tiktok maupun Instagram.</p>
<p>Dalam unggahannya mendapat 260k menyukai, 12,6k komentar, 16,4k favorit, dan 47,3k dibagikan.</p>
<p>Narasi yang dibangun “Terlihat seorang pria berkeliling membagi pecahan uang 50 ribu kepada setiap jamaah sholat tarawih dari anak kecil hingga orang dewasa. Suasana tarawihpun tampak begitu ramai hingga membludak ke halaman masjid saking banyaknya jamaah yang sholat tarawih, diketahui lokasi tersebut di Masjid Jami Al-Ilyas Sayap Mas Kabupaten Malang Jawa Timur,” ujar perekam video</p>
<p>Video tersebut dibubuhi kalimat sebagai berikut:</p>
<p>Viral Sholat Tarawih di Malang dapat THR Rp50 Ribu Per Hari</p>
<p>Kemudian ditambahkan dibagian bawah ada keterangan UNDANGAN UNTUK UMUM dan terdapat rincian nominal yang diberikan kepada jamaah seperti berikut:</p>
<p>Taraweh = 50.000 x 30 hari =1.500.000<br />
Subuh =20.000 x 26 hari =520.000<br />
Subuh Jum’at =50.000 x 4 hari =200.000<br />
Total 2.220.000</p>
<p>Benarkah sholat tarawih di Malang bagi-bagi THR ?</p>
<p>Hasil Analisa</p>
<p>Berdasarkan hasil Analisa <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a>, video tersebut dilakukan pencarian melalui tools Invid Verification dan Google Lens untuk melihat lokasi kejadian dalam video tersebut.</p>
<p>Hasil pencariannya bahwa video tersebut telah dirilis oleh media <a href="https://www.tribunnews.com/" target="_blank" rel="noopener">Tribunnews.com</a> dan <a href="https://www.viva.co.id/" target="_blank" rel="noopener">Viva.co.id</a>, dan beberapa media lainnya.</p>
<p>Dikutip dari <a href="https://www.tribunnews.com/" target="_blank" rel="noopener">Tribunnews.com</a> video H. Sulaiman Malang yang beredar pertama kali diposting oleh akun Tiktok @arema4 pada tanggal 20 Maret 2024.</p>
<p>Dalam keterangan video yang beredar ia juga membagikan uang bukan hanya 50 ribu tetapi ada juga 20 ribu setiap Jemaah sholat subuh.</p>
<p>&#8220;#h .sulaiman#bagi -bagi uang setiap hari pada seluruh jama&#8217;ah yg hadir dimasjidnya#,&#8221; demikian caption pada video tersebut, dikutipTribun-Timur.com, Minggu (24/3/2024).</p>
<p>Sumber : <a href="https://www.tribunnews.com/regional/2024/03/25/pantas-haji-sulaiman-asal-malang-bagikan-rp-50-ribu-ke-jemaah-tarawih-ini-sumber-kekayaannya?page=2" target="_blank" rel="noopener">https://www.tribunnews.com/regional/2024/03/25/pantas-haji-sulaiman-asal-malang-bagikan-rp-50-ribu-ke-jemaah-tarawih-ini-sumber-kekayaannya?page=2</a>.</p>
<p>Aksi bagi-bagi uang tersebut merupakan sedekah yang diberikan oleh seorang pengusaha yang dilakukan setiap hari sepanjang bulan suci Ramadhan.</p>
<p>Menurut penelusuran <a href="https://surabaya.tribunnews.com/" target="_blank" rel="noopener">Surya.co.id</a> Pengusaha H. Sulaiman merupakan pemilik CV. Sayap Mas Nusantara yang merupakan pabrik rokok yang berlokasi di Desa Sukosari Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Jawa Timur.</p>
<p>Sumber : <a href="https://surabaya.tribunnews.com/search?q=cv+sayap+mas+nusantara&amp;cx=partner-pub-3732a7959c2d64b5c&amp;cof=FORID%3A10&amp;ie=UTF-8&amp;siteurl=www.tribunnews.com#gsc.tab=0&amp;gsc.q=pemilik%20cv%20sayap%20mas%20nusantara&amp;gsc.sort=" target="_blank" rel="noopener">https://surabaya.tribunnews.com/search?q=cv+sayap+mas+nusantara&amp;cx=partner-pub-3732a7959c2d64b5c&amp;cof=FORID%3A10&amp;ie=UTF-8&amp;siteurl=www.tribunnews.com#gsc.tab=0&amp;gsc.q=pemilik%20cv%20sayap%20mas%20nusantara&amp;gsc.sort=</a></p>
<p>Kesimpulan<br />
Berdasarkan hasil Analisa bahwa video viral di media sosial tentang aksi bagi-bagi uang kepada jamaah sholat tarawih dan sholat subuh dilakukan sepanjang bulan suci Ramadhan oleh pengusaha H. Sulaiman Malang adalah Benar</p>
<p>Rujukan</p>
<p><a href="https://www.tiktok.com/@ft______23/video/7348916395947658501?_r=1&amp;_t=8kvEexHunou" target="_blank" rel="noopener">https://www.titok.com/@ft______23/video/7348916395947658501?_r=1&amp;_t=8kvEexHunou</a></p>
<p>chrome-extension://mhccpoafgdgbhnjfhkcmgknndkeenfhe/popup.html#/app/tools/keyframes</p>
<p><a href="https://surabaya.tribunnews.com/search?q=cv+sayap+mas+nusantara&amp;cx=partner-pub-3732a7959c2d64b5c&amp;cof=FORID%3A10&amp;ie=UTF-8&amp;siteurl=www.tribunnews.com#gsc.tab=0&amp;gsc.q=pemilik%20cv%20sayap%20mas%20nusantara&amp;gsc.sort=" target="_blank" rel="noopener">https://surabaya.tribunnews.com/search?q=cv+sayap+mas+nusantara&amp;cx=partner-pub-3732a7959c2d64b5c&amp;cof=FORID%3A10&amp;ie=UTF-8&amp;siteurl=www.tribunnews.com#gsc.tab=0&amp;gsc.q=pemilik%20cv%20sayap%20mas%20nusantara&amp;gsc.sort=</a></p>
<p><a href="https://www.tribunnews.com/regional/2024/03/25/pantas-haji-sulaiman-asal-malang-bagikan-rp-50-ribu-ke-jemaah-tarawih-ini-sumber-kekayaannya" target="_blank" rel="noopener">https://www.tribunnews.com/regional/2024/03/25/pantas-haji-sulaiman-asal-malang-bagikan-rp-50-ribu-ke-jemaah-tarawih-ini-sumber-kekayaannya</a></p>
<p><a href="https://www.viva.co.id/trending/1698986-dermawan-orang-kaya-di-malang-bagi-bagi-uang-rp50-ribu-tiap-hari-usai-tarawih?page=2" target="_blank" rel="noopener">https://www.viva.co.id/trending/1698986-dermawan-orang-kaya-di-malang-bagi-bagi-uang-rp50-ribu-tiap-hari-usai-tarawih?page=2</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang/">Cek Fakta – Viral Sebuah Video Aksi Bagi-bagi Sedekah saat Sholat Tarawih di Salah satu Masjid Malang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang/">Cek Fakta – Viral Sebuah Video Aksi Bagi-bagi Sedekah saat Sholat Tarawih di Salah satu Masjid Malang</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cek Fakta – Beredar Video Aparat Bubarkan Demo Mahasiswa Mendukung Hak Angket Depan DPR-RI</title>
		<link>https://barakati.id/cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri</link>
					<comments>https://barakati.id/cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Mar 2024 00:51:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[demo dpr]]></category>
		<category><![CDATA[hak angket]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=21186</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri/">Cek Fakta – Beredar Video Aparat Bubarkan Demo Mahasiswa Mendukung Hak Angket Depan DPR-RI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri/">Cek Fakta – Beredar Video Aparat Bubarkan Demo Mahasiswa Mendukung Hak Angket Depan DPR-RI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id – Telah beredar video melalui media sosial, aparat keamanan membubarkan unjuk rasa mahasiswa menggunakan kendaraan water cannon di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Narasi soal polisi membubarkan unjuk rasa mahasiswa terkait hak angket di Gedung DPR telah dibagikan oleh akun Instagram dalam video Tiktok berdurasi satu menit tiga belas detik ini (arsip) pada Sabtu 2 Maret 2024. dalam sebuah unggahan tersebut menyebutkan, aksi itu dilakukan oleh mahasiswa menuntut DPR menggunakan hak angket. Berikut narasi yang dibagikan Ayo… semangat masuk Gedung dpr/mpr…. Duduk di atap seperti 1998…. Kemudian video yang dibagikan dibubuhi teks sebagai berikut: Aksi Dukung Angket Dihalau Petugas Keamanan Depan Gedung DPR RI Ayo Kita Selamat Demokrasi Republik Ini. Hasil Analisa Berdasarkan hasil Analisa cek fakta barakati.id, menelusuri video tersebut dengan teknik reverse image search menggunakan Google Lens. Hasil, klip itu merupakan potongan video Youtube tvOneNews, pada 24 September 2019 memberitakan unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR-RI. Dalam video tersebut polisi menghalau masa dengan menggunakan water cannon untuk pengunjuk rasa yang berupaya memasuki Gedung DPR. Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, mahasiswa dari berbagai universitas menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, pada Selasa (24/9/2019). Mereka menuntut DPR membatalkan pengesahan UU KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kericuhan terjadi sekitar pukul 16.42 WIB, berawal dari upaya mahasiswa menerobos ke dalam Gedung DPR. Polisi yang berjaga di balik pagar langsung mengerahkan mobil water cannon dan menyemprotkan air ke arah mahasiswa. Kemudian, polisi menembakkan gas air mata berkali-kali dan membuat mahasiswa berhamburan menghindar. Adapun isu terhadap hak angket tengah menguat. DPR didorong menggulirkan hak angket agar dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa dibuka ke publik. Diberitakan Kompas.com, masa yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Demokrasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024). Mereka menuntut DPR segera menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Demonstrasi ini berbarengan dengan rapat paripurna pertama pembukaan masa sidang DPR usai Pemilu 2024. Kesimpulan Dalam video tersebut unjuk rasa mahasiswa menuntut pembatalan pengesahan UU KPK dan RKUHP di DPR pada 24 September 2019, yang disebarkan dengan narasi yang Salah. Unjuk rasa mahasiswa bukan menuntut agar DPR menggunakan hak angket untuk membongkar kecurangan pemilu 2024. Rujukan https://www.instagram.com/p/C4AOXm6r-1W/ https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=xHEshUKbWDs https://video.kompas.com/watch/1286733/dpr-gelar-rapat-paripurna-pertama-usai-pemilu-2024-massa-demo-desak-hak-angket-digulirkan https://ghostarchive.org/iarchive/instagram/lenywidiyanti/3314712520730602838", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id</strong> – Telah beredar video melalui media sosial, aparat keamanan membubarkan unjuk rasa mahasiswa menggunakan kendaraan water cannon di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).</p>
<p>Narasi soal polisi membubarkan unjuk rasa mahasiswa terkait hak angket di Gedung DPR telah dibagikan oleh akun Instagram dalam video Tiktok berdurasi satu menit tiga belas detik ini (arsip) pada Sabtu 2 Maret 2024. dalam sebuah unggahan tersebut menyebutkan, aksi itu dilakukan oleh mahasiswa menuntut DPR menggunakan hak angket.</p>
<p>Berikut narasi yang dibagikan<br />
Ayo… semangat masuk Gedung dpr/mpr…. Duduk di atap seperti 1998….</p>
<p>Kemudian video yang dibagikan dibubuhi teks sebagai berikut:<br />
Aksi Dukung Angket Dihalau Petugas Keamanan Depan Gedung DPR RI<br />
Ayo Kita Selamat Demokrasi Republik Ini.</p>
<p>Hasil Analisa<br />
Berdasarkan hasil Analisa cek fakta <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a>, menelusuri video tersebut dengan teknik reverse image search menggunakan Google Lens.</p>
<p>Hasil, klip itu merupakan potongan video Youtube tvOneNews, pada 24 September 2019 memberitakan unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR-RI.</p>
<p>Dalam video tersebut polisi menghalau masa dengan menggunakan water cannon untuk pengunjuk rasa yang berupaya memasuki Gedung DPR.</p>
<p>Sebelumnya telah diberitakan <a href="https://www.kompas.com/" target="_blank" rel="noopener">Kompas.com</a>, mahasiswa dari berbagai universitas menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, pada Selasa (24/9/2019).</p>
<p>Mereka menuntut DPR membatalkan pengesahan UU KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kericuhan terjadi sekitar pukul 16.42 WIB, berawal dari upaya mahasiswa menerobos ke dalam Gedung DPR.</p>
<p>Polisi yang berjaga di balik pagar langsung mengerahkan mobil water cannon dan menyemprotkan air ke arah mahasiswa.</p>
<p>Kemudian, polisi menembakkan gas air mata berkali-kali dan membuat mahasiswa berhamburan menghindar.</p>
<p>Adapun isu terhadap hak angket tengah menguat. DPR didorong menggulirkan hak angket agar dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa dibuka ke publik.</p>
<p>Diberitakan <a href="https://www.kompas.com/" target="_blank" rel="noopener">Kompas.com</a>, masa yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Demokrasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).</p>
<p>Mereka menuntut DPR segera menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Demonstrasi ini berbarengan dengan rapat paripurna pertama pembukaan masa sidang DPR usai Pemilu 2024.</p>
<p>Kesimpulan<br />
Dalam video tersebut unjuk rasa mahasiswa menuntut pembatalan pengesahan UU KPK dan RKUHP di DPR pada 24 September 2019, yang disebarkan dengan narasi yang Salah.</p>
<p>Unjuk rasa mahasiswa bukan menuntut agar DPR menggunakan hak angket untuk membongkar kecurangan pemilu 2024.</p>
<p>Rujukan</p>
<p><a href="https://www.instagram.com/p/C4AOXm6r-1W/" target="_blank" rel="noopener">https://www.instagram.com/p/C4AOXm6r-1W/</a></p>
<p><a href="https://www.youtube.com/watch?app=desktop&amp;v=xHEshUKbWDs" target="_blank" rel="noopener">https://www.youtube.com/watch?app=desktop&amp;v=xHEshUKbWDs</a></p>
<p><a href="https://video.kompas.com/watch/1286733/dpr-gelar-rapat-paripurna-pertama-usai-pemilu-2024-massa-demo-desak-hak-angket-digulirkan" target="_blank" rel="noopener">https://video.kompas.com/watch/1286733/dpr-gelar-rapat-paripurna-pertama-usai-pemilu-2024-massa-demo-desak-hak-angket-digulirkan</a></p>
<p><a href="https://ghostarchive.org/iarchive/instagram/lenywidiyanti/3314712520730602838" target="_blank" rel="noopener">https://ghostarchive.org/iarchive/instagram/lenywidiyanti/3314712520730602838</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri/">Cek Fakta – Beredar Video Aparat Bubarkan Demo Mahasiswa Mendukung Hak Angket Depan DPR-RI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri/">Cek Fakta – Beredar Video Aparat Bubarkan Demo Mahasiswa Mendukung Hak Angket Depan DPR-RI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>(PREBUNKING) – Transformasi UNG Masuk Kandidat PTN-BH Dinilai dari PTN-BH Analitik</title>
		<link>https://barakati.id/prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik</link>
					<comments>https://barakati.id/prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Feb 2024 11:01:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[ung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20842</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik/">(PREBUNKING) – Transformasi UNG Masuk Kandidat PTN-BH Dinilai dari PTN-BH Analitik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik/">(PREBUNKING) – Transformasi UNG Masuk Kandidat PTN-BH Dinilai dari PTN-BH Analitik</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id – Universtias Negeri Gorontalo sebagai salah satu dari 55 PTN yang masuk dalam kandidat PTN-BH, UNG adalah urutan ke 6 dengan score 327.11 setelah Universitas Sriwijaya urutan ke 5 dengan score 332.33 Sumatera Selatan dan Universitas Mulawarman urutan ke 7 dengan score 322.51 Kalimatan Timur. Sejauh ini Perguruan tinggi yang masuk dalam PTN-BH yaitu sebanyak 21 Perguruan Tinggi, masing-masing dari Universitas Andalas (Sumatera Barat), Universitas Syiah Kuala (Aceh), Institut Pertanian Bogor (Jawa Barat), Universitas Indonesia (DKI Jakarta), Universitas Gadjah Mada (Daerah Istimewa Yogyakarta), Universitas Pendidikan Indonesia (Jawa Barat), Universitas Diponegoro (Jawa Tengah), Universitas Airlangga (Jawa Timur), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Jawa Timur), Institut Teknologi Bandung (Jawa Barat), Universitas Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Universitas Padjadjaran (Jawa Barat), Universitas Negeri Semarang (Jawa Tengah), Universitas Sebelas Maret (Jawa Tengah), Universitas Negeri Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), Universitas Brawijaya (Jawa Timur), Universitas Negeri Padang (Sumatra Barat), Universitas Sumatera Utara (Sumatera Utara), Universitas Negeri Surabaya (Jawa Timur), Universitas Negeri Malang (Jawa Timur), Universitas Terbuka (Banten). Transformasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) masuk kandidat sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) Hasil Analisa Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) adalah salah satu kategori perguruan tinggi nirlaba yang memiliki otonomi lebih besar bila dibandingkan dengan kategori perguruan tinggi bentuk lain yaitu PTN Satuan Kerja (SATKER) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU). PTN BH memiliki regulasi yang lebih fleksibel menyangkut aspek akademik dan non-akademik, termasuk aspek pengelolaan keuangannya. Misi PTN BH adalah melayani masyarakat, dan menyelenggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Perubahan PTN menjadi PTN BH sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum. PTN BH didesign untuk bergerak cepat dalam merespon perubahan lingkungan eksternal strategis yang bergerak begitu dinamis sehingga dapat berlari, unggul, dan berdaya saing. Salah satu privilidges PTN BH yaitu dapat membuka program studi secara mandiri tanpa melalui mekanisme usulan pada direktorat kelembagaan, ditjen DIKTI ristek sehingga dapat dengan cepat menangkap kebutuhan pasar dan meningkatkan SDM yang berkualitas. Dashboard PTNBH analitik kami siapkan untuk mengetahui tingkat kesiapan PTN BLU yang akan bertranformasi menuju PTNBH sehingga tidak direpotkan dalam pengumpulan data dan pengisian Instrumen serta kelengkapan dokumen, serta memudahkan bagi evaluator mengecek data secara real time dan melakukan penilaian usulan menuju PTNBH Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 62 ayat (1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma. (2) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi. (3) Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi. Pasal 63 menyebutkan bahwa otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. Akuntabilitas, b. Transparansi, c. Nirlaba, d. Penjaminan Mutu, e. Efektivitas dan Efisiensi. Pasal 64 ayat (1) Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang non akademik. (2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma. (3) Otonomi pengelolaan di bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan yaitu: a. Organisasi, b. Keuangan, c. Kemahasiswaan, d. Ketenagaan, dan f. Sarana Prasarana. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, pasal 2 menyebutkan bahwa pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari: a. Anggaran pendapatan dan belanja negara, b. Selain anggaran pendapatan dan belanja negara. Selanjutnya, pasal 3, Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan dalam bentuk, a. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, dan/atau b. Bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 ayat 1 Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi. (2) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari 20% (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan. (3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonor 4 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) persyaratan PTN menjadi PTN badan hukum mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk: a. Menyelenggarakan Tri dharma Perguruan Tinggi yang bermutu, b. Mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, c. Memenuhi standar minimum kelayakan finansial, d. Menjalankan tanggung jawab sosial, dan e. Berperan dalam pembangunan perekonomian. (2) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari PTN yang memiliki: a. Paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat akreditasi unggul, b. Relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi, c. Hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual, d. Mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional, e. Partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah, f. Kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat. (3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dari a. Akuntabilitas pengelolaan PTN, b. Transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN, c. Nirlaba dalam pengelolaan PTN, d. Ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN, e. Periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN (4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai dari a. Pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut, c. Kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa. (5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai dari a. PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan menerima calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa, b. PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat. (6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinilai dari peranan dalam, a. Pengembangan usaha kecil dan menengah, b. Pengembangan dunia usaha dunia industry, c. Menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa Kesimpulan Berdasarkan hasil Analisa Cek Fakta barakati.id, bahwa Transformasi UNG yang terakreditasi Unggul oleh BAN-PT menjadi salah satu syarat kandidat menjadi PTN-BH. Dapat dilihat melalui Dashboard Analitik sinta.kemdikbud.go.id memiliki total skor 327.11, dari 55 perguruan tinggi di Indonesia, UNG berada posisi ke 6 pada kandidat terhadap PTN-BH. Rujukan https://sinta.kemdikbud.go.id/ptnbhanalytics/v2 (akses 25 Februari 2024) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id</strong> – Universtias Negeri Gorontalo sebagai salah satu dari 55 PTN yang masuk dalam kandidat PTN-BH, UNG adalah urutan ke 6 dengan score 327.11 setelah Universitas Sriwijaya urutan ke 5 dengan score 332.33 Sumatera Selatan dan Universitas Mulawarman urutan ke 7 dengan score 322.51 Kalimatan Timur.</p>
<p>Sejauh ini Perguruan tinggi yang masuk dalam PTN-BH yaitu sebanyak 21 Perguruan Tinggi, masing-masing dari Universitas Andalas (Sumatera Barat), Universitas Syiah Kuala (Aceh), Institut Pertanian Bogor (Jawa Barat), Universitas Indonesia (DKI Jakarta), Universitas Gadjah Mada (Daerah Istimewa Yogyakarta), Universitas Pendidikan Indonesia (Jawa Barat), Universitas Diponegoro (Jawa Tengah), Universitas Airlangga (Jawa Timur), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Jawa Timur), Institut Teknologi Bandung (Jawa Barat), Universitas Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Universitas Padjadjaran (Jawa Barat), Universitas Negeri Semarang (Jawa Tengah), Universitas Sebelas Maret (Jawa Tengah), Universitas Negeri Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), Universitas Brawijaya (Jawa Timur), Universitas Negeri Padang (Sumatra Barat), Universitas Sumatera Utara (Sumatera Utara), Universitas Negeri Surabaya (Jawa Timur), Universitas Negeri Malang (Jawa Timur), Universitas Terbuka (Banten).</p>
<p>Transformasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) masuk kandidat sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)</p>
<p>Hasil Analisa</p>
<p>Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) adalah salah satu kategori perguruan tinggi nirlaba yang memiliki otonomi lebih besar bila dibandingkan dengan kategori perguruan tinggi bentuk lain yaitu PTN Satuan Kerja (SATKER) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU). PTN BH memiliki regulasi yang lebih fleksibel menyangkut aspek akademik dan non-akademik, termasuk aspek pengelolaan keuangannya. Misi PTN BH adalah melayani masyarakat, dan menyelenggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat.</p>
<p>Perubahan PTN menjadi PTN BH sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.</p>
<p>PTN BH didesign untuk bergerak cepat dalam merespon perubahan lingkungan eksternal strategis yang bergerak begitu dinamis sehingga dapat berlari, unggul, dan berdaya saing.</p>
<p>Salah satu privilidges PTN BH yaitu dapat membuka program studi secara mandiri tanpa melalui mekanisme usulan pada direktorat kelembagaan, ditjen DIKTI ristek sehingga dapat dengan cepat menangkap kebutuhan pasar dan meningkatkan SDM yang berkualitas.</p>
<p>Dashboard PTNBH analitik kami siapkan untuk mengetahui tingkat kesiapan PTN BLU yang akan bertranformasi menuju PTNBH sehingga tidak direpotkan dalam pengumpulan data dan pengisian Instrumen serta kelengkapan dokumen, serta memudahkan bagi evaluator mengecek data secara real time dan melakukan penilaian usulan menuju PTNBH</p>
<p>Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 62 ayat (1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma. (2) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi. (3) Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.</p>
<p>Pasal 63 menyebutkan bahwa otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. Akuntabilitas, b. Transparansi, c. Nirlaba, d. Penjaminan Mutu, e. Efektivitas dan Efisiensi.</p>
<p>Pasal 64 ayat (1) Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang non akademik. (2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma. (3) Otonomi pengelolaan di bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan yaitu: a. Organisasi, b. Keuangan, c. Kemahasiswaan, d. Ketenagaan, dan f. Sarana Prasarana.</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, pasal 2 menyebutkan bahwa pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari: a. Anggaran pendapatan dan belanja negara, b. Selain anggaran pendapatan dan belanja negara.</p>
<p>Selanjutnya, pasal 3, Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan dalam bentuk, a. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, dan/atau b. Bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 4 ayat 1 Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi. (2) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari 20% (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan. (3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.</p>
<p>Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonor 4 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) persyaratan PTN menjadi PTN badan hukum mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk: a. Menyelenggarakan Tri dharma Perguruan Tinggi yang bermutu, b. Mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, c. Memenuhi standar minimum kelayakan finansial, d. Menjalankan tanggung jawab sosial, dan e. Berperan dalam pembangunan perekonomian.</p>
<p>(2) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari PTN yang memiliki: a. Paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat akreditasi unggul, b. Relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi, c. Hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual, d. Mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional, e. Partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah, f. Kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat.</p>
<p>(3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dari a. Akuntabilitas pengelolaan PTN, b. Transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN, c. Nirlaba dalam pengelolaan PTN, d. Ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN, e. Periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN</p>
<p>(4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai dari a. Pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut, c. Kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.</p>
<p>(5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai dari a. PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan menerima calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa, b. PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat.</p>
<p>(6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinilai dari peranan dalam, a. Pengembangan usaha kecil dan menengah, b. Pengembangan dunia usaha dunia industry, c. Menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Berdasarkan hasil Analisa Cek Fakta <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a>, bahwa Transformasi UNG yang terakreditasi Unggul oleh BAN-PT menjadi salah satu syarat kandidat menjadi PTN-BH. Dapat dilihat melalui Dashboard Analitik <a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/" target="_blank" rel="noopener">sinta.kemdikbud.go.id</a> memiliki total skor 327.11, dari 55 perguruan tinggi di Indonesia, UNG berada posisi ke 6 pada kandidat terhadap PTN-BH.</p>
<p>Rujukan</p>
<p><a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/ptnbhanalytics/v2 (akses 25 Februari 2024)" data-wplink-url-error="true" data-wplink-edit="true" target="_blank" rel="noopener">https://sinta.kemdikbud.go.id/ptnbhanalytics/v2 (akses 25 Februari 2024)</a></p>
<p>Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi</p>
<p>Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum</p>
<p>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik/">(PREBUNKING) – Transformasi UNG Masuk Kandidat PTN-BH Dinilai dari PTN-BH Analitik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik/">(PREBUNKING) – Transformasi UNG Masuk Kandidat PTN-BH Dinilai dari PTN-BH Analitik</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Koalisi CekFakta.com Periksa 56 Hoaks dan Publikasikan 107 Artikel Selama Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024</title>
		<link>https://barakati.id/koalisi-cekfakta-com-periksa-56-hoaks-dan-publikasikan-107-artikel-selama-hari-pemungutan-suara-pemilu-2024/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=koalisi-cekfakta-com-periksa-56-hoaks-dan-publikasikan-107-artikel-selama-hari-pemungutan-suara-pemilu-2024</link>
					<comments>https://barakati.id/koalisi-cekfakta-com-periksa-56-hoaks-dan-publikasikan-107-artikel-selama-hari-pemungutan-suara-pemilu-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Feb 2024 08:34:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20644</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/koalisi-cekfakta-com-periksa-56-hoaks-dan-publikasikan-107-artikel-selama-hari-pemungutan-suara-pemilu-2024/">Koalisi CekFakta.com Periksa 56 Hoaks dan Publikasikan 107 Artikel Selama Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/koalisi-cekfakta-com-periksa-56-hoaks-dan-publikasikan-107-artikel-selama-hari-pemungutan-suara-pemilu-2024/">Koalisi CekFakta.com Periksa 56 Hoaks dan Publikasikan 107 Artikel Selama Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id - Gerakan periksa fakta kolaboratif CekFakta.com yang dikelola tiga organisasi pers: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) merampungkan proses pemantauan mis/disinformasi selama hari pencoblosan 14 Februari 2024 dengan melibatkan lebih dari 100 media lokal dan nasional di seluruh Indonesia. Total ada 131 media lokal dan nasional yang terlibat dalam kerja besar patroli hoaks di media sosial dan aplikasi percakapan sejak pukul 05.00 hingga 20.00 waktu Indonesia bagian barat. Sebanyak 25 media di antaranya merupakan media mitra CekFakta.com yang sudah terlibat sejak pendirian gerakan kolaborasi ini setahun sebelum Pemilu 2019 silam. Setiap media yang berpartisipasi mengerahkan pemeriksa fakta dari medianya yang sudah mendapatkan pelatihan intensif mengenai metode debunking dan prebunking hoaks di ranah digital sejak 2020 silam. Verifikasi final atas konten pemeriksaan fakta dari media mitra sebelum diunggah ke situs CekFakta.com dilakukan tim editor dari tiga organisasi pendiri: AJI, AMSI dan Mafindo. Artikel yang sudah dimuat di CekFakta.com bebas direpublikasi oleh semua media mitra yang tergabung dalam koalisi ini. Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas, yang menjadi koordinator periksa fakta kolaboratif pada hari pemungutan suara menegaskan pentingnya aktivitas ini untuk membantu publik menyikapi proses pemilu. “Setiap kali hari H coblosan biasanya diikuti hoaks yang menargetkan pemilih dan penyelenggara pemilu. Kita perlu memonitor juga jika ada disinformasi yang dapat menyebabkan konflik,” katanya. Dibandingkan Pemilu 2019 proses cek fakta pada Pemilu 2024 jauh lebih menantang karena di tengah dugaan kecurangan Pemilu dan tidak netralnya aparatur sipil negara sehingga pemeriksa fakta tidak bisa hanya mengandalkan sumber-sumber dari otoritas, tapi butuh verifikasi lebih mendalam ke lapangan. Untuk membantu publik melaporkan hoaks yang mereka terima, CekFakta.com membuka akun pengaduan atau tipline di WhatsApp nomor +62 811-1000-0579 Ketua Umum Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, memastikan gerakan cekfakta di Indonesia juga bekerjasama intensif dengan masyarakat sipil yang mengawal proses pemilu dan lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. “Keterlibatan relawan antihoaks dari berbagai kota dan lintas organisasi masyarakat sipil untuk ikut memonitor isu hoaks pada hari pencoblosan sangat penting sebagai respons cepat penanganan hoaks pemilu, kita juga berkoordinasi dengan beberapa platform digital yang banyak digunakan masyarkat Indonesia supaya penanganan bisa dilakukan lebih responsif”, katanya. Sampai saat ini, ada 51 organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi, yang sudah menandatangani nota kesepahaman dengan CekFakta.com untuk menyebarkan prinsip dan konten cekfakta ke komunitas masing-masing. Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengapresiasi semua media lokal dan nasional yang terlibat dalam kolaborasi cekfakta selama pemilu 2024. “Partisipasi yang aktif dari ratusan media anggota AMSI dalam kegiatan periksa fakta menunjukkan adanya semangat yang tinggi untuk berinovasi digital dan meningkatkan relevansi dan keterpercayaan publik pada media,” katanya. Selain kegiatan patroli hoaks dan periksa fakta selama hari pencoblosan 14 Februari 2024, koalisi CekFakta.com juga rutin melakukan live fact checking dalam lima kali debat calon presiden dan wakil presiden. Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan setiap pernyataan kandidat berdasarkan pada data dan fakta yang bisa diakses khalayak ramai. Seluruh rangkaian kegiatan cekfakta selama Pemilu 2024 didukung oleh Google News Initiative, yang telah mendukung kolaborasi ini sejak awal berdirinya enam tahun silam. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: Communication Officer AMSI: Rudy Andanu (WA +62 815-9677-068)", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Barakati.id &#8211; Gerakan periksa fakta kolaboratif <a href="https://cekfakta.com/" target="_blank" rel="noopener">CekFakta.com</a> yang dikelola tiga organisasi pers: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) merampungkan proses pemantauan mis/disinformasi selama hari pencoblosan 14 Februari 2024 dengan melibatkan lebih dari 100 media lokal dan nasional di seluruh Indonesia.</p>
<p>Total ada 131 media lokal dan nasional yang terlibat dalam kerja besar patroli hoaks di media sosial dan aplikasi percakapan sejak pukul 05.00 hingga 20.00 waktu Indonesia bagian barat. Sebanyak 25 media di antaranya merupakan media mitra <a href="https://cekfakta.com/" target="_blank" rel="noopener">CekFakta.com</a> yang sudah terlibat sejak pendirian gerakan kolaborasi ini setahun sebelum Pemilu 2019 silam.</p>
<p>Setiap media yang berpartisipasi mengerahkan pemeriksa fakta dari medianya yang sudah mendapatkan pelatihan intensif mengenai metode debunking dan prebunking hoaks di ranah digital sejak 2020 silam. Verifikasi final atas konten pemeriksaan fakta dari media mitra sebelum diunggah ke situs <a href="https://cekfakta.com/" target="_blank" rel="noopener">CekFakta.com</a> dilakukan tim editor dari tiga organisasi pendiri: AJI, AMSI dan Mafindo. Artikel yang sudah dimuat di <a href="https://cekfakta.com/" target="_blank" rel="noopener">CekFakta.com</a> bebas direpublikasi oleh semua media mitra yang tergabung dalam koalisi ini.</p>
<p>Sekjen AJI Indonesia, Ika Ningtyas, yang menjadi koordinator periksa fakta kolaboratif pada hari pemungutan suara menegaskan pentingnya aktivitas ini untuk membantu publik menyikapi proses pemilu. “Setiap kali hari H coblosan biasanya diikuti hoaks yang menargetkan pemilih dan penyelenggara pemilu. Kita perlu memonitor juga jika ada disinformasi yang dapat menyebabkan konflik,” katanya. Dibandingkan Pemilu 2019 proses cek fakta pada Pemilu 2024 jauh lebih menantang karena di tengah dugaan kecurangan Pemilu dan tidak netralnya aparatur sipil negara sehingga pemeriksa fakta tidak bisa hanya mengandalkan sumber-sumber dari otoritas, tapi butuh verifikasi lebih mendalam ke lapangan. Untuk membantu publik melaporkan hoaks yang mereka terima, <a href="https://cekfakta.com/" target="_blank" rel="noopener">CekFakta.com</a> membuka akun pengaduan atau tipline di WhatsApp nomor +62 811-1000-0579</p>
<p>Ketua Umum Mafindo, Septiaji Eko Nugroho, memastikan gerakan cekfakta di Indonesia juga bekerjasama intensif dengan masyarakat sipil yang mengawal proses pemilu dan lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. “Keterlibatan relawan antihoaks dari berbagai kota dan lintas organisasi masyarakat sipil untuk ikut memonitor isu hoaks pada hari pencoblosan sangat penting sebagai respons cepat penanganan hoaks pemilu, kita juga berkoordinasi dengan beberapa platform digital yang banyak digunakan masyarkat Indonesia supaya penanganan bisa dilakukan lebih responsif”, katanya. Sampai saat ini, ada 51 organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi, yang sudah menandatangani nota kesepahaman dengan <a href="https://cekfakta.com/" target="_blank" rel="noopener">CekFakta.com</a> untuk menyebarkan prinsip dan konten cekfakta ke komunitas masing-masing.</p>
<p>Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengapresiasi semua media lokal dan nasional yang terlibat dalam kolaborasi cekfakta selama pemilu 2024. “Partisipasi yang aktif dari ratusan media anggota AMSI dalam kegiatan periksa fakta menunjukkan adanya semangat yang tinggi untuk berinovasi digital dan meningkatkan relevansi dan keterpercayaan publik pada media,” katanya.</p>
<p>Selain kegiatan patroli hoaks dan periksa fakta selama hari pencoblosan 14 Februari 2024, koalisi <a href="https://cekfakta.com/" target="_blank" rel="noopener">CekFakta.com</a> juga rutin melakukan live fact checking dalam lima kali debat calon presiden dan wakil presiden. Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan setiap pernyataan kandidat berdasarkan pada data dan fakta yang bisa diakses khalayak ramai. Seluruh rangkaian kegiatan cekfakta selama Pemilu 2024 didukung oleh Google News Initiative, yang telah mendukung kolaborasi ini sejak awal berdirinya enam tahun silam.</p>
<p>Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:<br />
Communication Officer AMSI: Rudy Andanu (WA +62 815-9677-068)
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/koalisi-cekfakta-com-periksa-56-hoaks-dan-publikasikan-107-artikel-selama-hari-pemungutan-suara-pemilu-2024/">Koalisi CekFakta.com Periksa 56 Hoaks dan Publikasikan 107 Artikel Selama Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/koalisi-cekfakta-com-periksa-56-hoaks-dan-publikasikan-107-artikel-selama-hari-pemungutan-suara-pemilu-2024/">Koalisi CekFakta.com Periksa 56 Hoaks dan Publikasikan 107 Artikel Selama Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/koalisi-cekfakta-com-periksa-56-hoaks-dan-publikasikan-107-artikel-selama-hari-pemungutan-suara-pemilu-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Narasi C1-KWK Hilang Dalam Kotak Logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai Keliru</title>
		<link>https://barakati.id/narasi-c1-kwk-hilang-dalam-kotak-logistik-pemilu-2024-di-kabupaten-paniai-keliru/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=narasi-c1-kwk-hilang-dalam-kotak-logistik-pemilu-2024-di-kabupaten-paniai-keliru</link>
					<comments>https://barakati.id/narasi-c1-kwk-hilang-dalam-kotak-logistik-pemilu-2024-di-kabupaten-paniai-keliru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Feb 2024 20:27:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[PEMILU 2024]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[perlengkapan pemungutan suara]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20626</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/narasi-c1-kwk-hilang-dalam-kotak-logistik-pemilu-2024-di-kabupaten-paniai-keliru/">Narasi C1-KWK Hilang Dalam Kotak Logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai Keliru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/narasi-c1-kwk-hilang-dalam-kotak-logistik-pemilu-2024-di-kabupaten-paniai-keliru/">Narasi C1-KWK Hilang Dalam Kotak Logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai Keliru</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id - Telah viral rekaman video di media sosial Tiktok yang diunggah berdurasi 29 menit, dalam akun Yagaibi K @kayamenaftali, Selasa (13/2/2024) memperlihatkan sejumlah warga di Kampung Pendis, Distrik Yagai, Kabupaten Paniai, membongkar dan merusak kotak suara yang berisi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ada dalam kotak suara. Sumber: https://www.tiktok.com/@kayamenaftali/video/7334653756946025734?_r=1&_t=8jqHnSq0wlz Dalam rekaman video tersebut menyebutkan mereka mencari model hasil C KWK1 pada kotak surat suara yang kosong. Jubi.id melaporkan pada Senin (12/2/2024), telah viral sebuah video rekaman yang menunjukkan warga di Distrik Yagai, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, membongkar kotak suara Pemilu 2024. Dalam rekaman video itu disampaikan masyarakat marah karena tidak menemukan formulir hasl moedel C1 KWK yang berhologram untuk mencatat hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka menilai formulir C1 KWK berhologram itu telah dicuri, sehingga mereka membongkar semua kotak suara untuk distrik itu. Distrik Kebo, Kabupaten Paniai, sejumlah kotak suara dibakar. Pembakaran itu diduga juga dipicu kemarahan masyarakat yang tidak menemukan formulir model hasil C1 KWK berhologram di dalam kotak suara. Distrik Paniai Barat, Kabupaten Paniai, warga mengembalikan kotak suara yang belum digunakan ke KPU Paniai, diduga karena alasan yang sama. Hasil Analisa Berdasarkan hasil koalisi cek fakta Barakati.id, Formulir hasil model C1-KWK (disebut CKWK1) adalah penyebutan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 5 (1) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari formulir: a. Hasil model C-KWK berhologram sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; b. Hasil model C1-KWK berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS; c. Model C1.Plano-KWK berhologram merupakan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS. Adapun perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 setelah melalui proses di KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya didistribusikan di kecamatan (sebutan lain distrik), desa/kelurahan atau kampung dan Tempat Pemungutan Suara, antara lain berupa Model C Hasil. Mengutip Jubi.id Selasa (13/2/2024), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah, Jeniver Darling Tabuni, mengatakan, informasi tentang pencurian formulir untuk mencatat hasil pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai dipicu kesalahah pahaman atas perubahan formulir C1 KWK berhologram dalam Pemilu 2024 sudah diganti dengan formulir C Hasil tanpa hologram namun dilengkapi barcode. Menurut Jeniver Darling Tabuni setiap kotak suara yang didistribusikan di Kabupaten Paniai telah lengkap, dan telah berisi formulir C Hasil untuk mencatat hasil pemungutan suara di setiap TPS. “Jadi tidak ada yang kurang di dalam kotak suara itu. Kami sudah melakukan pengecekan saat sebelum dikirim ke daerah,” katanya seperti dikutip dari Jubi.id Komisioner KPU Papua Tengah, Oktovianus Takimai menjelaskan bahwa sejak Senin pihaknya mendistribusikan logistik dari Kantor KPU Paniai di Madi, Ibu Kota Kabupaten Paniai, menuju setiap Distrik untuk distribusi logistik berjalan dengan baik. Akan tetapi, kata Takimai, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum mendapatkan informasi utuh yang harus disampaikan kepada warga terkait rincian kelengkapan logistik Pemilu 2024 di setiap TPS. Akibatnya, terjadi kesalah pahaman terkait ada tidaknya formulir C1 KWK berhologram dalam kotak suara, sehingga warga marah. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perlengkapan Pemungutan Suara, pasal 340 (1) menyebutkan KPU bertanggung jawab dalam merencanakan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. Pasal 341, perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud ddam Pasal 340 terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. tempat pemungutan suara. (2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan dukungan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghihrngan suara. Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan. Dukungan perlengkapan di antaranya, sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir untuk berita acara, alat bantu tuna Netra, dan lainnya. Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, pasal 4 (1) Kotak suara digunakan untuk menyimpan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. (2) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sesuai dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN. (3) Kotak suara pada TPS yang menyelenggarakan 5 (lima) jenis Pemilu, disediakan 5 (lima) kotak suara yang digunakan untuk Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. anggota DPR; c. anggota DPD; d. anggota DPRD provinsi; dan e. anggota DPRD kabupaten/kota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pasal 8 (1) menyebutkan ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah diterima oleh KPPS, dari PPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Ketentuan mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta perlengkapan pemungutan suara lainnya. Pada pasal 50 ayat (1) sebelum rapat penghitungan suara di TPS, anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS, termasuk pangaturan papan atau tempat untuk memasang formulir: 1. Model C.HASIL-PPWP 2. Model C.HASIL-DPR; 3. Model C.HASIL-DPD; 4. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASILDPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan 5. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK; Selanjutnya, untuk keperluan penghitungan suara terdapat sejumlah formulir, seperti: 1) Model C.HASIL-PPWP; 2) Model C.HASIL-DPR; 3) Model C.HASIL-DPD; 4) Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan 5. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK, Kesimpulan Berdasarkan hasil cek fakta Barakati.id, bahwa Model C1-KWK (dalam rekaman video disebut C-KWK1) adalah formulir yang digunakan pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Narasi yang digunakan dengan menyebutkan C-KWK1 sebagai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Paniai adalah Keliru. Dalam pemilu 2024 formulir yang digunakan adalah Model C Hasil, bukan model C1-KWK. Distribusi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya di Kabupaten Paniai telah lengkap, termasuk formulir C Hasil di setiap TPS. Rujukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum KPU Papua Tengah bantah isu pencurian formulir hasil Pemilu di Paniai. https://jubi.id/tanah-papua/2024/kpu-papua-tengah-bantah-isu-pencurian-formulir-hasil-pemilu-di-paniai/", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id</strong> &#8211; Telah viral rekaman video di media sosial Tiktok yang diunggah berdurasi 29 menit, dalam akun Yagaibi K @kayamenaftali, Selasa (13/2/2024) memperlihatkan sejumlah warga di Kampung Pendis, Distrik Yagai, Kabupaten Paniai, membongkar dan merusak kotak suara yang berisi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ada dalam kotak suara.<br />
Sumber:<br />
<a href="https://www.tiktok.com/@kayamenaftali/video/7334653756946025734?_r=1&amp;_t=8jqHnSq0wlz" target="_blank" rel="noopener">https://www.tiktok.com/@kayamenaftali/video/7334653756946025734?_r=1&amp;_t=8jqHnSq0wlz</a></p>
<p>Dalam rekaman video tersebut menyebutkan mereka mencari model hasil C KWK1 pada kotak surat suara yang kosong.</p>
<p><a href="https://jubi.id/" target="_blank" rel="noopener">Jubi.id</a> melaporkan pada Senin (12/2/2024), telah viral sebuah video rekaman yang menunjukkan warga di Distrik Yagai, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, membongkar kotak suara Pemilu 2024. Dalam rekaman video itu disampaikan masyarakat marah karena tidak menemukan formulir hasl moedel C1 KWK yang berhologram untuk mencatat hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka menilai formulir C1 KWK berhologram itu telah dicuri, sehingga mereka membongkar semua kotak suara untuk distrik itu.</p>
<p>Distrik Kebo, Kabupaten Paniai, sejumlah kotak suara dibakar. Pembakaran itu diduga juga dipicu kemarahan masyarakat yang tidak menemukan formulir model hasil C1 KWK berhologram di dalam kotak suara. Distrik Paniai Barat, Kabupaten Paniai, warga mengembalikan kotak suara yang belum digunakan ke KPU Paniai, diduga karena alasan yang sama.</p>
<p>Hasil Analisa</p>
<p>Berdasarkan hasil koalisi cek fakta <a href="https://barakati.id/">Barakati.id</a>, Formulir hasil model C1-KWK (disebut CKWK1) adalah penyebutan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.<br />
Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.</p>
<p>Pasal 5 (1) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari formulir:<br />
a. Hasil model C-KWK berhologram sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;<br />
b. Hasil model C1-KWK berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS;<br />
c. Model C1.Plano-KWK berhologram merupakan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS.</p>
<p>Adapun perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 setelah melalui proses di KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya didistribusikan di kecamatan (sebutan lain distrik), desa/kelurahan atau kampung dan Tempat Pemungutan Suara, antara lain berupa Model C Hasil.</p>
<p>Mengutip <a href="https://jubi.id/" target="_blank" rel="noopener">Jubi.id</a> Selasa (13/2/2024), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah, Jeniver Darling Tabuni, mengatakan, informasi tentang pencurian formulir untuk mencatat hasil pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai dipicu kesalahah pahaman atas perubahan formulir C1 KWK berhologram dalam Pemilu 2024 sudah diganti dengan formulir C Hasil tanpa hologram namun dilengkapi barcode.</p>
<p>Menurut Jeniver Darling Tabuni setiap kotak suara yang didistribusikan di Kabupaten Paniai telah lengkap, dan telah berisi formulir C Hasil untuk mencatat hasil pemungutan suara di setiap TPS.</p>
<p>“Jadi tidak ada yang kurang di dalam kotak suara itu. Kami sudah melakukan pengecekan saat sebelum dikirim ke daerah,” katanya seperti dikutip dari <a href="https://jubi.id/" target="_blank" rel="noopener">Jubi.id</a></p>
<p>Komisioner KPU Papua Tengah, Oktovianus Takimai menjelaskan bahwa sejak Senin pihaknya mendistribusikan logistik dari Kantor KPU Paniai di Madi, Ibu Kota Kabupaten Paniai, menuju setiap Distrik untuk distribusi logistik berjalan dengan baik.</p>
<p>Akan tetapi, kata Takimai, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum mendapatkan informasi utuh yang harus disampaikan kepada warga terkait rincian kelengkapan logistik Pemilu 2024 di setiap TPS. Akibatnya, terjadi kesalah pahaman terkait ada tidaknya formulir C1 KWK berhologram dalam kotak suara, sehingga warga marah.</p>
<p>Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perlengkapan Pemungutan Suara, pasal 340 (1) menyebutkan KPU bertanggung jawab dalam merencanakan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.</p>
<p>Pasal 341, perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud ddam Pasal 340 terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. tempat pemungutan suara. (2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan dukungan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghihrngan suara.</p>
<p>Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan. Dukungan perlengkapan di antaranya, sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir untuk berita acara, alat bantu tuna Netra, dan lainnya.</p>
<p>Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, pasal 4 (1) Kotak suara digunakan untuk menyimpan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. (2) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sesuai dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN. (3) Kotak suara pada TPS yang menyelenggarakan 5 (lima) jenis Pemilu, disediakan 5 (lima) kotak suara yang digunakan untuk Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. anggota DPR; c. anggota DPD; d. anggota DPRD provinsi; dan e. anggota DPRD kabupaten/kota.</p>
<p>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pasal 8 (1) menyebutkan ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah diterima oleh KPPS, dari PPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Ketentuan mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta perlengkapan pemungutan suara lainnya.</p>
<p>Pada pasal 50 ayat (1) sebelum rapat penghitungan suara di TPS, anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS, termasuk pangaturan papan atau tempat untuk memasang formulir:<br />
1. Model C.HASIL-PPWP<br />
2. Model C.HASIL-DPR;<br />
3. Model C.HASIL-DPD;<br />
4. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASILDPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan<br />
5. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK;</p>
<p>Selanjutnya, untuk keperluan penghitungan suara terdapat sejumlah formulir, seperti: 1) Model C.HASIL-PPWP; 2) Model C.HASIL-DPR; 3) Model C.HASIL-DPD; 4) Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan 5. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK,</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Berdasarkan hasil cek fakta <a href="https://barakati.id/">Barakati.id</a>, bahwa Model C1-KWK (dalam rekaman video disebut C-KWK1) adalah formulir yang digunakan pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.</p>
<p>Narasi yang digunakan dengan menyebutkan C-KWK1 sebagai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Paniai adalah Keliru.</p>
<p>Dalam pemilu 2024 formulir yang digunakan adalah Model C Hasil, bukan model C1-KWK. Distribusi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya di Kabupaten Paniai telah lengkap, termasuk formulir C Hasil di setiap TPS.</p>
<p>Rujukan</p>
<p>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.</p>
<p>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.</p>
<p>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.</p>
<p>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.</p>
<p>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum</p>
<p>KPU Papua Tengah bantah isu pencurian formulir hasil Pemilu di Paniai.<br />
<a href="https://jubi.id/tanah-papua/2024/kpu-papua-tengah-bantah-isu-pencurian-formulir-hasil-pemilu-di-paniai/" target="_blank" rel="noopener">https://jubi.id/tanah-papua/2024/kpu-papua-tengah-bantah-isu-pencurian-formulir-hasil-pemilu-di-paniai/</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/narasi-c1-kwk-hilang-dalam-kotak-logistik-pemilu-2024-di-kabupaten-paniai-keliru/">Narasi C1-KWK Hilang Dalam Kotak Logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai Keliru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/narasi-c1-kwk-hilang-dalam-kotak-logistik-pemilu-2024-di-kabupaten-paniai-keliru/">Narasi C1-KWK Hilang Dalam Kotak Logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai Keliru</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/narasi-c1-kwk-hilang-dalam-kotak-logistik-pemilu-2024-di-kabupaten-paniai-keliru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cek Fakta – (SALAH) Foto Sri Mulyani Mencoblos Pemilu 2024 di Amerika Serikat</title>
		<link>https://barakati.id/cek-fakta-salah-foto-sri-mulyani-mencoblos-pemilu-2024-di-amerika-serikat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=cek-fakta-salah-foto-sri-mulyani-mencoblos-pemilu-2024-di-amerika-serikat</link>
					<comments>https://barakati.id/cek-fakta-salah-foto-sri-mulyani-mencoblos-pemilu-2024-di-amerika-serikat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Feb 2024 20:11:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<category><![CDATA[sri mulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20619</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-salah-foto-sri-mulyani-mencoblos-pemilu-2024-di-amerika-serikat/">Cek Fakta – (SALAH) Foto Sri Mulyani Mencoblos Pemilu 2024 di Amerika Serikat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-salah-foto-sri-mulyani-mencoblos-pemilu-2024-di-amerika-serikat/">Cek Fakta – (SALAH) Foto Sri Mulyani Mencoblos Pemilu 2024 di Amerika Serikat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id - Sebuah foto yang diklaim Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mencoblos di Amerika Serikat beredar di media sosial. Foto tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada 14 Februari 2024. Dalam foto tersebut terlihat Sri Mulyani tampak mengacungkan jari telunjuk di depan kamera. Ia terlihat mengenakan kemeja warna putih sambil tersenyum. Pada jari telunjuknya terdapat tinta Pemilu. Foto tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Sri Mulyani sudah mencoblos di Amerika Serikat. \"Akhirnya Sri Mulyani sudah mencoblos di USA salam satu jari Kode Alam semesta 01,\" demikian narasi dalam foto tersebut. \"Sri Mulyani Mentri Keuangan RI mencoblos di USA.…\" tulis salah satu akun Facebook. Benarkah dalam foto tersebut Menkeu Sri Mulyani mencoblos Pemilu 2024 di Amerika Serikat? Berikut penelusurannya. Hasil Penelusuran Berdasarkan hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menelusuri foto yang diklaim Menkeu, Sri Mulyani mencoblos Pemilu 2024 di Amerika Serikat. Hasilnya, terdapat foto identik di artikel berjudul \"Harapan Sri Mulyani Usai Nyoblos: Semua Damai Lagi\" yang dimuat situs finance.detik.com pada 17 April 2019 lalu. Berikut gambar tangkapan layarnya. Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki harapan yang sangat mendalam usai menggunakan hak suaranya pada pemilihan umum capres dan cawapres, serta para calon legislatif. Harapan Sri Mulyani adalah tanah air menjadi damai kembali alias menjadi satu Indonesia. \"Tentu kita berharap setelah pemilihan ini kita semuanya damai jadi satu lagi jadi Indonesia,\" kata Sri Mulyani di komplek Mandar Sektor 3A, Bintaro Jaya, Tangsel, Banten, Rabu (17/4)2019). Dalam penyampaiannya, pemilu adalah mekanisme demokrasi untuk memilih pemimpin negara dan wakil rakyat yang diatur oleh UU. Dengan begitu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengajak semua masyarakat menggunakan haknya dengan baik. \"Ini adalah mekanisme memilih sesuai dengan aturan yang diatur oleh UU kita, setiap lima tahun kita memilih wakil kita, kepala pemerintahan kita,\" jelas dia. Dengan hak suara yang dimiliki, Sri Mulyani pun berharap para pemimpin atau pejabat negara yang dipilih mampu menjalankan amanat serta aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. \"Jadi kita menghormati semua pilihan masyarakat, kita kemudian akan menjalankan lagi pemerintahan siapapun yang terpilih, dan kita berharap wakil rakyat ya mewakili suara-suara rakyat, suara rakyat itu menginginkan aspirasinya, tata kelola lebih baik, korupsi hilang, sehingga memiliki komitmen integritas yang dibanggakan oleh rakyatnya,\" kata dia. \"Dan kita berharap untuk pemerintah yang siapapun mengemban amanat rakyat sesuai janjinya yaitu ingin mensejahterakan masyarakat, menciptakan pemerataan itu sendiri, kesejahteraan, memajukan Indonesia itu bisa tercapai,\" sambungnya. Bahkan, menteri yang akrab disapa Ani ini berkeinginan kepada pemerintahan periode 2019-2024 mampu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. \"Jadi kita sesudah pemilu pekerjaan dimulai, inikan menampung aspirasi, sesudah itu pekerjaan baru dimulai, jadi siapapun terpilih mereka mengemban dan menjalankan amanat yang dititipkan masyarakat kepada mereka,\" ungkap dia. Sementara, Sri Mulyani pada Pemilu 2024 diketahui mencoblos di TPS 73 Bintaro Sektor 3A, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Informasi ini dikutip dari artikel berjudul \"Sri Mulyani Pose 5 Jari Pasca Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Alasannya\" yang dimuat situs Liputan6.com pada 14 Februari 2024. Berikut gambar tangkapan layarnya. Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama sang suami, Tony Sumartono menggunakan hak suaranya dalam sesi pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 73 Bintaro Sektor 3A, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Sri Mulyani dan pasangan tiba di tempat pemungutan suara tepat pukul 09.00 WIB, dengan tampilan casual berkemeja hitam dan bercelana jeans. Saat ditanya apa ada unsur duka dengan motif tampilannya tersebut, Sri Mulyani hanya menjawab terbahak sambil balik bertanya. \"Hahaha, kenapa kalian juga banyak pakai baju hitam, aku tanya dulu kalian jawab,\" ujarnya merespons pertanyaan wartawan. Ketika diminta untuk menunjukan tinta bukti pencoblosan di kelingkingnya, Sri Mulyani coba bersikap netral dengan menunjukan pose 5 jari. \"Kalau nanti cuman kelingking, dikiranya angka, jadi lima aja. Nanti meleber ke mana-mana malah,\" ungkap dia. Lebih lanjut, ia pun berpesan kepada seluruh masyarakat pemilik hak suara untuk saling menghormati dan tetap menjaga asas demokrasi selama momen Pemilu 2024 ini. \"Ini pemilu, demokrasi, masyarakat memilih, memilih sesuai dengan keinginan hati dan pikiran, keyakinan masing-masing. Hormati pilihan masing-masing, kita jaga demokrasi ya,\" pinta Sri Mulyani. Kesimpulan Foto yang diklaim Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mencoblos Pemilu 2024 di Amerika Serikat ternyata tidak benar. Foto tersebut merupakan peristiwa Pemilu 2019 lalu. Faktanya, pada Pemilu 2024 Sri Mulyani mencoblos di TPS 73 Bintaro Sektor 3A, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Rujukan https://cekfakta.com/focus/15984 https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4514066/harapan-sri-mulyani-usai-nyoblos-semua-damai-lagi https://www.liputan6.com/bisnis/read/5527810/sri-mulyani-pose-5-jari-pasca-nyoblos-di-pemilu-2024-ini-alasannya?page=2", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id</strong> &#8211; Sebuah foto yang diklaim Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mencoblos di Amerika Serikat beredar di media sosial. Foto tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada 14 Februari 2024.<br />
Dalam foto tersebut terlihat Sri Mulyani tampak mengacungkan jari telunjuk di depan kamera. Ia terlihat mengenakan kemeja warna putih sambil tersenyum. Pada jari telunjuknya terdapat tinta Pemilu. Foto tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Sri Mulyani sudah mencoblos di Amerika Serikat.</p>
<p>&#8220;Akhirnya Sri Mulyani sudah mencoblos di USA salam satu jari Kode Alam semesta 01,&#8221; demikian narasi dalam foto tersebut.<br />
&#8220;Sri Mulyani Mentri Keuangan RI mencoblos di USA.…&#8221; tulis salah satu akun Facebook.</p>
<p>Benarkah dalam foto tersebut Menkeu Sri Mulyani mencoblos Pemilu 2024 di Amerika Serikat? Berikut penelusurannya.</p>
<p>Hasil Penelusuran</p>
<p>Berdasarkan hasil penelusuran Cek Fakta <a href="https://www.liputan6.com/" target="_blank" rel="noopener">Liputan6.com</a> menelusuri foto yang diklaim Menkeu, Sri Mulyani mencoblos Pemilu 2024 di Amerika Serikat. Hasilnya, terdapat foto identik di artikel berjudul &#8220;Harapan Sri Mulyani Usai Nyoblos: Semua Damai Lagi&#8221; yang dimuat situs <a href="https://finance.detik.com/" target="_blank" rel="noopener">finance.detik.com</a> pada 17 April 2019 lalu.<br />
Berikut gambar tangkapan layarnya.</p>
<p>Jakarta &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki harapan yang sangat mendalam usai menggunakan hak suaranya pada pemilihan umum capres dan cawapres, serta para calon legislatif.<br />
Harapan Sri Mulyani adalah tanah air menjadi damai kembali alias menjadi satu Indonesia.</p>
<p>&#8220;Tentu kita berharap setelah pemilihan ini kita semuanya damai jadi satu lagi jadi Indonesia,&#8221; kata Sri Mulyani di komplek Mandar Sektor 3A, Bintaro Jaya, Tangsel, Banten, Rabu (17/4)2019).<br />
Dalam penyampaiannya, pemilu adalah mekanisme demokrasi untuk memilih pemimpin negara dan wakil rakyat yang diatur oleh UU. Dengan begitu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengajak semua masyarakat menggunakan haknya dengan baik.</p>
<p>&#8220;Ini adalah mekanisme memilih sesuai dengan aturan yang diatur oleh UU kita, setiap lima tahun kita memilih wakil kita, kepala pemerintahan kita,&#8221; jelas dia.</p>
<p>Dengan hak suara yang dimiliki, Sri Mulyani pun berharap para pemimpin atau pejabat negara yang dipilih mampu menjalankan amanat serta aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.<br />
&#8220;Jadi kita menghormati semua pilihan masyarakat, kita kemudian akan menjalankan lagi pemerintahan siapapun yang terpilih, dan kita berharap wakil rakyat ya mewakili suara-suara rakyat, suara rakyat itu menginginkan aspirasinya, tata kelola lebih baik, korupsi hilang, sehingga memiliki komitmen integritas yang dibanggakan oleh rakyatnya,&#8221; kata dia.</p>
<p>&#8220;Dan kita berharap untuk pemerintah yang siapapun mengemban amanat rakyat sesuai janjinya yaitu ingin mensejahterakan masyarakat, menciptakan pemerataan itu sendiri, kesejahteraan, memajukan Indonesia itu bisa tercapai,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Bahkan, menteri yang akrab disapa Ani ini berkeinginan kepada pemerintahan periode 2019-2024 mampu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Jadi kita sesudah pemilu pekerjaan dimulai, inikan menampung aspirasi, sesudah itu pekerjaan baru dimulai, jadi siapapun terpilih mereka mengemban dan menjalankan amanat yang dititipkan masyarakat kepada mereka,&#8221; ungkap dia.</p>
<p>Sementara, Sri Mulyani pada Pemilu 2024 diketahui mencoblos di TPS 73 Bintaro Sektor 3A, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.<br />
Informasi ini dikutip dari artikel berjudul &#8220;Sri Mulyani Pose 5 Jari Pasca Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Alasannya&#8221; yang dimuat situs <a href="https://www.liputan6.com/" target="_blank" rel="noopener">Liputan6.com</a> pada 14 Februari 2024.<br />
Berikut gambar tangkapan layarnya.</p>
<p><a href="https://www.liputan6.com/" target="_blank" rel="noopener">Liputan6.com</a>, Jakarta &#8211; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama sang suami, Tony Sumartono menggunakan hak suaranya dalam sesi pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 73 Bintaro Sektor 3A, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.</p>
<p>Sri Mulyani dan pasangan tiba di tempat pemungutan suara tepat pukul 09.00 WIB, dengan tampilan casual berkemeja hitam dan bercelana jeans.</p>
<p>Saat ditanya apa ada unsur duka dengan motif tampilannya tersebut, Sri Mulyani hanya menjawab terbahak sambil balik bertanya. &#8220;Hahaha, kenapa kalian juga banyak pakai baju hitam, aku tanya dulu kalian jawab,&#8221; ujarnya merespons pertanyaan wartawan.</p>
<p>Ketika diminta untuk menunjukan tinta bukti pencoblosan di kelingkingnya, Sri Mulyani coba bersikap netral dengan menunjukan pose 5 jari.</p>
<p>&#8220;Kalau nanti cuman kelingking, dikiranya angka, jadi lima aja. Nanti meleber ke mana-mana malah,&#8221; ungkap dia.</p>
<p>Lebih lanjut, ia pun berpesan kepada seluruh masyarakat pemilik hak suara untuk saling menghormati dan tetap menjaga asas demokrasi selama momen Pemilu 2024 ini.</p>
<p>&#8220;Ini pemilu, demokrasi, masyarakat memilih, memilih sesuai dengan keinginan hati dan pikiran, keyakinan masing-masing. Hormati pilihan masing-masing, kita jaga demokrasi ya,&#8221; pinta Sri Mulyani.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Foto yang diklaim Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mencoblos Pemilu 2024 di Amerika Serikat ternyata tidak benar. Foto tersebut merupakan peristiwa Pemilu 2019 lalu.</p>
<p>Faktanya, pada Pemilu 2024 Sri Mulyani mencoblos di TPS 73 Bintaro Sektor 3A, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.</p>
<p>Rujukan</p>
<p><a href="https://cekfakta.com/focus/15984" target="_blank" rel="noopener">https://cekfakta.com/focus/15984</a></p>
<p><a href="https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4514066/harapan-sri-mulyani-usai-nyoblos-semua-damai-lagi" target="_blank" rel="noopener">https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4514066/harapan-sri-mulyani-usai-nyoblos-semua-damai-lagi</a></p>
<p><a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/5527810/sri-mulyani-pose-5-jari-pasca-nyoblos-di-pemilu-2024-ini-alasannya?page=2" target="_blank" rel="noopener">https://www.liputan6.com/bisnis/read/5527810/sri-mulyani-pose-5-jari-pasca-nyoblos-di-pemilu-2024-ini-alasannya?page=2</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-salah-foto-sri-mulyani-mencoblos-pemilu-2024-di-amerika-serikat/">Cek Fakta – (SALAH) Foto Sri Mulyani Mencoblos Pemilu 2024 di Amerika Serikat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-salah-foto-sri-mulyani-mencoblos-pemilu-2024-di-amerika-serikat/">Cek Fakta – (SALAH) Foto Sri Mulyani Mencoblos Pemilu 2024 di Amerika Serikat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/cek-fakta-salah-foto-sri-mulyani-mencoblos-pemilu-2024-di-amerika-serikat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam</title>
		<link>https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam</link>
					<comments>https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Feb 2024 11:04:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[cuaca gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilihan umum]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20533</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/">Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/">Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb8" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb8.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id – Menjelang hari Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, cuaca Provinsi Gorontalo mendapat Peringatan Dini dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk mewaspadai wilayah-wilayah potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang. Hari kedua masa tenang, senin 12 Februari 2024 Pemilihan Umum (Pemilu) untuk wilayah Provinsi Gorontalo mendapat pemberitahuan dari BMKG untuk mewaspadai cuaca yang berpotensi hujan maupun bencana alam. Karena saat ini dibeberapa wilayah masih dalam pelaksanaan pendistribusian logistik untuk digunakan pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, terutama diwilayah yang sangat rawan bencana seperti Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato. Bagaimana dengan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah yang mengalami bencana alam, seperti banjir angin kencang dan bencana lainnya?", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id</strong> – Menjelang hari Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, cuaca Provinsi Gorontalo mendapat Peringatan Dini dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk mewaspadai wilayah-wilayah potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.</p>
<p>Hari kedua masa tenang, senin 12 Februari 2024 Pemilihan Umum (Pemilu) untuk wilayah Provinsi Gorontalo mendapat pemberitahuan dari BMKG untuk mewaspadai cuaca yang berpotensi hujan maupun bencana alam. Karena saat ini dibeberapa wilayah masih dalam pelaksanaan pendistribusian logistik untuk digunakan pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, terutama diwilayah yang sangat rawan bencana seperti Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato.</p>
<p>Bagaimana dengan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah yang mengalami bencana alam, seperti banjir angin kencang dan bencana lainnya?
<div id="attachment_22155" style="width: 733px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-22155" class="wp-image-22155" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-17.22.51-300x166.jpeg" alt="" width="723" height="400" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-17.22.51-300x166.jpeg 300w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-17.22.51-768x425.jpeg 768w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-17.22.51.jpeg 800w" sizes="(max-width: 723px) 100vw, 723px" /><p id="caption-attachment-22155" class="wp-caption-text">Kondisi Tempat Pengumungutan Suara (TPS), foto barakati.id</p></div>
<button id="bb9" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb9.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Hasil Analisa Berdasarkan hasil Analisa cek fakta barakati.id, Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 ayat (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Pasal 373 UU Pemilu 2017: ayat (1) pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan selanjutnya diajukan’ kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/ Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dijelaskan pada pasal 80. “Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.” Pada pasal 81 ayat (1) menyebutkan pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. (6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS. Selanjutnya, pada pasal 82 ayat (1) pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. (2) KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS. (3) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang. Sumber : https://darilaut.id/cek-fakta/bagaimana-pemungutan-suara-di-tps-yang-mengalami-bencana-alam Intesitas cuaca sangat mempengaruhi jalan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, jika terjadi bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan bencana lainnya yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pencoblosan sampai dengan perhitungan suara terakhir. Kesimpulan Berdasarkan hasil Analisa cek fakta melalui situs BMKG Provinsi Gorontalo cuaca beberapa hari kedepan perlu diwaspadai bersama khususnya penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, wilayah-wilayah potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang. Rujukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum https://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan-cuaca-indonesia.bmkg?Prov=08&NamaProv=Gorontalo BNPB. Definisi Bencana (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana). https://bnpb.go.id/definisi-bencana", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Hasil Analisa</p>
<p>Berdasarkan hasil Analisa cek fakta <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a>, Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 ayat (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.</p>
<p>Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.</p>
<p>Pasal 373 UU Pemilu 2017: ayat (1) pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan selanjutnya diajukan’ kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/ Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dijelaskan pada pasal 80.</p>
<p>“Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.”</p>
<p>Pada pasal 81 ayat (1) menyebutkan pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. (6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.</p>
<p>Selanjutnya, pada pasal 82 ayat (1) pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.</p>
<p>(2) KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS. (3) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.<br />
Sumber : <a href="https://darilaut.id/cek-fakta/bagaimana-pemungutan-suara-di-tps-yang-mengalami-bencana-alam" target="_blank" rel="noopener">https://darilaut.id/cek-fakta/bagaimana-pemungutan-suara-di-tps-yang-mengalami-bencana-alam</a></p>
<p>Intesitas cuaca sangat mempengaruhi jalan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, jika terjadi bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan bencana lainnya yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pencoblosan sampai dengan perhitungan suara terakhir.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Berdasarkan hasil Analisa cek fakta melalui situs BMKG Provinsi Gorontalo cuaca beberapa hari kedepan perlu diwaspadai bersama khususnya penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, wilayah-wilayah potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.</p>
<p>Rujukan</p>
<p>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum</p>
<p>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum</p>
<p><a href="https://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan-cuaca-indonesia.bmkg?Prov=08&amp;NamaProv=Gorontalo" target="_blank" rel="noopener">https://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan-cuaca-indonesia.bmkg?Prov=08&amp;NamaProv=Gorontalo</a></p>
<p>BNPB. Definisi Bencana (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana). <a href="https://bnpb.go.id/definisi-bencana" target="_blank" rel="noopener">https://bnpb.go.id/definisi-bencana</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/">Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/">Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/prebunking-bagaimana-pemungutan-dan-penghitungan-suara-di-wilayah-mengalami-bencana-alam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cek Fakta – (KELIRU) Pembangunan Bibir Sungai Talumolo (Santorini) Menuai Komentar Keranah Politik Identitas</title>
		<link>https://barakati.id/cek-fakta-keliru-pembangunan-bibir-sungai-talumolo-santorini-menuai-komentar-keranah-politik-identitas/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=cek-fakta-keliru-pembangunan-bibir-sungai-talumolo-santorini-menuai-komentar-keranah-politik-identitas</link>
					<comments>https://barakati.id/cek-fakta-keliru-pembangunan-bibir-sungai-talumolo-santorini-menuai-komentar-keranah-politik-identitas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Feb 2024 13:17:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[bibir sungai talumolo]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan talumolo rindang]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<category><![CDATA[politik identitas]]></category>
		<category><![CDATA[santorini]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20497</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-keliru-pembangunan-bibir-sungai-talumolo-santorini-menuai-komentar-keranah-politik-identitas/">Cek Fakta – (KELIRU) Pembangunan Bibir Sungai Talumolo (Santorini) Menuai Komentar Keranah Politik Identitas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-keliru-pembangunan-bibir-sungai-talumolo-santorini-menuai-komentar-keranah-politik-identitas/">Cek Fakta – (KELIRU) Pembangunan Bibir Sungai Talumolo (Santorini) Menuai Komentar Keranah Politik Identitas</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb10" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb10.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id – Telah viral video TikTok yang berdurasi satu menit dua puluh empat detik (01.24) dengan membeberkan hasil pembangunan yang dulunya sangat kumuh, saat ini menjadi salah satu destinasi yang dinamakan Santorini atau dikenal dengan Kawasan Talumolo Rindang dan Indah yang publis oleh akun resmi Kominfokotagorontalo beberapa pekan lalu. Dalam unggahan video tersebut terdapat komentar yang mengarah pada politik identitas yang diklaim bahwa pembangunan tersebut dibangun oleh salah satu anggota legislatif DPR-RI perwakilan Provinsi Gorontalo. Dalama komentarnya “karya nyata Bapak Rachmat Gobel bukan pemerintah kota gorontalo tapi Rachmat gobel yg membangunkan mba yaa”. Hasil Analisis Berdasarkan hasil analisis Cek Fakta barakati.id bahwa Konten tersebut memberikan informasi tentang situasi wilayah bibir sungai Talumolo yang dulunya kumuh, namun saat ini memiliki perubahan pemandangan yang indah. Hal ini dipublikasikan untuk mengajak masyarakat Kota Gorontalo dan sekitarnya dapat berkunjung dan menikmati pemandangan dan perubahan hasil pembangunan yang dibangun oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Gorontalo yang bekerjasama dengan pemerintah Kota Gorontalo. “Ada yang menarik di bagian Timur Kota Gorontalo. Cukup menempuh 10 menit perjalanan mengendarai kenderaan roda dua dari pusat Kota Gorontalo lapangan taruna, maka kita akan sampai di tempat yang dituju. Tepat bersebelahan dengan Jembatan Talumolo, ada sebuah kawasan yang dulunya kumuh dan tidak tertata namun kini telah menjadi indah dipandang mata. Suasana senja ditambah lagi angin semilir, membuat betah berlama-lama dilokasi. Apalagi letaknya tepat berada di bibir sungai dan terletak di belakang gunung. Kawasan itu ditetapkan dengan nama Santorini atau kawasan Talumolo rindang dan indah” jelas akun komifokotagorontalo Sumber : https://www.tiktok.com/@kominfokotagtlo/video/7330937497406541057?_r=1&_t=8jcyYuR0HVS&social_sharing=1 Sementara pada pelaksanaan pekerjaan Kementerian PUPR hadir dalam Kegiatan peletakan batu pertama atau groundbreaking tanda dimulainya peningkatan kualitas permukiman kumuh Talumolo dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR Riono Suprapto di Gorontalo, beberapa waktu lalu. Kawasan kumuh Talumolo menjadi prioritas penanganan dan teridentifikasi sebagai kawasan kumuh dengan luasan paling besar, yakni 30,81 hektare sesuai berdasarkan SK Walikota Gorontalo Nomor 341/23/XII Tahun 2020. \"Tujuannya untuk mengubah kawasan kumuh ini supaya tidak kumuh lagi. Kami Kementerian PUPR membantu wali kota untuk menata kawasan, ini kolaborasi yang sangat bagus sekali,\" kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Talumolo merupakan kawasan kumuh tepian air dengan orientasi bangunan sebagian besar membelakangi badan sungai, rawan genangan, serta banjir. Selain itu, terdapat beberapa permasalahan terkait sarana prasarana permukiman seperti pengelolaan persampahan, drainase dan jalan. “Penanganan ini diharapkan dapat mengubah wajah kawasan dan menuntaskan permasalahan yang menyebabkan kekumuhan pada kawasan ini,” kata Sesditjen Cipta Karya Riono Suprapto. Adapun lingkup pekerjaannya meliputi penanganan bangunan gedung seperti gapura, revitalisasi bangunan retail kuliner, plaza kuliner, dermaga, tambahan perahu dan prasarana olahraga, perbaikan jalan lingkungan, pedestrian, drainase, perbaikan dan penguatan tanggul, pembuatan dan perbaikan pintu air, pembangunan IPAL berkapasitas 5.000 liter dan bak resapan, pembuatan tempat sampah. Kawasan Talumolo berada di pesisir Sungai Bone yang berjarak sekitar 3 km dari kantor Walikota Gorontalo. Dengan potensi pada sektor wisata pantai dan perbukitan serta wisata sejarah dan budaya, penataan permukiman kumuh Talumolo akan menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik, sekaligus menjadi destinasi wisata kebanggaan masyarakat Kota Gorontalo. (Tri) Sumber : https://pu.go.id/berita/kementerian-pupr-mulai-tata-kawasan-kumuh-talumolo-gali-potensi-pariwisata-di-gorontalo Hadirnya Santorini disambut baik warga setempat. Mereka senang dan bersyukur atas dibuatnya Santorini. Bagi warga, Santorini sangat membantu perekonomian warga setempat. Banyak inovasi maupun rencana pemerintah kota yang ingin dikembangkan di Santorini, kita tunggu saja apa kejutan itu. Selamat mengunjungi Santorini, kawasan yang dulunya kumuh kini digadang-gadang akan menjadi destinasi wisata baru di Kota Gorontalo. Sumber : https://berita.gorontalokota.go.id/post/santorini-kawasan-kumuh-yang-disulap-jadi-destinasi-wisata-baru-di-kota-gorontalo Unggahan video tersebut mendapat respon positif dari berbagai masyarakat dilihat dari 195 menyukai, 11 komentar, 19 kali ditambahkan sebagai konten favorit, dan 45 kali dibagikan. Hal ini bentuk respon masyarakat terhadap pembangunan yang terletak di Kecataman Kota Timur Kota Gorontalo menjadi salah satu destinasi yang akan ramai dan dikunjungi dibulan Suci Ramadhan, dalam komentarnya. Kesimpulan Hasil analisis cek fakta barakati.id bahwa pembangunan bibir sungai Talumolo yang terletak di Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo adalah kerja sama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Gorontalo dan pemerintah daerah Kota Gorontalo. Klaim bahwa pembangunan bibir sungai Talumolo yang dibangun oleh anggota legislatif perwakilan Gorontalo bukan pemerintah Kota Gorontalo adalah Keliru. Rujukan https://pu.go.id/berita/kementerian-pupr-mulai-tata-kawasan-kumuh-talumolo-gali-potensi-pariwisata-di-gorontalo https://berita.gorontalokota.go.id/post/santorini-kawasan-kumuh-yang-disulap-jadi-destinasi-wisata-baru-di-kota-gorontalo https://www.tiktok.com/@kominfokotagtlo/video/7330937497406541057?_r=1&_t=8jcyYuR0HVS&social_sharing=1", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id</strong> – Telah viral video TikTok yang berdurasi satu menit dua puluh empat detik (01.24) dengan membeberkan hasil pembangunan yang dulunya sangat kumuh, saat ini menjadi salah satu destinasi yang dinamakan Santorini atau dikenal dengan Kawasan Talumolo Rindang dan Indah yang publis oleh akun resmi Kominfokotagorontalo beberapa pekan lalu.</p>
<p>Dalam unggahan video tersebut terdapat komentar yang mengarah pada politik identitas yang diklaim bahwa pembangunan tersebut dibangun oleh salah satu anggota legislatif DPR-RI perwakilan Provinsi Gorontalo. Dalama komentarnya “karya nyata Bapak Rachmat Gobel bukan pemerintah kota gorontalo tapi Rachmat gobel yg membangunkan mba yaa”.</p>
<p>Hasil Analisis</p>
<p>Berdasarkan hasil analisis Cek Fakta <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a> bahwa Konten tersebut memberikan informasi tentang situasi wilayah bibir sungai Talumolo yang dulunya kumuh, namun saat ini memiliki perubahan pemandangan yang indah. Hal ini dipublikasikan untuk mengajak masyarakat Kota Gorontalo dan sekitarnya dapat berkunjung dan menikmati pemandangan dan perubahan hasil pembangunan yang dibangun oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Gorontalo yang bekerjasama dengan pemerintah Kota Gorontalo.</p>
<p>“Ada yang menarik di bagian Timur Kota Gorontalo. Cukup menempuh 10 menit perjalanan mengendarai kenderaan roda dua dari pusat Kota Gorontalo lapangan taruna, maka kita akan sampai di tempat yang dituju. Tepat bersebelahan dengan Jembatan Talumolo, ada sebuah kawasan yang dulunya kumuh dan tidak tertata namun kini telah menjadi indah dipandang mata. Suasana senja ditambah lagi angin semilir, membuat betah berlama-lama dilokasi. Apalagi letaknya tepat berada di bibir sungai dan terletak di belakang gunung. Kawasan itu ditetapkan dengan nama Santorini atau kawasan Talumolo rindang dan indah” jelas akun komifokotagorontalo<br />
Sumber :<br />
<a href="https://www.tiktok.com/@kominfokotagtlo/video/7330937497406541057?_r=1&amp;_t=8jcyYuR0HVS&amp;social_sharing=1" target="_blank" rel="noopener">https://www.tiktok.com/@kominfokotagtlo/video/7330937497406541057?_r=1&amp;_t=8jcyYuR0HVS&amp;social_sharing=1</a></p>
<p>Sementara pada pelaksanaan pekerjaan Kementerian PUPR hadir dalam Kegiatan peletakan batu pertama atau groundbreaking tanda dimulainya peningkatan kualitas permukiman kumuh Talumolo dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR Riono Suprapto di Gorontalo, beberapa waktu lalu. Kawasan kumuh Talumolo menjadi prioritas penanganan dan teridentifikasi sebagai kawasan kumuh dengan luasan paling besar, yakni 30,81 hektare sesuai berdasarkan SK Walikota Gorontalo Nomor 341/23/XII Tahun 2020.</p>
<p>&#8220;Tujuannya untuk mengubah kawasan kumuh ini supaya tidak kumuh lagi. Kami Kementerian PUPR membantu wali kota untuk menata kawasan, ini kolaborasi yang sangat bagus sekali,&#8221; kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.</p>
<p>Talumolo merupakan kawasan kumuh tepian air dengan orientasi bangunan sebagian besar membelakangi badan sungai, rawan genangan, serta banjir. Selain itu, terdapat beberapa permasalahan terkait sarana prasarana permukiman seperti pengelolaan persampahan, drainase dan jalan.</p>
<p>“Penanganan ini diharapkan dapat mengubah wajah kawasan dan menuntaskan permasalahan yang menyebabkan kekumuhan pada kawasan ini,” kata Sesditjen Cipta Karya Riono Suprapto.</p>
<p>Adapun lingkup pekerjaannya meliputi penanganan bangunan gedung seperti gapura, revitalisasi bangunan retail kuliner, plaza kuliner, dermaga, tambahan perahu dan prasarana olahraga, perbaikan jalan lingkungan, pedestrian, drainase, perbaikan dan penguatan tanggul, pembuatan dan perbaikan pintu air, pembangunan IPAL berkapasitas 5.000 liter dan bak resapan, pembuatan tempat sampah.</p>
<p>Kawasan Talumolo berada di pesisir Sungai Bone yang berjarak sekitar 3 km dari kantor Walikota Gorontalo. Dengan potensi pada sektor wisata pantai dan perbukitan serta wisata sejarah dan budaya, penataan permukiman kumuh Talumolo akan menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik, sekaligus menjadi destinasi wisata kebanggaan masyarakat Kota Gorontalo. (Tri)<br />
Sumber :<br />
<a href="https://pu.go.id/berita/kementerian-pupr-mulai-tata-kawasan-kumuh-talumolo-gali-potensi-pariwisata-di-gorontalo" target="_blank" rel="noopener">https://pu.go.id/berita/kementerian-pupr-mulai-tata-kawasan-kumuh-talumolo-gali-potensi-pariwisata-di-gorontalo</a></p>
<p>Hadirnya Santorini disambut baik warga setempat. Mereka senang dan bersyukur atas dibuatnya Santorini. Bagi warga, Santorini sangat membantu perekonomian warga setempat.</p>
<p>Banyak inovasi maupun rencana pemerintah kota yang ingin dikembangkan di Santorini, kita tunggu saja apa kejutan itu. Selamat mengunjungi Santorini, kawasan yang dulunya kumuh kini digadang-gadang akan menjadi destinasi wisata baru di Kota Gorontalo.<br />
Sumber :<br />
<a href="https://berita.gorontalokota.go.id/post/santorini-kawasan-kumuh-yang-disulap-jadi-destinasi-wisata-baru-di-kota-gorontalo" target="_blank" rel="noopener">https://berita.gorontalokota.go.id/post/santorini-kawasan-kumuh-yang-disulap-jadi-destinasi-wisata-baru-di-kota-gorontalo</a></p>
<p>Unggahan video tersebut mendapat respon positif dari berbagai masyarakat dilihat dari 195 menyukai, 11 komentar, 19 kali ditambahkan sebagai konten favorit, dan 45 kali dibagikan. Hal ini bentuk respon masyarakat terhadap pembangunan yang terletak di Kecataman Kota Timur Kota Gorontalo menjadi salah satu destinasi yang akan ramai dan dikunjungi dibulan Suci Ramadhan, dalam komentarnya.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Hasil analisis cek fakta <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a> bahwa pembangunan bibir sungai Talumolo yang terletak di Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo adalah kerja sama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Gorontalo dan pemerintah daerah Kota Gorontalo.</p>
<p>Klaim bahwa pembangunan bibir sungai Talumolo yang dibangun oleh anggota legislatif perwakilan Gorontalo bukan pemerintah Kota Gorontalo adalah Keliru.</p>
<p>Rujukan</p>
<p><a href="https://pu.go.id/berita/kementerian-pupr-mulai-tata-kawasan-kumuh-talumolo-gali-potensi-pariwisata-di-gorontalo" target="_blank" rel="noopener">https://pu.go.id/berita/kementerian-pupr-mulai-tata-kawasan-kumuh-talumolo-gali-potensi-pariwisata-di-gorontalo</a></p>
<p><a href="https://berita.gorontalokota.go.id/post/santorini-kawasan-kumuh-yang-disulap-jadi-destinasi-wisata-baru-di-kota-gorontalo" target="_blank" rel="noopener">https://berita.gorontalokota.go.id/post/santorini-kawasan-kumuh-yang-disulap-jadi-destinasi-wisata-baru-di-kota-gorontalo</a></p>
<p><a href="https://www.tiktok.com/@kominfokotagtlo/video/7330937497406541057?_r=1&amp;_t=8jcyYuR0HVS&amp;social_sharing=1" target="_blank" rel="noopener">https://www.tiktok.com/@kominfokotagtlo/video/7330937497406541057?_r=1&amp;_t=8jcyYuR0HVS&amp;social_sharing=1</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-keliru-pembangunan-bibir-sungai-talumolo-santorini-menuai-komentar-keranah-politik-identitas/">Cek Fakta – (KELIRU) Pembangunan Bibir Sungai Talumolo (Santorini) Menuai Komentar Keranah Politik Identitas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-keliru-pembangunan-bibir-sungai-talumolo-santorini-menuai-komentar-keranah-politik-identitas/">Cek Fakta – (KELIRU) Pembangunan Bibir Sungai Talumolo (Santorini) Menuai Komentar Keranah Politik Identitas</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/cek-fakta-keliru-pembangunan-bibir-sungai-talumolo-santorini-menuai-komentar-keranah-politik-identitas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cek Fakta &#8211; Klaim Ganjar Pranowo, bahwa Anggaran Kesehatan Tidak Mencapai 5–10 Persen dari APBN</title>
		<link>https://barakati.id/cek-fakta-klaim-ganjar-pranowo-bahwa-anggaran-kesehatan-tidak-mencapai-5-10-persen-dari-apbn/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=cek-fakta-klaim-ganjar-pranowo-bahwa-anggaran-kesehatan-tidak-mencapai-5-10-persen-dari-apbn</link>
					<comments>https://barakati.id/cek-fakta-klaim-ganjar-pranowo-bahwa-anggaran-kesehatan-tidak-mencapai-5-10-persen-dari-apbn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Feb 2024 08:40:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[debat capres]]></category>
		<category><![CDATA[ganjar pranowo]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20322</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-klaim-ganjar-pranowo-bahwa-anggaran-kesehatan-tidak-mencapai-5-10-persen-dari-apbn/">Cek Fakta &#8211; Klaim Ganjar Pranowo, bahwa Anggaran Kesehatan Tidak Mencapai 5–10 Persen dari APBN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-klaim-ganjar-pranowo-bahwa-anggaran-kesehatan-tidak-mencapai-5-10-persen-dari-apbn/">Cek Fakta &#8211; Klaim Ganjar Pranowo, bahwa Anggaran Kesehatan Tidak Mencapai 5–10 Persen dari APBN</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb11" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb11.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id – Calon Presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyebutkan anggaran kesehatan kerap terpotong sehingga tidak mencapai 5-10 persen dari APBN. Hal ini disampaikan dalam debat seri kelima yang digelar KPU di Senayan Jakarta Convention Center (JCC), Minggu, 04 Februari 2024, malam. “Pada tahap berikutnya kita berikan fasilitas kesehatan sampai ke desa-desa, 1 desa satu faskes satu naskes hanya memang ketika UU sebelumnya mengatur persentase dari anggaran untuk kesehatan yang diberikan angka 5 sampai 10% itu terpotong, itu harus dikembalikan”, kata Ganjar Lantas, benarkah anggaran kesehatan terpotong sehingga tidak mencapai 5-10 persen dari APBN? Hasil Penelusuran Berdasarkan hasil penelusuran koalisi cek fakta Tempo.co, Sesuai UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memandatkan bahwa minimal alokasi anggaran kesehatan 5% dari APBN. Menurut Data Indonesia yang merujuk data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2010-2022, pemerintah hanya berhasil memenuhi kewajiban tersebut pada empat tahun. Rasio anggaran kesehatan sebesar 5% pada 2016. Kemudian, rasio anggaran kesehatan kembali melebihi 5% pada 2020, 2021, dan 2022. Besarnya rasio anggaran kesehatan pada tiga tahun terakhir terjadi seiring dengan pandemi Covid-19. Pemerintah harus mengeluarkan dana yang besar untuk program penguatan 3T (testing, tracing, and treatment), klaim biaya perawatan pasien Covid-19, penyediaan obat, insentif tenaga kesehatan, serta vaksinasi. Walaupun ada mandatory spending sebesar 5%, rasio anggaran kesehatan Indonesia terbilang masih sangat kecil jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB), yakni 1,51%. Persentase ini masih jauh dari ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 4%-5% dari PDB. Anis Fuad, Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi, dan Kesehatan Populasi FK-KMK Universitas Gadjah Mada mengatakan, dalam UU Kesehatan yang baru nomor 17 tahun 2023, tidak diatur lagi mengenai mandatory spending. Sebelum UU Kesehatan yang baru disahkan, belanja wajib minimal kesehatan 5%, namun, dalam pelaksanaannya, memang sering tidak dapat mencapai. Klara Esti, senior research associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) mengatakan dalam APBN 2024, anggaran kesehatan Indonesia sebesar Rp 186,4 triliun atau sebesar 5,6% dari APBN. Namun pada 2023 anggaran kesehatan Indonesia hanya mencapai Rp 96,6 triliun atau 4,3%. Pada tahun anggaran 2024 misalnya anggaran kesehatan Indonesia mencapai 184 triliun atau 5,6% dari total rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Angka tersebut naik 8,05% dibandingkan pada outlook APBN 2023 yang sebesar Rp 172,5 triliun. Peningkatan anggaran kesehatan tertinggi terjadi pada tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp 312 triliun. Kesimpulan Hasil pemeriksaan fakta Tempo.co, pernyataan Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dalam debat presiden sesi 5 yang menyebutkan anggaran kesehatan kerap terpotong sehingga tidak mencapai 5-10 persen dari APBN adalah Sebagian Benar. Dalam kurun waktu lima tahun anggaran Kesehatan Indonesia sesungguhnya selalu mengalami peningkatan meski di beberapa periode tahun anggaran tidak mencapai 5 persen. Hal ini dikarenakan mandatory spending atau belanja wajib di sektor kesehatan sudah tidak lagi dikunci pada kisaran 5 persen dari APBN. Rujukan https://cekfakta.tempo.co/fakta/2743/sebagian-benar-klaim-ganjar-pranowo-bahwa-anggaran-kesehatan-tidak-mencapai-5-10-persen-dari-apbn", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id</strong> – Calon Presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyebutkan anggaran kesehatan kerap terpotong sehingga tidak mencapai 5-10 persen dari APBN. Hal ini disampaikan dalam debat seri kelima yang digelar KPU di Senayan Jakarta Convention Center (JCC), Minggu, 04 Februari 2024, malam.</p>
<p>“Pada tahap berikutnya kita berikan fasilitas kesehatan sampai ke desa-desa, 1 desa satu faskes satu naskes hanya memang ketika UU sebelumnya mengatur persentase dari anggaran untuk kesehatan yang diberikan angka 5 sampai 10% itu terpotong, itu harus dikembalikan”, kata Ganjar</p>
<p>Lantas, benarkah anggaran kesehatan terpotong sehingga tidak mencapai 5-10 persen dari APBN?</p>
<p>Hasil Penelusuran</p>
<p>Berdasarkan hasil penelusuran koalisi cek fakta <a href="https://www.tempo.co/" target="_blank" rel="noopener">Tempo.co</a>, Sesuai UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memandatkan bahwa minimal alokasi anggaran kesehatan 5% dari APBN. Menurut Data Indonesia yang merujuk data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2010-2022, pemerintah hanya berhasil memenuhi kewajiban tersebut pada empat tahun.</p>
<p>Rasio anggaran kesehatan sebesar 5% pada 2016. Kemudian, rasio anggaran kesehatan kembali melebihi 5% pada 2020, 2021, dan 2022. Besarnya rasio anggaran kesehatan pada tiga tahun terakhir terjadi seiring dengan pandemi Covid-19. Pemerintah harus mengeluarkan dana yang besar untuk program penguatan 3T (testing, tracing, and treatment), klaim biaya perawatan pasien Covid-19, penyediaan obat, insentif tenaga kesehatan, serta vaksinasi.</p>
<p>Walaupun ada mandatory spending sebesar 5%, rasio anggaran kesehatan Indonesia terbilang masih sangat kecil jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB), yakni 1,51%. Persentase ini masih jauh dari ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 4%-5% dari PDB.</p>
<p>Anis Fuad, Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi, dan Kesehatan Populasi FK-KMK Universitas Gadjah Mada mengatakan, dalam UU Kesehatan yang baru nomor 17 tahun 2023, tidak diatur lagi mengenai mandatory spending. Sebelum UU Kesehatan yang baru disahkan, belanja wajib minimal kesehatan 5%, namun, dalam pelaksanaannya, memang sering tidak dapat mencapai.</p>
<p>Klara Esti, senior research associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) mengatakan dalam APBN 2024, anggaran kesehatan Indonesia sebesar Rp 186,4 triliun atau sebesar 5,6% dari APBN. Namun pada 2023 anggaran kesehatan Indonesia hanya mencapai Rp 96,6 triliun atau 4,3%.</p>
<p>Pada tahun anggaran 2024 misalnya anggaran kesehatan Indonesia mencapai 184 triliun atau 5,6% dari total rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Angka tersebut naik 8,05% dibandingkan pada outlook APBN 2023 yang sebesar Rp 172,5 triliun. Peningkatan anggaran kesehatan tertinggi terjadi pada tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp 312 triliun.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Hasil pemeriksaan fakta <a href="https://www.tempo.co/" target="_blank" rel="noopener">Tempo.co</a>, pernyataan Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dalam debat presiden sesi 5 yang menyebutkan anggaran kesehatan kerap terpotong sehingga tidak mencapai 5-10 persen dari APBN adalah Sebagian Benar.</p>
<p>Dalam kurun waktu lima tahun anggaran Kesehatan Indonesia sesungguhnya selalu mengalami peningkatan meski di beberapa periode tahun anggaran tidak mencapai 5 persen. Hal ini dikarenakan mandatory spending atau belanja wajib di sektor kesehatan sudah tidak lagi dikunci pada kisaran 5 persen dari APBN.</p>
<p>Rujukan</p>
<p><a href="https://cekfakta.tempo.co/fakta/2743/sebagian-benar-klaim-ganjar-pranowo-bahwa-anggaran-kesehatan-tidak-mencapai-5-10-persen-dari-apbn" target="_blank" rel="noopener">https://cekfakta.tempo.co/fakta/2743/sebagian-benar-klaim-ganjar-pranowo-bahwa-anggaran-kesehatan-tidak-mencapai-5-10-persen-dari-apbn</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-klaim-ganjar-pranowo-bahwa-anggaran-kesehatan-tidak-mencapai-5-10-persen-dari-apbn/">Cek Fakta &#8211; Klaim Ganjar Pranowo, bahwa Anggaran Kesehatan Tidak Mencapai 5–10 Persen dari APBN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-klaim-ganjar-pranowo-bahwa-anggaran-kesehatan-tidak-mencapai-5-10-persen-dari-apbn/">Cek Fakta &#8211; Klaim Ganjar Pranowo, bahwa Anggaran Kesehatan Tidak Mencapai 5–10 Persen dari APBN</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/cek-fakta-klaim-ganjar-pranowo-bahwa-anggaran-kesehatan-tidak-mencapai-5-10-persen-dari-apbn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
