Cek Fakta
(PREBUNKING) – Transformasi UNG Masuk Kandidat PTN-BH Dinilai dari PTN-BH Analitik
Published
8 months agoon
Barakati.id – Universtias Negeri Gorontalo sebagai salah satu dari 55 PTN yang masuk dalam kandidat PTN-BH, UNG adalah urutan ke 6 dengan score 327.11 setelah Universitas Sriwijaya urutan ke 5 dengan score 332.33 Sumatera Selatan dan Universitas Mulawarman urutan ke 7 dengan score 322.51 Kalimatan Timur.
Sejauh ini Perguruan tinggi yang masuk dalam PTN-BH yaitu sebanyak 21 Perguruan Tinggi, masing-masing dari Universitas Andalas (Sumatera Barat), Universitas Syiah Kuala (Aceh), Institut Pertanian Bogor (Jawa Barat), Universitas Indonesia (DKI Jakarta), Universitas Gadjah Mada (Daerah Istimewa Yogyakarta), Universitas Pendidikan Indonesia (Jawa Barat), Universitas Diponegoro (Jawa Tengah), Universitas Airlangga (Jawa Timur), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Jawa Timur), Institut Teknologi Bandung (Jawa Barat), Universitas Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Universitas Padjadjaran (Jawa Barat), Universitas Negeri Semarang (Jawa Tengah), Universitas Sebelas Maret (Jawa Tengah), Universitas Negeri Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), Universitas Brawijaya (Jawa Timur), Universitas Negeri Padang (Sumatra Barat), Universitas Sumatera Utara (Sumatera Utara), Universitas Negeri Surabaya (Jawa Timur), Universitas Negeri Malang (Jawa Timur), Universitas Terbuka (Banten).
Transformasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) masuk kandidat sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)
Hasil Analisa
Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) adalah salah satu kategori perguruan tinggi nirlaba yang memiliki otonomi lebih besar bila dibandingkan dengan kategori perguruan tinggi bentuk lain yaitu PTN Satuan Kerja (SATKER) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU). PTN BH memiliki regulasi yang lebih fleksibel menyangkut aspek akademik dan non-akademik, termasuk aspek pengelolaan keuangannya. Misi PTN BH adalah melayani masyarakat, dan menyelenggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
Perubahan PTN menjadi PTN BH sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.
PTN BH didesign untuk bergerak cepat dalam merespon perubahan lingkungan eksternal strategis yang bergerak begitu dinamis sehingga dapat berlari, unggul, dan berdaya saing.
Salah satu privilidges PTN BH yaitu dapat membuka program studi secara mandiri tanpa melalui mekanisme usulan pada direktorat kelembagaan, ditjen DIKTI ristek sehingga dapat dengan cepat menangkap kebutuhan pasar dan meningkatkan SDM yang berkualitas.
Dashboard PTNBH analitik kami siapkan untuk mengetahui tingkat kesiapan PTN BLU yang akan bertranformasi menuju PTNBH sehingga tidak direpotkan dalam pengumpulan data dan pengisian Instrumen serta kelengkapan dokumen, serta memudahkan bagi evaluator mengecek data secara real time dan melakukan penilaian usulan menuju PTNBH
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 62 ayat (1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma. (2) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi. (3) Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.
Pasal 63 menyebutkan bahwa otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. Akuntabilitas, b. Transparansi, c. Nirlaba, d. Penjaminan Mutu, e. Efektivitas dan Efisiensi.
Pasal 64 ayat (1) Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang non akademik. (2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma. (3) Otonomi pengelolaan di bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan yaitu: a. Organisasi, b. Keuangan, c. Kemahasiswaan, d. Ketenagaan, dan f. Sarana Prasarana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, pasal 2 menyebutkan bahwa pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari: a. Anggaran pendapatan dan belanja negara, b. Selain anggaran pendapatan dan belanja negara.
Selanjutnya, pasal 3, Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan dalam bentuk, a. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, dan/atau b. Bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 ayat 1 Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi. (2) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari 20% (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan. (3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonor 4 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) persyaratan PTN menjadi PTN badan hukum mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk: a. Menyelenggarakan Tri dharma Perguruan Tinggi yang bermutu, b. Mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, c. Memenuhi standar minimum kelayakan finansial, d. Menjalankan tanggung jawab sosial, dan e. Berperan dalam pembangunan perekonomian.
(2) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari PTN yang memiliki: a. Paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat akreditasi unggul, b. Relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi, c. Hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual, d. Mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional, e. Partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah, f. Kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat.
(3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dari a. Akuntabilitas pengelolaan PTN, b. Transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN, c. Nirlaba dalam pengelolaan PTN, d. Ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN, e. Periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN
(4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai dari a. Pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut, c. Kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.
(5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai dari a. PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan menerima calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa, b. PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat.
(6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinilai dari peranan dalam, a. Pengembangan usaha kecil dan menengah, b. Pengembangan dunia usaha dunia industry, c. Menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa
Kesimpulan
Berdasarkan hasil Analisa Cek Fakta barakati.id, bahwa Transformasi UNG yang terakreditasi Unggul oleh BAN-PT menjadi salah satu syarat kandidat menjadi PTN-BH. Dapat dilihat melalui Dashboard Analitik sinta.kemdikbud.go.id memiliki total skor 327.11, dari 55 perguruan tinggi di Indonesia, UNG berada posisi ke 6 pada kandidat terhadap PTN-BH.
Rujukan
https://sinta.kemdikbud.go.id/ptnbhanalytics/v2 (akses 25 Februari 2024)
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
You may like
-
Kuliah Umum Administrasi Publik UNG: Pentingnya Check and Balance dalam Kebijakan Publik
-
UNG akan Gelar Seminar Nasional Evaluasi Pemilu dan Proyeksi Pilkada
-
Cek Fakta – Viral Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan
-
Beredar Dimedia Sosial Bantuan Dana BPJS Kesehatan Rp.75 juta
-
Klaim Bendera GAM Berkibar Setelah Putusan Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK
-
Klaim Foto Rumah Ketua KPU RI Ambruk
Cek Fakta
Cek Fakta – Viral vaksin AstraZeneca Ada Efek Samping Pembekuan Darah
Published
5 months agoon
06/05/2024Barakati.id – Telah viral dimedia sosial vaksin Covid-19 AstraZeneca memiliki pengakuan ada efek samping pembekuan darah.
Video tersebut diunggahan salah satu akun Tiktok @Dimana-mana Jakarta, telah diposting kurang lebih 251.0K orang memposting tentang tempat ini, mendapat like 23,1 ribu, mendapat komentar 6.940, dijadikan favorit 3.391, dan dibagikan 7.848.
Dalam unggahannya ditambahkan teks sebagai berikut :
NAH KALAU SUDAH SEPERTI INI SYAPA YANG AKAN DISALAHKAN?
Yakni Pembekuan Darah
APAKAH INI ADA KAITAN DENGAN ORANG-ORANG YANG BERPULANG HANYA DENGAN GEJALA SAKIT KEPALA?
Sumber :
https://vt.tiktok.com/ZSFEaW8AF/
Hasil Analisa
AstraZeneca baru-baru ini mengakui vaksin COVID-19 yang dikembangkannya bersama Universitas Oxford dapat menyebabkan efek samping berupa thrombosis thrombocytopenia syndrome (TTS). Efek samping tersebut dapat berpotensi menyebabkan pembekuan darah, telah dikutip dari detik.com.
The Telegraph melaporkan pengakuan dari AstraZeneca disampaikan dalam dokumen hukum yang diserahkan ke pengadilan tinggi di London pada Februari 2024.
Spesialis jantung dan pembuluh darah, dr Vito A Damay, SpJP(K), MKes, AIFO-K, FIHA, FICA, FAsCC menjelaskan TTS adalah kondisi langka yang terjadi saat seseorang mengalami pembekuan darah yang tidak biasa bersamaan dengan jumlah trombosit yang rendah.
Kondisi ini, kata dr Vito, dapat dipicu oleh reaksi imun yang tak biasa saat sistem imun seseorang salah mengidentifikasi komponen tertentu dalam vaksin sebagai ancaman, dan tak sengaja menyerang trombosit dalam darah.
“Ini dapat menyebabkan pembekuan darah abnormal dan penurunan jumlah trombosit,” katanya saat dihubungi detikcom, ditulis Minggu (5/5/2024
Meskipun demikian, TTS tak hanya disebabkan oleh vaksin saja. dr Vito mengatakan terdapat beberapa penyebab lainnya yang bisa memicu seseorang mengalami TTS.
“TTS tidak hanya terkait dengan vaksinasi. Kondisi ini juga bisa terjadi karena beberapa faktor lain misalnya autoimun atau kondisi perdarahan Orang dengan gangguan autoimun tertentu mungkin lebih rentan terhadap TTS karena sistem imun mereka yang sudah cenderung bereaksi berlebihan terhadap berbagai zat atau stimulan,” imbuhnya.
Obat-obatan tertentu, seperti heparin, juga dapat mempengaruhi pembekuan darah atau sistem imun, juga bisa memicu kondisi yang mirip TTS, yang dikenal sebagai thrombocytopenia induced by heparin (HIT).
“Infeksi yang parah, terutama yang disertai dengan sepsis, dapat memicu pembekuan darah dan penurunan jumlah trombosit, mirip dengan TTS. Kondisi lain yang mempengaruhi pembekuan darah atau kesehatan trombosit, seperti trombosis vena dalam (DVT) atau sindrom antifosfolipid, juga dapat meningkatkan risiko TTS,” imbuhnya.
Sementara dikutip dari CNBC.com, AstraZeneca, perusahaan yang memproduksi vaksin Covid-19 dengan merek Covishield, mengakui produknya itu dapat menyebabkan efek samping langka. Termasuk pembekuan darah dan jumlah trombosit yang rendah.
Melansir dari The Independent, Covishield adalah merek vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh perusahaan Inggris-Swedia yang bekerja sama dengan Oxford University, Inggris dan diproduksi oleh Serum Institute of India.
Sejumlah penelitian selama pandemi menunjukkan bahwa Covishield memiliki efektivitas sebesar 60 hingga 80% dalam melindungi penerima vaksinnya terhadap jenis virus corona baru. Namun, beberapa penelitian menemukan bahwa Covishield dapat menyebabkan risiko pembekuan darah yang dapat berakibat fatal.
Salah satu penggugat dilaporkan menuduh vaksin tersebut sebagai penyebab cedera otak permanen yang diderita setelah pembekuan darah. Akibat cedera tersebut, penggugat mengaku tidak bisa bekerja lagi.
Meskipun AstraZeneca telah membantah klaim ini, pihaknya sempat mengakui, “dalam kasus yang sangat jarang dapat menyebabkan TTS atau Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia yang ditandai dengan pembekuan darah dan trombosit darah rendah pada manusia”. Hal itu diungkapkan dalam salah satu dokumen pengadilan.
“Diakui bahwa vaksin AZ, dalam kasus yang sangat jarang, dapat menyebabkan TTS. Mekanisme penyebabnya tidak diketahui,” kata AstraZeneca dalam dokumen pengadilan pada Februari, dikutip dari laporan The Telegraph, dikutip Sabtu (4/5/2024).
“Lebih lanjut, TTS juga dapat terjadi tanpa adanya vaksin AZ (atau vaksin apapun). Penyebab dalam setiap kasus akan bergantung pada bukti ahli,” lanjut dokumen tersebut.
Pengakuan terbaru AstraZeneca dilaporkan bertentangan dengan desakan perusahaan pada 2023 yang menyebutkan bahwa mereka “tidak akan menerima bahwa TTS disebabkan oleh vaksin pada tingkat generik”.
PERNYATAAN WHO
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengonfirmasi, Covishield dapat menimbulkan efek samping yang mengancam jiwa.
“Efek samping sangat langka yang disebut Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia, melibatkan kejadian pembekuan darah yang tidak biasa dan parah terkait dengan jumlah trombosit rendah, telah dilaporkan setelah vaksinasi dengan vaksin ini,” ungkap WHO.
Menurut Dewan Organisasi Ilmu Kedokteran Internasional, efek samping yang “sangat jarang” dilaporkan terjadi pada kurang dari 1 dalam 10 ribu kasus
Kesimpulan
Vaksin Covid-19 AstraZeneca telah mengakui bahwa adanya efek samping pembekuan darah dalam setiap orang yang dilakukan vaksinasi.
Penyebab kematian atas terpapar Covid-19 atau efek samping vaksin AstraZeneca belum mendapat pengakuan yang resmi baik pihak WHO.
Rujukan
Cek Fakta
Cek Fakta – Viral Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan
Published
5 months agoon
02/05/2024BARAKATI.ID – Viral sebuah video yang mengklaim bahwa pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Vs Uzbekistan diulang karena adanya kecurangan.
Video pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan diulang beredar melalui platform media sosal Tiktok, Facebook, dan Youtube.
Sumber :
https://www.facebook.com/share/v/QX91y9CaHR8zQdUL/?mibextid=w8EBqM
https://www.youtube.com/watch?v=Dyv8d5DolMs
https://www.tiktok.com/@b.edwin.p/video/7363806302599990534?_t=8lzHkQbp5pY&_r=1
Dinarasikan bahwa pertandingan Piala Asia U-23 Timnas Indonesia Vs Uzbekistan diulang
Judul video yang berdurasi 3 menit 52 detik yang diunggah pada Selasa, 30-04-2024
UZBEKISTAN PASRAH!! AFC Temukan laga Timnas U-23 VS Uzbekistan ada kecurangan di ulang Rabu -Harus itu
Hasil Analisa
Berdasarkan hasil analisa barakati.id, bahwa tidak ada informasi atau pengumuman resmi dari AFC atau PSSI terkait pertandingan ulang Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.
Video yang ditampilkan terdapat beberapa potongan atau cuplikan pertandingan yang diklaim akan dilakukan pertandingan ulang karena adanya kecurangan wasit.
Salah satu cuplikan video yang dipakai merupakan video saat Kongres Luar Biasa AFC pada tahun 2016. Video ditemukan dikanal Youtube, sumber : https://www.youtube.com/watch?v=Bb3KaQrFf_g
Sementara terdapat klaim keliru yang disebutkan oleh narator dalam video tersebut, seperti pernyataan Presiden AFC bahwa Indonesia kalah karena wasit.
Narator juga menyebutkan bahwa pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Taeyong menyatakan kegeramannya dengan kepemimpinan wasit asal Cina dan wasit far asal Thailand tersebut berubah menjadi pertunjukan komedi.
Dilansir dari Kompas.tv, pernyataan soal pertandingan menjadi pertunjukan komedi disampaikan saat Indonesia Vs Qatar dilaga pembukaan Groul A Piala Asia U-23 2024.
Hingga saat ini tidak ditemukan pernyataan resmi dari Presiden AFC atau PSSI mengenai pertandingan Indonesia VS Uzbekistan di ulang karena kecurangan.
Dilansir dari AFC U-23 Asian Cup, bahwa jadwal telah ditetapkan Jepang VS Uzbekistan pada Jum’at, 3 Mei 2024 dan Indonesia VS Irak pada Kamis, 2 Mei 2024.
Sumber : https://www.the-afc.com/en/national/afc_u23_asian_cup/home.html
Kesimpulan
Disimpulkan bahwa video yang diklaim pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U-23 2024 diulang karena adanya kecurangan merupaka informasi menyesatkan (Hoaks).
Klaim narator soal pernyataan dalam video tersebut keliru, seperti pernyataan Presiden AFC dan pelatih Timnas Indonesi.
Rujukan
https://www.the-afc.com/en/national/afc_u23_asian_cup/home.html
Cek Fakta
Beredar Dimedia Sosial Bantuan Dana BPJS Kesehatan Rp.75 juta
Published
6 months agoon
29/04/2024CEK FAKTA – Beredar informasi dimedia sosial soal bantuan dana Rp 75 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk mengeklaim bantuan, masyarakat diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan di Facebook.
Informasi bantuan dana Rp 75 juta dari BPJS Kesehatan dibagikan oleh akun Facebook ini pada Selasa (23/4/2024).
Berikut narasi yang dibagikan:
PEMBERITAHUAN RESMI !!!Anda Terdaftar Sebagai Penerima DANA BANTUANRp. 75jt Dari PEMERINTAH Melalu BPJS KESEHATAN PUSATUntuk KLAIM DANA BANTUANNYA Silahkan KETIK : (KLAIM BANTUAN)Kirim Via Whatsapp ke No: 083198316118
Hasil cek fakta
Setelah diperiksa, nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan Facebook tersebut bukan nomor resmi BPJS Kesehatan.
Nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan adalah 0811-8165-165.
Terdapat misinformasi bantuan dana yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan telah berulang kali beredar.
Sebelumnya, informasi bantuan dana dari BPJS Kesehatan pernah beredar pada 2021 dalam bentuk pesan berantai di WhatsApp.
Informasi tersebut telah dibantah oleh Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, pada 3 Juni 2021.
“Jika anda pernah menerima SMS atau chat WhatsApp tentang dana bantuan BPJS Kesehatan, waspadalah! Itu hoaks alias berita bohong. BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan dana apa pun, seperti yang tertulis dalam SMS atau chat WhatsApp tersebut,” kata Ali.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi bantuan dana Rp 75 juta dari BPJS Kesehatan adalah Tidak Benar (Hoaks).
Setelah diperiksa, nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan Facebook tersebut bukan nomor resmi BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, informasi bantuan dana dari BPJS Kesehatan pernah beredar pada 2021, dan telah dibantah oleh Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron pada 3 Juni 2021.
Rujukan
https://cekfakta.com/focus/19401
https://www.instagram.com/p/CPpPMhZlnTN/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading
Aktivitas Pertambangan Ilegal di Popayato Kian Marak, Warga Minta Tindakan Tegas
Pasangan ROAD Usung Program Pro-Rakyat, Prioritaskan Infrastruktur dan UMKM
Plt. Bupati Pohuwato Hadiri Doa Arwah 40 Hari Almarhumah Hj. Dra. Isdar Mahmud
Plt. Bupati Pohuwato Hadiri Hulonthalo Art & Craft Festival, Dorong Pengembangan UMKM Berbasis Digital
Pasangan Roni Sampir dan Adnan Entengo Blusukan di 20 Lokasi Strategis dalam Sehari
Roni-Adnan: “Kami Siap Dituntut Jika Janji Tidak Ditepati” – Fokus pada Kesejahteraan Rakyat
Elnino Mohi Dukung Penuh Roni-Adnan: “Berikan Kepemimpinan pada Ahlinya”
Kontingen Pohuwato Raih Prestasi Gemilang di Kejurwil III Tapak Suci Gorontalo
Dukungan Makin Menguat: Pemuda Milenial Se-Kecamatan Limboto Solid Menangkan Roni-Adnan di Pilkada 2024
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Hutan Gorontalo Masih Marak
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months ago
Mangkraknya Pembangunan Rumah Dinas dan Rusunawa BI Gorontalo Tuai Sorotan: Masalah Transparansi dan Upah Pekerja Belum Terbayar
-
Gorontalo3 months ago
Pembunuhan Tragis di Desa Lemito, Pohuwato
-
Gorontalo4 weeks ago
Roni-Adnan: “Kami Siap Dituntut Jika Janji Tidak Ditepati” – Fokus pada Kesejahteraan Rakyat
-
Kabupaten Gorontalo3 weeks ago
Elnino Mohi Dukung Penuh Roni-Adnan: “Berikan Kepemimpinan pada Ahlinya”
-
Gorontalo3 weeks ago
Kontingen Pohuwato Raih Prestasi Gemilang di Kejurwil III Tapak Suci Gorontalo
-
Gorontalo3 months ago
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dan Aborsi Paksa di Kabupaten Pohuwato
-
Kabupaten Gorontalo3 weeks ago
Dukungan Makin Menguat: Pemuda Milenial Se-Kecamatan Limboto Solid Menangkan Roni-Adnan di Pilkada 2024
-
Advertorial2 months ago
Pos Kamling Desa Marisa Utara Wakili Pohuwato dalam Lomba Siskamling Provinsi Gorontalo