Connect with us

News

PT Sawit Tiara Nusa Membantah Dugaan Penyelewengan Ketenagakerjaan

Published

on

GORONTALO – Pihak Perusahaan PT Sawit Tiara Nusa (STN) secara tegas membantah adanya dugaan penyelewengan ketenagakerjaan terhadap sejumlah karyawan, sebagaimana yang telah diterbitkan oleh media. Melalui Legal Humas Manager PT STN dan LIL, Dodi Yoanda Lubis, perusahaan menyampaikan klarifikasi terkait isu tersebut.

Dodi Lubis menjelaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pemecatan secara sepihak terhadap sejumlah karyawan, khususnya saudara Fandriyanto.

“Terus terang, kami PT Sawit Tiara Nusa sampai saat ini tidak pernah memberikan PHK kepada yang bersangkutan. Justru yang bersangkutan itu keluar dari perusahaan tanpa memberitahukan kepada kami,” ujarnya pada Senin, 11 Desember 2023.

Pihak perusahaan juga membantah tudingan penyelewengan terkait gaji yang diterima oleh sejumlah karyawan, termasuk Fandriyanto. Menurut Dodi, hak-hak Fandriyanto, termasuk gaji di atas UMR sekitar 3 juta lebih, perumahan, listrik, dan jamsostek, telah dipenuhi oleh perusahaan.

“Terkait pemenuhan hak-hak dari Fandriyanto itu telah kami berikan, termasuk gaji yang lebih dari UMR sekitar 3 juta lebih, perumahan, listrik, dan jamsostek itu jelas kami berikan,” tutur Dodi.

Dodi juga membantah adanya realisasi upah khusus yang tidak diterima oleh Fandriyanto. Menurutnya, tunjangan atau upah khusus hanya diberikan untuk operasional lapangan, seperti tenaga panen, perawatan, dan tenaga yang berkaitan dengan pemuatan sawit. “Pembayaran gaji pada bulan September itu dihitung secara pro rata, artinya proporsi itu di bulan pertama beliau masuk kerja itu total gajinya sekitar Rp2,2 juta,” jelas Dodi.

Dodi menegaskan bahwa bulan Oktober telah ada peningkatan gaji, mencapai sekitar Rp3,7 juta, termasuk tunjangan khusus. Namun, di bulan November, perusahaan mengambil kebijakan untuk tidak memberikan premi kepada karyawan yang tidak berkaitan dengan operasional.

Menanggapi hal ini, Dodi menyarankan agar Fandriyanto pergi ke HRD atau Dinas Ketenagakerjaan jika ada hak-hak yang dirasa belum terpenuhi.

“Agar ini tidak menjadi bola liar di kalangan masyarakat, kami memberikan somasi kepada yang bersangkutan, saudara Fandriyanto, agar segera mencabut pernyataannya atau melapor ke HRD atau Disnaker,” tandasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

kabupaten pohuwato

Bayar Tagihan Tapi Air Mati! Warga Pohuwato Keluhkan Pelayanan PDAM

Published

on

Pohuwato – Musim kemarau panjang yang melanda Kabupaten Pohuwato mulai memicu persoalan serius bagi kehidupan masyarakat. Krisis air bersih kini dirasakan langsung oleh sejumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pohuwato, khususnya warga yang bermukim di kawasan wisata Pantai Pohon Cinta.

Salah seorang warga setempat, Hais H. Doda, mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga sekitar sudah lebih dari satu bulan kesulitan mengakses pasokan air bersih dari aliran pipa PDAM. Kondisi memprihatinkan ini memaksa masyarakat merogoh kocek lebih dalam untuk membeli air minum isi ulang dari depot demi memenuhi kebutuhan dasar harian.

Hais tak menyembunyikan kekecewaannya terhadap kinerja pelayanan PDAM Pohuwato yang dinilainya belum maksimal. Padahal, kewajiban membayar tagihan bulanan terus dipenuhi oleh warga tanpa pernah menunggak.

“Kami masyarakat pengguna PDAM sudah memasang pipa dan menggunakan meteran, serta rutin membayar tagihan setiap bulan. Kami sangat berharap pengantaran air dari PDAM bisa dilakukan secara rutin,” ujar Hais.

Menurut Hais, kendati layanan pipa distribusi mati total selama lebih dari sebulan, bantuan darurat berupa pengantaran air menggunakan armada mobil tangki milik PDAM juga dinilai tidak efektif dan tidak merata.

“Kami sudah satu bulan lebih airnya tidak ada. Pengantaran air tangki juga tidak maksimal. Kadang tempat penampungan air yang kami taruh di depan rumah kosong, tetapi mobil tangki PDAM hanya lewat saja tanpa pernah berhenti atau bertanya,” keluhnya.

Ia menilai fenomena ini mencerminkan pelayanan air bersih yang sangat membutuhkan perhatian serta evaluasi serius dari pimpinan PDAM Pohuwato. Apalagi, pelanggan tetap dibebani tagihan setiap bulan meski pasokan air ke rumah mereka tidak berjalan normal.

“Kami tetap bayar setiap bulan. Bahkan walaupun air tidak ada, meteran tetap berjalan dan tagihan tetap ada. Kami berharap kondisi sulit ini bisa diketahui oleh pimpinan PDAM dan disampaikan langsung kepada petugas di lapangan,” tegas Hais.

