Connect with us

Kota Gorontalo

Pandemi dan Banjir 2020 Pembuktian Cinta Pemerintah Kota Gorontalo terhadap Masyarakatnya

Published

on

KOTA GORONTALO-Tahun 2021 telah datang, dan tahun 2020 yang terbilang cukup berat telah pergi meninggalkan kita. Tidak bisa dipungkiri, di tahun kemarin hampir semua sendi kehidupan sosial masyarakat Indonesia dan masyarakat Gorontalo khususnya, ditempa dengan ujian yang sangat erat dengan segala riak-riak bencana. Di awali dengan pandemi Covid-19 yang masuk ke Gorontalo pada tanggal 9 Maret 2020, lalu disusul dengan banjir bandang yang melanda hampir sebagian besar Provinsi Gorontalo, termasuk Kota Gorontalo.

Baru-baru ini kita disajikan dengan film pendek berjudul “2020: Pandemi dan Banjir” yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengabadikan tahun yang bisa dikatakan cukup berat dilalui. Di tengah kesibukan Pemerintah Kota Gorontalo merealisasikan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakatnya, Kota Gorontalo di tahun 2020 dilanda oleh dua bencana besar; bencana alam dan bencana non alam. Bencana banjir yang meluluhlantakkan sektor-sektor ekonomi dan bencana pandemi yang melumpuhkan setiap sendi kehidupan bermasyarakat. Baik itu kehidupan sosial masyarakat yang ‘dipaksa’ berubah, maupun kehidupan masyarakat yang semakin tertekan dengan permasalahan ekonomi.

Kompleksitas dua bencana yang melanda Kota Gorontalo ini mau tidak mau selain menjadi tanggung jawab kita bersama, tentunya merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Gorontalo yang digawangi oleh Bapak Marten Taha sebagai Walikota Gorontalo. Apalagi dengan melihat bahwa keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi yang harus diwujudkan oleh pemerintah.

Perihal banjir yang melanda Kota Gorontalo memang bukan nanti di tahun 2020 saja. Menurut Jony Aprianto, Ketua Masyarakat Sejarah Indonesia (Cabang Gorontalo), bahwa dalam catatan sejarah, sejak awal abad ke 18 dan 19 Kota Gorontalo sudah pernah dilanda oleh banjir bandang. Hal tersebut bisa kita lihat bagaimana letak Kota Gorontalo yang secara geografis berada di muara tentunya mendapatkan imbas yang tak terelakkan saat sungai Bone dan sungai Bolango yang berada di hulu meluap. Dan di tahun 2020, tepatnya bulan Juni, Juli, dan Agustus, terhitung 8 kali Kota Gorontalo mengalami banjir bandang yang luar biasa.

Di antara kemelut bencana alam dan bencana non alam yang melanda yaitu, pandemi Covid-19 yang mewajibkan masyarakat untuk sosial distancing dan di sisi lainnya terjadi banjir bandang dengan dampak yang mengharuskan pemerintah untuk merelokasi masyarakat terdampak banjir berkumpul di tempat-tempat pengungsian, menjadikan kehadiran dan kepedulian pemerintah Kota Gorontalo seperti embun penyejuk di tengah permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Kota Gorontalo.

Tidak tanggung-tanggung, dalam kenyataan banjir yang memporak-porandakan dan pandemi Covid-19 yang terus mengintai, Marten Taha sebagai Walikota Gorontalo dengan sigap dan penuh tanggung jawab turun langsung ke tengah-tengah masyarakat yang terdampak bencana untuk memberikan perlindungan dan cepat tanggap menyediakan apa-apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Mulai dari ketersediaan sandang, pangan, hingga obat-obatan. Ia kerahkan semua OPD yang didukung oleh TNI-Polri, Pemerintah Provinsi, dan lembaga-lembaga lainnya yang bersifat vertikal untuk turut serta turun lapangan membantu masyarakat. Sebab, pada dasarnya semua pihak –unsur pemerintahan khususnya—merasa bertanggung jawab dan turut bahu-membahu memberikan kontribusinya dalam menyelesaikan bencana dan dampak dari banjir ini agar dapat beraktifitas kembali seperti biasanya.

Meski pemerintah Kota Gorontalo yang dibantu oleh berbagai macam unsur tidak butuh waktu lama dalam membersihkan lumpur dan sampah yang terbawa oleh banjir dan menutupi sebagian besar wilayah Kecamatan Dumbo Raya dan Kecamatan Hulonthalangi, tetapi masalah yang dihadapi dengan serta merta terselesaikan. Karena masih ada pandemi Covid-19 yang terus menghantui dan menjadi sosok menakutkan. Yang meluluhlantakkan sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat. Perkantoran, rumah-rumah ibadah, sekolah-sekolah, ruang-ruang publik, dan berbagai bidang lainnya mengalami kelumpuhan total. Persendian ekonomi masyarakat pun ambruk karena dibatasinya waktu serta fasilitas-fasilitas publik di mana tempat berputarnya perekonomian masyarakat.

Suka tidak suka. Mau atau pun tidak mau. Pemerintah Kota Gorontalo pun dengan banyak pertimbangan harus menetapkan kebijakan dengan tujuan mencegah laju peningkatan penyebaran pandemi Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Dengan menggandeng TNI-Polri, diterapkanlah pendisiplinan untuk menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Menyusuri jalanan, melewati lorong-lorong, mendatangi pasar-pasar, hotel, warung-warung kopi, dan hal-hal yang menyebabkan kerumunan di razia. Memang, aktivitas masyarakat sangat terbatasi, dan terkesan ‘dipaksa’ untuk menaati sesuatu yang sebelumnya belum pernah kita alami. Ada yang marah, wajar. Ada yang tidak bisa menerima, juga wajar. Tetapi, bukankah kita semua sadar, selain kesejahteraan, keselamatan masyarakat juga menjadi hukum tertinggi dan tanggung jawab pemerintah? Hal tersebut paling tidak menjadi dasar utama tujuan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan.

Namun, tidak berarti setelah kebijakan atas keselamatan masyarakat ditetapkan lalu pemerintah tidak memikirkan kesejahteraan masyarakatnya. Karena keselamatan dan kesejahteraan merupakan paket yang tidak dapat dipisahkan. Olehnya, agar roda kehidupan dan ekonomi masyarakat Kota Gorontalo terus berputar, lewat UMKM, pengusaha kecil dan mikro diberikan subsidi. Penyaluran bantuan jaring pengamanan sosial terus digalakkan. Bantuan sosial dan pemberian sembako menjadi agenda rutin pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, untuk keselamatan dan kesejahteraan rakyat, refocusing anggaran pun menjadi satu-satunya jalan terbaik yang harus diambil Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengatasi sekaligus beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru atau New Normal Life.

Alhasil, film pendek tersebut ingin menyampaikan kepada kita, bahwa dari sekian banyak usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo di tahun 2020, tidak lain sebagai pembuktian cinta Pemerintah Kota Gorontalo dalam memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatnya di tengah bencana banjir dan pandemi; mulai dari penanganan kesehatan yang menjadi prioritas utama, pemenuhan kebutuhan dasar warga, pemulihan ekonomi masyarakatnya, dan layanan birokrasi yang terus berjalan –meski dengan protokol kesehatan yang sangat ketat— telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Semua usaha telah dikerahkan. Seluruh upaya, baik lahir maupun batin sudah dikerjakan semaksimal mungkin dan seoptimal mungkin.

Akhirnya, sebuah pengharapan di tahun 2021 ini, dengan menjadikannya sebagai awal mula kebangkitan kita, baik dari segi ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Kota Gorontalo, untuk lebih baik lagi. Kita tidak boleh kalah, apalagi menyerah. Ikhtiar telah dilakukan. Doa telah dipanjatkan. Semoga Allah Swt menakdirkan dan mewujudkan apa-apa yang kita inginkan.
~~~~~
Penulis : Man Muhammad
Lulusan Magister Humaniora UIN Sunan Kalijaga – Yogyakarta

Daerah

Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Gelombang dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus mengalir deras di tengah bergulirnya polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dukungan publik tersebut diwujudkan secara terbuka melalui aksi penggalangan petisi di atas spanduk putih sepanjang kurang lebih 50 meter. Spanduk tersebut membentangkan tulisan bernada tegas: “Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”

Spanduk petisi tersebut dipasang tepat di kawasan lokasi bangunan yang berpolemik (eks Rumah Jawatan), atau berseberangan langsung dengan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.

Sejak dibentangkan pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai elemen masyarakat terlihat bergantian mendatangi lokasi. Mereka antusias membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk solidaritas sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala daerah mereka.

Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah dipasang, lembaran kain putih sepanjang 50 meter tersebut mulai dipenuhi ribuan tanda tangan warga yang singgah di sela-sela aktivitas harian mereka.

Aksi simpatik ini muncul sebagai bentuk penolakan masyarakat atas pelaporan hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan yang diklaim pelapor sebagai situs cagar budaya.

Padahal, secara kronologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya memproses pencabutan Surat Keputusan (SK) Tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai cagar budaya.

Penerbitan SK pembatalan oleh Wali Kota Adhan Dambea pada tahun 2025 tersebut bukan tanpa alasan hukum. Langkah administrasi itu diambil guna menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Selain itu, penetapan SK pembatalan juga telah melalui proses kajian komprehensif yang merujuk pada regulasi berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010.

Dalam dokumen SK Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Adhan sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan. Pembongkaran fisik gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik properti pascapencabutan status cagar budaya secara resmi.

Melalui pembentangan petisi ini, masyarakat berharap semua pihak dapat melihat pokok persoalan secara jernih dan obyektif, serta menghentikan narasi yang mengarah pada tindakan kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah.

Continue Reading

Kota Gorontalo

Bukan Cagar Budaya Resmi! Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Ternyata Berstatus ODCB

Published

on

Kota Gorontalo – Di tengah penanganan kasus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, fakta baru terungkap terkait status bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Bangunan bersejarah tersebut ternyata belum terdaftar sebagai cagar budaya resmi dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan.

Berdasarkan data Dapobud, terdapat sejumlah objek di Gorontalo yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar-Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Bangunan Utama Kantor Pos Kota Gorontalo.

Berbeda dari bangunan utama Kantor Pos, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercantum dalam daftar cagar budaya resmi tersebut. Bangunan itu hanya tercatat dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Perbedaan status hukum dan administrasi kebudayaan ini lantas menjadi perhatian publik, mengingat persoalan terkait bangunan tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.

Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, menilai temuan data dari Kementerian Kebudayaan ini semestinya menjadi salah satu rujukan utama pertimbangan bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Menurut Amin, data resmi pemerintah perlu dilihat secara utuh dan komprehensif untuk memastikan legitimasi status hukum dan kebudayaan sebuah objek sebelum penanganan perkara berlanjut ke tahapan hukum selanjutnya.

“Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” tegas Amin kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa penetapan status sebagai ODCB memiliki konsekuensi hukum dan batasan yang berbeda jika dibandingkan dengan objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

Oleh karena itu, Amin mendesak agar status tersebut dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Hal ini penting dilakukan guna melihat persoalan secara objektif dan menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Continue Reading

Advertorial

Sempat Terhenti Sementara! Pemkot Gorontalo Lanjutkan Pengerjaan Jalan Zainal Umar Sidiki

Published

on

Kota Gorontalo – Sempat terhenti sementara, pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Zainal Umar Sidiki (ZUS)—atau yang akrab disapa Jalan Palma—resmi dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pada Rabu (23/09/2026).

Kelanjutan pengerjaan fisik ini dilakukan sehari setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, memberikan kepastian bahwa proyek akan segera berjalan pascapenyelesaian saluran air bersih di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (23/9/2026), pengerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Proses penghamparan fisik ini dimulai dari kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Langkah ini diambil setelah aktivitas proyek sempat dihentikan guna menunggu perbaikan jaringan pipa air bersih yang juga berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Karena menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus), makanya jadi tanggung jawab kita di Dinas PUPR,” terang Meidy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di BLY, Senin (22/9/2026).

Meidy menjelaskan bahwa pengerjaan utilitas bawah tanah harus dirampungkan terlebih dahulu agar konstruksi badan jalan yang telah diperbaiki tidak rusak akibat dibongkar ulang di kemudian hari.

“Kita harus menunggu proyek itu selesai, baru kita lanjutkan pengerjaan perbaikan jalan. Biar jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi untuk perbaikan saluran air bersih itu,” tegasnya.

Di lokasi proyek, titik pengerjaan lanjutan tidak dimulai dari lokasi sebelumnya, melainkan dialihkan ke kawasan Terminal Tipe A Dungingi.

Pelaksana lapangan, Bambang Mooduto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian titik awal dilakukan karena lokasi sebelumnya masih memerlukan penyelesaian struktur talud.

“Di sana (lokasi sebelumnya) kita masih menunggu penyelesaian pekerjaan talud. Sudah mau selesai juga itu,” ungkap Bambang saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (23/9/2026).

Bambang menegaskan, proses penghamparan LPA Kelas A ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Setelah tahap penghamparan selesai, pengerjaan akan langsung disambung dengan pemadatan material sebagai persiapan awal jelang pengaspalan.

“Kita upayakan selesai hari ini dan dilanjutkan pemadatan untuk pengaspalan. Soal pengaspalan, kita menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut,” pungkas Bambang.

Sebagai informasi, Jalan Zainal Umar Sidiki merupakan satu dari tiga ruas jalan utama yang menjadi prioritas agenda peningkatan infrastruktur Pemkot Gorontalo sepanjang tahun 2026. Selain Jalan ZUS, Pemkot Gorontalo juga tengah memacu perbaikan Jalan Taman Buah dan Jalan Pangeran Hidayat II, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Continue Reading

Facebook

Terpopuler