Connect with us

News

Usai Jalani Operasi, Kondisi Fatma Niode Penderita Tumor Berangsur Membaik

Published

on

Foto Istimewa

GORONTALO – Kondisi saat ini Fatma Niode (63) penderita tumor yang beberapa waktu lalu sempat dikunjungi Bupati Pohuwato di kediamannya di Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa, akhirnya telah berhasil melalui operasi pengangkatan tumor yang dilakukan dokter ahli yang ada di Rumah Sakit Aloe Saboe, Kota Gorontalo.

Diketahui, penyakit tersebut diderita Fatma enam tahun lalu, bila menelisik lebih jauh awal dari penyakit tersebut sudah sejak 20 tahun silam. Hanya saja ibu yang hidup sebatang kara ini tidak mau merepotkan keluarga, sehingga lambat laun tumor tersebut membesar.

Ditemui di ruang kerjanya Bupati Saipul Mbuinga menjelaskan, pasca operasi saat ini kondisi Fatma Niode sudah membaik dan masih menjalani rawat jalan atau melakukan kontrol tiga hari sekali. Selanjutnya jika kondisi korban sudah dalam keadaan benar-benar pulih dan dinyatakan dokter sudah bisa kembali maka beliau akan kembali ke kampung halamannya.

“Tapi selama dalam pemberian pengobatan 3 hari sekali diminta diikuti dulu dengan baik. Waktu 20 tahun menderita penyakit ini sungguh lumayan lama, maka dari itu ikuti dulu anjuran dokter,” Ungkap Bupati.

Menurut Bupati Saipul Mbuinga, saat ini Fatma Niode masih tinggal di Kota Gorontalo di rumah keluarganya.

“Semoga saja proses kontrol kesehatan cepat selesai sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Terima kasih kepada ponakannya yang begitu setia mendampingi ibu Fatma selama di rumah sakit,” Tutup Saipul.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Jerit Penambang Lokal: “Jangan Biarkan Kami Terjajah di Tanah Pohuwato Sendiri!”

Published

on

Pohuwato – Suhu konflik di lingkar kawasan tambang emas Pani, Kabupaten Pohuwato, kembali memanas. Sejumlah warga lokal yang menggantungkan hidup sebagai penambang tradisional (kabilasa) di kawasan Nanase mengaku telah digusur secara paksa dari area tempat mereka mencari nafkah. Ironisnya, tindakan penertiban tersebut diduga kuat melibatkan oknum pekerja asing yang mewakili pihak perusahaan tambang.

Roni, salah satu perwakilan masyarakat kabilasa, tak mampu menyembunyikan amarah sekaligus kekecewaannya. Ia mengecam tindakan tersebut dan menilainya sebagai bentuk penindasan terhadap rakyat kecil yang sekadar mencari ruang untuk bertahan hidup.

“Kami ini cuma mencari (emas) di pinggiran sungai untuk membiayai anak dan istri di rumah. Kami bekerja di lokasi milik masyarakat yang bahkan proses pembayarannya belum diselesaikan sampai sekarang,” keluh Roni kepada awak media.

Tak hanya diusir secara paksa, Roni mengungkapkan bahwa sejumlah fasilitas kerja milik warga turut dihancurkan tanpa ampun. “Kamp kami dirusak, talang kami dihancurkan. Tempat kerja kami sudah tidak bisa dipakai lagi. Kami benar-benar merasa diusir,” tegasnya dengan nada getir.

Jeritan Warga kepada Pemerintah

Buntut dari insiden penggusuran tersebut, kemarahan warga kini diarahkan kepada pemerintah daerah. Mereka mendesak Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, untuk segera turun tangan memediasi konflik sebelum eskalasi meluas.

“Saya berharap keluhan ini sampai ke telinga Bapak Bupati. Jangan sampai masyarakat merasa terjajah di tanahnya sendiri. Kami tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan berhadapan dengan pihak perusahaan,” ujar Roni.

Selain itu, warga juga menaruh harapan besar kepada Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Limonu Hippy, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

“Kami memilih beliau, kami percaya beliau bisa memperjuangkan nasib masyarakat kabilasa. Tolong lihat kondisi kami di bawah. Kami sangat mencintai Pohuwato yang madani ini,” tutupnya penuh harap.

Klarifikasi Pihak Perusahaan

Di sisi lain, manajemen perusahaan melalui Humas Pani Gold Mine (PGM), Kurniawan Siswoko, membantah keras adanya tindakan kesewenang-wenangan terhadap warga. Ia mengklarifikasi bahwa pembongkaran tenda dan fasilitas penambang murni dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan (safety).

Menurut Kurniawan, area Nanase merupakan zona proyek aktif yang memiliki lalu lintas pergerakan alat berat dengan risiko fatalitas sangat tinggi.

“Kami tidak ingin ada masyarakat yang celaka, tersenggol, atau tertabrak alat berat. Pembongkaran itu semata-mata dilakukan demi keamanan dan keselamatan nyawa manusia,” jelas Kurniawan merespons tudingan warga.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dijalankan berdasarkan mandat pemerintah dan diawasi secara ketat sesuai regulasi yang berlaku, salah satunya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perusahaan, tambahnya, saat ini tengah mengebut tahapan proyek sebagai bagian dari kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk segera mencapai target tahap produksi.

“Pada akhirnya, perusahaan akan memberikan kontribusi nyata melalui royalti kepada pemerintah pusat maupun daerah, yang tujuan akhirnya diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat luas,” urainya.

Meski telah mendapat penjelasan resmi, alasan tersebut tampaknya belum cukup untuk meredam luka para kabilasa. Warga lokal masih merasa hak hidupnya terancam dan suara mereka kian sayup di tengah deru alat berat dan kepentingan investasi. Kini, publik menanti ketegasan pemerintah daerah: akankah hadir sebagai penengah yang adil, atau membiarkan bara konflik ini membesar menjadi krisis sosial di jantung tambang emas Pohuwato?

Continue Reading

Gorontalo

Alasan Klasik! Tolak Bayar Retribusi Rp1.600 Per Kilo, Toserba 35 Marisa Nekat Bakar Sampah

Published

on

Pohuwato – Polemik dugaan pembakaran sampah secara sembarangan oleh ritel Toserba 35 (Dian Shop) yang berlokasi di kompleks Jalan Trans, Desa Bulalo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, terus bergulir. Merespons tudingan tersebut, pihak pengelola toko akhirnya angkat bicara dan membantah keras bahwa mereka sengaja melakukan pembakaran di area depan usahanya.

Manajer Toserba 35, Usman, mengklarifikasi bahwa insiden terbakarnya tumpukan kardus di sekitar area toko bukanlah ulah pihak internal, melainkan diduga akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami hanya merapikan kardus, tiba-tiba terjadi kebakaran. Kami tidak ada yang membakar, dan kejadian itu banyak saksinya,” ujar Usman saat ditemui oleh awak media untuk mengklarifikasi insiden tersebut pada Jumat (17/4/2026).

Usman menegaskan, kardus-kardus bekas yang dikumpulkan di area luar toko itu memang sempat terbakar hingga dua kali. Namun, ia memastikan kejadian tersebut terjadi di luar kendali karyawannya. “Kami tidak membakar, tapi dibakar oleh orang lain. Kardus itu hanya kami kumpulkan di luar,” tambahnya.

Ironisnya, meski membantah telah membakar kardus di area luar, pihak Toserba 35 justru secara terang-terangan mengakui pernah melakukan praktik pembakaran sampah di area belakang toko. Hal ilegal tersebut nekat dilakukan dengan dalih tingginya beban biaya retribusi sampah bulanan dari pemerintah.

“Kalau yang di belakang itu memang kami bakar, karena biaya retribusi pengangkutan sampah per bulan dirasa cukup memberatkan, yakni bisa mencapai sekitar Rp1.600 per kilogram,” ungkap Usman beralasan.

Menyikapi polemik tata kelola limbah ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato sebelumnya telah melayangkan Surat Teguran I kepada pengelola Toserba 35. Teguran bernomor 800/DLH-PHWT/387/I/2025 tersebut dikeluarkan menyusul dugaan pelanggaran pembakaran sampah yang dinilai tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.

Tindakan tegas DLH ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah (Perda) Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 yang secara eksplisit melarang keras aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan. Melalui surat tersebut, DLH memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi manajemen toko untuk membersihkan dan membenahi lokasi bekas pembakaran. Jika diabaikan, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan siap dijatuhkan.

Selain itu, Pemkab Pohuwato melalui DLH turut menyoroti persoalan keengganan pelaku usaha membayar retribusi. DLH mengingatkan bahwa kewajiban retribusi persampahan telah diatur secara sah dalam Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan itu mewajibkan setiap pelaku usaha membayar retribusi atas layanan kebersihan yang dinikmatinya. Pelanggaran terhadap kewajiban pajak kebersihan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga ancaman pidana.

Kini, masyarakat setempat menaruh harapan besar agar Pemkab Pohuwato dapat menegakkan aturan secara adil, tegas, dan konsisten demi menjaga kenyamanan serta kebersihan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.

Continue Reading

Gorontalo

Bikin Geger! Video 10 Detik Makanan Bergizi Gratis Berbelatung di Bonepantai Viral di Medsos

Published

on

BONBOL – Pelaksanaan program andalan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), di wilayah Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, tengah menjadi sorotan tajam. Jagat maya dihebohkan oleh beredarnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan paket makanan dari program tersebut diduga telah tercemar belatung.

Video viral itu sontak memicu keresahan masyarakat luas terkait standar Quality Control (QC) serta keamanan pangan yang didistribusikan. Dalam tayangan tersebut, paket makanan yang disebut-sebut diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bonepantai tampak sudah sangat tidak layak konsumsi.

Merespons kehebohan yang terjadi, tak lama berselang muncul sebuah tayangan klarifikasi dari Djamila Abdjul, orang tua dari Serlin Abas yang merupakan salah satu penerima manfaat program MBG tersebut. Dalam pernyataannya, Djamila membantah bahwa makanan itu sudah rusak sejak awal didistribusikan.

“Makanan yang kami terima awalnya dalam keadaan baik, hanya saja penyimpanannya (di rumah) dalam keadaan yang tidak baik,” ungkap Djamila memberikan klarifikasi terkait munculnya belatung tersebut.

Meski demikian, alih-alih meredakan suasana, pernyataan klarifikasi itu justru memantik perdebatan baru di tengah masyarakat. Sejumlah warganet menilai bahwa tanggung jawab kerusakan makanan tidak seharusnya dibebankan kepada penerima manfaat. Publik berpendapat bahwa daya tahan makanan dan estimasi waktu konsumsi merupakan bagian dari sistem yang seharusnya terjamin sejak awal produksi.

Kritik tajam dari publik juga ramai bermunculan di kolom komentar unggahan akun media sosial “Bayu Lamanasa”, yang turut membagikan video viral tersebut. Beberapa warganet menyoroti dugaan adanya kelalaian dalam sistem pengemasan, distribusi, dan pengawasan makanan oleh instansi terkait yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Insiden di Bonepantai ini pun menjadi peringatan keras bagi pihak penyelenggara. Kasus ini membuktikan bahwa program pemenuhan gizi nasional tidak hanya bergantung pada kualitas bahan baku di dapur produksi, tetapi juga menuntut sistem pengemasan, penanganan, dan waktu distribusi yang higienis serta terkontrol dengan ketat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler