Connect with us

Advertorial

Tonggeyamo Penetapan 10 Zulhijah 1445 Hijriah di Kabupaten Pohuwato

Published

on

POHUWATO – Kabupaten Pohuwato menggelar acara tonggeyamo penetapan 10 Zulhijah 1445 Hijriah yang berlangsung di rumah jabatan bupati. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Sekda Iskandar Datau, Forkopimda Pohuwato, Ketua TP.PKK Pohuwato, Selvi Mbuinga Monoarfa, Ketua DWP Pohuwato, Suriyati Datau R. Abdjul, para asisten, pimpinan OPD, unsur Kemenag Pohuwato, serta pemangku adat.

Dalam sidang adat tersebut, ditetapkan pelaksana atau petugas salat Iduladha 1445 Hijriah, yaitu:

  • Khatib: Ust. H. Saiful Ali Sabu
  • Imam: Asram Husuna
  • Bilal Salat: Sarada’ Duhiadaa, Abdul Rahman Kaani
  • Bilal Khutbah: Sarada’ Taluduyunu, Idris Dama

Selanjutnya, Wakil Bupati Suharsi Igirisa menyerahkan naskah khutbah kepada Kadhi Pohuwato, Saiful Ali Sabu, yang juga akan bertugas sebagai Khatib pada Salat Iduladha di Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato.

Wakil Bupati Suharsi Igirisa menyampaikan bahwa berdasarkan sidang isbat Kementerian Agama Republik Indonesia, tanggal 1 Zulhijah 1445 H jatuh pada 8 Juni 2024. Dengan demikian, Hari Raya Iduladha ditetapkan pada Senin, 17 Juni 2024.

Wabup Suharsi menjelaskan bahwa Iduladha memiliki dua peristiwa penting, yaitu ibadah haji dan ibadah kurban, yang menjadi simbol ketakwaan dan pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS. Ibadah haji merupakan puncak perjalanan spiritual seorang muslim, mengajarkan kesabaran dan ketakwaan. Sedangkan ibadah kurban mencerminkan ketaatan Nabi Ibrahim atas perintah Allah SWT yang sangat berat, yakni menyembelih anak tunggalnya.

Wabup Suharsi mengajak seluruh umat Islam untuk merayakan Iduladha dengan damai dan serentak di Kabupaten Pohuwato. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada para dermawan yang telah berkurban, termasuk Dr. Rachmat Gobel yang menyumbangkan hewan kurban di Masjid Agung Kabupaten Pohuwato.

“Marilah kita jadikan momentum Iduladha ini sebagai sarana menyambung tali silaturrahmi, melatih kepekaan dan empati kepada sesama, serta menebarkan kasih sayang dan mensucikan kembali hati kita,” ujar Suharsi.

Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Wabup Suharsi Igirisa mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin.

Advertorial

Soal Demo dan Kritik Mahasiswa, Iqbal Al Idrus: Itu Hak yang Dilindungi Undang-Undang

Published

on

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus

DEPROV – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, menegaskan bahwa aksi demonstrasi dan kritik yang dilakukan mahasiswa terhadap kampus merupakan hal yang wajar dan dijamin oleh undang-undang.

Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan civitas akademika Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo, yang membahas sanksi skorsing dan Drop Out (DO) terhadap sejumlah mahasiswa. Dalam RDP tersebut, sempat mencuat dugaan bahwa sanksi diberikan karena mahasiswa yang bersangkutan melakukan kritik dan demonstrasi terhadap kebijakan kampus.

Menurut Iqbal, kritik dan demonstrasi adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak boleh dibatasi oleh pihak manapun, termasuk kampus.

“Menyampaikan pendapat itu tidak bisa dilarang. Itu diatur dalam Undang-Undang, dan setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk mahasiswa,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa jika sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa berdasarkan kritik dan aksi demonstrasi, maka tindakan tersebut keliru dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Jika pihak kampus menyalahkan tindakan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, itu keliru. Hak berpendapat adalah hak dasar setiap warga negara Indonesia, dan itu wajib diterima,” tegasnya.

Hingga saat ini, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo terus melakukan komunikasi dan mediasi antara mahasiswa dan pihak kampus untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. DPRD berharap agar keputusan yang diambil tetap menghormati hak mahasiswa dan menjunjung tinggi nilai demokrasi dalam lingkungan akademik.

Continue Reading

Advertorial

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Panggil Civitas Akademika UBM dalam RDP Terkait Skorsing dan DO Mahasiswa

Published

on

DEPROV – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan civitas akademika Universitas Bina Mandiri (UBM) terkait sanksi skorsing dan Drop Out (DO) yang diberikan kepada sejumlah mahasiswa. RDP ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan menghadirkan pihak mahasiswa serta perwakilan kampus UBM. Turut hadir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Gorontalo, serta sejumlah organisasi mahasiswa dari Cipayung Plus.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami persoalan ini dan berupaya menjadi mediator antara kampus dan mahasiswa yang dijatuhi sanksi.

“Kami masih menelusuri masalah ini lebih dalam. Namun, kami berharap ada peluang untuk mediasi kembali, sehingga kita bisa mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak,” ujarnya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada mahasiswa berkaitan dengan pelanggaran kode etik kampus. Namun, DPRD berharap kebijakan tersebut bisa ditinjau kembali, terutama bagi mahasiswa yang sudah berada di semester akhir.

Iqbal juga mengungkapkan bahwa DPRD masih menunggu hasil rapat lanjutan yang akan digelar oleh pihak kampus setelah Lebaran Idulfitri. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Komisi IV berharap tidak ada tindakan skorsing maupun DO bagi mahasiswa yang bersangkutan.

“Pihak kampus tentu memiliki alasan atas keputusan yang diambil. Namun, kami meminta agar ada kebijakan yang lebih bijak dan berbasis kekeluargaan. Apalagi bagi mahasiswa yang sudah berada di semester akhir, kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

DPRD akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan hak-hak mahasiswa tetap terjaga tanpa mengabaikan aturan yang berlaku di lingkungan akademik.

Continue Reading

Advertorial

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Keberangkatan Kapal Saat Mudik, Imbau Kapten Kapal Perhatikan Keselamatan

Published

on

DEPROV – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, meninjau aktivitas pelayanan dan keberangkatan kapal penumpang di Pelabuhan Gorontalo dalam rangka pemantauan arus mudik, pada Minggu (23/03/2025).

Dalam kunjungannya, Thomas mendampingi Gubernur Gorontalo untuk memastikan kelancaran dan keselamatan transportasi laut bagi para pemudik.

Thomas mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait kenaikan tinggi gelombang laut yang mencapai 0,5 hingga 1 meter di wilayah perairan Pelabuhan Gorontalo.

“Saat kami memantau arus mudik di pelabuhan ini, kami menerima laporan tentang tinggi gelombang yang mencapai 0,5 hingga 1 meter. Ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keselamatan pelayaran,” ujar Thomas.

Dengan kondisi cuaca yang tidak menentu, Thomas menegaskan kepada nakhoda kapal untuk tidak menambah kapasitas penumpang melebihi batas yang ditentukan.

“Saya berharap, nakhoda dan para pengambil keputusan keberangkatan kapal tidak menambah kapasitas penumpang. Kalaupun ada tambahan, tetap harus dalam batas toleransi, yaitu maksimal 50 orang. Jangan sampai melebihi angka tersebut,” imbau Thomas.

Ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk mengutamakan keselamatan penumpang, serta memastikan setiap kapal yang beroperasi dalam kondisi layak berlayar.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Gorontalo dalam memastikan arus mudik berjalan lancar, aman, dan terkendali, terutama bagi pemudik yang menggunakan transportasi laut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler