POHUWATO – Ketua Badan Pengawas Koperasi Unit Desa KUD Dharma Tani Marisa, Zuriyati Usman meminta Bupati Pohuwato membatalkan SK pengesahan Bupati Pohuwato Nomor : 507/09/XXI/2016 yang ditolak kasasinya melalui Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 504 K/TUN/IX/2016.
Hal tersebut terkait keabsahan Kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa Kabupaten Pohuwato yang dinilai cacat hukum namun dilantik berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RA LUB) beberapa tahun lalu.
Zuriyati sendiri mengungkapkan, bahwa saat ini dirinya masih sah sebagai Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa, berdasarkan SK No. 1811 C.BH/V yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui surat keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato nomor 105/BH/XXII.5/VI/2013.
“Saya hanya meminta agar semua pihak yang terkait dengan keberadaan KUD DTM saat ini, segera mengambil langkah konstitusional sesuai ketentuan Anggaran Dasar akte 194 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tegas Zuriyati.
Para pihak yang dimaksud adalah Bupati Pohuwato yang ditenggarai telah mengesahkan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016, pihak investor yang bekerja sama dengan pengurus KUD DTM hasil RA LUB.
“Bupati Pohuwato saya minta segera mencabut SK pengesahan anggaran dasar atas keputusan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB,” Zuriyati Usman.
Ditambahkannya lagi, berbicara terkait sahnya legalitas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016. Zuriyati Usman kembali menjelaskan dan dikuatkan dengan telah melayangkan surat resmi ke Pemkab Pohuwato.
“Selaku Badan pengawas pihaknya telah 2 kali melayangkan surat resmi ke Pemda Pohuwato untuk meminta salinan berita acara hasil hasil RA LUB KUD DTM yang digelar pada 22 Desember 2016. Surat kami bernomor B/201/BP/KUD DTM/IX/2017 dan surat nomor B/011/BP/KUD DTM/II/2022. Hingga saat ini kedua surat tersebut belum di respon oleh Pemda Pohuwato,” Terangya.
BONBOL – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Suwawa Tengah menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang dinilai kurang sigap dalam menerbitkan serta menyebarluaskan surat edaran terkait persiapan peringatan Hari Patriotik 23 Januari. Keterlambatan tersebut dianggap mencerminkan lemahnya koordinasi internal pemerintah daerah dalam menyambut momentum bersejarah yang sarat nilai kebangsaan.
Ketua KNPI Suwawa Tengah, Rahmat Unggo, mengungkapkan bahwa hingga menjelang hari peringatan, masyarakat di sejumlah wilayah belum menerima instruksi resmi mengenai pemasangan bendera Merah Putih maupun umbul-umbul. Padahal, imbauan tersebut setiap tahun menjadi panduan masyarakat dalam memeriahkan peringatan Hari Patriotik yang memiliki makna historis bagi Gorontalo.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ingatan kolektif masyarakat dan menumbuhkan semangat kebangsaan,” ujar Rahmat, Selasa (21/1).
Menurut Rahmat, keterlambatan penyebaran surat edaran dapat berdampak pada berkurangnya partisipasi publik dan menurunkan nilai reflektif dari Hari Patriotik. Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya memiliki sistem perencanaan yang lebih matang untuk kegiatan rutin yang selalu diperingati setiap tahun.
“Perencanaan yang baik menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan teladan bagi masyarakat. Apalagi, Hari Patriotik merupakan warisan perjuangan daerah yang patut dihormati,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan bahwa KNPI Suwawa Tengah siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyosialisasikan kebijakan dan menggerakkan partisipasi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa dukungan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menutupi kewajiban pemerintah yang memiliki tanggung jawab utama terhadap penyelenggaraan agenda kebangsaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango belum memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan penerbitan surat edaran persiapan Hari Patriotik 23 Januari.
Rahmat Unggo, Kepala Dusun Desa Duano || Foto Istimewa
Gorontalo – Pengurangan alokasi dana desa berdampak langsung terhadap pelayanan publik di Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango. Pemerintah Desa Duano terpaksa melakukan penyesuaian anggaran, termasuk pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
Kepala Dusun Desa Duano, Rahmat Unggo, mengatakan, berkurangnya alokasi dana desa memaksa pemerintah desa mengambil langkah sulit agar pembayaran gaji kader, guru PAUD, dan sejumlah tenaga pelayanan masyarakat lainnya tetap berjalan lancar tanpa keterlambatan.
“Dengan adanya pengurangan dana desa, kami harus menyesuaikan semua program dengan anggaran yang tersedia. Untuk program BLT, terpaksa jumlah penerima manfaat dikurangi dari sebelumnya 31 orang menjadi 12 orang,” ujar Rahmat.
Menurutnya, keputusan pengurangan jumlah penerima BLT bukan langkah mudah karena menyangkut langsung pada kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tersebut juga menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga yang terdampak.
“Kami memahami bahwa langkah ini bukan yang terbaik, namun kondisi keuangan negara yang belum stabil membuat kebijakan ini tidak terhindarkan dan berimbas langsung hingga ke tingkat desa,” tambahnya.
Meski demikian, Rahmat menegaskan pemerintah Desa Duano berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meski dengan keterbatasan yang ada.
Pemerintah desa berharap ke depan tidak ada lagi pengurangan dana desa, sehingga pelayanan publik, kegiatan sosial, dan program kesejahteraan masyarakat dapat kembali ditingkatkan demi kepentingan bersama.
Gorontalo – Langit Bulangita sore itu menyimpan luka. Dari udara tampak jejak kerusakan yang membentang: alur sungai berubah warna, tanah terkelupas, dan sisa-sisa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berserakan di tengah kota. Di bawah bentang langit muram itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., berdiri menatap langsung wajah nyata kehancuran lingkungan yang diakibatkan tambang emas ilegal.
Kunjungan Kapolda ke lokasi pada Rabu (14/1/2025) bukan sekadar agenda seremonial. Ia datang dengan mata dan nurani, bukan hanya membawa laporan di atas kertas.
“Saya tahu sekarang seperti apa kondisi di lapangan. Selama ini hanya membaca laporan di atas meja, tapi saat melihat langsung, saya menemukan banyak hal yang jauh lebih parah,” ujarnya.
Dari udara, kerusakan terlihat semakin jelas. Drone yang diterbangkan memperlihatkan alur pembuangan limbah mengarah ke sungai—membentuk jalur panjang yang selama ini menjadi penyebab banjir dan merendam pemukiman warga.
“Dari atas terlihat jelas alurnya. Kenapa banjir terjadi, siapa yang membuang apa, dan ke arah mana aliran itu mengalir. Kita juga harus waspada, bukan hanya terhadap lumpur, tapi juga kemungkinan adanya campuran bahan kimia berbahaya yang ikut dibuang,” tegasnya.
Yang paling mengusik nuraninya, kata Kapolda, adalah fakta bahwa aktivitas PETI tersebut berlangsung di tengah kota, bahkan dekat dengan Mapolres Pohuwato.
“Ini sudah keterlaluan. Di tengah kota, dekat kantor polisi, aktivitas PETI terjadi secara masif dan merusak lingkungan secara dahsyat. Kerusakan ini sangat sulit dikembalikan seperti semula,” imbuhnya.
Dari temuan itu, keputusan tegas langsung diambil. Tidak ada lagi ruang untuk kompromi atau alasan pembiaran.
“Kesimpulannya jelas: tidak ada ampun dan tidak ada kompromi bagi PETI. Kami akan maksimalkan hasil evaluasi, memperkuat pengawasan di lapangan, dan menentukan titik-titik penindakan. Ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung,” tegas Kapolda.
Perintah lapangan pun dikeluarkan hari itu juga. Semua sisa aktivitas PETI, mulai dari selang, mesin, hingga peralatan tambang, harus dihentikan dan diangkut secepatnya.
“Sisa-sisa selang dan alat tambang itu harus segera diangkut. Hari ini juga, tidak boleh ada yang tersisa,” perintahnya tegas.
Langkah itu menjadi tonggak dimulainya perang terbuka Polda Gorontalo terhadap praktik PETI. Sebuah langkah tegas untuk menyelamatkan lingkungan, mencegah banjir susulan, dan menjaga masa depan masyarakat Pohuwato dari ancaman kehancuran yang lebih besar.