Connect with us

News

181 Karton Miras Jenis Casanova Berhasil Diamankan Polres Gorut

Published

on

Foto istimewa

Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Gorontalo Utara (Gorut) berhasil mengamankan sebuah truk dengan muatan minuman keras (miras) sebanyak 181 karton jenis Casanova, Sabtu (03/10/2020).

Dari informasi yang dirangkum wartawan barakati.id, truk jenis Hino Dutro dengan Nomor Polisi DM 8194 DB akan membawa miras tersebut menuju Kabupaten Pohuwato.

Adapun kronologi pengamanan miras berawal dari informasi yang diterima Sat Intelkam Polres Gorut dari masyarakat pada sekitar pukul 12:00 wita, bahwa ada sebuah mobil jenis truk Hino Dutro dengan nomor Polisi DM 8194 DB yang sedang mengangkut miras akan melewati wilayah hukum polres Gorontalo Utara.

Setelah menerima informasi tersebut Sat Intelkam Polres Gorut langsung menunggu mobil yang mengangkut minuman keras tersebut dan sekitar pukul 15.30 Wita anggota satuan intelkam bergerak ke arah kecamatan atinggola, akan tetapi belum sampai tujuan Sat Intelkam Polres Gorut melihat mobil truk yang dilaporkan sedang memarkir di bahu jalan Desa Molantadu Kec. Tomilito Kab. Gorontalo Utara.

Sehingga anggota Sat Intelkam Polres Gorut segera menghampiri mobil tersebut dan melakukan introgasi kepada supir truk yang memiliki inisial nama JP (42) dan DYP (18) tersebut.

Mereka mengatakan bahwa benar mereka sedang mengangkut minuman keras dengan jenis Casanova dengan jumlah 181 karton dengan tujuan Pohuwato.

Setelah itu Sat Intelkam menyerahkan barang bukti tersebut kepada Sat Res Narkoba Polres Gorontalo Utara, dan dibuatkan tandaterima sejumlah 181 Karton Minuman keras Jenis Casanova.

Gorontalo

Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair

Published

on

Pohuwato – Harapan keluarga almarhum Kisman Moha, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk memperoleh hak jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akhirnya pupus. Selama berbulan-bulan menunggu, klaim yang diajukan oleh ahli waris tak kunjung dibayarkan, meninggalkan rasa kecewa dan ketidakpastian yang mendalam bagi pihak keluarga.

Ahli waris sekaligus anak almarhum, Herdi K. Tahir, mengaku telah mengajukan klaim jaminan kematian tersebut sejak 13 November 2025. Ia menegaskan, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan telah dilengkapi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua berkas sudah lengkap. Pihak BPJS bilang hanya tinggal menunggu proses pencairan, tapi sampai hari ini belum ada dana yang cair,” tutur Herdi dengan nada kecewa.

Berbagai upaya telah dilakukan Herdi untuk mendapatkan kejelasan. Ia telah mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, bahkan turut menyertakan Kepala Desa Butungale untuk turut membantu memediasi persoalan tersebut. Selain itu, komunikasi melalui sambungan telepon juga terus diupayakan. Namun, hasilnya tetap nihil.

“Saya sudah bolak-balik menanyakan kejelasan klaim ini, tapi tak ada hasil. Seolah semua pihak saling melempar tanggung jawab,” ujarnya lagi.

Situasi yang berlarut-larut ini menimbulkan dugaan masyarakat bahwa telah terjadi minimnya koordinasi dan tanggung jawab antarinstansi terkait, sementara ahli waris dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan hak mereka benar-benar bisa diterima.

Menanggapi persoalan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui petugas pelayanan, Arif, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan klaim jaminan kematian Kisman Moha tidak bisa diproses karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, almarhum diduga sudah tidak aktif bekerja saat didaftarkan sebagai peserta.

“Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa almarhum sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” jelas Arif.

Menurut Arif, temuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pejabat desa, sejumlah tetangga, serta dibenarkan oleh salah satu anak almarhum ketika dilakukan verifikasi awal. Hasil pengecekan itu kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato pada November 2025, dan dinyatakan bahwa peserta memang sudah dalam kondisi sakit saat terdaftar.

“Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS, apabila ditemukan peserta sudah tidak aktif bekerja atau sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka klaim jaminan tidak dapat dibayarkan,” terang Arif.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait hasil tersebut, dan keputusan bahwa klaim tidak bisa dilanjutkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami sudah mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Sosial, dan kesimpulannya klaim tersebut memang tidak bisa diproses,” pungkasnya.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam pelaksanaan jaminan sosial, terutama ketika keluarga peserta justru terjebak dalam proses administratif yang panjang tanpa kepastian, padahal hak perlindungan sosial seharusnya hadir saat masyarakat paling membutuhkannya.

Continue Reading

Gorontalo

Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian

Published

on

Pohuwato – Herdi K. Tahir, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengeluhkan belum cairnya klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan atas nama mendiang ayahnya, Kisman Moha. Keluhan ini mencuat lantaran proses pencairan yang telah diurus sejak November 2025 hingga kini belum juga terealisasi.

Herdi mengungkapkan, seluruh berkas persyaratan telah diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato sejak 13 November 2025. Menurutnya, ia telah memenuhi semua dokumen yang diminta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua berkas sudah lengkap, bahkan petugas BPJS mengatakan hanya menunggu proses pencairan. Tapi sampai sekarang, uang jaminan itu tak kunjung cair,” ujar Herdi dengan nada kecewa.

Ia mengaku telah beberapa kali mempertanyakan kejelasan proses klaim tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato. Bahkan, Herdi sempat datang langsung ke kantor BPJS bersama Kepala Desa Butungale untuk memastikan perkembangan pencairan dana, namun belum memperoleh jawaban pasti.

Selain mendatangi langsung, Herdi juga telah berupaya melakukan komunikasi lewat telepon dengan pihak BPJS. Namun, hasilnya tetap nihil. Ia menduga terjadi ketidaksinkronan koordinasi internal atau saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak terkait tanpa adanya kejelasan akhir bagi ahli waris.

Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato bagian pelayanan, Arif, memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa klaim jaminan kematian atas nama Kisman Moha belum bisa diproses karena terdapat indikasi bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat pendaftaran dilakukan.

“Sejak awal proses pelaporan, kami sudah menyampaikan bahwa klaim akan diverifikasi terlebih dahulu. Dari hasil pengecekan lapangan, ternyata almarhum saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif kepada wartawan.

Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan, melakukan konfirmasi dengan tetangga, serta membenarkan temuan tersebut kepada salah satu anak almarhum pada tahap verifikasi awal. Temuan itu kemudian disampaikan kembali ke Dinas Sosial pada November 2025.

“Setelah diverifikasi, terkonfirmasi bahwa peserta sudah dalam kondisi sakit ketika terdaftar. Berdasarkan ketentuan kerja sama, maka klaim itu tidak bisa kami proses,” tegasnya.

Arif juga menerangkan bahwa kepesertaan atas nama Kisman Moha didaftarkan melalui program kerja sama pemerintah daerah berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam PKS tersebut tercantum klausul yang menyatakan, apabila peserta terbukti tidak aktif bekerja atau mengalami sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka BPJS berhak menolak pembayaran klaim.

“Kami sudah mengonfirmasi persoalan ini ke Dinas Sosial, dan hasilnya memang sesuai dengan aturan. Jadi klaim tersebut tidak bisa kami lanjutkan,” pungkas Arif.

Continue Reading

Daerah

Misteri Kebakaran Berulang, Rumah Pasutri Ini Habis Lagi Dilalap Api

Published

on

Pohuwato – Nasib malang menimpa pasangan suami istri asal Dusun Mekar Indah, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Rumah satu-satunya milik Azis Suko (60) dan Hawaria Olii (46) kembali habis dilalap si jago merah pada Senin malam, (26/01/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat peristiwa terjadi, pasangan tersebut tidak berada di rumah karena tengah menghadiri hajatan keluarga di wilayah Kecamatan Marisa. Mereka baru mengetahui kabar kebakaran setelah diberitahu oleh kerabat yang berada di salah satu warung tak jauh dari lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian, rumah papan yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka telah rata dengan tanah. Tidak ada satu pun harta benda yang berhasil diselamatkan, kecuali pakaian di badan. Seluruh isi rumah, termasuk dua koli beras, hangus terbakar.

Ironisnya, musibah kebakaran ini bukan yang pertama kali dialami pasangan tersebut. Dalam delapan tahun terakhir, rumah mereka sudah tiga kali terbakar, yakni pada tahun 2022, 2024, dan kini terulang kembali di awal tahun 2026.

Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Camat Marisa Usman BayKabag Prokopim Ikbal Mbuinga, serta Kepala Desa Palopo Agus Hulabangga, mengunjungi langsung lokasi kebakaran pada Rabu (28/01/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk melihat kondisi korban sekaligus memberikan dukungan moril.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Saipul menyampaikan rasa prihatin dan keheranannya atas musibah yang berulang di tempat yang sama.

“Ini sudah yang ketiga kalinya, selang dua tahun sejak kejadian pertama pada 2022. Harus kita telusuri lebih jauh penyebabnya, karena aneh jika terus berulang sementara rumah ini tidak memiliki aliran listrik,” ujar Bupati Saipul.

Ia menegaskan bahwa meskipun kebakaran merupakan musibah, namun penyebabnya perlu diinvestigasi secara mendalam agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Bupati juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap potensi sumber api, seperti obat nyamuk bakar yang diletakkan dekat bahan mudah terbakar, atau lampu minyak dan lampu botol yang dapat memicu kebakaran ketika terjatuh.

“Pastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, terutama ketika ada obat nyamuk atau lampu yang masih menyala,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyaksikan pemasangan tenda darurat (Huntara) yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato bersama Taruna Siaga Bencana (Tagana). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Sosial, Risna R. Laisa, sebagai bentuk penanganan cepat bagi korban kebakaran.

Selain mendirikan Huntara, Pemerintah Daerah Pohuwato juga menyalurkan bantuan bencana non-alam berupa paket kebutuhan dasar, di antaranya makanan siap saji, biskuit anak, lauk-pauk siap saji, kasur lipat, selimut, family kit, terpal, sandang dewasa, serta perlengkapan tenda keluarga.

Sekretaris Dinas Sosial, Risna R. Laisa, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Marisa dan Pemerintah Desa Palopo atas dukungan dan bantuan selama proses pendirian Huntara.

“Kami ingin memastikan korban dapat merasa nyaman sementara di Huntara sambil menunggu proses perbaikan rumahnya,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Saipul juga telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Baznas Pohuwato untuk menyalurkan bantuan tambahan bagi pasangan tersebut yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan ibu rumah tangga.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler