Connect with us

News

YMP Law Firm Minta Polda Gorontalo Seriusi Tangani Kasus Penganiayaan Yang dialami Kliennya

Published

on

GORONTALO – YMP (Yakop Mahmud & Partners Law Firm) sebagai kuasa hukum mendatangi perhatian publik setelah menggelar konferensi pers di RM. Domestik pada Sabtu, (22/7/2023). Konferensi pers ini terkait dengan dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Saudari Nurhalisa Abdullah (Korban) ke Mapolda Gorontalo pada Jumat, 21 Juli 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, ketua tim kuasa hukum, Yakop Mahmud, menyampaikan rincian terkait laporan polisi Nomor: LP/B/187/VII/2023/SPKT/POLDA GORONTALO. Laporan tersebut menyinggung dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka dan cedera pada korban, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum yang dilakukan di Balai Kesehatan Polda Gorontalo.

Yakop Mahmud menjelaskan bahwa kliennya, Nurhalisa Abdullah, merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum perempuan pada tanggal 21 Juli 2023. Saat itu, korban berada di rumah pribadinya di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Korban sedang beraktivitas seperti biasa saat mendapat informasi bahwa terlapor melakukan siaran langsung di Facebook dan mencemarkan nama baik korban.

”Korban kemudian melakukan siaran langsung di laman Facebook miliknya untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan terlapor. Namun, beberapa menit setelah klarifikasi tersebut, terlapor mendatangi korban dengan suara keras dan langsung melakukan penganiayaan yang keji. Aksi penganiayaan itu meliputi menarik rambut, menendang perut, mencakar wajah, menggigit tangan, dan mendorong hingga korban terjatuh,” terangnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, beberapa orang mencoba melerai, namun terlapor terus melanjutkan aksinya. Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor ke Mapolda Gorontalo.

Saudari Nurhalisa Abdullah, korban penganiayaan, hadir dalam konferensi pers tersebut dan dengan berani menceritakan apa yang dialaminya. Meski seharusnya sudah dirawat di rumah sakit pada malam itu, korban tetap hadir untuk memberikan keterangannya.

Dalam tanggapannya, tim kuasa hukum YMP menegaskan akan terus melakukan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap klien mereka. Mereka juga mengecam dan menolak segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan penganiayaan. Tim hukum menyatakan bahwa tindakan terlapor merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat terancam dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

YMP menegaskan bahwa mereka akan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan penganiayaan terhadap kliennya. Mereka berharap agar pihak Mapolda Gorontalo memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana ini.

Dengan adanya konferensi pers ini, kasus dugaan penganiayaan ini semakin mendapat sorotan publik, dan diharapkan pihak berwenang akan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh demi keadilan bagi korban.

Daerah

DPRD Pohuwato Siap Undang Kampus untuk Bahas Keterlambatan Pembayaran Gaji Dosen

Published

on

DPRD Pohuwato – Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, angkat bicara mengenai dugaan keterlambatan pembayaran gaji dosen di salah satu kampus yang ada di Pohuwato. Beni menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengundang pihak kampus untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas masalah tersebut.

“Artinya, kita akan mencoba mengadakan RDP untuk memediasi masalah ini, agar kegiatan kemahasiswaan tidak terganggu. Kebetulan, saya masih di Jakarta, namun minggu depan kami akan mengundang pihak rektor dan yayasan terkait yang sudah lama menghadapi masalah keterlambatan gaji ini,” ujar Beni saat dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh media Barakati.id, Senin (16/09/2025).

Lebih lanjut, Beni menegaskan bahwa jika persoalan ini masuk dalam ranah kewenangan DPRD Pohuwato, pihaknya akan menempuh langkah persuasif untuk mencari solusi yang terbaik.

“Terkait dengan Unipo, kami akan cek dulu apakah Unipo berada dalam kewenangan DPRD Pohuwato. Biasanya, kewenangan untuk SD dan SMP berada di tingkat kabupaten, namun karena Unipo berada di Pohuwato, maka DPRD akan memediasi,” tambahnya.

Beni juga menekankan bahwa langkah DPRD nantinya akan lebih mengutamakan upaya mediasi agar proses belajar mengajar di kampus tidak terganggu.

“DPRD bisa memediasi antara yayasan, rektor, dan dosen yang belum menerima gaji, sehingga kegiatan kemahasiswaan tidak terganggu. Hal ini juga penting agar yayasan dapat menjalankan operasionalnya dengan baik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media Barakati.id masih berusaha meminta konfirmasi lebih lanjut dari pihak kampus terkait pernyataan Ketua DPRD Pohuwato tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Praktik Pungli di SPBU Popayato Timur: Nelayan dan Petani Dirugikan, AMP Tuntut Kejelasan

Published

on

Foto ilustrasi

Pohuwato – Aliansi Masyarakat Popayato (AMP) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. SPBU tersebut diduga meminta pungutan tambahan sebesar Rp50 ribu untuk setiap pembelian solar subsidi.

Koordinator AMP, Syahril Razak, mengungkapkan bahwa pungutan liar tersebut terjadi setiap hari dan diduga dilakukan dengan cara meminta bayaran tambahan dari pembeli solar subsidi. Ia menyatakan bahwa praktik ini mustahil tidak diketahui oleh pemilik atau direktur SPBU.

Koordinator AMP, Syahril Razak

“Hal ini terjadi setiap hari. Mustahil jika pemilik SPBU tidak mengetahui tentang hal ini,” tegas Syahril.

Syahril juga mengimbau agar DPRD Kabupaten Pohuwato segera mengambil langkah tegas terhadap praktik pungli ini. Ia menilai bahwa pungutan liar tersebut jelas merugikan masyarakat kecil, terutama nelayan dan petani yang seharusnya mendapatkan hak penuh atas bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Kasihan, ada masyarakat yang seharusnya mendapat subsidi seperti nelayan dan petani, tapi sering kali tidak kebagian karena SPBU cenderung melayani mereka yang mau membayar lebih dulu,” ungkap Syahril.

AMP juga mendesak Polda Gorontalo untuk segera mengusut praktik pungli ini. Syahril menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.

“Jangan sampai ada abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan hanya karena pemilik SPBU ini merupakan orang berada dan juga salah satu anggota legislatif di Pohuwato, sehingga Polda takut untuk menindaklanjuti pelanggaran ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media Barakati.id masih berusaha menghubungi pihak Pertamina serta anggota DPRD Pohuwato yang disebut-sebut terkait dengan dugaan pungli ini.

Continue Reading

Gorontalo

Tabrakan Sepeda Motor CBR dengan Truk Parkir Gegerkan Masyarakat Desa Libuo

Published

on

NEWS – Pada Minggu, 14 September 2025, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor CBR berwarna merah dengan sebuah mobil truk berwarna hijau. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans, Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Menurut keterangan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, sepeda motor CBR yang melaju dari arah timur diduga menabrak truk yang sedang terparkir di sisi kiri jalan. Akibat tabrakan ini, sepeda motor tersebut terseret hingga masuk ke dalam bagian belakang truk.

Kapolsek Paguat, Kusno Latjengke, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti peristiwa ini dengan mengirimkan personel piket ke lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga telah menghubungi Unit Lalu Lintas Polres Pohuwato untuk menangani kasus ini lebih lanjut.

“Korban sudah dibawa ke Puskesmas Paguat untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kusno Latjengke saat diwawancarai oleh Barakati.id.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kronologi kecelakaan tersebut. Media masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut mengenai penyebab pasti dari insiden tersebut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler