Connect with us

News

Zuryati Usman Tanggapi Pernyataan Limonu Hippy RA-LUB Kepengurusan baru KUD DTM

Published

on

Zuryati Usman

GORONTALO – Menanggapi pernyataan Limonu Hippy bahwasannya pelaksanaan RA-LUB untuk membentuk Kepengurusan baru KUD DTM pada 22 Desember 2016 yang disasarkan pada hasil kesepakatan bersama (ishlah/perjanjian perdamaian) yang digelar pada 17 November 2016, di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.

Menurut Zuryati Usman, rujukan hukum dalam pembuatan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang berperkara adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Saat ditanya awak media apakah kesepakatan bersama/ishlah yang dilakukan oleh dua kubu yang berperkara melanggar ketentuan Peraturan Mahkamah Agung dimaksud?

Zuryati menegaskan bahwa setidaknya ada dua hal mendasar yang menyebabkan hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak pada 17 November 2016 di Grand Q Hotel tidak dapat dilaksanakan apabila;

“Melanggar ketentuan pasal 27 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 yang berbunyi: Jika Para Pihak tidak menghendaki Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, Kesepakatan Perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan,” Katanya.

Dari keseluruhan butir hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak, tidak ada satu butirpun kesepakatan yang memuat tentang pencabutan gugatan atas perkara dualisme Kepengurusan KUD DTM, sehingga proses perkaranya terus berlanjut di tingkat kasasi, tidak dihentikan oleh pengadilan.

Selanjutnya, sejak digelarnya kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) pada 17 Nopember 2016 hingga saat ini, para pihak tidak pernah mengganti/merubah/menyempurnakan kesalahan fatal yang dilakukan tersebut pada poin 1.

“Karena pengadilan tidak menghentikan perkara dan tetap memutus perkaranya di tingkat kasasi, maka para pihak tetap terikat dan tidak bisa mengesampingkan dua putusan kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan putusan kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017,” tutur Zuryati yang masih memegang erat salinan dokumen kesepakatan bersama di ruang kerjanya.

“Dengan demikian, maka seluruh keputusan RA-LUB pada 22 Desember 2016 batal demi hukum karena digelar berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang tidak prosedural dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Zuryati.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

Ahmad Sahroni Ternyata Sembunyi 7 Jam di Toilet Saat Rumah Dijarah

Published

on

Aksi penjarahan rumah Ahmad Sahroni, mantan anggota DPR RI, di Jalan Swasembada Timur XXII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025), menjadi salah satu peristiwa paling dramatis di tengah gelombang kemarahan publik. Ratusan massa merusak rumah mewah itu, menjarah puluhan barang berharga, dan bahkan menyebabkan mobil-mobil koleksi miliknya rusak berat.

dilansir dari media Tribun, Saat penjarahan terjadi Sahroni justru memilih bersembunyi seorang diri di toilet lantai empat, tepat di area rooftop rumahnya. Ia tetap bertahan di sana selama tujuh jam, tanpa telepon genggam dan hanya berbekal keberanian menyelamatkan diri. Saking paniknya, Sahroni melumuri wajah dan tubuh dengan tanah serta debu agar tidak dikenali massa yang mengobrak-abrik rumah. Saat ada orang yang masuk dan menyenter ke arahnya, ia spontan berpura-pura menjadi ART. “Bapak (Sahroni) cerita, ada yang tiba-tiba masuk, sempat senterin dia dan tanya, ‘kamu siapa?’, Bapak jawab, ‘saya penjaga rumah’,” ujar Tabroni, staf pribadi Sahroni.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Sahroni kabur ke luar negeri pada hari penjarahan, tetapi hal itu dibantah oleh Tabroni, keluarganya, dan saksi di lokasi. Ungkapan tetangga, Idris, “Iya tinggal di sini. Lagi ke Singapore Ahmad Sahroni”, hanya memperkeruh simpang siur berita di masyarakat. Faktanya, Sahroni tetap di rumah, berkamuflase selama massa menyisir dan menjarah lantai-lantai bawah hingga seluruh rooftop rumah.

Setelah tujuh jam berlalu, Sahroni berhasil kabur lewat atap dengan kondisi rumah benar-benar hancur. Ia baru menghubungi keluarganya sekitar pukul 22.00 WIB setelah berhasil keluar rumah dan meminjam ponsel tetangga.

Aksi brutal di rumah Sahroni menyebabkan kerugian besar. Polisi menyebutkan bahwa massa menjarah 32 item barang—mulai dari mobil mewah seperti Tesla dan Lexus, jam tangan Richard Mille senilai Rp11,7 miliar, tas-tas branded Hermès, Louis Vuitton, mainan koleksi Iron Man, hingga dokumen penting seperti ijazah dan surat tanah. Koleksi lain, mulai dari alat elektronik sampai pakaian, turut raib. Viral di media sosial, bahkan ada pelaku penjarahan yang memamerkan jam tangan mewah curian lewat live TikTok yang ditonton lebih dari satu juta orang.

Adapun pasca-kejadian, aparat kepolisian telah meringkus sedikitnya 52 tersangka, dengan 12 di antaranya pelaku penjarahan rumah Ahmad Sahroni secara langsung. “Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya kini telah dikembalikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Continue Reading

Kesehatan

Berujung Keracunan, Menu Hiu Goreng MBG Disorot Pakar Gizi Nasional

Published

on

Menu hiu goreng pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 12 Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menimbulkan kontroversi usai 24 siswa dan seorang guru mengalami mual, muntah, serta sakit perut setelah menyantap hidangan tersebut. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menegaskan bahwa hiu goreng dipilih sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Ketapang. “Jadi sebetulnya begini, menu apapun itu kan karena judulnya kearifan lokal. Jadi apa yang menjadi kearifan lokal, ya kita gunakan,” kata Nanik di Cibubur, Jakarta (25/9/2025).

Nanik menerangkan, menu ikan hiu baru diberikan dua kali di sekolah tersebut dan merupakan makanan yang lumrah dikonsumsi di wilayah Ketapang. Ia menambahkan, “Kalau hiu misalnya, ternyata di situ biasa memang hiu dihidangkan. Kalau di sini kan hiu mahal banget, tapi karena di sana banyak hiu, jadi ya diberikan.” Namun, ia memastikan BGN tak akan lagi menggunakan bahan makanan yang terbukti menyebabkan keracunan. “Saya tegaskan, jika ada makanan yang terbukti menyebabkan keracunan, kita tidak akan memakainya di wilayah tersebut, meskipun banyak,” tegasnya.

Sementara itu, ahli gizi dr. Tan Shot Yen menyoroti risiko kandungan merkuri tinggi pada hiu dan menolak klaim hiu sebagai menu kearifan lokal di Kalimantan Barat. Ia menyatakan, “Tidak ada orang Kalbar yang makan ikan hiu,” ujar dr Tan, dan menyarankan penggunaan menu lokal lain seperti bubur paddas dan pengkang yang lebih aman dan bergizi.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, meminta penghentian sementara program MBG guna evaluasi menyeluruh pascainsiden keracunan. “Bila perlu untuk dilakukan penghentian sementara program MBG untuk menjamin perbaikan secara sempurna dan menyeluruh,” tegas Niti.

Data menunjukkan, keracunan makanan ini menyebabkan 25 korban. Insiden ini mendorong evaluasi pada penerapan menu berbasis kearifan lokal dalam program MBG demi menjamin keamanan dan kesehatan siswa

Continue Reading

Gorontalo

Diusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”

Published

on

Gorontalo – Kejadian mengejutkan terjadi dalam rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) yang diadakan di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo. Pengurus Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Gorontalo diusir saat rapat berlangsung, meskipun mereka adalah pihak yang menginisiasi kegiatan tersebut.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo dan dihadiri oleh Ketua Kwarnas Budi Waseso serta Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka, diikuti pula oleh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo. Namun, yang mengejutkan, pengurus Kwarda Gorontalo, termasuk Andalan Bina Muda Kwarda Gorontalo, Buyung Hunto, tidak diperkenankan untuk ikut dalam rapat tersebut.

Dalam wawancara, Buyung Hunto menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan tersebut, “Kami diusir dari ruangan, bahkan Ketua Harian dan Unsur Pimpinan Kwarda Gorontalo tidak diizinkan masuk. Padahal, dalam undangan rapat tertulis nama Andalan Bina Muda, namun kenyataannya kami tidak diberikan akses,” ungkap Buyung dengan nada kecewa.

Kwarda Gorontalo sebelumnya telah mempersiapkan kegiatan ini sejak setahun lalu setelah Gorontalo ditetapkan sebagai tuan rumah. “Rapat ini diinisiasi oleh Kwarda Gorontalo, tapi kenapa kami yang tidak diizinkan masuk?” tambahnya. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan kejelasan dalam rapat tersebut, yang seharusnya melibatkan Kwarda Gorontalo sebagai penggagas acara.

Kwarda Gorontalo berharap agar insiden ini segera mendapat klarifikasi, dan hubungan yang baik tetap terjalin dalam rangka persiapan kegiatan perkemahan yang akan datang.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler