Kota Gorontalo
Wakil Wali Kota Gorontalo Sosialisasikan Peraturan Baru tentang Pajak dan Retribusi
Published
2 years agoon
KOTA GORONTALO – Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, membuka kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi terkait PBB-P2 dan BPHTB di Kota Gorontalo pada Kamis, (07/03/2024). Dalam sambutannya, Ryan menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPRD Kota Gorontalo telah menetapkan peraturan daerah tersebut yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.
Menurut Ryan, sosialisasi ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberitahukan kepada semua pihak tentang pertumbuhan pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB). Dia menegaskan bahwa melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan para stakeholders dapat memahami bahwa peraturan daerah tersebut menjadi pedoman dalam pemungutan pajak dan retribusi, sebagai kontribusi untuk pembangunan dan kemajuan Kota Gorontalo.
Ryan mengakui bahwa pendapatan asli daerah dari PBB-P2 dan BPHTB telah memberikan sumbangan yang signifikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membangun infrastruktur di Kota Gorontalo. Oleh karena itu, pemerintah kota berupaya meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak untuk mendapatkan hasil maksimal.
Selain itu, Ryan juga meminta semua pihak terlibat untuk optimis dalam mencapai target pendapatan dari PBB dan BPHTB, meskipun saat ini masih jauh dari target. Dia menekankan pentingnya upaya untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Terakhir, Ryan berharap pembangunan di Kota Gorontalo dapat terus berlanjut untuk mengejar ketertinggalan dan bahkan melampaui daerah lain. Semua ini, katanya, harus didukung oleh kemauan dan partisipasi bersama untuk menciptakan sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang transparan dan efisien.
You may like
-
Puncak Hari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Meriah di Kota Gorontalo
-
Gerakan Pangan Murah: Upaya Stabilisasi Harga Bahan Pokok oleh Pemerintah Kota Gorontalo
-
Ryan Kono Salat Isya dan Tarwih Berjamaah di Masjid Baiturrahim
-
Marten Taha Buka Bimtek Pemeriksaan, Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
-
Wawali Paparkan Langkah Strategis Pemkot Tangani Pandemi Covid
-
Wawali Kota Gorontalo Ryan Kono Minta ASN Miliki Paradigma Inovatif
Advertorial
Bersih dan Transparan! RSUD Aloei Saboe Komitmen Bangun Zona Integritas
Published
2 days agoon
19/01/2026
Kota Gorontalo – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai wujud komitmen menuju pelayanan publik yang bersih, berintegritas, dan berkualitas.
Kegiatan pencanangan ditandai dengan pengucapan komitmen bersama seluruh karyawan RSUD Aloei Saboe di hadapan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, pada Senin (19/1/2026).
Dalam sambutannya, Wawali Indra menegaskan bahwa pencanangan zona integritas menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola rumah sakit yang profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Rumah sakit adalah pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat. Pasien datang dengan latar belakang dan kondisi berbeda, bukan karena pilihan, melainkan karena kebutuhan dan keterpaksaan akibat sakit. Karena itu, pelayanan harus mengedepankan empati,” ujar Indra Gobel.
Ia menambahkan, komitmen yang telah diikrarkan perlu diwujudkan dalam perilaku kerja yang disiplin, jujur, dan konsisten melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Ingat, perubahan dimulai dari hal-hal sederhana, seperti menjaga ketepatan waktu, melayani pasien tanpa memandang latar belakang, serta memastikan seluruh proses layanan berjalan lancar tanpa hambatan administratif,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Indra mengungkapkan bahwa sebanyak tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo telah dipersiapkan mengikuti evaluasi Zona Integritas tingkat nasional.
Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta RSUD Aloei Saboe.
“RSUD Aloei Saboe merupakan salah satu dari tiga OPD yang dipersiapkan oleh Inspektorat Kota Gorontalo untuk diajukan dalam evaluasi pembangunan Zona Integritas di tingkat nasional,” jelas Wawali Indra.
Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa pencanangan ZI bukan semata demi memperoleh penilaian, melainkan bagian dari strategi mewujudkan visi Kota Gorontalo sebagai kota jasa yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Selain itu, tujuan utamanya adalah menciptakan masyarakat yang sejahtera melalui pelayanan publik yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan warga,” paparnya.
Ia menutup sambutan dengan mengingatkan pentingnya perubahan di seluruh aspek organisasi, mulai dari pembenahan sikap kerja, penyederhanaan prosedur layanan, penguatan profesionalisme sumber daya manusia, peningkatan akuntabilitas dan sistem pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Advertorial
Aksi Kemanusiaan di Teras Kopi, PMI Sipatana Gaungkan Donor Sukarela
Published
2 days agoon
19/01/2026
Kota Gorontalo – Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Sipatana menggelar kegiatan donor darah sukarela di Rumah Makan Teras Kopi, Minggu (18/1/2026). Aksi kemanusiaan ini melibatkan warga sekitar, relawan, serta aparat pemerintah setempat sebagai upaya menambah stok darah bagi kebutuhan masyarakat.
Kegiatan donor darah tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo yang juga Ketua PMI Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Ketua PMI Provinsi Gorontalo, Ishak Liputo, para kepala puskesmas kecamatan, serta unsur pemerintah Kecamatan Sipatana. Suasana kegiatan berlangsung penuh keakraban dengan antusiasme peserta yang tinggi.
Dalam sambutannya, Sekda Ismail Madjid yang mewakili Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PMI Kecamatan Sipatana atas komitmennya yang terus menginisiasi kegiatan donor darah secara rutin. Menurutnya, kegiatan seperti ini menjadi bentuk nyata sinergi sosial antara pemerintah dan masyarakat dalam membantu sesama.
“Kalau potensi yang ada di lingkungan bisa dimanfaatkan, mulai dari RT, kelurahan, sampai organisasi, tentu hasilnya bisa lebih maksimal,” ujar Ismail dalam sambutannya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif aparat kelurahan, organisasi masyarakat, dan warga dalam mengajak pendonor baru agar kegiatan donor darah semakin berdampak luas. Meski jumlah pendonor pada malam tersebut belum banyak, kegiatan itu disebutnya sebagai pengalaman berharga untuk pelaksanaan selanjutnya.
“Alhamdulillah malam ini sudah ada sekitar sepuluh orang yang ikut mendonorkan darahnya. Ini menjadi pengalaman dan pembelajaran bagi kita semua untuk kegiatan berikutnya,” imbuhnya.
Selain itu, Sekda Ismail juga menyampaikan apresiasi kepada tim Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Gorontalo dan aparat Kecamatan Sipatana yang telah bekerja sama menyukseskan pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia mengharapkan kegiatan donor darah serupa dapat digelar secara berkelanjutan agar ketersediaan darah di PMI tetap terjaga dan mampu memenuhi kebutuhan pasien di rumah sakit.
“Kegiatan seperti ini harus terus digelorakan, karena setetes darah sangat berarti bagi keselamatan jiwa sesama,” pungkasnya.
Advertorial
Waspada Dana Tak Transparan! Wali Kota Gorontalo Tegaskan Pengumuman Donasi ke Publik
Published
5 days agoon
15/01/2026
Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa setiap hasil penggalangan dana untuk bencana maupun kegiatan kemanusiaan harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat berbincang dengan sejumlah pewarta di Gorontalo, Kamis (15/01/2026) siang.
Menurut Adhan, transparansi menjadi hal penting dalam pengelolaan dana hasil sumbangan masyarakat. Ia menilai, publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana dana yang mereka sumbangkan dikelola dan digunakan.
“Saya minta hasil penggalangan dana untuk korban bencana yang dilakukan organisasi-organisasi diumumkan ke publik,” ujar Adhan.
“Itu kan uang dari rakyat, jadi hasilnya harus diketahui rakyat juga,” tambahnya.
Adhan menjelaskan, permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Ia mengacu pada aturan resmi mengenai pengumpulan uang dan barang (PUB), di mana setiap penyelenggara kegiatan wajib melaporkan dan mengumumkan hasil pengelolaan dana secara transparan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, donasi dengan total di atas Rp500 juta harus melalui audit oleh akuntan publik bersertifikat. Sementara itu, untuk dana di bawah Rp500 juta, penyelenggara diwajibkan membuat laporan internal yang kemudian disampaikan kepada instansi berwenang, seperti Kementerian Sosial untuk skala nasional atau Dinas Sosial untuk tingkat daerah.
Lebih lanjut, Adhan menegaskan bahwa ke depan setiap organisasi yang ingin melakukan aksi penggalangan dana di wilayah Kota Gorontalo wajib mengantongi izin resmi dari Dinas Sosial. Kebijakan ini, menurutnya, penting untuk menghindari penyalahgunaan dana dan menjaga kepercayaan publik terhadap aktivitas sosial.
“Ini juga sudah diatur dalam regulasi yang berlaku,” tutup Adhan, yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Daerah (Orda) ORARI Gorontalo.
Mulai 2026 dengan Komitmen: ASN Pohuwato Didorong Tingkatkan Kinerja
Bersih dan Transparan! RSUD Aloei Saboe Komitmen Bangun Zona Integritas
Jelang 23 Januari, KNPI Minta Pemda Bone Bolango Lebih Sigap Siapkan Peringatan Hari Patriotik
Langkah Nyata UNG Dorong Siswa Gorontalo Masuk PTN Lewat Sosialisasi SNPMB 2026
Momentum 33 Tahun UNG: Rektor Ajak Civitas Akademika Terus Berbenah
Bukan Sekadar Imbauan! Wali Kota Gorontalo Tegas Larang Petasan di Malam Tahun Baru
Potret Ironi Wisata Gorontalo, Akses ke Molowahu Rusak Parah
Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka
Diduga Korsleting, Kebakaran Hanguskan Bangunan Asrama Santri di Popayato Barat
Anggaran Menyusut, BLT Desa Duano Ikut Terpangkas
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
Gorontalo2 months agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Gorontalo1 month agoJIKA 100 TAHUN LAGI ORANG MENCARI GORONTALO 2025
-
Gorontalo3 months agoMenakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo
-
Advertorial2 months agoPanasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan
-
Gorontalo2 months agoAbai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
-
Gorontalo1 month agoBerawal dari Arahan Wali Kota, Kelurahan Biawao Raih Juara Pemungutan PBB-P2
-
News3 months agoAir Aqua Ternyata dari Sumur Bor, YLKI: Melanggar Hak Konsumen
