DEPROV – Sekolah Luar Biasa di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato mendapat kunjungan kerja dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Nikma Tahir dan Tim Pansus Disabilitas, (7/9/2023). Ini sebagai bentuk peninjauan langsung ke sekolah, perihal kebutuhan SLB yang masih perlu mendapat perhatian.
Nikma menyebut kondisi SLB masih perlu menGolkar dapat perhatian dari pemerintah dan masih terdapat kekurangan.
“Masih ada program yang belum tercover sampai hari ini, terutama menyangkut alat musik,” papar politisi Golkar tersebut.
Nikma mengatakan, saat ini DPRD Provinsi Gorontalo terus memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dan sudah mendapatkan angin segar. Diketahui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas kini dalam proses perampungan dari tim Pansus Disabilitas.
SLB Negeri Pohuwato perlu lebih diperhatikan karena sudah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sehingga perlu adanya tindak lanjut dari pemerintah.
“Menyangkut (SLB Marisa) merupakan sekolah yang sangat besar dan luas, tapi dalam hal ini kita (Deprov) harus lebih memperhatikan program-program yang ada untuk sekolah ini,” tambahnya.
DEPROV – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Gorontalo telah menyerahkan pandangan umumnya terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. Pandangan ini disampaikan melalui Anggota Fraksi Gerindra yang juga Ketua Komisi 4 DPRD Gorontalo, Moh. Ikbal Al Idrus.
Dalam penyampaiannya, Ikbal menegaskan bahwa RAPBD merupakan instrumen strategis dalam menggerakkan pembangunan daerah serta mewujudkan visi dan misi kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Fraksi Gerindra memberikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur beserta jajaran yang telah menyusun RAPBD 2026 sesuai dengan aturan dan perencanaan pembangunan daerah,” ujar Ikbal Al Idrus.
Namun, Fraksi Gerindra juga memberikan sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan anggaran tahun 2026. Beberapa catatan tersebut adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah – Fraksi Gerindra meminta pemerintah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi sistem perpajakan, serta pemanfaatan sektor-sektor potensial seperti perdagangan, transportasi, dan jasa keuangan.
Belanja Daerah – Fraksi Gerindra menyoroti turunnya belanja modal sebesar 87,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dinilai dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar. Fraksi Gerindra meminta agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
Pembiayaan Daerah – Fraksi Gerindra memberikan apresiasi terhadap struktur pembiayaan yang bersumber dari SILPA sebesar Rp206 juta sebagai bentuk kehati-hatian fiskal. Namun, mereka mengingatkan bahwa tren penurunan SILPA yang signifikan perlu diantisipasi dengan perencanaan yang lebih realistis di masa depan.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyampaikan sejumlah saran strategis kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, seperti optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan belanja modal untuk infrastruktur, pemberdayaan UMKM dan sektor pertanian, penguatan transparansi dan akuntabilitas, serta peningkatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Moh. Ikbal Al Idrus menekankan pentingnya pengurangan kegiatan seremonial dan belanja yang tidak bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Fraksi Partai Gerindra memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Kami berharap RAPBD ini dapat benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, pemerataan kesejahteraan, serta memperkuat fondasi keuangan daerah secara berkelanjutan,” ungkap Ikbal Al Idrus.
Dengan diserahkannya pandangan umum ini, Fraksi Gerindra berharap RAPBD 2026 dapat menjadi pijakan yang kuat dalam mewujudkan Gorontalo yang maju, mandiri, dan sejahtera.
DEPROV – Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-43 yang digelar Senin (08/09/2025) siang, delapan fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo sepakat untuk membahas lebih lanjut mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Rapat ini diadakan di Ruang Paripurna DPRD Gorontalo.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo telah sepakat untuk membahas Raperda tersebut lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku di DPRD. “Delapan Fraksi sudah menyetujui Raperda ini dan akan dibahas kembali sesuai mekanisme yang ada di DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar Thomas Mopili saat memimpin rapat.
Pentingnya pembahasan ini tak lepas dari upaya untuk menciptakan anggaran yang efisien, mengingat adanya penurunan dana transfer ke daerah. Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa efisiensi anggaran akan terus dijaga hingga tahun 2026. “Dengan kondisi seperti ini, kami akan terus berpikir bagaimana meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat,” ujar Gusnar.
Gusnar menambahkan bahwa dengan adanya penurunan dana transfer ke daerah, pemerintah daerah akan berfokus pada upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran yang ada. “Kondisi masyarakat Gorontalo saat ini belum memungkinkan untuk meningkatkan pendapatan yang bersumber dari masyarakat, oleh karena itu, kami harus mencari solusi alternatif,” tegas Gusnar.
Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara yang menandakan kesepakatan antara DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda APBD Tahun 2026. Keputusan ini menunjukkan komitmen kuat kedua belah pihak untuk mengelola anggaran daerah dengan cara yang efisien dan proaktif demi kemajuan Provinsi Gorontalo.
DEPROV – Pada Rapat Paripurna ke-42, DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2026. Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan disepakati melalui penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program pembentukan peraturan daerah ini merupakan hasil diskusi panjang antara DPRD dan Pemerintah Gorontalo. “Sekitar 15 Ranperda telah kami bahas dan disepakati bersama dengan Pemerintah Gorontalo. Hari ini, kami resmi menetapkannya sebagai bagian dari agenda pembangunan regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Thomas menegaskan, penandatanganan ini merupakan simbol kesepahaman dan komitmen bersama untuk mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang akan berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun. “Dengan penetapan Propemperda Tahun 2026 ini, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi demi menciptakan regulasi yang progresif dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambah Thomas.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara antara Ketua DPRD Gorontalo, Thomas Mopili, dan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat terciptanya peraturan daerah yang akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Gorontalo.