Cek Fakta
Narasi C1-KWK Hilang Dalam Kotak Logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai Keliru
Published
9 months agoon
Barakati.id – Telah viral rekaman video di media sosial Tiktok yang diunggah berdurasi 29 menit, dalam akun Yagaibi K @kayamenaftali, Selasa (13/2/2024) memperlihatkan sejumlah warga di Kampung Pendis, Distrik Yagai, Kabupaten Paniai, membongkar dan merusak kotak suara yang berisi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ada dalam kotak suara.
Sumber:
https://www.tiktok.com/@kayamenaftali/video/7334653756946025734?_r=1&_t=8jqHnSq0wlz
Dalam rekaman video tersebut menyebutkan mereka mencari model hasil C KWK1 pada kotak surat suara yang kosong.
Jubi.id melaporkan pada Senin (12/2/2024), telah viral sebuah video rekaman yang menunjukkan warga di Distrik Yagai, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, membongkar kotak suara Pemilu 2024. Dalam rekaman video itu disampaikan masyarakat marah karena tidak menemukan formulir hasl moedel C1 KWK yang berhologram untuk mencatat hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka menilai formulir C1 KWK berhologram itu telah dicuri, sehingga mereka membongkar semua kotak suara untuk distrik itu.
Distrik Kebo, Kabupaten Paniai, sejumlah kotak suara dibakar. Pembakaran itu diduga juga dipicu kemarahan masyarakat yang tidak menemukan formulir model hasil C1 KWK berhologram di dalam kotak suara. Distrik Paniai Barat, Kabupaten Paniai, warga mengembalikan kotak suara yang belum digunakan ke KPU Paniai, diduga karena alasan yang sama.
Hasil Analisa
Berdasarkan hasil koalisi cek fakta Barakati.id, Formulir hasil model C1-KWK (disebut CKWK1) adalah penyebutan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 5 (1) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari formulir:
a. Hasil model C-KWK berhologram sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;
b. Hasil model C1-KWK berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS;
c. Model C1.Plano-KWK berhologram merupakan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS.
Adapun perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 setelah melalui proses di KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya didistribusikan di kecamatan (sebutan lain distrik), desa/kelurahan atau kampung dan Tempat Pemungutan Suara, antara lain berupa Model C Hasil.
Mengutip Jubi.id Selasa (13/2/2024), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah, Jeniver Darling Tabuni, mengatakan, informasi tentang pencurian formulir untuk mencatat hasil pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai dipicu kesalahah pahaman atas perubahan formulir C1 KWK berhologram dalam Pemilu 2024 sudah diganti dengan formulir C Hasil tanpa hologram namun dilengkapi barcode.
Menurut Jeniver Darling Tabuni setiap kotak suara yang didistribusikan di Kabupaten Paniai telah lengkap, dan telah berisi formulir C Hasil untuk mencatat hasil pemungutan suara di setiap TPS.
“Jadi tidak ada yang kurang di dalam kotak suara itu. Kami sudah melakukan pengecekan saat sebelum dikirim ke daerah,” katanya seperti dikutip dari Jubi.id
Komisioner KPU Papua Tengah, Oktovianus Takimai menjelaskan bahwa sejak Senin pihaknya mendistribusikan logistik dari Kantor KPU Paniai di Madi, Ibu Kota Kabupaten Paniai, menuju setiap Distrik untuk distribusi logistik berjalan dengan baik.
Akan tetapi, kata Takimai, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum mendapatkan informasi utuh yang harus disampaikan kepada warga terkait rincian kelengkapan logistik Pemilu 2024 di setiap TPS. Akibatnya, terjadi kesalah pahaman terkait ada tidaknya formulir C1 KWK berhologram dalam kotak suara, sehingga warga marah.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perlengkapan Pemungutan Suara, pasal 340 (1) menyebutkan KPU bertanggung jawab dalam merencanakan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
Pasal 341, perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud ddam Pasal 340 terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. tempat pemungutan suara. (2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan dukungan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghihrngan suara.
Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan. Dukungan perlengkapan di antaranya, sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir untuk berita acara, alat bantu tuna Netra, dan lainnya.
Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, pasal 4 (1) Kotak suara digunakan untuk menyimpan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya. (2) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sesuai dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN. (3) Kotak suara pada TPS yang menyelenggarakan 5 (lima) jenis Pemilu, disediakan 5 (lima) kotak suara yang digunakan untuk Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. anggota DPR; c. anggota DPD; d. anggota DPRD provinsi; dan e. anggota DPRD kabupaten/kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pasal 8 (1) menyebutkan ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah diterima oleh KPPS, dari PPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Ketentuan mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Pada pasal 50 ayat (1) sebelum rapat penghitungan suara di TPS, anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS, termasuk pangaturan papan atau tempat untuk memasang formulir:
1. Model C.HASIL-PPWP
2. Model C.HASIL-DPR;
3. Model C.HASIL-DPD;
4. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASILDPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan
5. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK;
Selanjutnya, untuk keperluan penghitungan suara terdapat sejumlah formulir, seperti: 1) Model C.HASIL-PPWP; 2) Model C.HASIL-DPR; 3) Model C.HASIL-DPD; 4) Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan 5. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK,
Kesimpulan
Berdasarkan hasil cek fakta Barakati.id, bahwa Model C1-KWK (dalam rekaman video disebut C-KWK1) adalah formulir yang digunakan pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Narasi yang digunakan dengan menyebutkan C-KWK1 sebagai perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Paniai adalah Keliru.
Dalam pemilu 2024 formulir yang digunakan adalah Model C Hasil, bukan model C1-KWK. Distribusi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya di Kabupaten Paniai telah lengkap, termasuk formulir C Hasil di setiap TPS.
Rujukan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
KPU Papua Tengah bantah isu pencurian formulir hasil Pemilu di Paniai.
https://jubi.id/tanah-papua/2024/kpu-papua-tengah-bantah-isu-pencurian-formulir-hasil-pemilu-di-paniai/
You may like
-
Pemilu 2024 di Kota Gorontalo: Peran Aktif Lembaga Pelaksana dan Masyarakat Sangat Penting
-
Cek Fakta – Viral Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan
-
Beredar Dimedia Sosial Bantuan Dana BPJS Kesehatan Rp.75 juta
-
Klaim Bendera GAM Berkibar Setelah Putusan Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK
-
Klaim Foto Rumah Ketua KPU RI Ambruk
-
Cek Fakta – Viral Video Indocafe Coffeemix 3 In 1 Saset Mengandung Obat Berbahaya
Cek Fakta
Cek Fakta – Viral vaksin AstraZeneca Ada Efek Samping Pembekuan Darah
Published
6 months agoon
06/05/2024Barakati.id – Telah viral dimedia sosial vaksin Covid-19 AstraZeneca memiliki pengakuan ada efek samping pembekuan darah.
Video tersebut diunggahan salah satu akun Tiktok @Dimana-mana Jakarta, telah diposting kurang lebih 251.0K orang memposting tentang tempat ini, mendapat like 23,1 ribu, mendapat komentar 6.940, dijadikan favorit 3.391, dan dibagikan 7.848.
Dalam unggahannya ditambahkan teks sebagai berikut :
NAH KALAU SUDAH SEPERTI INI SYAPA YANG AKAN DISALAHKAN?
Yakni Pembekuan Darah
APAKAH INI ADA KAITAN DENGAN ORANG-ORANG YANG BERPULANG HANYA DENGAN GEJALA SAKIT KEPALA?
Sumber :
https://vt.tiktok.com/ZSFEaW8AF/
Hasil Analisa
AstraZeneca baru-baru ini mengakui vaksin COVID-19 yang dikembangkannya bersama Universitas Oxford dapat menyebabkan efek samping berupa thrombosis thrombocytopenia syndrome (TTS). Efek samping tersebut dapat berpotensi menyebabkan pembekuan darah, telah dikutip dari detik.com.
The Telegraph melaporkan pengakuan dari AstraZeneca disampaikan dalam dokumen hukum yang diserahkan ke pengadilan tinggi di London pada Februari 2024.
Spesialis jantung dan pembuluh darah, dr Vito A Damay, SpJP(K), MKes, AIFO-K, FIHA, FICA, FAsCC menjelaskan TTS adalah kondisi langka yang terjadi saat seseorang mengalami pembekuan darah yang tidak biasa bersamaan dengan jumlah trombosit yang rendah.
Kondisi ini, kata dr Vito, dapat dipicu oleh reaksi imun yang tak biasa saat sistem imun seseorang salah mengidentifikasi komponen tertentu dalam vaksin sebagai ancaman, dan tak sengaja menyerang trombosit dalam darah.
“Ini dapat menyebabkan pembekuan darah abnormal dan penurunan jumlah trombosit,” katanya saat dihubungi detikcom, ditulis Minggu (5/5/2024
Meskipun demikian, TTS tak hanya disebabkan oleh vaksin saja. dr Vito mengatakan terdapat beberapa penyebab lainnya yang bisa memicu seseorang mengalami TTS.
“TTS tidak hanya terkait dengan vaksinasi. Kondisi ini juga bisa terjadi karena beberapa faktor lain misalnya autoimun atau kondisi perdarahan Orang dengan gangguan autoimun tertentu mungkin lebih rentan terhadap TTS karena sistem imun mereka yang sudah cenderung bereaksi berlebihan terhadap berbagai zat atau stimulan,” imbuhnya.
Obat-obatan tertentu, seperti heparin, juga dapat mempengaruhi pembekuan darah atau sistem imun, juga bisa memicu kondisi yang mirip TTS, yang dikenal sebagai thrombocytopenia induced by heparin (HIT).
“Infeksi yang parah, terutama yang disertai dengan sepsis, dapat memicu pembekuan darah dan penurunan jumlah trombosit, mirip dengan TTS. Kondisi lain yang mempengaruhi pembekuan darah atau kesehatan trombosit, seperti trombosis vena dalam (DVT) atau sindrom antifosfolipid, juga dapat meningkatkan risiko TTS,” imbuhnya.
Sementara dikutip dari CNBC.com, AstraZeneca, perusahaan yang memproduksi vaksin Covid-19 dengan merek Covishield, mengakui produknya itu dapat menyebabkan efek samping langka. Termasuk pembekuan darah dan jumlah trombosit yang rendah.
Melansir dari The Independent, Covishield adalah merek vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh perusahaan Inggris-Swedia yang bekerja sama dengan Oxford University, Inggris dan diproduksi oleh Serum Institute of India.
Sejumlah penelitian selama pandemi menunjukkan bahwa Covishield memiliki efektivitas sebesar 60 hingga 80% dalam melindungi penerima vaksinnya terhadap jenis virus corona baru. Namun, beberapa penelitian menemukan bahwa Covishield dapat menyebabkan risiko pembekuan darah yang dapat berakibat fatal.
Salah satu penggugat dilaporkan menuduh vaksin tersebut sebagai penyebab cedera otak permanen yang diderita setelah pembekuan darah. Akibat cedera tersebut, penggugat mengaku tidak bisa bekerja lagi.
Meskipun AstraZeneca telah membantah klaim ini, pihaknya sempat mengakui, “dalam kasus yang sangat jarang dapat menyebabkan TTS atau Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia yang ditandai dengan pembekuan darah dan trombosit darah rendah pada manusia”. Hal itu diungkapkan dalam salah satu dokumen pengadilan.
“Diakui bahwa vaksin AZ, dalam kasus yang sangat jarang, dapat menyebabkan TTS. Mekanisme penyebabnya tidak diketahui,” kata AstraZeneca dalam dokumen pengadilan pada Februari, dikutip dari laporan The Telegraph, dikutip Sabtu (4/5/2024).
“Lebih lanjut, TTS juga dapat terjadi tanpa adanya vaksin AZ (atau vaksin apapun). Penyebab dalam setiap kasus akan bergantung pada bukti ahli,” lanjut dokumen tersebut.
Pengakuan terbaru AstraZeneca dilaporkan bertentangan dengan desakan perusahaan pada 2023 yang menyebutkan bahwa mereka “tidak akan menerima bahwa TTS disebabkan oleh vaksin pada tingkat generik”.
PERNYATAAN WHO
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengonfirmasi, Covishield dapat menimbulkan efek samping yang mengancam jiwa.
“Efek samping sangat langka yang disebut Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia, melibatkan kejadian pembekuan darah yang tidak biasa dan parah terkait dengan jumlah trombosit rendah, telah dilaporkan setelah vaksinasi dengan vaksin ini,” ungkap WHO.
Menurut Dewan Organisasi Ilmu Kedokteran Internasional, efek samping yang “sangat jarang” dilaporkan terjadi pada kurang dari 1 dalam 10 ribu kasus
Kesimpulan
Vaksin Covid-19 AstraZeneca telah mengakui bahwa adanya efek samping pembekuan darah dalam setiap orang yang dilakukan vaksinasi.
Penyebab kematian atas terpapar Covid-19 atau efek samping vaksin AstraZeneca belum mendapat pengakuan yang resmi baik pihak WHO.
Rujukan
Cek Fakta
Cek Fakta – Viral Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan
Published
7 months agoon
02/05/2024BARAKATI.ID – Viral sebuah video yang mengklaim bahwa pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Vs Uzbekistan diulang karena adanya kecurangan.
Video pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan diulang beredar melalui platform media sosal Tiktok, Facebook, dan Youtube.
Sumber :
https://www.facebook.com/share/v/QX91y9CaHR8zQdUL/?mibextid=w8EBqM
https://www.youtube.com/watch?v=Dyv8d5DolMs
https://www.tiktok.com/@b.edwin.p/video/7363806302599990534?_t=8lzHkQbp5pY&_r=1
Dinarasikan bahwa pertandingan Piala Asia U-23 Timnas Indonesia Vs Uzbekistan diulang
Judul video yang berdurasi 3 menit 52 detik yang diunggah pada Selasa, 30-04-2024
UZBEKISTAN PASRAH!! AFC Temukan laga Timnas U-23 VS Uzbekistan ada kecurangan di ulang Rabu -Harus itu
Hasil Analisa
Berdasarkan hasil analisa barakati.id, bahwa tidak ada informasi atau pengumuman resmi dari AFC atau PSSI terkait pertandingan ulang Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.
Video yang ditampilkan terdapat beberapa potongan atau cuplikan pertandingan yang diklaim akan dilakukan pertandingan ulang karena adanya kecurangan wasit.
Salah satu cuplikan video yang dipakai merupakan video saat Kongres Luar Biasa AFC pada tahun 2016. Video ditemukan dikanal Youtube, sumber : https://www.youtube.com/watch?v=Bb3KaQrFf_g
Sementara terdapat klaim keliru yang disebutkan oleh narator dalam video tersebut, seperti pernyataan Presiden AFC bahwa Indonesia kalah karena wasit.
Narator juga menyebutkan bahwa pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Taeyong menyatakan kegeramannya dengan kepemimpinan wasit asal Cina dan wasit far asal Thailand tersebut berubah menjadi pertunjukan komedi.
Dilansir dari Kompas.tv, pernyataan soal pertandingan menjadi pertunjukan komedi disampaikan saat Indonesia Vs Qatar dilaga pembukaan Groul A Piala Asia U-23 2024.
Hingga saat ini tidak ditemukan pernyataan resmi dari Presiden AFC atau PSSI mengenai pertandingan Indonesia VS Uzbekistan di ulang karena kecurangan.
Dilansir dari AFC U-23 Asian Cup, bahwa jadwal telah ditetapkan Jepang VS Uzbekistan pada Jum’at, 3 Mei 2024 dan Indonesia VS Irak pada Kamis, 2 Mei 2024.
Sumber : https://www.the-afc.com/en/national/afc_u23_asian_cup/home.html
Kesimpulan
Disimpulkan bahwa video yang diklaim pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U-23 2024 diulang karena adanya kecurangan merupaka informasi menyesatkan (Hoaks).
Klaim narator soal pernyataan dalam video tersebut keliru, seperti pernyataan Presiden AFC dan pelatih Timnas Indonesi.
Rujukan
https://www.the-afc.com/en/national/afc_u23_asian_cup/home.html
Cek Fakta
Beredar Dimedia Sosial Bantuan Dana BPJS Kesehatan Rp.75 juta
Published
7 months agoon
29/04/2024CEK FAKTA – Beredar informasi dimedia sosial soal bantuan dana Rp 75 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk mengeklaim bantuan, masyarakat diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan di Facebook.
Informasi bantuan dana Rp 75 juta dari BPJS Kesehatan dibagikan oleh akun Facebook ini pada Selasa (23/4/2024).
Berikut narasi yang dibagikan:
PEMBERITAHUAN RESMI !!!Anda Terdaftar Sebagai Penerima DANA BANTUANRp. 75jt Dari PEMERINTAH Melalu BPJS KESEHATAN PUSATUntuk KLAIM DANA BANTUANNYA Silahkan KETIK : (KLAIM BANTUAN)Kirim Via Whatsapp ke No: 083198316118
Hasil cek fakta
Setelah diperiksa, nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan Facebook tersebut bukan nomor resmi BPJS Kesehatan.
Nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan adalah 0811-8165-165.
Terdapat misinformasi bantuan dana yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan telah berulang kali beredar.
Sebelumnya, informasi bantuan dana dari BPJS Kesehatan pernah beredar pada 2021 dalam bentuk pesan berantai di WhatsApp.
Informasi tersebut telah dibantah oleh Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, pada 3 Juni 2021.
“Jika anda pernah menerima SMS atau chat WhatsApp tentang dana bantuan BPJS Kesehatan, waspadalah! Itu hoaks alias berita bohong. BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan dana apa pun, seperti yang tertulis dalam SMS atau chat WhatsApp tersebut,” kata Ali.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi bantuan dana Rp 75 juta dari BPJS Kesehatan adalah Tidak Benar (Hoaks).
Setelah diperiksa, nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan Facebook tersebut bukan nomor resmi BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, informasi bantuan dana dari BPJS Kesehatan pernah beredar pada 2021, dan telah dibantah oleh Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron pada 3 Juni 2021.
Rujukan
https://cekfakta.com/focus/19401
https://www.instagram.com/p/CPpPMhZlnTN/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading
Roni Sampir dan Adnan Entengo Optimis Bawa Perubahan Melalui Visi Misi Pada Debat Kedua Pilkada Gorontalo
Pemkab Pohuwato Pastikan Kesiapan Logistik Menjelang Pilkada Serentak 27 November 2024
Pasangan Roni Sampir dan Adnan Entengo Ungkap Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik pada Debat Kedua KPU
Case Conference dan Rakor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Pohuwato: Dorongan Komitmen Bersama
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil II Temui Pemkab Bone Bolango dalam Rangka Reses Masa Persidangan 2024-2025
GERINDRA: Kami Hanya Ikuti Apa Kata Prabowo
Roni-Adnan Komitmen Bebaskan PBB Bagi Warga Kurang Mampu di Kabupaten Gorontalo
Kesedihan Mendalam Menyelimuti Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Pohuwato
Aliansi Mahasiswa Gorontalo Koordinasi dengan PT Pertamina Terkait Dugaan Pelanggaran Penyaluran BBM di SPBU Randangan
Kodim 1313 Pohuwato dan Dinas Pertanian Berhasil Panen Padi Gogo di Lahan 1,5 Hektare
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo3 months ago
Mangkraknya Pembangunan Rumah Dinas dan Rusunawa BI Gorontalo Tuai Sorotan: Masalah Transparansi dan Upah Pekerja Belum Terbayar
-
Gorontalo2 months ago
Roni-Adnan: “Kami Siap Dituntut Jika Janji Tidak Ditepati” – Fokus pada Kesejahteraan Rakyat
-
Kabupaten Gorontalo2 months ago
Elnino Mohi Dukung Penuh Roni-Adnan: “Berikan Kepemimpinan pada Ahlinya”
-
Daerah3 days ago
GERINDRA: Kami Hanya Ikuti Apa Kata Prabowo
-
Gorontalo2 months ago
Kontingen Pohuwato Raih Prestasi Gemilang di Kejurwil III Tapak Suci Gorontalo
-
Gorontalo1 month ago
Aktivitas Pertambangan Ilegal di Popayato Kian Marak, Warga Minta Tindakan Tegas
-
Gorontalo1 month ago
Krisis Air Bersih di Desa Marisa: Dampak Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin
-
Gorontalo1 week ago
Roni-Adnan Komitmen Bebaskan PBB Bagi Warga Kurang Mampu di Kabupaten Gorontalo