GORONTALO – YMP (Yakop Mahmud & Partners Law Firm) sebagai kuasa hukum mendatangi perhatian publik setelah menggelar konferensi pers di RM. Domestik pada Sabtu, (22/7/2023). Konferensi pers ini terkait dengan dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Saudari Nurhalisa Abdullah (Korban) ke Mapolda Gorontalo pada Jumat, 21 Juli 2023.
Dalam konferensi pers tersebut, ketua tim kuasa hukum, Yakop Mahmud, menyampaikan rincian terkait laporan polisi Nomor: LP/B/187/VII/2023/SPKT/POLDA GORONTALO. Laporan tersebut menyinggung dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka dan cedera pada korban, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum yang dilakukan di Balai Kesehatan Polda Gorontalo.
Yakop Mahmud menjelaskan bahwa kliennya, Nurhalisa Abdullah, merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum perempuan pada tanggal 21 Juli 2023. Saat itu, korban berada di rumah pribadinya di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Korban sedang beraktivitas seperti biasa saat mendapat informasi bahwa terlapor melakukan siaran langsung di Facebook dan mencemarkan nama baik korban.
”Korban kemudian melakukan siaran langsung di laman Facebook miliknya untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan terlapor. Namun, beberapa menit setelah klarifikasi tersebut, terlapor mendatangi korban dengan suara keras dan langsung melakukan penganiayaan yang keji. Aksi penganiayaan itu meliputi menarik rambut, menendang perut, mencakar wajah, menggigit tangan, dan mendorong hingga korban terjatuh,” terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, beberapa orang mencoba melerai, namun terlapor terus melanjutkan aksinya. Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor ke Mapolda Gorontalo.
Saudari Nurhalisa Abdullah, korban penganiayaan, hadir dalam konferensi pers tersebut dan dengan berani menceritakan apa yang dialaminya. Meski seharusnya sudah dirawat di rumah sakit pada malam itu, korban tetap hadir untuk memberikan keterangannya.
Dalam tanggapannya, tim kuasa hukum YMP menegaskan akan terus melakukan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap klien mereka. Mereka juga mengecam dan menolak segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan penganiayaan. Tim hukum menyatakan bahwa tindakan terlapor merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat terancam dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
YMP menegaskan bahwa mereka akan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan penganiayaan terhadap kliennya. Mereka berharap agar pihak Mapolda Gorontalo memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana ini.
Dengan adanya konferensi pers ini, kasus dugaan penganiayaan ini semakin mendapat sorotan publik, dan diharapkan pihak berwenang akan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh demi keadilan bagi korban.
KABGOR – Ribuan warga antusias menghadiri kampanye tatap muka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo nomor urut 3, Roni Sampir dan Adnan Entengo, yang digelar di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Dalam acara yang berlangsung Kamis (10/10/2024), dukungan luar biasa dari masyarakat setempat terlihat jelas.
Dalam orasinya, calon Bupati Roni Sampir menyampaikan bahwa program pasangan Roni-Adnan bertujuan untuk melayani masyarakat secara langsung, bukan sebaliknya. Ia menekankan komitmen mereka untuk turun langsung melihat kondisi masyarakat, khususnya di Pulubala.
“Orang bilang kami tidak punya dukungan di Pulubala, tapi hari ini saya melihat pendukung Roni-Adnan sangat luar biasa membludak. Ini membuktikan kebersamaan kita,” ujar Roni Sampir penuh semangat.
Lebih lanjut, Roni memaparkan beberapa program unggulan pasangan tersebut, yang fokus pada sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pendidikan, dan kesehatan. Untuk pelaku UMKM, pasangan Roni-Adnan berencana memberikan bantuan modal di setiap desa hingga dusun, dengan program berjenjang yang akan meningkatkan kelas usaha mereka jika berkembang.
“Visi kami adalah memajukan UMKM. Kami juga akan menyediakan beasiswa bagi pendidikan, serta seragam, sepatu, dan buku bagi siswa SD dan SMP setiap tahun ajaran baru,” jelasnya.
Di bidang kesehatan, calon Wakil Bupati Adnan Entengo menambahkan bahwa pasangan tersebut akan memastikan setiap kecamatan memiliki minimal satu dokter yang dididik dari masyarakat setempat. Selain itu, mereka berencana untuk mempermudah akses pelayanan kesehatan hanya dengan membawa KTP.
“Kami ingin masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan. Dengan hanya membawa KTP, pelayanan kesehatan bisa diakses. Ini bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan warga Gorontalo,” kata Adnan.
Kampanye ditutup dengan harapan besar pasangan Roni-Adnan untuk bisa meraih kemenangan dalam satu putaran pada Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, dengan mengusung tagline “Berani Maju Menang.”
Acara ini menandai semakin kuatnya dukungan masyarakat terhadap pasangan nomor urut 3 tersebut, yang berjanji menghadirkan perubahan nyata bagi Kabupaten Gorontalo.
Pohuwato – Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di dua perusahaan besar di Kabupaten Pohuwato, PT. Inti Global Laksana (PT. IGL) dan Banyan Tumbuh Lestari (BTL). Dua karyawan mengalami kecelakaan dalam kurun waktu yang berdekatan, satu di antaranya meninggal dunia.
Menurut laporan dari seorang warga Popayato bernama Randi, kecelakaan pertama terjadi pada 3 Oktober 2024. Seorang pekerja pabrik bernama Yahya Olii, warga Molosipat, Popayato, mengalami kecelakaan saat bekerja di pabrik PT. BTL. Yahya dilaporkan mengalami patah tulang serius di bagian kaki dan harus menjalani operasi akibat cedera tersebut.
Insiden kedua terjadi hanya beberapa hari kemudian, pada 7 Oktober 2024. Seorang penebang pohon berinisial MA, warga Londoun, Popayato, meninggal dunia saat menjalankan tugasnya sebagai tukang sensor kayu di lahan PT. IGL. MA dikabarkan tertimpa pohon yang sedang ditebang, menyebabkan kematian di lokasi kejadian.
Saat dimintai konfirmasi terkait dua insiden tersebut, Direktur PT. IGL dan BTL, Burhanudin, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
PT. IGL dan BTL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi wood pellet atau pelet kayu, dengan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu yang signifikan di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kedua insiden ini menyoroti pentingnya peningkatan standar keselamatan kerja di industri tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini, untuk memastikan bahwa langkah-langkah keselamatan di tempat kerja telah diterapkan dengan baik guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Pohuwato – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato, kian mengkhawatirkan setelah akses masuk menuju lokasi pertambangan dibuka secara ilegal menggunakan alat berat rabu, (09/10/2024). Meskipun sebelumnya jalur masuk PETI melewati jalan perusahaan PT Loka Indah Lestari (PT LIL), upaya penambang terhenti setelah perusahaan tersebut menutup akses mereka. Namun, para pelaku tambang terus mencari jalan alternatif untuk melanjutkan aktivitas ilegalnya.
Setelah upaya mereka untuk menggunakan jalan perusahaan gagal, para pelaku tambang membuka jalur baru di kawasan hutan Popayato tanpa izin resmi. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh awak media pada 30 September 2024, ditemukan adanya pembukaan jalur akses di hutan Popayato. Jalur ini terbagi ke dalam dua rute utama: satu di kilometer 18 dengan panjang sekitar 20 km dan satu lagi di kilometer 22 sepanjang 10 km, yang keduanya menuju lokasi PETI.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dua pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas pembukaan jalur ini adalah H. Rizal dan Mathias Sundelebu, yang dikenal dengan nama alias Ko’o Shiu. Keduanya disebut sebagai otak di balik pembukaan jalan di kawasan hutan tersebut.
Warga Popayato mulai mempertanyakan penegakan hukum terkait aktivitas ilegal ini, terutama mengenai tindakan aparat terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Masyarakat khawatir bahwa jika dibiarkan, pembukaan jalur tanpa izin ini akan memperparah kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu konflik dengan pihak perusahaan serta pihak berwenang.
Sampai saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang mengenai aktivitas pembukaan jalur ilegal ini. Warga berharap penegakan hukum dapat ditegakkan dengan baik demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan praktik PETI yang semakin merajalela di wilayah tersebut.