Connect with us

News

Terdaftar Sebagai Penerima Beasiswa PIP Tapi Tak Pernah Terima Uangnya

Published

on

Ilustrasi penerima Beasiswa PIP ( ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

NEWS – Merasa tak menerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), sejumlah orang tua siswa di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, merasa kaget saat dimintakan buku tabungan penerima beasiswa PIP tahun 2019 – 2020 oleh pihak sekolah.

Rencananya buku tabungan tersebut akan digunakan untuk memproses beasiswa PIP tahun 2021 – 2022. Salah satu orang tua siswa mengakui baru mengetahui jika anaknya tercatat sebagai penerima PIP.

“Anak saya datang ke saya, katanya ; mama, kepala sekolah minta buku tabungan rekening beasiswa PIP. Buku ini kata dia untuk digunakan memproses beasiswa PIP. Saya kaget, karena saya tidak tahu bahwa anak saya ini penerima beasiswa PIP, karena selama ini tidak ada buku tabungan yang diserahkan ke kami dari pihak sekolah,” ungkap orang tua siswa.

Sejumlah orang tua siswa penerima beasiswa PIP ini pun mempertanyakan keberadaan buku tabungan yang dimaksud kepada Kepala Sekolah terdahulu.

“Ternyata buku rekening ini ada sama mantan kepala sekolah ini. Kemudian diberikan ke kami setelah kami memintanya,” ungkap orang tua siswa.

“Kami pun kaget setelah melihat catatan yang ada di dalam rekening tabungan bahwa pada tahun 2020 lalu itu sudah ada dua kali pencairan dan, tapi selama ini uang di tabungan atas nama anak kami itu tidak ada diberikan ke kami,” katanya lagi yang kaget dan mempertanyakan kemana beasiswa yang telah dicairkan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, ada 19 siswa penerima beasiswa PIP dengan jumlah nominal beasiswa yang bervariasi, yang tidak diserahkan oleh kepala Sekolah terdahulu kepada siswa penerima beasiswa PIP.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato, Ikbar AT. Salam membenarkan bahwa 19 penerima beasiswa PIP di salah satu SD di Taluditi tidak diserahkan oleh kepala Sekolah terdahulu kepada siswa penerima.

Dinas pendidikan pun kata dia telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Sekolah terdahulu guna dimintai keterangan alasan tidak meneruskan beasiswa PIP kepada siswa penerima.

“Baru beberapa hari lalu kita undang yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait beasiswa PIP. Ternyata yang bersangkutan membenarkan bahwa beasiswa itu tidak serahkan kepada penerima,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato, Jum’at (1/4/2022).

Lebih jauh kepala Dinas melalui Kepala Seksi Kurikulum Bidang SD Selvis G. Umar menerangkan bahwa penarikan dana PIP ada dua mekanisme. Pertama, penarikan oleh anak atau orang tua siswa. Kedua penarikan oleh pihak Sekolah dengan melampirkan kuasa dari orang tua atau siswa.

“Di tahun 2020 itu ada anggaran untuk PIP program tahun 2019 – 2020, sebagian siswa, dia ( kepala sekolah terdahulu) sudah tarik dengan menggunakan mekanisme surat kuasa orang tua, yang kita juga belum melihat keabsahan apakah benar ada pemberian surat kuasa,” kata Selvis menceritakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

Namun kata Selvis, sejumlah orang tua siswa mengaku tidak mengetahui adanya proses penarikan dana beasiswa dengan mekanisme surat kuasa tersebut.

Dinas pendidikan sebelumnya sudah meminta Kepala Sekolah terdahulu untuk mengumpulkan bukti penggunaan dana beasiswa PIP yang tidak diserahkan ke penerima.

“Setelah itu kita melakukan pertemuan dengan orang tua, dengan pihak sekolah, Koordinator Taluditi dan Ayahanda Kepala Desa. Dari situ terungkap bahwa dana ini dia gunakan untuk menanggulangi kebutuhan anak yang mengikuti Pramuka,” terang Selvis.

“Jadi anak – anak mengikuti Pramuka Garuda, kemudian yang sudah Lolos Pramuka ini mereka melangkapi seragam dengan atribut Garuda,” terangnya menambahkan.

Selvis pun menyampaikan saat ini Dinas Pendidikan sedang mendalami dan akan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Gorontalo

Gorontalo Bergetar! Gempa 6,3 SR Tak Berpotensi Tsunami, BMKG Imbau Waspada Susulan

Published

on

Foto Ilustrasi

FLASH NEWS – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,3 mengguncang wilayah Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis (24/7/2025) pukul 04.50 WITA. Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan episentrum gempa berada pada koordinat 0,43° LU dan 122,02° BT, atau sekitar 8 kilometer tenggara Pohuwato, dengan kedalaman 132 kilometer.

Guncangan gempa ini terasa di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, termasuk Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo, dan Gorontalo Utara, bahkan dirasakan pula di beberapa daerah sekitarnya seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Sejumlah warga dilaporkan panik dan sempat berlarian ke luar rumah saat guncangan terjadi.

BMKG memastikan gempa ini tidak berpotensi tsunami, sehingga masyarakat diimbau tetap tenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan kerusakan signifikan maupun korban jiwa akibat guncangan tersebut.

Meskipun demikian, BMKG mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan. Masyarakat disarankan memeriksa kondisi bangunan sebelum kembali beraktivitas di dalam rumah, serta mengikuti arahan resmi dari pemerintah daerah atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Continue Reading

Gorontalo

Integritas Polri Dipertanyakan, Oknum Anggota Polres Pohuwato Diduga Lakukan Pelanggaran Berat

Published

on

Pohuwato – Seorang oknum anggota Polres Pohuwato berinisial R.W diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Oknum ini dituding menelantarkan anak kandungnya yang tengah dirawat di rumah sakit, sekaligus menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial S.B, yang diketahui merupakan istri orang lain.

Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan sang istri, yang juga merupakan anggota Bhayangkari, serta sejumlah rekan sesama letting R.W. Dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun secara terang-terangan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat, termasuk Kapolres Pohuwato, meski laporan resmi telah dilayangkan istrinya.

Ironisnya, ketika anak kandung R.W dirawat dalam kondisi memprihatinkan, sang ayah justru tidak menunjukkan tanggung jawab. Upaya keluarga dan rekan untuk menghubungi R.W agar menjenguk anaknya tidak membuahkan hasil. Ponselnya tidak aktif, dan menurut keterangan saksi, panggilan terakhir yang tersambung memperdengarkan suara seorang perempuan yang diduga kuat adalah S.B.

Rekam Jejak Buruk di Kedinasan

Selain persoalan pribadi, R.W juga memiliki catatan pelanggaran disiplin dalam kedinasan. Ia dilaporkan pernah lima kali mangkir tugas dan sempat dijatuhi sanksi teguran berupa hukuman selama 21 hari. Namun, hukuman tersebut tidak membuat R.W berubah. Hingga kini, ia masih aktif sebagai anggota Polri tanpa sanksi pemecatan, meskipun telah berulang kali mencoreng nama baik institusi.

Kesaksian Bhayangkari

Fakta tambahan juga diungkap oleh seorang Bhayangkari yang merupakan istri dari rekan letting R.W. Ia mengaku sempat melihat langsung R.W bersama S.B di tempat pemandian Dengilo, bersama anak-anak S.B. Bahkan, keduanya juga terlihat berada di dalam mobil, dengan posisi S.B duduk di pangkuan R.W.

“Saya tegur langsung, ‘R.W kamu lagi apa?’ Mendengar teguran itu, S.B langsung berpindah duduk,” ungkap sumber.

Desakan untuk Bertindak Tegas

Kasus ini menuai keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas serta ketegasan pimpinan Polres Pohuwato yang dinilai belum merespons serius laporan ini. Institusi Polri diharapkan segera mengambil langkah tegas dan profesional agar menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Bhayangkara sebagai pelindung dan pengayom rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Barakati.id tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Continue Reading

Gorontalo

Hamim Pou Bernafas Lega, Tipikor Gorontalo Putuskan Bebas dari Dakwaan Korupsi

Published

on

Pengadilan Tipikor Gorontalo Nyatakan Hamim Pou Tidak Bersalah, Bebas dari Dakwaan Korupsi

Gorontalo – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, Rabu (23/07/2025).

Majelis hakim menyatakan bahwa Hamim Pou tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan bantuan beasiswa. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ditemukan bukti Hamim menerima sepeser dana dari penerima manfaat, maupun indikasi bahwa program tersebut digunakan untuk kepentingan politik, termasuk Pilkada.

“Terdakwa Hamim Pou dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” bunyi putusan hakim.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang menjerat Hamim Pou, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bone Bolango selama dua periode. Dengan putusan ini, Hamim Pou dipastikan bebas dari dakwaan yang sempat menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi dana bansos dan beasiswa.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler