Cek Fakta
Cek Fakta- Benarkah Sudah Ada Calon Terpilih Pemilu 2024?
Published
8 months agoon
Barakati.id – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung sejak Rabu 14 Februari 2024, memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.
Setelah pemilihan serentak tersebut, beredar di media sosial perolehan suara masing-masing nama calon Pilpres maupub Legislatif yang terpilih.
Namun 10 hari setelah hari pemungutan suara, tepatnya pada 24 Februari 2024, beredar sebuah video di platform You Tube yang menarasikan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi dilantik oleh Presiden Indonesia Joko Widodo menjadi presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam Pemilu 2024.
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=1-VhoGbWQpo
Benarkah sudah ada calon terpilih hasil Pemilu 2024?
Hasil Analisa
Berdasarkan hasil analisa cek fakta barakati.id, calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 15 Februari hingga 20 Maret mendatang masih dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI. Sehingga belum ada pasangan calon terpilih maupun calon terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa tahapan penetapan meliputi, penetapan: a. Pasangan calon terpilih, b. Perolehan kursi, dan c. Calon terpilih.
(2) Tahapan penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penetapan pasangan calon.
(3) Tahapan penetapan perolehan kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penetapan perolehan kursi partai politik untuk anggota: a. DPR; b. DPRD provinsi; dan c. DPRD kabupaten/kota.
(4) Tahapan penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemilihan umum anggota: a. DPR, b. DPD; c. DPRD provinsi; dan d. DPRD kabupaten/kota
Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi anggota DPR.
Pasal 9 menyebutkan Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPR, dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR; atau
b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 10 ayat (1) partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
(2) Suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR. (3) Jumlah suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Selanjutnya, pasal 13 (1) KPU melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR setiap partai politik yang memenuhi ambang batas pada masing-masing dapil (daerah pemilihan) dengan ketentuan:
a. menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik di setiap dapil sebagai suara sah setiap partai politik
b. membagi suara sah setiap partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya;
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada dapil yang bersangkutan habis terbagi.
Berbeda dengan anggota DPR, penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi tidak ada ambang batas perolehan suara. Artinya, seluruh partai politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih
Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, pasal 6 menyebutkan bahwa;
(1) KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar atau lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menetapkan 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 475 ayat (1) dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.
(3). Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sehingga KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Kesimpulan
Berdasarkan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung dilakukan secara berjenjang, ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI hingga pada bulan Maret 2024 mendatang.
Sehingga saat ini belum ada penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih maupun calon terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Rujukan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
You may like
-
Cek Fakta – Viral Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan
-
Beredar Dimedia Sosial Bantuan Dana BPJS Kesehatan Rp.75 juta
-
Klaim Bendera GAM Berkibar Setelah Putusan Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK
-
Klaim Foto Rumah Ketua KPU RI Ambruk
-
Cek Fakta – Viral Video Indocafe Coffeemix 3 In 1 Saset Mengandung Obat Berbahaya
-
Cek Fakta – Viral Sebuah Video Aksi Bagi-bagi Sedekah saat Sholat Tarawih di Salah satu Masjid Malang
Cek Fakta
Cek Fakta – Viral vaksin AstraZeneca Ada Efek Samping Pembekuan Darah
Published
5 months agoon
06/05/2024Barakati.id – Telah viral dimedia sosial vaksin Covid-19 AstraZeneca memiliki pengakuan ada efek samping pembekuan darah.
Video tersebut diunggahan salah satu akun Tiktok @Dimana-mana Jakarta, telah diposting kurang lebih 251.0K orang memposting tentang tempat ini, mendapat like 23,1 ribu, mendapat komentar 6.940, dijadikan favorit 3.391, dan dibagikan 7.848.
Dalam unggahannya ditambahkan teks sebagai berikut :
NAH KALAU SUDAH SEPERTI INI SYAPA YANG AKAN DISALAHKAN?
Yakni Pembekuan Darah
APAKAH INI ADA KAITAN DENGAN ORANG-ORANG YANG BERPULANG HANYA DENGAN GEJALA SAKIT KEPALA?
Sumber :
https://vt.tiktok.com/ZSFEaW8AF/
Hasil Analisa
AstraZeneca baru-baru ini mengakui vaksin COVID-19 yang dikembangkannya bersama Universitas Oxford dapat menyebabkan efek samping berupa thrombosis thrombocytopenia syndrome (TTS). Efek samping tersebut dapat berpotensi menyebabkan pembekuan darah, telah dikutip dari detik.com.
The Telegraph melaporkan pengakuan dari AstraZeneca disampaikan dalam dokumen hukum yang diserahkan ke pengadilan tinggi di London pada Februari 2024.
Spesialis jantung dan pembuluh darah, dr Vito A Damay, SpJP(K), MKes, AIFO-K, FIHA, FICA, FAsCC menjelaskan TTS adalah kondisi langka yang terjadi saat seseorang mengalami pembekuan darah yang tidak biasa bersamaan dengan jumlah trombosit yang rendah.
Kondisi ini, kata dr Vito, dapat dipicu oleh reaksi imun yang tak biasa saat sistem imun seseorang salah mengidentifikasi komponen tertentu dalam vaksin sebagai ancaman, dan tak sengaja menyerang trombosit dalam darah.
“Ini dapat menyebabkan pembekuan darah abnormal dan penurunan jumlah trombosit,” katanya saat dihubungi detikcom, ditulis Minggu (5/5/2024
Meskipun demikian, TTS tak hanya disebabkan oleh vaksin saja. dr Vito mengatakan terdapat beberapa penyebab lainnya yang bisa memicu seseorang mengalami TTS.
“TTS tidak hanya terkait dengan vaksinasi. Kondisi ini juga bisa terjadi karena beberapa faktor lain misalnya autoimun atau kondisi perdarahan Orang dengan gangguan autoimun tertentu mungkin lebih rentan terhadap TTS karena sistem imun mereka yang sudah cenderung bereaksi berlebihan terhadap berbagai zat atau stimulan,” imbuhnya.
Obat-obatan tertentu, seperti heparin, juga dapat mempengaruhi pembekuan darah atau sistem imun, juga bisa memicu kondisi yang mirip TTS, yang dikenal sebagai thrombocytopenia induced by heparin (HIT).
“Infeksi yang parah, terutama yang disertai dengan sepsis, dapat memicu pembekuan darah dan penurunan jumlah trombosit, mirip dengan TTS. Kondisi lain yang mempengaruhi pembekuan darah atau kesehatan trombosit, seperti trombosis vena dalam (DVT) atau sindrom antifosfolipid, juga dapat meningkatkan risiko TTS,” imbuhnya.
Sementara dikutip dari CNBC.com, AstraZeneca, perusahaan yang memproduksi vaksin Covid-19 dengan merek Covishield, mengakui produknya itu dapat menyebabkan efek samping langka. Termasuk pembekuan darah dan jumlah trombosit yang rendah.
Melansir dari The Independent, Covishield adalah merek vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh perusahaan Inggris-Swedia yang bekerja sama dengan Oxford University, Inggris dan diproduksi oleh Serum Institute of India.
Sejumlah penelitian selama pandemi menunjukkan bahwa Covishield memiliki efektivitas sebesar 60 hingga 80% dalam melindungi penerima vaksinnya terhadap jenis virus corona baru. Namun, beberapa penelitian menemukan bahwa Covishield dapat menyebabkan risiko pembekuan darah yang dapat berakibat fatal.
Salah satu penggugat dilaporkan menuduh vaksin tersebut sebagai penyebab cedera otak permanen yang diderita setelah pembekuan darah. Akibat cedera tersebut, penggugat mengaku tidak bisa bekerja lagi.
Meskipun AstraZeneca telah membantah klaim ini, pihaknya sempat mengakui, “dalam kasus yang sangat jarang dapat menyebabkan TTS atau Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia yang ditandai dengan pembekuan darah dan trombosit darah rendah pada manusia”. Hal itu diungkapkan dalam salah satu dokumen pengadilan.
“Diakui bahwa vaksin AZ, dalam kasus yang sangat jarang, dapat menyebabkan TTS. Mekanisme penyebabnya tidak diketahui,” kata AstraZeneca dalam dokumen pengadilan pada Februari, dikutip dari laporan The Telegraph, dikutip Sabtu (4/5/2024).
“Lebih lanjut, TTS juga dapat terjadi tanpa adanya vaksin AZ (atau vaksin apapun). Penyebab dalam setiap kasus akan bergantung pada bukti ahli,” lanjut dokumen tersebut.
Pengakuan terbaru AstraZeneca dilaporkan bertentangan dengan desakan perusahaan pada 2023 yang menyebutkan bahwa mereka “tidak akan menerima bahwa TTS disebabkan oleh vaksin pada tingkat generik”.
PERNYATAAN WHO
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengonfirmasi, Covishield dapat menimbulkan efek samping yang mengancam jiwa.
“Efek samping sangat langka yang disebut Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia, melibatkan kejadian pembekuan darah yang tidak biasa dan parah terkait dengan jumlah trombosit rendah, telah dilaporkan setelah vaksinasi dengan vaksin ini,” ungkap WHO.
Menurut Dewan Organisasi Ilmu Kedokteran Internasional, efek samping yang “sangat jarang” dilaporkan terjadi pada kurang dari 1 dalam 10 ribu kasus
Kesimpulan
Vaksin Covid-19 AstraZeneca telah mengakui bahwa adanya efek samping pembekuan darah dalam setiap orang yang dilakukan vaksinasi.
Penyebab kematian atas terpapar Covid-19 atau efek samping vaksin AstraZeneca belum mendapat pengakuan yang resmi baik pihak WHO.
Rujukan
Cek Fakta
Cek Fakta – Viral Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan
Published
5 months agoon
02/05/2024BARAKATI.ID – Viral sebuah video yang mengklaim bahwa pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Vs Uzbekistan diulang karena adanya kecurangan.
Video pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan diulang beredar melalui platform media sosal Tiktok, Facebook, dan Youtube.
Sumber :
https://www.facebook.com/share/v/QX91y9CaHR8zQdUL/?mibextid=w8EBqM
https://www.youtube.com/watch?v=Dyv8d5DolMs
https://www.tiktok.com/@b.edwin.p/video/7363806302599990534?_t=8lzHkQbp5pY&_r=1
Dinarasikan bahwa pertandingan Piala Asia U-23 Timnas Indonesia Vs Uzbekistan diulang
Judul video yang berdurasi 3 menit 52 detik yang diunggah pada Selasa, 30-04-2024
UZBEKISTAN PASRAH!! AFC Temukan laga Timnas U-23 VS Uzbekistan ada kecurangan di ulang Rabu -Harus itu
Hasil Analisa
Berdasarkan hasil analisa barakati.id, bahwa tidak ada informasi atau pengumuman resmi dari AFC atau PSSI terkait pertandingan ulang Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.
Video yang ditampilkan terdapat beberapa potongan atau cuplikan pertandingan yang diklaim akan dilakukan pertandingan ulang karena adanya kecurangan wasit.
Salah satu cuplikan video yang dipakai merupakan video saat Kongres Luar Biasa AFC pada tahun 2016. Video ditemukan dikanal Youtube, sumber : https://www.youtube.com/watch?v=Bb3KaQrFf_g
Sementara terdapat klaim keliru yang disebutkan oleh narator dalam video tersebut, seperti pernyataan Presiden AFC bahwa Indonesia kalah karena wasit.
Narator juga menyebutkan bahwa pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Taeyong menyatakan kegeramannya dengan kepemimpinan wasit asal Cina dan wasit far asal Thailand tersebut berubah menjadi pertunjukan komedi.
Dilansir dari Kompas.tv, pernyataan soal pertandingan menjadi pertunjukan komedi disampaikan saat Indonesia Vs Qatar dilaga pembukaan Groul A Piala Asia U-23 2024.
Hingga saat ini tidak ditemukan pernyataan resmi dari Presiden AFC atau PSSI mengenai pertandingan Indonesia VS Uzbekistan di ulang karena kecurangan.
Dilansir dari AFC U-23 Asian Cup, bahwa jadwal telah ditetapkan Jepang VS Uzbekistan pada Jum’at, 3 Mei 2024 dan Indonesia VS Irak pada Kamis, 2 Mei 2024.
Sumber : https://www.the-afc.com/en/national/afc_u23_asian_cup/home.html
Kesimpulan
Disimpulkan bahwa video yang diklaim pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U-23 2024 diulang karena adanya kecurangan merupaka informasi menyesatkan (Hoaks).
Klaim narator soal pernyataan dalam video tersebut keliru, seperti pernyataan Presiden AFC dan pelatih Timnas Indonesi.
Rujukan
https://www.the-afc.com/en/national/afc_u23_asian_cup/home.html
Cek Fakta
Beredar Dimedia Sosial Bantuan Dana BPJS Kesehatan Rp.75 juta
Published
6 months agoon
29/04/2024CEK FAKTA – Beredar informasi dimedia sosial soal bantuan dana Rp 75 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk mengeklaim bantuan, masyarakat diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan di Facebook.
Informasi bantuan dana Rp 75 juta dari BPJS Kesehatan dibagikan oleh akun Facebook ini pada Selasa (23/4/2024).
Berikut narasi yang dibagikan:
PEMBERITAHUAN RESMI !!!Anda Terdaftar Sebagai Penerima DANA BANTUANRp. 75jt Dari PEMERINTAH Melalu BPJS KESEHATAN PUSATUntuk KLAIM DANA BANTUANNYA Silahkan KETIK : (KLAIM BANTUAN)Kirim Via Whatsapp ke No: 083198316118
Hasil cek fakta
Setelah diperiksa, nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan Facebook tersebut bukan nomor resmi BPJS Kesehatan.
Nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan adalah 0811-8165-165.
Terdapat misinformasi bantuan dana yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan telah berulang kali beredar.
Sebelumnya, informasi bantuan dana dari BPJS Kesehatan pernah beredar pada 2021 dalam bentuk pesan berantai di WhatsApp.
Informasi tersebut telah dibantah oleh Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, pada 3 Juni 2021.
“Jika anda pernah menerima SMS atau chat WhatsApp tentang dana bantuan BPJS Kesehatan, waspadalah! Itu hoaks alias berita bohong. BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan dana apa pun, seperti yang tertulis dalam SMS atau chat WhatsApp tersebut,” kata Ali.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi bantuan dana Rp 75 juta dari BPJS Kesehatan adalah Tidak Benar (Hoaks).
Setelah diperiksa, nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan Facebook tersebut bukan nomor resmi BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, informasi bantuan dana dari BPJS Kesehatan pernah beredar pada 2021, dan telah dibantah oleh Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron pada 3 Juni 2021.
Rujukan
https://cekfakta.com/focus/19401
https://www.instagram.com/p/CPpPMhZlnTN/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading
Masyarakat Membludak Hadiri Kampanye Tatap Muka Pasangan Roni-Adnan di Desa Pulubala
Dua Insiden Kecelakaan Kerja Terjadi di PT. Inti Global Laksana (IGL) dan Banyan Tumbuh Lestari (BTL), Satu Karyawan Meninggal Dunia
Plt Bupati Pohuwato Sambut Kunjungan Ombudsman RI, Fokus pada Pelayanan UGD Puskesmas
Akses Masuk Pertambangan Emas Ilegal di Popayato Dibuka Tanpa Izin Menggunakan Alat Berat
Aktivitas Pertambangan Ilegal di Popayato Kian Marak, Warga Minta Tindakan Tegas
Roni-Adnan: “Kami Siap Dituntut Jika Janji Tidak Ditepati” – Fokus pada Kesejahteraan Rakyat
Elnino Mohi Dukung Penuh Roni-Adnan: “Berikan Kepemimpinan pada Ahlinya”
Kontingen Pohuwato Raih Prestasi Gemilang di Kejurwil III Tapak Suci Gorontalo
Dukungan Makin Menguat: Pemuda Milenial Se-Kecamatan Limboto Solid Menangkan Roni-Adnan di Pilkada 2024
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Hutan Gorontalo Masih Marak
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months ago
Mangkraknya Pembangunan Rumah Dinas dan Rusunawa BI Gorontalo Tuai Sorotan: Masalah Transparansi dan Upah Pekerja Belum Terbayar
-
Gorontalo3 months ago
Pembunuhan Tragis di Desa Lemito, Pohuwato
-
Gorontalo4 weeks ago
Roni-Adnan: “Kami Siap Dituntut Jika Janji Tidak Ditepati” – Fokus pada Kesejahteraan Rakyat
-
Kabupaten Gorontalo3 weeks ago
Elnino Mohi Dukung Penuh Roni-Adnan: “Berikan Kepemimpinan pada Ahlinya”
-
Gorontalo3 weeks ago
Kontingen Pohuwato Raih Prestasi Gemilang di Kejurwil III Tapak Suci Gorontalo
-
Gorontalo3 months ago
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dan Aborsi Paksa di Kabupaten Pohuwato
-
Kabupaten Gorontalo3 weeks ago
Dukungan Makin Menguat: Pemuda Milenial Se-Kecamatan Limboto Solid Menangkan Roni-Adnan di Pilkada 2024
-
Advertorial2 months ago
Pos Kamling Desa Marisa Utara Wakili Pohuwato dalam Lomba Siskamling Provinsi Gorontalo