Connect with us

Kota Gorontalo

Pandemi dan Banjir 2020 Pembuktian Cinta Pemerintah Kota Gorontalo terhadap Masyarakatnya

Published

on

KOTA GORONTALO-Tahun 2021 telah datang, dan tahun 2020 yang terbilang cukup berat telah pergi meninggalkan kita. Tidak bisa dipungkiri, di tahun kemarin hampir semua sendi kehidupan sosial masyarakat Indonesia dan masyarakat Gorontalo khususnya, ditempa dengan ujian yang sangat erat dengan segala riak-riak bencana. Di awali dengan pandemi Covid-19 yang masuk ke Gorontalo pada tanggal 9 Maret 2020, lalu disusul dengan banjir bandang yang melanda hampir sebagian besar Provinsi Gorontalo, termasuk Kota Gorontalo.

Baru-baru ini kita disajikan dengan film pendek berjudul “2020: Pandemi dan Banjir” yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengabadikan tahun yang bisa dikatakan cukup berat dilalui. Di tengah kesibukan Pemerintah Kota Gorontalo merealisasikan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakatnya, Kota Gorontalo di tahun 2020 dilanda oleh dua bencana besar; bencana alam dan bencana non alam. Bencana banjir yang meluluhlantakkan sektor-sektor ekonomi dan bencana pandemi yang melumpuhkan setiap sendi kehidupan bermasyarakat. Baik itu kehidupan sosial masyarakat yang ‘dipaksa’ berubah, maupun kehidupan masyarakat yang semakin tertekan dengan permasalahan ekonomi.

Kompleksitas dua bencana yang melanda Kota Gorontalo ini mau tidak mau selain menjadi tanggung jawab kita bersama, tentunya merupakan tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Gorontalo yang digawangi oleh Bapak Marten Taha sebagai Walikota Gorontalo. Apalagi dengan melihat bahwa keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi yang harus diwujudkan oleh pemerintah.

Perihal banjir yang melanda Kota Gorontalo memang bukan nanti di tahun 2020 saja. Menurut Jony Aprianto, Ketua Masyarakat Sejarah Indonesia (Cabang Gorontalo), bahwa dalam catatan sejarah, sejak awal abad ke 18 dan 19 Kota Gorontalo sudah pernah dilanda oleh banjir bandang. Hal tersebut bisa kita lihat bagaimana letak Kota Gorontalo yang secara geografis berada di muara tentunya mendapatkan imbas yang tak terelakkan saat sungai Bone dan sungai Bolango yang berada di hulu meluap. Dan di tahun 2020, tepatnya bulan Juni, Juli, dan Agustus, terhitung 8 kali Kota Gorontalo mengalami banjir bandang yang luar biasa.

Di antara kemelut bencana alam dan bencana non alam yang melanda yaitu, pandemi Covid-19 yang mewajibkan masyarakat untuk sosial distancing dan di sisi lainnya terjadi banjir bandang dengan dampak yang mengharuskan pemerintah untuk merelokasi masyarakat terdampak banjir berkumpul di tempat-tempat pengungsian, menjadikan kehadiran dan kepedulian pemerintah Kota Gorontalo seperti embun penyejuk di tengah permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Kota Gorontalo.

Tidak tanggung-tanggung, dalam kenyataan banjir yang memporak-porandakan dan pandemi Covid-19 yang terus mengintai, Marten Taha sebagai Walikota Gorontalo dengan sigap dan penuh tanggung jawab turun langsung ke tengah-tengah masyarakat yang terdampak bencana untuk memberikan perlindungan dan cepat tanggap menyediakan apa-apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Mulai dari ketersediaan sandang, pangan, hingga obat-obatan. Ia kerahkan semua OPD yang didukung oleh TNI-Polri, Pemerintah Provinsi, dan lembaga-lembaga lainnya yang bersifat vertikal untuk turut serta turun lapangan membantu masyarakat. Sebab, pada dasarnya semua pihak –unsur pemerintahan khususnya—merasa bertanggung jawab dan turut bahu-membahu memberikan kontribusinya dalam menyelesaikan bencana dan dampak dari banjir ini agar dapat beraktifitas kembali seperti biasanya.

Meski pemerintah Kota Gorontalo yang dibantu oleh berbagai macam unsur tidak butuh waktu lama dalam membersihkan lumpur dan sampah yang terbawa oleh banjir dan menutupi sebagian besar wilayah Kecamatan Dumbo Raya dan Kecamatan Hulonthalangi, tetapi masalah yang dihadapi dengan serta merta terselesaikan. Karena masih ada pandemi Covid-19 yang terus menghantui dan menjadi sosok menakutkan. Yang meluluhlantakkan sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat. Perkantoran, rumah-rumah ibadah, sekolah-sekolah, ruang-ruang publik, dan berbagai bidang lainnya mengalami kelumpuhan total. Persendian ekonomi masyarakat pun ambruk karena dibatasinya waktu serta fasilitas-fasilitas publik di mana tempat berputarnya perekonomian masyarakat.

Suka tidak suka. Mau atau pun tidak mau. Pemerintah Kota Gorontalo pun dengan banyak pertimbangan harus menetapkan kebijakan dengan tujuan mencegah laju peningkatan penyebaran pandemi Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Dengan menggandeng TNI-Polri, diterapkanlah pendisiplinan untuk menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Menyusuri jalanan, melewati lorong-lorong, mendatangi pasar-pasar, hotel, warung-warung kopi, dan hal-hal yang menyebabkan kerumunan di razia. Memang, aktivitas masyarakat sangat terbatasi, dan terkesan ‘dipaksa’ untuk menaati sesuatu yang sebelumnya belum pernah kita alami. Ada yang marah, wajar. Ada yang tidak bisa menerima, juga wajar. Tetapi, bukankah kita semua sadar, selain kesejahteraan, keselamatan masyarakat juga menjadi hukum tertinggi dan tanggung jawab pemerintah? Hal tersebut paling tidak menjadi dasar utama tujuan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan.

Namun, tidak berarti setelah kebijakan atas keselamatan masyarakat ditetapkan lalu pemerintah tidak memikirkan kesejahteraan masyarakatnya. Karena keselamatan dan kesejahteraan merupakan paket yang tidak dapat dipisahkan. Olehnya, agar roda kehidupan dan ekonomi masyarakat Kota Gorontalo terus berputar, lewat UMKM, pengusaha kecil dan mikro diberikan subsidi. Penyaluran bantuan jaring pengamanan sosial terus digalakkan. Bantuan sosial dan pemberian sembako menjadi agenda rutin pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, untuk keselamatan dan kesejahteraan rakyat, refocusing anggaran pun menjadi satu-satunya jalan terbaik yang harus diambil Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengatasi sekaligus beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru atau New Normal Life.

Alhasil, film pendek tersebut ingin menyampaikan kepada kita, bahwa dari sekian banyak usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo di tahun 2020, tidak lain sebagai pembuktian cinta Pemerintah Kota Gorontalo dalam memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatnya di tengah bencana banjir dan pandemi; mulai dari penanganan kesehatan yang menjadi prioritas utama, pemenuhan kebutuhan dasar warga, pemulihan ekonomi masyarakatnya, dan layanan birokrasi yang terus berjalan –meski dengan protokol kesehatan yang sangat ketat— telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Semua usaha telah dikerahkan. Seluruh upaya, baik lahir maupun batin sudah dikerjakan semaksimal mungkin dan seoptimal mungkin.

Akhirnya, sebuah pengharapan di tahun 2021 ini, dengan menjadikannya sebagai awal mula kebangkitan kita, baik dari segi ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Kota Gorontalo, untuk lebih baik lagi. Kita tidak boleh kalah, apalagi menyerah. Ikhtiar telah dilakukan. Doa telah dipanjatkan. Semoga Allah Swt menakdirkan dan mewujudkan apa-apa yang kita inginkan.
~~~~~
Penulis : Man Muhammad
Lulusan Magister Humaniora UIN Sunan Kalijaga – Yogyakarta

Advertorial

Mulai Tahap Pembongkaran! Groundbreaking Kantor Wali Kota Gorontalo Baru Ditargetkan Awal Agustus

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kian mematangkan rencana pembangunan fisik Kantor Wali Kota yang baru. Megaproyek pusat pemerintahan tersebut ditargetkan akan memasuki tahap peletakan batu pertama (groundbreaking) pada awal Agustus 2026 mendatang.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, di sela-sela kegiatannya memimpin dan mengawal proses penertiban bangunan di lokasi yang akan menjadi tempat berdirinya gedung baru tersebut, Sabtu (11/4/2026).

Adhan menegaskan, langkah pembongkaran yang tengah masif dilakukan saat ini adalah wujud keseriusan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa rencana pembangunan pusat pemerintahan yang baru bukanlah sekadar wacana, melainkan benar-benar direalisasikan.

Saat ini, seluruh bangunan yang berstatus aset milik pemerintah di kawasan tersebut mulai diratakan dengan tanah sebagai tahapan penyiapan lahan konstruksi (land clearing).

Menyangkut status kepemilikan lahan, Adhan menjelaskan bahwa selain memanfaatkan aset daerah, Pemkot Gorontalo juga membebaskan sejumlah lahan milik warga melalui skema jual beli. Ia memastikan seluruh proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan adil menggunakan sistem penilaian wajar (appraisal) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ada sekitar delapan lokasi di sebelah sini dan beberapa di ujung sana yang kita gunakan sistem appraisal jual beli. Target kita, jika seluruh tahapan administrasi selesai, insyaallah pembangunan fisik akan segera dimulai pada awal Agustus nanti,” urai Wali Kota Adhan.

Agenda peletakan batu pertama kelak tidak hanya menjadi penanda dimulainya konstruksi gedung baru, tetapi juga menjadi babak baru dalam sejarah penataan infrastruktur pemerintahan di Kota Gorontalo.

Guna merealisasikan proyek prestisius ini, Pemkot Gorontalo telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp30 miliar. Dana puluhan miliar tersebut akan difokuskan untuk memastikan kualitas dan kekokohan struktur bangunan, sehingga kelak mampu menunjang efisiensi kinerja aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Secara teknis di lapangan, proses pembongkaran saat ini masih difokuskan pada bangunan-bangunan berukuran kecil serta area bekas pangkalan (pool) bus antarkota yang telah dikosongkan. Pemkot Gorontalo turut menyiagakan sejumlah alat berat, termasuk ekskavator, guna meratakan bangunan yang lebih kokoh agar pembersihan lahan dapat rampung tepat waktu.

Langkah percepatan ini menjadi bukti konkret komitmen Pemkot Gorontalo dalam menata tata ruang dan infrastruktur daerah. Berdirinya Kantor Wali Kota baru ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja birokrasi yang lebih representatif, sekaligus menjadi simbol kemajuan dan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Kota Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Tegas! Wali Kota Adhan Ratakan Eks Terminal Andalas, Sikat Habis Miras dan Prostitusi

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi memulai tahap awal pembongkaran sejumlah bangunan di kawasan eks Terminal Andalas, Sabtu (11/4/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai tahapan penyiapan lahan untuk megaproyek pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo yang baru, sekaligus menjadi ajang untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang turun langsung mengawal proses penertiban, menegaskan bahwa kawasan tersebut harus segera disterilkan. Selain mengosongkan lahan demi keperluan infrastruktur pemerintah, pihaknya menyoroti keras ragam aktivitas ilegal yang selama ini meresahkan warga sekitar.

“Di situ ada peredaran miras dan aktivitas penyakit masyarakat seperti itu (prostitusi). Nanti kita akan tertibkan hingga benar-benar bersih,” tegas Adhan Dambea di sela-sela pembongkaran.

Guna memastikan kawasan tersebut steril dari pelanggaran ketertiban umum, Pemkot Gorontalo akan menerjunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara berkelanjutan. Di sisi lain, pemerintah juga memastikan penutupan total area eks terminal bagi para pedagang. Seluruh pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut diinstruksikan untuk segera mengosongkan lokasi dan tidak lagi berjualan seiring dengan berjalannya rencana penataan kota.

Pada tahap awal ini, sedikitnya lima bangunan bekas pangkalan atau pool Perusahaan Otobus (PO) telah diratakan dengan tanah. Wali Kota Adhan Dambea tampak mengawal ketat jalannya pembongkaran sejak pagi hingga siang hari guna memastikan alat berat bekerja sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Langkah strategis Pemkot Gorontalo ini tidak sekadar untuk memuluskan proyek pembangunan pusat pemerintahan yang lebih representatif, tetapi juga sebagai upaya nyata mewujudkan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh elemen masyarakat.

Continue Reading

Advertorial

Tegas! WFA Bukan Libur, Adhan Dambea Ancam Copot Jabatan ASN yang Susah Dihubungi

Published

on

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea || Foto Istimewa

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Selasa. Meski memberikan fleksibilitas lokasi kerja, kebijakan ini dibarengi dengan ancaman sanksi tegas bagi pegawai yang dinilai lalai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pemberlakuan WFA sama sekali bukan hari libur terselubung. Seluruh aparatur dituntut untuk tetap bekerja secara profesional, responsif, dan bersiaga penuh (standby) terhadap setiap kebutuhan layanan masyarakat maupun koordinasi kedinasan.

Peringatan keras tersebut dilontarkan Adhan di sela-sela kegiatannya saat meninjau penertiban bangunan semipermanen di kawasan Bank BTN Cabang Gorontalo, Rabu (8/4/2026). Ia memaparkan, penetapan hari Selasa sebagai hari WFA dirancang sedemikian rupa guna menjaga ritme produktivitas kerja pegawai sepanjang pekan.

“Setiap hari Selasa akan diawali terlebih dahulu dengan kegiatan kerja bakti lingkungan. Setelah selesai, aparatur baru diperbolehkan melaksanakan tugas dari luar kantor. Yang terpenting, dalam satu minggu tetap teralokasi satu hari khusus untuk pelaksanaan WFA,” jelas Wali Kota Adhan.

Namun, di balik fleksibilitas tersebut, terdapat aturan disiplin ketat yang mengikat. Adhan mewajibkan seluruh ASN untuk tetap siaga penuh selama jam kerja berlangsung. Hal ini mencakup kecepatan dalam merespons panggilan telepon atau instruksi mendadak dari atasan.

Tak tanggung-tanggung, ia menetapkan batas waktu respons maksimal hanya lima menit. Jika aturan krusial ini diabaikan, sanksi berat sudah menanti di depan mata.

“Kalau ditelepon oleh atasan dan tidak diangkat dalam waktu lima menit, pegawai tersebut akan langsung dinonjobkan,” tegas Adhan memberikan ultimatum.

Menurutnya, kebijakan disiplin ini sengaja dirancang agar penerapan WFA tetap sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, tanggap, dan prima. Jika sewaktu-waktu terdapat tugas mendesak yang mensyaratkan kehadiran fisik di kantor, ASN yang bersangkutan diwajibkan untuk segera merapat tanpa alasan maupun penundaan.

Melalui aturan ini, Pemkot Gorontalo berharap keseimbangan antara fleksibilitas sistem kerja modern dan tingginya kualitas layanan publik dapat terus terjaga dengan baik.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler