Connect with us

Kota Gorontalo

PTSP Kota Gorontalo Masuk Kategori Berkinerja Terbaik Tahun 2021

Published

on

Petugas Pelayanan Informasi Saat Melayani Masyarakat || Foto Istimewa

KOTA GORONTALO – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Gorontalo masuk Kategori Berkinerja Terbaik Tahun 2021, Berdasarkan keputusan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, nomor 139 tahun 2021.

Dalam surat penetapan tertanggal 27 Agustus itu, kota gorontalo di beri skor 83,413 atas Kinerja Pelayanan PTSP dan Percepatan Pelayanan Berusaha Pemerintah Daerah.

Pelaksana tugas Kepala DPM-PTSP Kota Gorontalo, Drs Mahmud Saad Kiayi Baderan, saat dihubungi secara terpisah melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Mohammad Fattah Maksum Mengatakan, ada 5 Kriteria Penilaian tersbeut. Yakni Kelembagaan, Sumber daya manusia, Sarana dan prasaran kerja, Realisasi proyek penanaman modal
Dan Inovasi.

“Dari kriteria itu secara umum sudah dijalankan. terutama regulasi dan sistem pelayanan yang berbasis aplikasi,” jelasnya, (9/10/2021).

Sistem pelayanan dimaksud, Lanjut Mohammad Fattah dengan mengoperasikan aplikasi OSS dan Sicantik. Kedua aplikasi itu diperuntukan untuk pelayanan izin berusaha menggunakan OSS, Kemudian pelayanan perizinan dan non perizinan menggunakan Sicantik.

khusus perizinan dan non perizinan, ia menyebut ada sekitar 135 jenis perizinan dan non perizinan yang dilayani oleh DPM-PTSP Kota Gorontalo berdasarkan SK Walikota.

” Semua pengurusan perizinan dan non perizinan itu telah digratiskan, kecuali IMB” ucapnya.

Menurutnya, program pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh DPM-PTSP Kota Gorontalo, sangat membantu masyarakat. Melalui kegiatan yang berbasis online atau digital ini, menjadi alat untuk mencegah adanya aksi pungutan liar atau calo.

“Kedepan, kami telah merencanakan program pelayanan berbasis online ini, akan dimaksimalkan. Artinya, program tersebut benar-benar secara utuh berbasis digital, dimana masyarakat tinggal melakukan permohonan izin dan menunggu hasil permohonan di rumah mereka,” terangnya.

Semua program kegiatan yang dilaksanakan DPM-PTSP Kota Gorontalo sendiri, tidak hanya memberikan dampak baik terhadap pelayanan kepada masyarakat umum dan pengusaha lokal saja. Akan tetapi lebih dari itu, dimana program yang dijalankan DPM-PTSP Kota Gorontalo turut membantu pertumbuhan ekonomi daerah, dalam hal kemudahan berinvestasi.

” Kami juga memiliki website dalam hal menyebarluaskan informasi pelayanan kepada masyarakat dan investor. Karena semua pelayanan dan informasi apa saja, ada dalam website tersebut,” ujarnya.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sendiri mengapresiasi atas prestasi kinerja yang telah diukir jajaran DPM-PTSP Kota Gorontalo. Ia akui bahwa, kinerja DPM-PTSP Kota Gorontalo tidak diragukan lagi. Sebab, menjadi salah satu instansi yang meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta lembaga yang juga mendapatkan nilai baik dari Korsupgah KPK RI. Tidak hanya itu saja, beberapa kali DPM-PTSP Kota Gorontalo sukses mengharumkan nama daerah dan Pemerintah Kota Gorontalo, di tingkat Nasional.

“Artinya, evaluasi kinerja dan pengawasan yang terus dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo, menjadi perhatian khusus jajaran DPM-PTSP Kota Gorontalo, dan hal yang menjadi catatan untuk internal intansi tersebut benar-benar diperbaiki oleh jajarannya. Atas hasil yang maksimal ini, saya mengapresiasi atas prestasi yang sudah diraih. Diharapkan menjadi motivasi kedepan, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan investor,” pungkasnya.

Advertorial

Dorong Birokrasi Digital! BKPSDM Kota Gorontalo Gagas Inovasi GO-ASN

Published

on

Kota Gorontalo – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam mempercepat transformasi birokrasi dan modernisasi manajemen aparatur sipil negara (ASN) kembali diwujudkan melalui terobosan inovasi digital.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gorontalo, Mohammad Mulky Datau, mempresentasikan Rancangan Proyek Perubahan (RPP) bertajuk “GO-ASN: Model Transformasi Manajemen ASN Kota Gorontalo” pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIII Tahun 2026.

Seminar pembuktian gagasan tersebut berlangsung di BPSDMD Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (4/9/2026).

Dalam pemaparannya, Mulky menjelaskan bahwa GO-ASN dirancang sebagai model transformasi manajemen yang mengintegrasikan berbagai layanan kepegawaian ke dalam satu sistem tata kelola yang terpadu dan efisien.

Presentasi RPP tersebut dihadiri langsung oleh Dewan Penguji, Dr. Fransiscus Engelbert Manumpil, yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Dalam penyusunannya, Mulky didampingi oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto, selaku mentor, serta Shinta Papia sebagai coach.

Inovasi GO-ASN digagas untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan administrasi kepegawaian sekaligus mengawal agenda reformasi birokrasi. Inisiatif ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam aspek penguatan reformasi birokrasi, digitalisasi tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di tingkat daerah, GO-ASN diarahkan menjadi bagian integral dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gorontalo dan Rencana Strategis (Renstra) BKPSDM Kota Gorontalo. Melalui model ini, pelayanan kepegawaian tidak lagi bersifat reaktif, melainkan bertransformasi menuju sistem berbasis teknologi yang proaktif.

Konsep utama GO-ASN adalah membangun ekosistem orkestrasi digital yang menghubungkan sejumlah platform kepegawaian yang telah digunakan pemerintah, seperti SIASN BKN, SIMPEG, dan e-Kinerja.

Sistem ini dirancang untuk mendeteksi kebutuhan maupun hak-hak kepegawaian ASN secara otomatis, sehingga seluruh proses administrasi dapat dituntaskan tepat waktu.

Melalui pola otomatisasi ini, ASN tidak perlu lagi secara manual mengurus berkas administrasi personal yang berkaitan dengan hak kepegawaiannya. Langkah ini diharapkan mampu memangkas beban administratif ASN, sehingga para pegawai dapat lebih fokus pada peningkatan mutu pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam seminar tersebut, Dewan Penguji Dr. Fransiscus Engelbert Manumpil memberikan sejumlah catatan strategis. Selain mengapresiasi konsep integrasi bersama SIASN dan Document Management System (DMS) BKN, ia mendorong agar pengembangan GO-ASN diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor yang lebih luas.

Kolaborasi tersebut mencakup pemangku kepentingan (stakeholder) internal, yakni seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Gorontalo. Sementara untuk stakeholder eksternal, GO-ASN diharapkan dapat merangkul berbagai lembaga penyedia layanan kesejahteraan ASN, seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Taspen (Persero).

Menurut penguji, makin luas jangkauan integrasi antarlembaga, makin besar pula manfaat yang dirasakan para ASN. Pegawai nantinya dapat mengakses layanan hak finansial, jaminan sosial, perbankan, hingga persiapan masa pensiun secara lebih mudah, transparan, dan terintegrasi.

Pada kesempatan yang sama, Mulky Datau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel atas arahan serta dukungan penuh dalam pelaksanaan PKN Tingkat II dan pengembangan proyek perubahan ini.

“Dukungan penuh, arahan, serta kepercayaan dari Bapak Wali Kota H. Adhan Dambea dan Bapak Wakil Wali Kota Indra Gobel menjadi fondasi utama bagi saya dalam mengikuti PKN Tingkat II ini. Gagasan Proyek Perubahan GO-ASN ini lahir untuk mengawal visi dan misi Pemkot Gorontalo serta RPJMD,” ujar Mulky.

Sementara itu, Pj. Sekda Kota Gorontalo, Nuryanto, selaku mentor menegaskan kesiapan jajaran jajaran birokrasi Pemkot Gorontalo untuk menyukseskan tahapan implementasi proyek perubahan tersebut.

Tahapan selanjutnya akan difokuskan pada pelaksanaan aksi perubahan dan uji coba (piloting) layanan proaktif GO-ASN di lingkungan Pemkot Gorontalo. Evaluasi menyeluruh terhadap penerapan proyek perubahan ini dijadwalkan berlangsung pada Seminar Evaluasi Implementasi Proyek Perubahan pada November 2026 mendatang.

Continue Reading

Daerah

Siap Jadi Saksi Mahkota! Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Cagar Budaya

Published

on

Kota Gorontalo – Polemik rekomendasi penetapan Cagar Budaya terhadap Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo memasuki babak baru.

Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu, secara resmi menarik tanda tangan mereka dari naskah rekomendasi yang terbit pada 2019. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas dugaan kekeliruan mendasar dalam dokumen yang dihasilkan TACB tersebut.

Salah satu poin krusial yang disorot kedua anggota TACB tersebut adalah penggunaan foto bangunan sebagai dasar penetapan. Mereka menemukan adanya perbedaan mencolok antara foto yang tercantum dalam naskah rekomendasi TACB dengan kondisi fisik bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang sebenarnya.

Foto fisik asli Kantor Pos yang berkaitan dengan peristiwa sejarah 23 Januari 1942—sebagaimana tercatat dalam koleksi saksi sejarah Zain Badjeber—menunjukkan kemiripan dengan dokumen foto Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebaliknya, foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB menampilkan kondisi fisik bangunan yang sangat berbeda.

Kejanggalan tersebut dinilai kian fatal lantaran dalam naskah rekomendasi sendiri tercantum keterangan bahwa Kantor Pos telah mengalami renovasi pada 1959.

Selain persoalan foto, Trinaldy dan Wawan mengungkapkan bahwa sejak awal pengkajian pada medio September 2019 silam, fokus objek yang diusulkan hanyalah bangunan Kantor Pos Gorontalo. Hal itu diperkuat oleh spanduk resmi kegiatan pengkajian yang saat itu hanya mencantumkan penelitian terhadap Kantor Pos Gorontalo, bukan Eks Rumah Jawatan.

Perbedaan dan kejanggalan dokumen ini menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melayangkan laporan resmi ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan bahwa kedua anggota TACB tersebut telah menandatangani surat pernyataan resmi terkait penarikan tanda tangan dan kekeliruan dokumen rekomendasi.

Batin menambahkan, keduanya juga telah menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian serta siap menjadi saksi mahkota untuk memperkuat laporan Pemkot Gorontalo.

“Surat pernyataannya sudah ditandatangani. Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan dan menjadi saksi mahkota dalam laporan yang diajukan Pemkot,” kata Batin.

Keterangan dari Trinaldy dan Wawan dinilai menjadi kunci vital untuk membongkar proses penyusunan rekomendasi TACB, mulai dari penggunaan materi, foto, hingga keabsahan dokumen yang menjadi rujukan penetapan cagar budaya.

Saat ini, laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut tengah ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota guna pembuktian materiil di ranah hukum. Bergulirnya kasus ini berpotensi membuka tabir proses penerbitan rekomendasi TACB yang selama ini menjadi dasar hukum penetapan cagar budaya di lokasi tersebut.

Continue Reading

Advertorial

Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos

Published

on

Foto HUMAS

Kota Gorontalo – Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status cagar budaya di wilayahnya. Ketentuan tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya pada Pasal 96 ayat (1) huruf e.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya mempunyai wewenang untuk menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya.

Atas dasar regulasi tersebut, rencana pencabutan status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo berada dalam koridor kewenangan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Langkah ini diambil usai Pemkot melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Kajian ulang tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, di mana pada poin ketiga memerintahkan tergugat—dalam hal ini Pemkot Gorontalo—untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Dari hasil kajian yang dilakukan, Pemkot Gorontalo menemukan kejanggalan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019. Kesimpulan TACB didapati tidak mencantumkan Pasal 15—yang mengatur bahwa Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara—serta Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat krusial mengingat lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf secara sah merupakan hak milik pribadi. Hal itu bahkan turut diakui dalam dokumen rekomendasi TACB yang mencatat bahwa kepemilikan lahan telah beralih menjadi milik perorangan sejak 2004.

“Sesuai bunyi Pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.

Adhan menilai, pengabaian aturan tersebut menjadi pemicu pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo hingga melahirkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

“Akta perdamaian tersebut, pada poin ketiga, memerintahkan kami Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” sambung Adhan.

Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan cagar budaya tersebut mengungkapkan bahwa TACB hanya menjadikan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 sebagai acuan dasar.

Ia juga menyentil kecerobohan lain dalam dokumen tersebut, di mana TACB turut mengusulkan bangunan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya baru. Padahal, bangunan fisik tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” pungkas Adhan sembari tersenyum.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler