News
YMP Law Firm Minta Polda Gorontalo Seriusi Tangani Kasus Penganiayaan Yang dialami Kliennya
Published
2 years agoon
GORONTALO – YMP (Yakop Mahmud & Partners Law Firm) sebagai kuasa hukum mendatangi perhatian publik setelah menggelar konferensi pers di RM. Domestik pada Sabtu, (22/7/2023). Konferensi pers ini terkait dengan dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Saudari Nurhalisa Abdullah (Korban) ke Mapolda Gorontalo pada Jumat, 21 Juli 2023.
Dalam konferensi pers tersebut, ketua tim kuasa hukum, Yakop Mahmud, menyampaikan rincian terkait laporan polisi Nomor: LP/B/187/VII/2023/SPKT/POLDA GORONTALO. Laporan tersebut menyinggung dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka dan cedera pada korban, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum yang dilakukan di Balai Kesehatan Polda Gorontalo.
Yakop Mahmud menjelaskan bahwa kliennya, Nurhalisa Abdullah, merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum perempuan pada tanggal 21 Juli 2023. Saat itu, korban berada di rumah pribadinya di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Korban sedang beraktivitas seperti biasa saat mendapat informasi bahwa terlapor melakukan siaran langsung di Facebook dan mencemarkan nama baik korban.
”Korban kemudian melakukan siaran langsung di laman Facebook miliknya untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan terlapor. Namun, beberapa menit setelah klarifikasi tersebut, terlapor mendatangi korban dengan suara keras dan langsung melakukan penganiayaan yang keji. Aksi penganiayaan itu meliputi menarik rambut, menendang perut, mencakar wajah, menggigit tangan, dan mendorong hingga korban terjatuh,” terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, beberapa orang mencoba melerai, namun terlapor terus melanjutkan aksinya. Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor ke Mapolda Gorontalo.
Saudari Nurhalisa Abdullah, korban penganiayaan, hadir dalam konferensi pers tersebut dan dengan berani menceritakan apa yang dialaminya. Meski seharusnya sudah dirawat di rumah sakit pada malam itu, korban tetap hadir untuk memberikan keterangannya.
Dalam tanggapannya, tim kuasa hukum YMP menegaskan akan terus melakukan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap klien mereka. Mereka juga mengecam dan menolak segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan penganiayaan. Tim hukum menyatakan bahwa tindakan terlapor merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat terancam dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
YMP menegaskan bahwa mereka akan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan penganiayaan terhadap kliennya. Mereka berharap agar pihak Mapolda Gorontalo memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana ini.
Dengan adanya konferensi pers ini, kasus dugaan penganiayaan ini semakin mendapat sorotan publik, dan diharapkan pihak berwenang akan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh demi keadilan bagi korban.
You may like
-
Pengawasan Tambang Berujung Teror, Mikson Yapanto Minta Perlindungan
-
Surat Resmi Polda Masuk, BK DPRD Provinsi Gorontalo Klarifikasi Langkah Soal MY
-
Viral di Medsos, Kuhu Diduga Langgar Hak Cipta Wartawan
-
Benarkah Melanggar Etik? BK DPRD Provinsi Gorontalo Sidangkan Anggota Berinisial MY
-
Warga Menentukan, Uji Coba One Way Jalan H.B. Jasin Masih Dievaluasi
-
Pelanggaran Kode Etik: Kapolda Gorontalo Pecat Anggota Polri Secara Tidak Hormat
Gorontalo
Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah
Published
3 hours agoon
13/12/2025
Pohuwato – Aktivis Pohuwato, Isjayanto Doda, mengeluarkan pernyataan keras yang ditujukan kepada seluruh perusahaan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan jaringan ritel lainnya agar tidak seenaknya melanggar aturan pemerintah daerah, terutama terkait pengelolaan sampah dan kelestarian lingkungan.
Pernyataan itu mencuat setelah adanya dugaan kelalaian salah satu gerai Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, yang kedapatan membiarkan tumpukan sampah menumpuk di area sekitar toko, bahkan diduga dibakar sendiri oleh pihak pengelola gerai.
Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan pengelolaan persampahan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari pencemaran tanah, terganggunya estetika kota, hingga polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan warga. Ironisnya, lokasi ritel tersebut berada di pusat Kota Marisa, kawasan yang seharusnya menjadi etalase kebersihan dan wajah Kabupaten Pohuwato.
Isjayanto menilai kejadian itu sebagai bentuk ketidakpatuhan dan arogansi sebagian ritel modern yang datang ke daerah hanya untuk mengejar keuntungan tetapi abai terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Mereka datang berinvestasi di daerah ini, tapi jangan coba-coba mengotori dan mengabaikan aturan. Pemerintah sudah membuat regulasi, dan semua perusahaan wajib mematuhi. Kejadian di Palopo itu bukti sikap semena-mena yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Isjayanto.
Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya DLH Pohuwato, untuk menindak tegas setiap perusahaan ritel yang terbukti melanggar aturan persampahan. Menurutnya, jika dibiarkan, perilaku seperti itu akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.
“Kami berharap pemerintah tidak ragu memberikan sanksi. Kalau perusahaan besar yang terang-terangan melanggar saja tidak ditindak, maka yang kecil-kecil juga akan ikut semaunya,” tambahnya.
Isjayanto menegaskan, setiap investor yang datang dan berusaha di Kabupaten Pohuwato wajib menghormati regulasi daerah, mematuhi standar pengelolaan lingkungan, dan ikut menjaga kebersihan, bukan justru menjadi sumber persoalan baru.
Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan sampah oleh gerai ritel di Palopo ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan luas agar pengawasan terhadap ritel modern diperketat, terutama yang beroperasi di kawasan padat penduduk dan pusat kota.
Gorontalo
Warga Geram! Aksi Tidak Pantas di Kawasan Tangga 2000 Jadi Sorotan
Published
3 hours agoon
13/12/2025
Gorontalo – Masyarakat Gorontalo kembali digemparkan oleh beredarnya sebuah video amatir berdurasi 1 menit 44 detik yang memperlihatkan aksi tidak senonoh dua sejoli di kawasan wisata Tangga 2000, Kota Gorontalo. Rekaman tersebut viral di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet maupun masyarakat setempat.
Dalam video yang diduga direkam oleh pengunjung lain itu, tampak sepasang muda-mudi melakukan tindakan yang tidak pantas di area ruang publik yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Gorontalo. Aksi tersebut menuai reaksi keras dan kecaman dari warga, karena dianggap melanggar norma kesusilaan serta mencoreng citra kawasan wisata.
Sejumlah warga menilai, kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat di area publik, khususnya di lokasi wisata yang ramai dikunjungi masyarakat. Mereka juga berharap pemerintah daerah bersama aparat keamanan segera mengambil langkah tegas untuk mencegah kasus serupa kembali terulang.
“Tempat wisata seharusnya menjadi ruang rekreasi keluarga, bukan untuk tindakan yang melanggar norma. Kami berharap ada patroli rutin agar area ini tetap aman dan nyaman,” ujar salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai identitas maupun proses penyelidikan terhadap dua sejoli yang diduga terlibat dalam video viral tersebut. Meski demikian, berbagai kalangan mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini guna menjaga ketertiban serta moralitas di ruang publik Kota Gorontalo.
Gorontalo
Kecelakaan Mengerikan! Marsanda, Mahasiswa Unipo, Tewas di Tempat
Published
1 day agoon
11/12/2025
Pohuwato – Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Seorang mahasiswa Universitas Pohuwato (Unipo) asal Kecamatan Lemito, Marsanda Kasim Totoyi (21), meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terlindas truk di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di kawasan trotoar Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 14.40 Wita. Saat kejadian, korban diketahui mengendarai sepeda motor DB 2375 LD bersama rekannya, Hawa (19), warga Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan.
Menurut informasi sementara, sepeda motor yang dikemudikan Marsanda bergerak dari arah simpang empat Polsek Marisa menuju simpang Blok Plan. Karena salah satu jalur jalan ditutup akibat adanya kegiatan, korban bersama rekannya beralih ke jalur kanan untuk melanjutkan perjalanan.
Di jalan lurus beraspal tersebut, Marsanda berupaya menyalip sebuah dump truck yang berada di depannya. Namun pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul truk bernomor polisi DN 8893 KB yang dikemudikan Daniel Lumenta (49), warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Melihat truk dari arah berlawanan, korban diduga panik dan kehilangan kendali. Sepeda motor pun oleng lalu terjatuh ke arah kanan jalan. Dalam hitungan detik, truk yang dikemudikan Daniel melindas tubuh korban hingga tewas di tempat kejadian.
Akibat benturan keras tersebut, Marsanda mengalami luka fatal di bagian kepala dan tubuh, sementara rekannya Hawa mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSUD Bumi Panua Pohuwato untuk mendapatkan perawatan medis.
Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh warga bersama petugas kepolisian sebelum dibawa ke rumah duka di Kecamatan Lemito. Peristiwa ini sontak mengundang keprihatinan warga sekitar dan keluarga besar Universitas Pohuwato.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato masih melakukan penyelidikan serta menunggu hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.
Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah
Warga Geram! Aksi Tidak Pantas di Kawasan Tangga 2000 Jadi Sorotan
Jejak Pengabdian: Bupati Saipul Puji Kinerja Dandim Lama Pohuwato
Kecelakaan Mengerikan! Marsanda, Mahasiswa Unipo, Tewas di Tempat
Sambut Pemimpin Baru, Komcad Pohuwato Tegaskan Siap Bersinergi
Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
Bukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
Abai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
Langkah Strategis Nasional! Bupati Saipul Hadiri Rakor Revitalisasi Pendidikan
Terungkap! Kepala Desa Prima Diduga Selewengkan Dana Rakyat
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
News2 months agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo3 months agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
Gorontalo2 weeks agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
Gorontalo3 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Gorontalo2 weeks agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Advertorial3 months agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
-
Gorontalo2 months agoWarga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
-
Gorontalo3 months agoMabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah
