Kota Gorontalo
Pandemi dan Banjir 2020 Pembuktian Cinta Pemerintah Kota Gorontalo terhadap Masyarakatnya
Published
6 years agoon
KOTA GORONTALO-Tahun 2021 telah datang, dan tahun 2020 yang terbilang cukup berat telah pergi meninggalkan kita. Tidak bisa dipungkiri, di tahun kemarin hampir semua sendi kehidupan sosial masyarakat Indonesia dan masyarakat Gorontalo khususnya, ditempa dengan ujian yang sangat erat dengan segala riak-riak bencana. Di awali dengan pandemi Covid-19 yang masuk ke Gorontalo pada tanggal 9 Maret 2020, lalu disusul dengan banjir bandang yang melanda hampir sebagian besar Provinsi Gorontalo, termasuk Kota Gorontalo.
Baru-baru ini kita disajikan dengan film pendek berjudul “2020: Pandemi dan Banjir” yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengabadikan tahun yang bisa dikatakan cukup berat dilalui. Di tengah kesibukan Pemerintah Kota Gorontalo merealisasikan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakatnya, Kota Gorontalo di tahun 2020 dilanda oleh dua bencana besar; bencana alam dan bencana non alam. Bencana banjir yang meluluhlantakkan sektor-sektor ekonomi dan bencana pandemi yang melumpuhkan setiap sendi kehidupan bermasyarakat. Baik itu kehidupan sosial masyarakat yang ‘dipaksa’ berubah, maupun kehidupan masyarakat yang semakin tertekan dengan permasalahan ekonomi.
Kompleksitas dua bencana yang melanda Kota Gorontalo ini mau tidak mau selain menjadi tanggung jawab kita bersama, tentunya merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Gorontalo yang digawangi oleh Bapak Marten Taha sebagai Walikota Gorontalo. Apalagi dengan melihat bahwa keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi yang harus diwujudkan oleh pemerintah.
Perihal banjir yang melanda Kota Gorontalo memang bukan nanti di tahun 2020 saja. Menurut Jony Aprianto, Ketua Masyarakat Sejarah Indonesia (Cabang Gorontalo), bahwa dalam catatan sejarah, sejak awal abad ke 18 dan 19 Kota Gorontalo sudah pernah dilanda oleh banjir bandang. Hal tersebut bisa kita lihat bagaimana letak Kota Gorontalo yang secara geografis berada di muara tentunya mendapatkan imbas yang tak terelakkan saat sungai Bone dan sungai Bolango yang berada di hulu meluap. Dan di tahun 2020, tepatnya bulan Juni, Juli, dan Agustus, terhitung 8 kali Kota Gorontalo mengalami banjir bandang yang luar biasa.
Di antara kemelut bencana alam dan bencana non alam yang melanda yaitu, pandemi Covid-19 yang mewajibkan masyarakat untuk sosial distancing dan di sisi lainnya terjadi banjir bandang dengan dampak yang mengharuskan pemerintah untuk merelokasi masyarakat terdampak banjir berkumpul di tempat-tempat pengungsian, menjadikan kehadiran dan kepedulian pemerintah Kota Gorontalo seperti embun penyejuk di tengah permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Kota Gorontalo.
Tidak tanggung-tanggung, dalam kenyataan banjir yang memporak-porandakan dan pandemi Covid-19 yang terus mengintai, Marten Taha sebagai Walikota Gorontalo dengan sigap dan penuh tanggung jawab turun langsung ke tengah-tengah masyarakat yang terdampak bencana untuk memberikan perlindungan dan cepat tanggap menyediakan apa-apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Mulai dari ketersediaan sandang, pangan, hingga obat-obatan. Ia kerahkan semua OPD yang didukung oleh TNI-Polri, Pemerintah Provinsi, dan lembaga-lembaga lainnya yang bersifat vertikal untuk turut serta turun lapangan membantu masyarakat. Sebab, pada dasarnya semua pihak –unsur pemerintahan khususnya—merasa bertanggung jawab dan turut bahu-membahu memberikan kontribusinya dalam menyelesaikan bencana dan dampak dari banjir ini agar dapat beraktifitas kembali seperti biasanya.
Meski pemerintah Kota Gorontalo yang dibantu oleh berbagai macam unsur tidak butuh waktu lama dalam membersihkan lumpur dan sampah yang terbawa oleh banjir dan menutupi sebagian besar wilayah Kecamatan Dumbo Raya dan Kecamatan Hulonthalangi, tetapi masalah yang dihadapi dengan serta merta terselesaikan. Karena masih ada pandemi Covid-19 yang terus menghantui dan menjadi sosok menakutkan. Yang meluluhlantakkan sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat. Perkantoran, rumah-rumah ibadah, sekolah-sekolah, ruang-ruang publik, dan berbagai bidang lainnya mengalami kelumpuhan total. Persendian ekonomi masyarakat pun ambruk karena dibatasinya waktu serta fasilitas-fasilitas publik di mana tempat berputarnya perekonomian masyarakat.
Suka tidak suka. Mau atau pun tidak mau. Pemerintah Kota Gorontalo pun dengan banyak pertimbangan harus menetapkan kebijakan dengan tujuan mencegah laju peningkatan penyebaran pandemi Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Dengan menggandeng TNI-Polri, diterapkanlah pendisiplinan untuk menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Menyusuri jalanan, melewati lorong-lorong, mendatangi pasar-pasar, hotel, warung-warung kopi, dan hal-hal yang menyebabkan kerumunan di razia. Memang, aktivitas masyarakat sangat terbatasi, dan terkesan ‘dipaksa’ untuk menaati sesuatu yang sebelumnya belum pernah kita alami. Ada yang marah, wajar. Ada yang tidak bisa menerima, juga wajar. Tetapi, bukankah kita semua sadar, selain kesejahteraan, keselamatan masyarakat juga menjadi hukum tertinggi dan tanggung jawab pemerintah? Hal tersebut paling tidak menjadi dasar utama tujuan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan.
Namun, tidak berarti setelah kebijakan atas keselamatan masyarakat ditetapkan lalu pemerintah tidak memikirkan kesejahteraan masyarakatnya. Karena keselamatan dan kesejahteraan merupakan paket yang tidak dapat dipisahkan. Olehnya, agar roda kehidupan dan ekonomi masyarakat Kota Gorontalo terus berputar, lewat UMKM, pengusaha kecil dan mikro diberikan subsidi. Penyaluran bantuan jaring pengamanan sosial terus digalakkan. Bantuan sosial dan pemberian sembako menjadi agenda rutin pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, untuk keselamatan dan kesejahteraan rakyat, refocusing anggaran pun menjadi satu-satunya jalan terbaik yang harus diambil Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengatasi sekaligus beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru atau New Normal Life.
Alhasil, film pendek tersebut ingin menyampaikan kepada kita, bahwa dari sekian banyak usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo di tahun 2020, tidak lain sebagai pembuktian cinta Pemerintah Kota Gorontalo dalam memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatnya di tengah bencana banjir dan pandemi; mulai dari penanganan kesehatan yang menjadi prioritas utama, pemenuhan kebutuhan dasar warga, pemulihan ekonomi masyarakatnya, dan layanan birokrasi yang terus berjalan –meski dengan protokol kesehatan yang sangat ketat— telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Semua usaha telah dikerahkan. Seluruh upaya, baik lahir maupun batin sudah dikerjakan semaksimal mungkin dan seoptimal mungkin.
Akhirnya, sebuah pengharapan di tahun 2021 ini, dengan menjadikannya sebagai awal mula kebangkitan kita, baik dari segi ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Kota Gorontalo, untuk lebih baik lagi. Kita tidak boleh kalah, apalagi menyerah. Ikhtiar telah dilakukan. Doa telah dipanjatkan. Semoga Allah Swt menakdirkan dan mewujudkan apa-apa yang kita inginkan.
~~~~~
Penulis : Man Muhammad
Lulusan Magister Humaniora UIN Sunan Kalijaga – Yogyakarta
You may like
-
Sebut Isu Keretakan Cuma Hoaks! Indra Gobel Pastikan Tetap Bersama Adhan Dambea hingga Akhir Jabatan
-
Sengaja Giring Opini Publik! Wali Kota Adhan Dambea Soroti Penggeledahan Kantor Wali Kota
-
Sebut Tindakan Berlebihan! Pemkot Gorontalo Soroti Senjata Laras Panjang Saat Penggeledahan Polda
-
Selangkah Pun Tak Mundur! Wali Kota Adhan Dambea Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum Polda Gorontalo
-
Buntut Kasus Perusakan Cagar Budaya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Sisir Ruang Bagian Hukum dan Umum
-
Gugat Dasar Rekomendasi TACB 2019! Adhan Dambea Ungkap Tanah Eks Rumah Jawatan Milik Pribadi
Advertorial
Sebut Isu Keretakan Cuma Hoaks! Indra Gobel Pastikan Tetap Bersama Adhan Dambea hingga Akhir Jabatan
Published
1 day agoon
21/10/2026
Kota Gorontalo – Munculnya pemberitaan di salah satu media daring terkait langkah politik Indra Gobel yang disebut-sebut mempersiapkan diri menjadi Wali Kota Gorontalo mulai menyita perhatian publik. Isu tersebut berhembus di tengah dinamika pemeriksaan hukum yang sedang dihadapi Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, di Polda Gorontalo terkait polemik bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.
Menanggapi rumor yang berkembang, Indra Gobel angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan bahwa hubungannya dengan Adhan Dambea tetap solid dan berkomitmen berjalan seiring sejalan hingga akhir masa jabatan.
“Kami adalah satu pasangan, satu kesatuan yang berikrar menjalankan pemerintahan hingga akhir masa jabatan paket AIR (Adhan-Indra). Sampai dengan hari ini, kami terus mewakafkan diri untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kota Gorontalo sebagaimana slogan Torang Bekeng Bae,” tegas Indra.
Atas dasar itu, ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Gorontalo agar tidak mudah termakan oleh isu atau berita bohong (hoaks) mengenai keretakan hubungan internal di tubuh kepemimpinan Pemkot Gorontalo. Menurutnya, isu tersebut sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu yang berupaya memanfaatkan situasi dan dinamika politik yang sedang berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, Indra Gobel turut mengkritisi surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kepada Wali Kota Gorontalo dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut semestinya dibaca dan dipahami secara utuh, bukan setengah-setengah. Merujuk pada Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2017, disebutkan secara jelas bahwa pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dilaksanakan oleh Gubernur untuk lingkup provinsi, serta bupati dan wali kota untuk daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya pada ayat (2) di pasal yang sama, ditegaskan pula bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepala daerah tersebut dibantu oleh Inspektorat Daerah.
“Dalam pasal ini sangat jelas, pembinaan untuk ASN Pemkot Gorontalo kewenangannya ada di tangan Pak Adhan Dambea selaku PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian]. Jadi, alangkah baiknya Bapak Gubernur yang terhormat memahami aturan secara global,” saran Indra.
Indra menilai, masukan dan saran yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, patut untuk dipertimbangkan secara arif. Pasalnya, langkah yang diambil Pemprov Gorontalo belakangan ini terkesan hanya mendengarkan informasi dari satu pihak saja yang diduga kuat memiliki kepentingan pribadi tertentu.
Advertorial
Sengaja Giring Opini Publik! Wali Kota Adhan Dambea Soroti Penggeledahan Kantor Wali Kota
Published
2 days agoon
21/10/2026
Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara terbuka menyoroti tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Gorontalo di kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo. Ia menilai proses hukum yang berkaitan dengan polemik pencabutan status bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos sebagai objek cagar budaya tersebut sarat dengan upaya penggiringan opini publik.
Menurut Adhan, pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik—terutama yang menyasar penelusuran dokumen administrasi perkantoran serta dugaan komunikasi dengan pihak pemilik lahan—menimbulkan tanda tanya besar mengenai urgensi dan motif di balik penegakan hukum tersebut.
Wali Kota dua periode ini menilai bahwa langkah penggeledahan di pusat pemerintahan berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia juga menyayangkan hasil pemeriksaan yang hingga kini belum disampaikan secara transparan kepada khalayak luas.
“Bagi saya, ini hanya untuk membangun opini masyarakat. Membangun narasi negatif bahwa ada penggeledahan di kantor wali kota, sehingga masyarakat jadi heboh,” ungkap Adhan dengan nada tegas.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 13 poin dokumen administratif yang menjadi objek pemeriksaan dan penyitaan oleh penyidik. Rincian dokumen tersebut mencakup:
-
Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan.
-
Keputusan Wali Kota Nomor 337/34/IX/2025 tentang Pembentukan Tim Pengkaji atas Penerbitan Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/IX/2020.
-
Risalah rapat koordinasi tim pengkaji.
-
Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025.
-
Buku register surat masuk tahun 2025–2026.
-
Buku register surat keluar tahun 2025–2026.
-
Daftar hadir pengkajian.
-
Keputusan SK Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tahun 2019.
-
Naskah rekomendasi TACB tahun 2019.
-
Buku register penomoran SK tahun 2019.
-
Buku register penomoran SK tahun 2020.
-
Buku register penomoran SK tahun 2024.
-
Undangan rapat pengkajian.
Kendati demikian, sorotan tajam dialamatkan Adhan pada dua dokumen khusus, yakni buku register surat masuk dan surat keluar periode 2025–2026. Ia menduga kuat bahwa penyidik sengaja menelusuri arsip persuratan tersebut untuk mencari-cari kesalahan prosedural, dengan harapan menemukan jejak korespondensi terkait dugaan negosiasi atau kolusi dengan pemilik properti.
“Mereka menduga terjadi kolusi antara saya dengan pemilik lahan. Mereka cari-cari celah seakan-akan ada nuansa korupsi,” kritik Adhan.
Melalui telaah terhadap dokumen-dokumen administrasi tersebut, Adhan menduga kuat penyidik berupaya keras mengarahkan penyidikan guna menemukan indikasi komunikasi atau kesepakatan tertutup antara pemerintah daerah dan pihak pemilik lahan eks rumah jawatan. Meski demikian, Pemkot Gorontalo memastikan akan terus mengawal proses hukum ini secara objektif dan transparan agar tidak terjadi distorsi informasi di tengah masyarakat.
Advertorial
Sebut Tindakan Berlebihan! Pemkot Gorontalo Soroti Senjata Laras Panjang Saat Penggeledahan Polda
Published
2 days agoon
21/10/2026
Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melayangkan kritik serta rasa menyesalkan atas pelibatan personel bersenjata laras panjang oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo saat melangsungkan proses penggeledahan di Kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo pada Senin sore (19/10/2026).
Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., melalui Juru Bicara Pemerintah Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa pihak pemkot pada prinsipnya senantiasa menghormati kewenangan institusi penegak hukum dalam mencari serta mengumpulkan alat bukti. Kendati demikian, kehadiran personel dengan pengawalan senjata api lengkap di lingkungan kantor pemerintahan menjadi catatan serius, khususnya menyangkut aspek urgensi dan proporsionalitas pengamanan.
“Pak Wali Kota dan Pemerintah secara umum sangat kooperatif terhadap proses hukum, dan yang kami pertanyakan bukan kewenangan penggeledahan, melainkan apa urgensi penggunaan personel bersenjata laras panjang di kantor pemerintahan. Artinya, kondisi pengamanan harus memiliki pertimbangan yang jelas dan proporsional,” ujar Jeffry dalam keterangannya.
Dalam argumennya, Jeffry merujuk pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang secara eksplisit mengatur prinsip legalitas, kebutuhan (nesesitas), proporsionalitas, pencegahan, serta kewajaran dalam setiap tindakan aparat.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 5 ayat (2) Perkap yang sama, yang mewajibkan agar tahapan penggunaan kekuatan disesuaikan secara linier dengan tingkat ancaman di lapangan, dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dasar pada Pasal 3. Sementara itu, regulasi terkait penggunaan senjata api diatur secara ketat melalui Pasal 8 ayat (1), yang mensyaratkan adanya ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa serta ketiadaan alternatif lain yang masuk akal.
“Ketentuan ini seharusnya menjadi dasar penting untuk menilai apakah pengamanan yang dilakukan sudah sesuai kebutuhan dan tingkat ancaman. Perlu dicatat bahwa kami tidak mengatakan polisi dilarang membawa senjata laras panjang ke kantor pemerintah, tetapi penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan situasi riil di lapangan,” tegasnya.
Selain menyoroti standar pengamanan, Jeffry juga mengingatkan agar proses penggeledahan tetap berpegang teguh pada prosedur hukum formil. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, tindakan penggeledahan wajib dilengkapi dengan surat perintah resmi serta izin penetapan dari pengadilan, kecuali dalam situasi darurat yang mendesak.
Lebih lanjut, Jeffry mengingatkan bahwa Wali Kota Adhan Dambea sejak awal telah menyatakan sikap terbuka dan kesiapan penuh untuk menghadapi proses hukum terkait polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo melalui koridor hukum yang sah. Oleh karena itu, penegakan hukum diharapkan berjalan secara profesional tanpa menyisipkan kesan intimidasi terhadap aparatur pemerintah daerah.
“Faktanya, tim penyidik diterima dengan sangat baik oleh jajaran Pemkot, termasuk Wakil Wali Kota, Penjabat Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat lainnya. Bahkan, penggeledahan berlangsung tanpa perlawanan maupun upaya menghalangi proses penyidikan,” ungkap Jeffry.
“Jangan sampai tindakan pengamanan justru menimbulkan kesan seolah-olah Kantor Wali Kota merupakan lokasi kejahatan berisiko tinggi yang harus dihadapi dengan kekuatan bersenjata. Ini kantor pemerintahan, bukan tempat persembunyian kelompok bersenjata. Dan saat digeledah, para ASN sedang bekerja melayani masyarakat, bukan sedang menghadapi operasi penindakan terhadap kejahatan berbahaya,” pungkasnya menutup pernyataan.
Pastikan Jadwal RDP PT CBM Digelar! Wakil Ketua I DPRD Gorontalo La Ode Haimudin Temui Massa Aksi
Perang Total Lawan Narkoba! Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ramdan D. Liputo Dukung Penuh Instruksi Kapolri
Tembus Panggung Nasional PIMNAS ke-39! Tim HUYULA UNG Angkat Edukasi Bencana Anak Pesisir
Sebut Isu Keretakan Cuma Hoaks! Indra Gobel Pastikan Tetap Bersama Adhan Dambea hingga Akhir Jabatan
Sengaja Giring Opini Publik! Wali Kota Adhan Dambea Soroti Penggeledahan Kantor Wali Kota
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Sinyal Untuk 2029! Diklat Laskar Gerindra Gorontalo Mulai Panaskan Mesin Tempur Partai
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
kabupaten boalemo2 months agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo2 months agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah3 weeks agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo3 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
-
Daerah3 weeks agoMuda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
