Connect with us

News

Terdaftar Sebagai Penerima Beasiswa PIP Tapi Tak Pernah Terima Uangnya

Published

on

Ilustrasi penerima Beasiswa PIP ( ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

NEWS – Merasa tak menerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), sejumlah orang tua siswa di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, merasa kaget saat dimintakan buku tabungan penerima beasiswa PIP tahun 2019 – 2020 oleh pihak sekolah.

Rencananya buku tabungan tersebut akan digunakan untuk memproses beasiswa PIP tahun 2021 – 2022. Salah satu orang tua siswa mengakui baru mengetahui jika anaknya tercatat sebagai penerima PIP.

“Anak saya datang ke saya, katanya ; mama, kepala sekolah minta buku tabungan rekening beasiswa PIP. Buku ini kata dia untuk digunakan memproses beasiswa PIP. Saya kaget, karena saya tidak tahu bahwa anak saya ini penerima beasiswa PIP, karena selama ini tidak ada buku tabungan yang diserahkan ke kami dari pihak sekolah,” ungkap orang tua siswa.

Sejumlah orang tua siswa penerima beasiswa PIP ini pun mempertanyakan keberadaan buku tabungan yang dimaksud kepada Kepala Sekolah terdahulu.

“Ternyata buku rekening ini ada sama mantan kepala sekolah ini. Kemudian diberikan ke kami setelah kami memintanya,” ungkap orang tua siswa.

“Kami pun kaget setelah melihat catatan yang ada di dalam rekening tabungan bahwa pada tahun 2020 lalu itu sudah ada dua kali pencairan dan, tapi selama ini uang di tabungan atas nama anak kami itu tidak ada diberikan ke kami,” katanya lagi yang kaget dan mempertanyakan kemana beasiswa yang telah dicairkan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, ada 19 siswa penerima beasiswa PIP dengan jumlah nominal beasiswa yang bervariasi, yang tidak diserahkan oleh kepala Sekolah terdahulu kepada siswa penerima beasiswa PIP.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato, Ikbar AT. Salam membenarkan bahwa 19 penerima beasiswa PIP di salah satu SD di Taluditi tidak diserahkan oleh kepala Sekolah terdahulu kepada siswa penerima.

Dinas pendidikan pun kata dia telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Sekolah terdahulu guna dimintai keterangan alasan tidak meneruskan beasiswa PIP kepada siswa penerima.

“Baru beberapa hari lalu kita undang yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait beasiswa PIP. Ternyata yang bersangkutan membenarkan bahwa beasiswa itu tidak serahkan kepada penerima,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato, Jum’at (1/4/2022).

Lebih jauh kepala Dinas melalui Kepala Seksi Kurikulum Bidang SD Selvis G. Umar menerangkan bahwa penarikan dana PIP ada dua mekanisme. Pertama, penarikan oleh anak atau orang tua siswa. Kedua penarikan oleh pihak Sekolah dengan melampirkan kuasa dari orang tua atau siswa.

“Di tahun 2020 itu ada anggaran untuk PIP program tahun 2019 – 2020, sebagian siswa, dia ( kepala sekolah terdahulu) sudah tarik dengan menggunakan mekanisme surat kuasa orang tua, yang kita juga belum melihat keabsahan apakah benar ada pemberian surat kuasa,” kata Selvis menceritakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

Namun kata Selvis, sejumlah orang tua siswa mengaku tidak mengetahui adanya proses penarikan dana beasiswa dengan mekanisme surat kuasa tersebut.

Dinas pendidikan sebelumnya sudah meminta Kepala Sekolah terdahulu untuk mengumpulkan bukti penggunaan dana beasiswa PIP yang tidak diserahkan ke penerima.

“Setelah itu kita melakukan pertemuan dengan orang tua, dengan pihak sekolah, Koordinator Taluditi dan Ayahanda Kepala Desa. Dari situ terungkap bahwa dana ini dia gunakan untuk menanggulangi kebutuhan anak yang mengikuti Pramuka,” terang Selvis.

“Jadi anak – anak mengikuti Pramuka Garuda, kemudian yang sudah Lolos Pramuka ini mereka melangkapi seragam dengan atribut Garuda,” terangnya menambahkan.

Selvis pun menyampaikan saat ini Dinas Pendidikan sedang mendalami dan akan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Gorontalo

Brimob Turun Tangan! Warga Pulubala Terisolir Dibantu Setelah Jembatan Gantung Putus

Published

on

Gorontalo – Personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Gorontalo di bawah pimpinan IPDA Arifin Mahadjani turun langsung membantu masyarakat yang terdampak putusnya jembatan gantung di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Aksi kemanusiaan ini juga mencakup pendampingan bagi anak-anak sekolah yang harus menyeberangi sungai untuk pergi belajar.

Akibat derasnya arus sungai, jembatan gantung yang menjadi akses utama warga terputus dan membuat sekitar 63 kepala keluarga (KK) di dusun tersebut terisolir. Tanpa jembatan, warga kesulitan mengakses fasilitas umum dan kebutuhan pokok sehari-hari.

Dalam keterangannya, IPDA Arifin Mahadjani mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam membantu warga yang terdampak bencana alam.

“Kegiatan gotong royong ini adalah wujud kepedulian dan tanggung jawab kami sebagai anggota Polri kepada masyarakat. Kami ingin memastikan mereka tetap terbantu dan merasa aman di tengah situasi sulit,” ujar IPDA Arifin.

Personel Brimob berkoordinasi dan bergotong royong bersama warga sekitar untuk membuka jalur sementara serta membantu menyeberangkan anak-anak sekolah melewati sungai dengan aman. Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.

Melalui aksi tanggap darurat ini, Satuan Brimob Polda Gorontalo berharap dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menjadi bagian dari upaya pemulihan pasca-bencana dan penanganan dampak banjir di Kecamatan Pulubala.

Continue Reading

Gorontalo

Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka

Published

on

Kuasa hukum bersama Kadek Sugiarta saat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Gorontalo. || Foto Istimewa

GORONTALO – Konten kreator asal Gorontalo, ZH alias Ka Kuhu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

Kasus ini bermula dari laporan pihak yang mengklaim bahwa karya miliknya digunakan oleh Ka Kuhu tanpa izin. Melalui kuasa hukumnya, Rongki Ali Gobel, pihak pelapor menegaskan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian yang menegaskan status hukum Ka Kuhu sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang diterima klien kami, Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki Ali Gobel saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

ZH dijerat dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur pelanggaran hak ekonomi pencipta dan pengguna karya cipta tanpa izin. Tindakan tersebut diduga telah merugikan pemegang hak cipta yang sah.

Pernyataan Kontroversial Ka Kuhu

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ka Kuhu sempat menarik perhatian publik lewat pernyataannya di media sosial. Dalam salah satu komentarnya, ia menantang aparat penegak hukum dengan menyatakan siap “memotong jarinya” jika benar-benar ditetapkan sebagai tersangka.

Ucapan tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menilai pernyataannya sebagai bentuk arogansi, sementara sebagian lainnya menanggapinya dengan nada satir dan menunggu realisasi janji tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur populer di kalangan kreator konten regional dan isu klasik mengenai hak cipta di era digital, yang masih sering disalahpahami.

Harapan Publik dan Proses Hukum Lanjutan

Masyarakat berharap penyelesaian kasus ini dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan edukasi hukum bagi para kreator agar lebih memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam proses berkarya.

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk dampaknya terhadap reputasi dan karier Ka Kuhu di dunia konten digital.

Continue Reading

kabupaten pohuwato

Diduga Korsleting, Kebakaran Hanguskan Bangunan Asrama Santri di Popayato Barat

Published

on

Sumber Foto FB Faisal Saidi

NEWS – Musibah kebakaran melanda Perumahan dan Asrama Santri Alkhairaat di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, pada Senin malam (12/01/2026) sekitar pukul 18.10 WITA.

Kepala Desa Dudewulo, Sultan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kobaran api dengan cepat melahap sebagian bangunan asrama dan perumahan yang berada di kompleks lembaga pendidikan itu.

“Penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini karena seluruh penghuni berhasil menyelamatkan diri,” ujar Sultan saat ditemui di lokasi kejadian.

Meski tidak menelan korban jiwa, kebakaran tersebut mengakibatkan kerusakan cukup parah pada sejumlah bangunan dan isi di dalamnya. Taksiran kerugian material mencapai sekitar Rp 80 juta.

Beberapa dokumen penting milik guru dan santri turut hangus terbakar, sehingga menambah beban kerugian dan mengganggu aktivitas pendidikan di lembaga tersebut.

Proses pemadaman api dilakukan secara gotong royong oleh warga desa, dipimpin oleh Amirullah Biki bersama Ketua Yayasan Alkhairaat, Arif Setiyawan Biki. Berkat kesigapan masyarakat, sebagian besar area asrama berhasil diamankan sebelum api menjalar lebih luas.

Tak lama berselang, tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Pohuwato tiba di lokasi untuk melakukan penyisiran dan memastikan api benar-benar padam, termasuk memeriksa potensi titik bara yang bisa memicu kebakaran susulan.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi telah terkendali. Warga bersama pengelola asrama kini mulai melakukan pendataan terhadap bangunan yang rusak serta membersihkan puing-puing sisa kebakaran.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler