Connect with us

News

Lima Pelaku Pencurian Sapi Diamankan Petugas

Published

on

Polda Gorontalo-Setelah beberapa kali melakukan aksi di beberapa tempat, para pelaku pencurian hewan ternak Sapi akhirnya diciduk petugas. Team Pandawa Polres Gorontalo bekerja sama Team Piranha Polres Gorut menangkap sedikitnya 5 orang pelaku yang sebelumnya sudah beraksi di 12 tempat berbeda yakni Kecamatan Paguyaman, Kecamatan Limboto Barat, Kecamatan Tibawa, dan Kecamatan Anggrek. Mereka masing-masing berinisial YL alias Nani, SK alias Ipan, YL alias Yudin, OK alias Oka dan juga HL alias Mito.

Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, SIK, MH melalui Ka Team Opsnal Aipda Roy D Passa menjelaskan bahwa kronologi penangkapan terhadap lima pelaku berawal dari Rabu 01 Oktober 2020, Team Opsnal mendapat informasi bahwa ada seorang lelaki yang diduga merupakan sebagai penadah yang sering melakukan transaksi jual beli hewan ternak (sapi) dengan salah seorang yang dicurigai yang bernama YL alias Nani. Berbekal informasi tersebut, team langsung bergerak ke wilayah kelurahan Bulota da’a kecamatan Sipatan Kota Gorontalo dan berhasil mengamankan seorang lelaki yang bernama HL alias Mito. Dan dari keterangan HL, ia mengakui bahwa YL sudah 6 (Enam) kali menjual Sapi kepada dirinya.

Kemudian Team Opsnal kembali melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tolangohula, dan dari hasil penyelidikan team mendapat informasi bahwa Lk. Nani berada di desa Pongongaila Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, sehingganya team langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Lk. NANI dirumah Istri keduanya pada pukul 23.30 wita.

“Dari keterangan yang diberikan oleh Lk. NANI bahwa dirinya mengaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda dan tidak sendiri, dan diakui dirinya melakukan aksi pencurian ternak sapi ini bersama Lk. IPAN warga Desa Tamaila dan Lk. OKA warga Desa Gandaria. Untuk itu team kembali menuju ke wilayah Kecamatan Tolangohula tepatnya di Desa Tamaila dan desa. Gandaria Kecamatan Tolangohula untuk mencari Lk. IPAN dan Lk. OKA.,” jelas Aipda Roy.

Lanjut Roy, setelah tiba di desa Tamaila, Team langsung melakukan penangkapan terhadap Lk. IPAN yang pada saat itu sedang tertidur lelap di rumahnya, dan langsung diamankan oleh team tanpa melakukan perlawanan. Kemudian dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Lk. IPAN, bahwa dirinya melakukan aksinya bersama Lk. YUDIN selanjutnya team pun langsung mengamankan Lk. YUDIN dikediamannya yang berada di Desa Tamaila Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo sedangkan untuk Lk. OKA diamankan juga di rumahnya pada pukul 02.03 wita dini hari.

“Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah Pisau Daging, dan 1 ( Satu ) buah parang, 1 ( Satu ) Unit Mobil Pick Up ( Carry ) Hitam dengan No.Pol DM 8196 F, 1 ( Satu ) Unit Mobil Pick Up Warna Putih Merk DFSK Super Cab dengan No. Pol DM 8213 BI, 1 Unit Hp merk Nokia warna putih, 1 Unit Hp merk Nokia Warna Putih, 1 unit Hp Merk Mito warna Hitam, dan 1 Unit Hp Merk Armmor warna Gold,” ungkap Aipda Roy.

“Kemudian dari pengakuan para pelaku, diketahui mereka telah melakukan aksinya di beberapa tempat dengan total yang sudah di jual sebanyak 12 Ekor Sapi,” tambah Ka Team Opsnal.

Gorontalo

Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart

Published

on

Pohuwato – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato akhirnya turun tangan setelah temuan lapangan menunjukkan tumpukan sampah berserakan di samping salah satu gerai Alfamart yang berlokasi di Desa Palopo, Kecamatan Marisa. Lebih mencengangkan, di area yang sama ditemukan bekas pembakaran sampah, seolah-olah pengelolaan limbah dilakukan semaunya tanpa memperhatikan aturan lingkungan.

Kepala DLH Pohuwato melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3, dan Peningkatan Kapasitas, Serly Lumuwu, menegaskan bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan resmi atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan oleh gerai ritel tersebut.

“Jika memang benar terbukti, kami akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk memberikan teguran dan pembinaan langsung. Pembakaran sampah, apalagi di ruang publik, jelas tidak diperbolehkan. Ada mekanisme pengelolaan sampah yang wajib dipatuhi setiap pelaku usaha,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025).

Serly menambahkan, dasar hukum terkait pengelolaan sampah sudah diatur tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023. Karena itu, ia menegaskan bahwa ritel modern tidak lagi bisa beralasan atau mengabaikan kewajiban pengelolaan limbahnya.

“Ritel-ritel besar wajib bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan sampah secara rutin, bukan malah membakar. Tindakan seperti itu dapat mencemari udara, menimbulkan risiko kebakaran, dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya.

DLH Pohuwato juga memastikan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran pengelolaan sampah bukan sekadar ancaman di atas kertas. Hingga saat ini, dua ritel besar lainnya—Toko Serba 35 dan Alfamidi—telah menerima teguran tertulis karena melakukan pelanggaran serupa.

“Jika teguran tidak diindahkan, kami siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Serly.

Di sisi lain, manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajernya, Ilham, hanya memberikan tanggapan singkat saat dimintai klarifikasi oleh awak media.

“Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujar Ilham singkat.

Sebelumnya, tim media menemukan pemandangan memprihatinkan di belakang gerai Alfamart Desa Palopo—sampah menumpuk tidak terurus dan bekas pembakaran masih terlihat jelas. Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mencerminkan kelalaian serius terhadap pengelolaan sampah—sesuatu yang semestinya tidak terjadi di jaringan ritel modern berskala nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, media Barakati.id masih menunggu keterangan resmi dari pihak Alfamart maupun perwakilan manajemen regional. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Continue Reading

Gorontalo

Di Balik Tepuk Tangan Gubernur, Sawah Gorontalo Merana

Published

on

Gorontalo – Tepuk tangan memecah udara segar Desa Manunggal Karya, Kabupaten Pohuwato. Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, berdiri di atas panggung sederhana untuk menandai dimulainya pembangunan cetak sawah baru. Prosesi peresmian berlangsung meriah: spanduk besar berkibar, kamera wartawan menyorot setiap langkah, dan anggaran senilai Rp207 miliar dari APBN dipamerkan sebagai simbol keseriusan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Ini bentuk perhatian Presiden Prabowo. Kita bekerja cepat, masyarakat mendukung,” ujar Gusnar dengan nada optimistis, seakan mengirim gelombang harapan ke seluruh petani di Kecamatan Randangan dan sekitarnya.

Ia menjelaskan, saat ini Gorontalo memiliki sekitar 25.000 hektare sawah produktif. Dengan tambahan lahan baru, pemerintah menargetkan produksi padi meningkat dan musim tanam bisa dilakukan hingga tiga kali setahun. Dalam suasana yang penuh antusiasme, harapan itu seolah mengalir lembut di antara ribuan hektare lahan yang akan segera dicetak.

Namun, optimisme dari tenda seremonial itu tak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Beberapa kilometer dari lokasi acara, kenyataan berbicara lain.

Di Kabupaten Pohuwato, khususnya di Kecamatan Duhiadaa dan Buntulia, sawah-sawah bukan sedang menunggu masa tanam, melainkan perlahan mati. Tanahnya retak, kering, dan kehilangan daya hidup.

Di tengah hamparan lahan gersang, seorang petani bernama Abdurahman Lukum berdiri termenung. Separuh hidupnya ia habiskan di sawah, namun kini hanya bisa menatap tanah yang dulu menjadi sumber harapannya.

“Sekitar 80 persen petani di Duhiadaa sudah menyerah. Takut gagal lagi,” tuturnya pelan.

Masalah utama datang dari air irigasi yang kini keruh dan pekat membawa sedimen lumpur. Endapan tebal membuat akar padi tak bisa tumbuh. Beberapa petani yang masih berusaha turun ke sawah justru mengalami gatal-gatal akibat buruknya kualitas air.

Dulu, karung-karung gabah menumpuk di rumah-rumah mereka. Anak-anak makan dari hasil panen sendiri. Kini, kenyataan berbalik.

“Banyak yang harus membeli beras untuk makan sehari-hari,” ujar Abdurahman dengan suara bergetar, menyimpan getir yang sudah terlalu lama ia tahan.

Kondisi ini turut menekan perekonomian desa. Biaya pengolahan sawah kini mencapai Rp6 juta per hektare, angka yang sulit dijangkau petani kecil. Pengusaha penggilingan padi yang selama ini menjadi penopang modal petani pun mulai tumbang. Beberapa bahkan berencana menjual mesin gilingan karena terjerat utang dan tak mampu lagi beroperasi.

Continue Reading

News

Tak Ada Lagi TikTok untuk Bocah, Australia Resmi Sapu Bersih Akun Medsos Remaja

Published

on

Perdana Menteri Australia Anthony Norman Albanese || Foto Istimewa

NEWS – Pemerintah Australia memberlakukan larangan bagi semua anak dan remaja di bawah 16 tahun untuk memiliki atau mengakses akun di sedikitnya 10 platform besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, YouTube, Reddit, dan lainnya. Undang-undang ini merupakan bagian dari perubahan aturan keamanan online dan mulai berlaku secara nasional pada 10 Desember 2025, setelah sebelumnya disahkan parlemen pada 2024.

Perusahaan yang tidak mengambil langkah “wajar” untuk menghapus atau mencegah akun pengguna di bawah 16 tahun terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar 33 juta dolar AS). Pemerintah juga mewajibkan platform menerapkan verifikasi usia dan mekanisme teknis lain untuk memastikan anak tidak lagi dapat membuat akun baru maupun mengakses akun lama mereka.

Data pemerintah menunjukkan ada ratusan ribu akun milik anak usia 13–15 tahun yang terdampak langsung oleh aturan baru ini. Perdana Menteri Anthony Albanese menyebutkan terdapat sekitar 440.000 akun Snapchat, 350.000 akun Instagram, sekitar 150.000 akun Facebook, dan 200.000 akun TikTok yang dipegang anak berusia 13–15 tahun di Australia.

Secara keseluruhan, lebih dari satu juta akun milik pengguna di bawah 16 tahun diperkirakan harus dihapus atau dinonaktifkan oleh berbagai platform. Beberapa aplikasi perpesanan dan layanan tertentu seperti WhatsApp, Messenger, YouTube Kids, Discord, GitHub, dan sejenisnya dikecualikan dari larangan penuh, meski tetap berada di bawah pengawasan aturan keamanan online yang lebih ketat.

Pemerintah Australia menjustifikasi kebijakan ini sebagai langkah radikal untuk melindungi kesehatan mental dan keselamatan anak dari dampak algoritma media sosial yang dianggap adiktif dan sarat konten berbahaya. Lonjakan kasus perundungan siber, paparan konten kekerasan dan seksual, hingga kekhawatiran soal risiko grooming dan peningkatan angka bunuh diri di kalangan generasi muda menjadi dasar utama kebijakan ini.

Dalam berbagai kesempatan, Perdana Menteri Anthony Albanese menggambarkan hari berlakunya larangan ini sebagai momentum ketika keluarga Australia “merebut kembali kendali” dari perusahaan teknologi besar dan menyebut kebijakan tersebut sebagai perubahan sosial dan budaya besar bagi negaranya. Ia menegaskan bahwa efek kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan di Australia, tetapi juga berpotensi mendorong negara lain mengambil langkah serupa dalam beberapa bulan ke depan.

Media internasional seperti BBC, Reuters, Al Jazeera, Time, dan NPR menyoroti kebijakan ini sebagai larangan media sosial untuk anak yang pertama di dunia dengan cakupan sangat luas. Laporan mereka menekankan bahwa 10 platform terbesar dunia kini wajib memastikan tidak ada akun pengguna Australia di bawah 16 tahun di layanan mereka, atau berhadapan dengan denda besar dari otoritas Australia.

Negara lain mulai menimbang langkah serupa, dengan Malaysia sudah mengumumkan rencana melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026, dan beberapa negara Eropa seperti Prancis, Denmark, Norwegia, serta Uni Eropa memantau atau menyiapkan kebijakan pembatasan usia yang lebih ketat. Di sisi lain, UNICEF dan sebagian pakar kebebasan berekspresi mengingatkan bahwa larangan usia saja tidak cukup dan bisa mendorong anak beralih ke ruang daring yang lebih sulit diawasi, sehingga perbaikan desain platform dan moderasi konten tetap mutlak diperlukan.

Tabel ringkas poin kebijakan

Aspek Rincian utama
Usia yang dilarang Anak dan remaja di bawah 16 tahun.
Platform utama TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, YouTube, Reddit, dsb.
Dasar hukum UU/aturan perubahan keamanan online dan usia minimum media sosial 2024.
Mulai berlaku 10 Desember 2025.
Sanksi untuk platform Denda hingga 49,5 juta dolar Australia jika tak cegah akun di bawah 16.
Perkiraan jumlah akun Lebih dari satu juta akun anak terdampak.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler