POHUWATO – Menjelang peresmian Bandara Pohuwato oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 22 April 2024, seorang warga bernama Suduri Janihi dari Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, masih menuntut haknya untuk dituntaskan.
Suduri Janihi, yang tanahnya terdampak oleh pembangunan bandara Pohuwato, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima ganti rugi atas lahan tersebut dari Pemerintah Daerah setempat. Pada Sabtu, (20/04/2024), ia menyampaikan keluhannya melalui pesan WhatsApp, mengungkapkan pemasangan papan bertuliskan “TANAH INI BELUM DIBAYAR” di sekitar bandara.
Menurut Suduri, tanah tersebut merupakan warisan keluarganya, dan ia memiliki surat-surat yang mendukung klaimnya atas lahan tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait ganti rugi yang seharusnya ia terima.
Ketika dihubungi, Kadis Perhubungan Hikman Katohidar menginformasikan bahwa ia sedang menjalankan ibadah Umroh, dan menyarankan untuk menghubungi Ketua Panitia, Yunus Muhammad, untuk informasi lebih lanjut.
Yunus Mohamad, selaku Ketua Panitia peresmian bandara Pohuwato, menjelaskan bahwa masalah pembebasan lahan merupakan urusan internal di Dinas Perhubungan. Ia menyarankan untuk menghubungi pihak terkait di Dinas Perhubungan untuk informasi lebih lanjut mengenai pembebasan lahan tersebut.
Gorontalo – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-18 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Gorontalo menggelar rangkaian kegiatan yang sarat makna kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama. Acara berlangsung pada Kamis (05/02/2026) malam, pukul 19.00 WITA, di kantor baru DPD Gerindra Gorontalo yang sekaligus diresmikan pada kesempatan tersebut.
Kegiatan tersebut mencakup tiga agenda utama: peresmian kantor DPD Partai Gerindra Gorontalo, doa bersama untuk keselamatan bangsa dalam rangka HUT ke-18 partai, serta penyerahan santunan kepada anak-anak yatim dan piatu. Ratusan peserta hadir dalam acara ini, terdiri dari pengurus partai, kader, simpatisan, serta sejumlah tokoh masyarakat yang memberikan dukungan moral terhadap langkah sosial Gerindra di daerah.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo, Nasir Majid, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Gerindra untuk selalu dekat dengan rakyat dan peka terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Dalam momentum HUT ke-18 ini, kami tidak hanya bersyukur atas perjalanan politik Partai Gerindra selama hampir dua dekade, tetapi juga ingin mempertegas semangat berbagi dan kepedulian. Anak-anak yatim dan piatu adalah bagian dari masyarakat yang perlu kita rangkul, dukung, dan berdayakan,” ujar Nasir Majid.
Dalam kegiatan tersebut, doa juga dipanjatkan bagi para pengurus, kader, dan relawan Gerindra Gorontalo yang telah wafat serta pernah berjuang sejak awal berdirinya partai di daerah ini.
Suasana khidmat terasa pada sesi doa keselamatan bangsa, di mana seluruh peserta memanjatkan harapan agar Indonesia senantiasa diberkahi dalam persatuan, dijauhkan dari perpecahan, serta terus maju dalam pembangunan.
Sementara itu, peresmian kantor baru DPD Gerindra Gorontalo menjadi langkah simbolik yang menandai semangat baru dalam memperkuat koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi organisasi hingga ke akar rumput.
Melalui momentum ini, Gerindra Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengintegrasikan nilai politik dan sosial dalam satu gerakan nyata—bahwa politik bukan hanya tentang kekuasaan, tetapi juga tentang kemanusiaan dan pengabdian kepada masyarakat.
Gorontalo – Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Gorontalo menggelar latihan simulasi penanganan bencana dalam rangka Latihan Pra Operasi (Latpraops) Aman Nusa II pada Kamis, 5 Februari 2026, di wilayah Limboto, Kabupaten Gorontalo. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan personel dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang dapat memengaruhi ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
Dalam latihan tersebut, personel Brimob melaksanakan simulasi pengoperasian kendaraan khusus water treatment, yaitu unit pengolahan air yang mampu mengubah air baku dari sumber sungai menjadi air layak guna, baik untuk kebutuhan MCK maupun konsumsi. Tahapan simulasi meliputi mobilisasi kendaraan, pengambilan air baku, proses pengolahan dan pemurnian air, hingga pendistribusian air bersih kepada masyarakat yang terdampak.
Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol Danu Waspodo, S.I.K., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kesiapan teknis serta profesionalisme personel dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia menekankan bahwa penguasaan teknologi water treatment menjadi bagian vital dalam mendukung operasi kemanusiaan, terutama pada kondisi darurat bencana.
“Setiap personel harus memahami dengan baik setiap prosedur kerja agar mampu menerapkannya secara optimal di lapangan,” ujar Kombes Pol Danu Waspodo.
Melalui latihan simulasi ini, Satuan Brimob Polda Gorontalo meneguhkan komitmennya dalam memperkuat kesiapsiagaan dan respons cepat terhadap bencana. Optimalisasi sumber daya manusia dan peralatan diharapkan mampu memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat terdampak, sekaligus memperkuat peran Brimob sebagai garda terdepan dalam misi kemanusiaan di wilayah Gorontalo.
Pohuwato – Harapan keluarga almarhum Kisman Moha, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk memperoleh hak jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akhirnya pupus. Selama berbulan-bulan menunggu, klaim yang diajukan oleh ahli waris tak kunjung dibayarkan, meninggalkan rasa kecewa dan ketidakpastian yang mendalam bagi pihak keluarga.
Ahli waris sekaligus anak almarhum, Herdi K. Tahir, mengaku telah mengajukan klaim jaminan kematian tersebut sejak 13 November 2025. Ia menegaskan, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan telah dilengkapi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua berkas sudah lengkap. Pihak BPJS bilang hanya tinggal menunggu proses pencairan, tapi sampai hari ini belum ada dana yang cair,” tutur Herdi dengan nada kecewa.
Berbagai upaya telah dilakukan Herdi untuk mendapatkan kejelasan. Ia telah mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, bahkan turut menyertakan Kepala Desa Butungale untuk turut membantu memediasi persoalan tersebut. Selain itu, komunikasi melalui sambungan telepon juga terus diupayakan. Namun, hasilnya tetap nihil.
“Saya sudah bolak-balik menanyakan kejelasan klaim ini, tapi tak ada hasil. Seolah semua pihak saling melempar tanggung jawab,” ujarnya lagi.
Situasi yang berlarut-larut ini menimbulkan dugaan masyarakat bahwa telah terjadi minimnya koordinasi dan tanggung jawab antarinstansi terkait, sementara ahli waris dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan hak mereka benar-benar bisa diterima.
Menanggapi persoalan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui petugas pelayanan, Arif, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan klaim jaminan kematian Kisman Moha tidak bisa diproses karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, almarhum diduga sudah tidak aktif bekerja saat didaftarkan sebagai peserta.
“Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa almarhum sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” jelas Arif.
Menurut Arif, temuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pejabat desa, sejumlah tetangga, serta dibenarkan oleh salah satu anak almarhum ketika dilakukan verifikasi awal. Hasil pengecekan itu kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato pada November 2025, dan dinyatakan bahwa peserta memang sudah dalam kondisi sakit saat terdaftar.
“Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS, apabila ditemukan peserta sudah tidak aktif bekerja atau sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka klaim jaminan tidak dapat dibayarkan,” terang Arif.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait hasil tersebut, dan keputusan bahwa klaim tidak bisa dilanjutkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami sudah mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Sosial, dan kesimpulannya klaim tersebut memang tidak bisa diproses,” pungkasnya.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam pelaksanaan jaminan sosial, terutama ketika keluarga peserta justru terjebak dalam proses administratif yang panjang tanpa kepastian, padahal hak perlindungan sosial seharusnya hadir saat masyarakat paling membutuhkannya.