Akibat tidak berfungsinya pasokan air PDAM, pengeluaran harian warga melonjak drastis. Hais membeberkan bahwa harga satu galon air depot dipatok Rp5.000. Untuk mencukupi kebutuhan satu keluarga dalam sehari, ia membutuhkan sedikitnya 20 galon air.

“Sudah lebih satu bulan kami membeli air melalui pengantaran depot. Satu galon harganya Rp5.000. Dalam sehari kebutuhan bisa mencapai 20 galon. Kalau dikalikan, tentu pengeluaran kami membengkak cukup besar, sementara tagihan PDAM juga tetap wajib dibayar dan tidak pernah kami tunggak,” bebernya.

Warga berharap PDAM Kabupaten Pohuwato segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi krisis air bersih tersebut, khususnya bagi pelanggan yang sudah lebih dari satu bulan tidak mendapatkan hak pasokan air. Masyarakat mendesak agar distribusi air melalui mobil tangki dapat dilakukan secara teratur dan merata di tengah situasi kemarau yang makin menghimpit.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Direktur PDAM Kabupaten Pohuwato terkait keluhan krisis air bersih yang dialami warga. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak direksi PDAM Pohuwato belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi.

Continue Reading

Gorontalo

Terkesan Kebal Hukum! Puluhan Ekskavator PETI Masih Bebas Beroperasi di Taluditi

Published

on

Pohuwato – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, dilaporkan masih terus beroperasi secara leluasa tanpa tersentuh tindakan hukum hingga Senin (7/9/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan Media barakati.id, diperkirakan terdapat sedikitnya 30 unit ekskavator yang terus bergerak merusak kawasan hutan Marisa IV dan Marisa V di wilayah Kecamatan Taluditi.

Menurut keterangan sejumlah pelaku usaha di lapangan, alat-alat berat tersebut masuk melintasi dua jalur utama, yakni jalur Bendungan Marisa VI di Desa Puncak Jaya serta jalur Marisa V di Desa Mekarti Jaya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Puncak Jaya, Halim Ambrain, membenarkan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hulu tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penambangan liar ini telah berkali-kali menyebabkan tingkat sedimentasi bendungan melonjak drastis.

“Iya, saya sering menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di atas. Bahkan belum lama ini, beberapa peralatan bendungan hilang tanpa jejak, sehingga Bupati Pohuwato meminta untuk menutup total akses masuk bendungan itu,” terang Halim.

Dalam kesempatan tersebut, Halim juga menepis isu yang mengaitkan dirinya dengan bisnis pertambangan ilegal itu.

“Selama ini saya tidak pernah terlibat dalam aktivitas mereka. Kalaupun ada isu yang berkembang terkait keterlibatan saya, itu tidak benar adanya,” tegasnya.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pergerakan alat berat PETI kini telah mendekati wilayah perbatasan antara Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Buol. Kondisi ini berakibat fatal terhadap kelestarian lingkungan, terutama kerusakan dan penyusutan sumber air bersih akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dampak krisis air bersih ini kian dirasakan warga di tengah ancaman musim kemarau. Selain mengancam pasokan air minum harian masyarakat, kerusakan sumber air tersebut berpotensi memicu gagal panen total pada lahan pertanian warga sekitar.

Atas kondisi yang kian memprihatinkan ini, Kades Puncak Jaya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas dan serius sebelum dampak kerusakan lingkungan berakibat lebih fatal bagi masyarakat di Kecamatan Taluditi dan sekitarnya.

Continue Reading

Gorontalo

Sempat Ganti Plat Nomor! Residivis Curanmor Asal Bolmut Diringkus Polresta Gorontalo Kota

Published

on

Gorontalo – Team Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Gorontalo. Seorang terduga pelaku berinisial SA, pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, diringkus di Kelurahan Tenda pada Minggu (6/9/2026) malam pukul 22.30 WITA.

Penangkapan tersangka didasari oleh Laporan Polisi Nomor LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA yang dilayangkan oleh korban, Moh. Syawal Fatur Naue (25). Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty DLX Smart Key warna hitam bernomor polisi DM 2778 LM.

Aksi pencurian tersebut bermula pada Minggu (6/9/2026) dini hari. Sekitar pukul 03.00 WITA, korban singgah dan memarkir kendaraannya di depan rumah sepupunya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Korban kemudian tertidur sekitar pukul 05.00 WITA dan baru terbangun pukul 10.00 WITA. Saat itulah korban mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Team URC Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, serangkaian penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan. Titik terang terkuak sekitar pukul 22.30 WITA saat tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku terlihat berada di sekitar kawasan Kelurahan Tenda.

Tanpa membuang waktu, Tim Resmob langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil menyergap tersangka SA tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SA merupakan seorang residivis yang pernah berurusan dengan hukum.

“Benar, pada Minggu malam Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda. Pengungkapan ini berkat respons cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban,” ujar Kompol Akmal.

Sebelumnya, tersangka SA diketahui pernah terlibat dalam kasus pembongkaran minimarket (Alfamart) di wilayah hukum Polsek Kota Timur. Guna menghilangkan jejak hasil kejahatannya kali ini, pelaku bahkan sempat mengganti plat nomor polisi pada kendaraan curian tersebut.

Kini, tersangka yang telah mengakui seluruh perbuatannya beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler