Connect with us

Advertorial

Terpilih Secara Aklamasi, Husin Ali Resmi Pimpin Gerakan Pramuka Kwarcab Kota Gorontalo

Published

on

Kota Gorontalo Musyawarah cabang luar biasa (Muscalub) Gerakan Pramuka Kota Gorontalo menetapkan Husin Ali sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Gorontalo periode 2025-2030. Penetapan dilakukan secara aklamasi dalam Muscalub yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Senin (29/9/2025).

Husin Ali yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Gorontalo, dipercaya memimpin Kwarcab untuk lima tahun ke depan. Ketua Panitia Muscalub, Suwarno Idris, menyampaikan bahwa pemilihan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Gerakan Pramuka dalam pembangunan karakter generasi muda di Kota Gorontalo.

“Beliau akan memimpin Kwarcab Kota Gorontalo mulai tahun 2025 hingga 2030, dan diharapkan dapat membawa inovasi serta semangat baru dalam kegiatan kepramukaan,” ujar Suwarno.

Acara Muscalub ini turut dihadiri oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Wakil Wali Kota Indra Gobel, serta perwakilan dari Mabicab, Kwarda, Kwarcab, Kwarran, dan berbagai OPD se-Kota Gorontalo.

Dengan kepemimpinan baru ini, Gerakan Pramuka Kota Gorontalo diharapkan semakin aktif dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan karakter, sosial, dan kemanusiaan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Adhan Geram, Proyek Presiden Prabowo di Gorontalo Dihalangi GRIB Jaya

Published

on

Kota Gorontalo Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan DPD Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Gorontalo yang diduga menghalangi jalannya proyek strategis Presiden RI, Prabowo Subianto, yaitu Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Proyek ini, yang dialokasikan untuk 65 daerah di seluruh Indonesia, salah satunya diberikan kepada Kota Gorontalo, dengan lokasi pembangunan di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, tepatnya di Kompleks Terminal Leato.

Kekesalan Adhan semakin memuncak setelah proyek yang sedang berlangsung dihentikan oleh GRIB Jaya. “Kami sangat bersyukur bisa mendapatkan alokasi program ini. Tapi saya kesal, pekerjaan yang sementara berlangsung dihentikan oleh GRIB Jaya,” ujar Adhan ketika diwawancarai saat memantau progres pekerjaan pada Senin (29/9/2025), setelah mendapat laporan adanya penghalangan pekerjaan oleh GRIB Jaya.

Menurut Adhan, GRIB Jaya menghalangi proyek dengan alasan adanya warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi berdasarkan surat tanah yang mereka pegang. Namun, Adhan dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya memiliki sertifikat hak pakai atas lahan tersebut yang sudah diserahkan kepada pelaksana proyek.

“Jika warga yang dibela GRIB Jaya memiliki bukti kepemilikan, seharusnya mereka menggugat ke Pengadilan, bukan menghentikan pekerjaan. Ini sama saja menghambat pekerjaan yang sudah diatur dengan jelas,” tegas Adhan.

Menyikapi hal ini, Adhan mendesak Kementerian Hukum untuk mengevaluasi keberadaan GRIB Jaya di daerah tersebut dan meminta Presiden RI, yang menurut pengakuan GRIB Jaya, merupakan dewan penasehat organisasi tersebut, untuk mengingatkan pengurus GRIB Jaya yang hanya membuat ulah di daerah.

“Saya minta juga kepada Pak Presiden untuk mengingatkan pengurus. Di daerah-daerah, GRIB Jaya hanya selalu bikin ulah,” tambahnya.

Adhan menegaskan bahwa pelaksana proyek harus tetap melanjutkan pekerjaan sesuai jadwal. Bahkan, Wali Kota Gorontalo ini akan meminta kepada Kapolres Gorontalo Kota untuk memberikan pengawalan terhadap proyek tersebut.

Continue Reading

Advertorial

Wali Kota Adhan Tolak Bujukan Mantan Aleg untuk Jadikan Terminal Leato Cafe, Ini Alasannya

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengungkapkan bahwa dirinya sempat didatangi oleh seorang mantan oknum anggota legislatif (Aleg) DPRD Kota Gorontalo yang berusaha melobi untuk mengelola lahan di kompleks Terminal Leato Selatan. Namun, Adhan menegaskan bahwa dirinya menolak usulan tersebut.

“Dia tidak sempat bertemu dengan saya,” ujar Adhan saat melakukan pengawasan proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Terminal Leato, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Senin (29/9/2025). Adhan menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, mantan oknum aleg tersebut berencana menjadikan kawasan Terminal Leato sebagai tempat usaha seperti cafe.

Namun, Adhan dengan tegas menyatakan penolakannya. “Kalau untuk cafe jelas saya akan tolak. Siapapun dia, termasuk mantan anggota DPR, tidak boleh memanfaatkan pemerintah daerah untuk kepentingan sempit. Kawasan ini milik masyarakat nelayan, bukan untuk dunia hitam,” tegasnya.

Wali Kota Adhan juga menekankan bahwa Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan momentum besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar semua pihak tetap fokus pada pembangunan fasilitas untuk nelayan, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.

“Program ini untuk masyarakat, dan kalau mereka dilibatkan secara aktif, hasilnya akan nyata. Tidak boleh ada yang coba-coba menggeser tujuan utama program dengan melobi atau menguasai kawasan untuk kepentingan yang tidak baik,” ujar Adhan menutup pembicaraannya.

Continue Reading

Advertorial

Lahan Pembangunan KNMP di Terminal Leato Terus Bergulir: Musyawarah Temukan Jalan Tengah

Published

on

Kota Gorontalo – Polemik mengenai lahan untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang berada di Terminal Leato, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, mencapai titik temu setelah dilakukannya musyawarah pada Senin (29/9/2025) di Kantor Satpol PP.

Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak yang terlibat, yaitu pihak ahli waris yang diwakili oleh GRIB Jaya beserta kuasa hukumnya, dan Pemerintah Kota Gorontalo, sepakat untuk mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak. Pemerintah Kota Gorontalo berjanji untuk mempelajari kemungkinan penundaan pekerjaan proyek, meskipun hal itu membutuhkan dasar hukum yang jelas.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, yang memimpin musyawarah tersebut, menyatakan bahwa pihak pemerintah akan menghormati segala keputusan hukum yang akan diambil oleh pengadilan terkait sengketa kepemilikan lahan. Namun, ia menegaskan bahwa untuk menunda proyek pembangunan, harus ada keputusan pengadilan yang mendasari hal tersebut.

“Alangkah baiknya jika ahli waris melayangkan gugatan ke pengadilan. Jika ada putusan sela untuk penundaan, kami dapat mempertimbangkan untuk mengusulkan penundaan kepada instansi terkait,” jelas Mulky.

Sebelumnya, dalam musyawarah, pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat tanah mereka, meminta untuk menghentikan pembangunan proyek dengan alasan adanya ketidaksesuaian lahan yang digunakan dengan status kepemilikan mereka. Di sisi lain, Pemerintah Kota Gorontalo berpegang pada sertifikat hak pakai yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan sebagai dasar hukum proyek KNMP.

Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian yang lebih lanjut melalui jalur hukum, yang akan dijalani oleh pihak ahli waris dalam waktu dekat. Keputusan hasil musyawarah ini akan segera disampaikan kepada Wali Kota Gorontalo.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Pemerintah Kota Gorontalo, termasuk Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kominfo, Kabag Hukum Setda, dan sejumlah pihak terkait lainnya, serta perwakilan dari GRIB Jaya dan ahli waris yang terlibat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler