Connect with us

News

Anggota Komisi III DPRD Sebut Ada “Kongkalingkong” di Pembagian BPNT

Published

on

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Suwandi Musa

KABGOR-Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Suwandi Musa bicara blak blakan mengenai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ia menuding telah terjadi manipulasi suplier serta pengambilan keuntungan pribadi dalam proses penyaluran BPNT oleh Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo.

“Ini kan selama ini hanya dugaan saya, ternyata sudah mendapatkan bukti informasinya. Jadi suplier itu dibagi-bagi. Ini daftar pembagian distributor sebagai suplier, di wilayah Batudaa Pantai dengan Tibawa. Ini ada Almaghfirah, UD. Rezki, UD. Fitrah, UD. Rajawali. Ini apa-apaan ini !?” ujar Suwandi dengan nada marah saat diwawancarai di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (3/6).

Tindakan dinsos membagi-bagi suplier ini dikatakan Suwandi jelas-jelas melanggar peraturan menteri sosial No.20 Tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan non tunai. Di dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa koordinator daerah dilarang melakukan pengarahan, intervensi pembelanjaan, ataupun semacamnya. Dan status dinas sosial dalam program BPNT adalah sebagai koordinator di daerah.

“Itu disebutkan pada pasal 37 ayat 1 bunyinya ‘koordinator daerah Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 ayat 1 huruf B, dilarang mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada KPM BPNT untuk 1. Melakukan pembelenjaan di warung tertentu, membeli bahan pangan tertentu di e-warung dan atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warung, menjadi pemasok bahan pangan di e-warung, dan kewenangan membentuk e-warung,” ujar Suwandi.

Ia menilai, jika sudah seperti ini yang dilakukan dinsos, sama halnya mereka meminjam tangan para suplier dan kemudian menjadi pemasok di e-warung. Sedangkan kewenangan e-warung mutlak tanggung jawab bank penyalur dalam hal ini bank BRI.

Dirinya juga menilai tindakan ini sengaja dilakukan untuk mengambil keuntungan secara pribadi para oknum jika koordinator wilayah sudah berposisi sebagai pemasok bahan pangan di e-warung. Padahal yang seharusnya diawasi dalam pelaksanaan BPNT adalah kuantitas, tepat jumlah dan sasarannya serta kualitasya. “Bukan menentukan supliernya,” tukas Suwandi.

Suwandi dalam kesempatan itu meminta kadis sosial untuk memahami benar ketentuan pedoman tentang penyaluran BPNT yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial. Apakah itu peraturan menteri sosial nomor 11 ataupun permensos nomor 20.

“Koordinator daerah itu tidak boleh dan posisi dinas sosial itu masuk dalam lingkup itu,” tukas Suwandi.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Sosial Kabgor Husain Ui mengatakan tuduhan anggota dewan terhadapnya adalah fitnah. Ia mempertanyakan bukti yang menjadi dasar aleg sehingga beranggapan bahwa pihak dinsos telah bermain curang dalam pelaksanaan BPNT.

“Apakah ada surat yang saya keluarkan terkait penentuan suplier itu ? Saya ingin bicara fakta jangan memfitnah orang. Saya belum keluarkan surat. Umpama si A saya tunjuk untuk suplier di kecamatan ini. Kapan ? mana buktinya ? Itu tidak benar,” kata Husain Ui.

“Saya kira kita disini adalah mitra tentunya segala hal yang kita bicarakan mari kita sama-sama daerah ini kita bangun dengan komunikasi yang sesuai untuk menghindari hal-hal diskomunikasi seperti itu,” sambung Husain.

Gorontalo

Sorotan Publik: Candy Zhou dan Robin Diduga Dalang Mafia Batu Hitam Ilegal di Gorontalo

Published

on

Foto Ilustrasi

NEWS – Masyarakat Provinsi Gorontalo akhir-akhir ini ramai membahas nama Candy Zhou dan Robin, yang diduga terlibat sebagai dalang mafia pertambangan batu hitam ilegal. Kedua individu tersebut disebut-sebut memanfaatkan jalur pelabuhan Bitung untuk mengelabui aparat penegak hukum di wilayah Gorontalo, dengan memodifikasi pengiriman batu hitam menjadi bentuk arang agar terlihat seperti barang biasa.​

Selain dugaan keterlibatan dalam mafia pertambangan ilegal, Candy Zhou juga berstatus sebagai terlapor di Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/3158/VI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Korban dalam kasus ini adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia, yang berhak mendapatkan perlindungan khusus sesuai ketentuan undang-undang terkait keberadaan WNA di Indonesia. Kejadian pencurian tersebut terjadi di Restoran Penang Hawker, Jakarta Utara, yang diduga dimiliki oleh Candy Zhou sendiri, dan melibatkan pencurian satu tas berisi satu buah tablet Samsung, satu buah dompet, uang tunai senilai 10.000 dolar Hong Kong, serta satu buah paspor milik korban.​

Kasus di Jakarta ini menambah daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan Candy Zhou. Di Gorontalo, ia diduga turut mencuri kekayaan alam provinsi melalui aktivitas bisnis pertambangan batu hitam ilegal, yang merugikan lingkungan dan perekonomian daerah. Aktivitas semacam ini telah menjadi sorotan publik, termasuk temuan warga atas pengiriman ilegal menggunakan truk bermuatan karung batu hitam di Jalan Prof. Dr. Aloe Saboe, Kota Gorontalo, pada 8 November 2025, dengan nomor polisi DB 8248 CK, DM 8756 DB, dan DM 8673 EA.​

Hingga berita ini diturunkan, media Barakati.Id masih berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus kepada Polda Metro Jaya. Selain itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor Candy Zhou, meskipun telah dihubungi melalui nomor WhatsApp 08139999xxx. Masyarakat Gorontalo mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas jaringan mafia tambang ini guna melindungi sumber daya alam dan mencegah kerugian lebih lanjut.

Continue Reading

News

Bukan Cari Untung: Elon Musk Gratiskan Starlink untuk Wilayah Terdampak Banjir Sumatra

Published

on

Foto (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

NEWS – Layanan internet satelit Starlink milik Elon Musk menyediakan akses internet tanpa biaya bagi warga yang terdampak banjir dan longsor di berbagai wilayah Sumatra, termasuk Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan lama yang berada di zona terdampak hingga akhir Desember 2025, dengan tujuan menjaga komunikasi di tengah terputusnya jaringan telekomunikasi darat.​

Banjir dan tanah longsor di Sumatra dalam beberapa hari terakhir telah merusak infrastruktur, memutus akses jalan, dan melumpuhkan ratusan situs transmisi telekomunikasi, sehingga banyak kawasan sempat terisolasi tanpa koneksi internet. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat ratusan dari puluhan ribu site telekomunikasi di Sumatra Utara tidak berfungsi akibat bencana, sehingga konektivitas satelit menjadi salah satu solusi utama untuk mendukung koordinasi evakuasi, penyaluran bantuan, serta komunikasi keluarga.​

Melalui unggahan di akun X pribadinya, Elon Musk menjelaskan bahwa pemberian akses gratis Starlink dalam situasi darurat sudah menjadi prosedur baku di perusahaan. Dalam pernyataannya, Musk menulis: “Kebijakan standar SpaceX adalah menggratiskan Starlink setiap kali terjadi bencana alam di suatu tempat di dunia. Tidak lah benar mengambil untung dari musibah,” ujar Elon Musk melalui akun X @ElonMusk dikutip Sabtu (29/11/2025).​

Starlink juga menyampaikan keterangan resmi bahwa layanan ini ditujukan khusus bagi mereka yang terdampak banjir parah di Indonesia. Dalam pengumumannya di X, perusahaan menyatakan: “Bagi mereka yang terdampak banjir parah di Indonesia, Starlink menyediakan layanan gratis bagi pelanggan baru dan lama hingga akhir Desember. Kami juga bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk segera membangun terminal dan memulihkan konektivitas ke wilayah-wilayah terdampak paling parah di Sumatra,” tulis Starlink dalam pernyataan resminya di X pada Sabtu (29/11/2025).​

Koordinasi dengan pemerintah Indonesia mencakup percepatan distribusi dan relokasi terminal Starlink ke lokasi-lokasi yang paling terdampak, terutama daerah yang akses jalannya terputus dan jaringan seluler konvensional lumpuh. Sejumlah laporan menyebut bahwa perangkat Starlink juga dimanfaatkan aparat kepolisian dan tim darurat di Sumatra Utara untuk membuka kembali jalur komunikasi bagi warga yang terisolasi, sehingga mereka dapat menghubungi keluarga dan menyampaikan kebutuhan mendesak.​

Secara teknis, jaringan Starlink memanfaatkan ribuan satelit orbit rendah yang mengirimkan koneksi langsung ke antena pengguna, sehingga layanannya relatif tetap aktif meski jaringan kabel optik dan menara telekomunikasi di darat mengalami kerusakan. Di Indonesia, Starlink telah memperoleh izin beroperasi sejak Mei 2025 dan sebelumnya diproyeksikan terutama untuk melayani wilayah pedalaman, namun kini perannya meluas sebagai infrastruktur komunikasi darurat saat bencana besar.​

Langkah Starlink di Sumatra sejalan dengan pola respons perusahaan di negara lain yang pernah dilanda bencana, seperti Jamaika dan Bahama setelah Badai Melissa, maupun di Cape Verde pasca-badai pada Agustus 2025, di mana layanan darurat serupa juga digelar untuk menjaga konektivitas warga. Berbagai media internasional dan nasional menilai kebijakan penggratisan ini sebagai bagian dari strategi global Starlink untuk memposisikan jaringan satelit mereka sebagai tulang punggung komunikasi di daerah bencana.​

Beberapa media nasional arus utama mengonfirmasi bahwa akses gratis Starlink di zona banjir Sumatra berlaku selama sekitar satu bulan, hingga akhir Desember 2025, bagi pelanggan yang sudah ada maupun yang baru mendaftar di wilayah terdampak. Laporan lain menyebut, warga di area bencana dapat mengajukan layanan melalui mekanisme dukungan khusus yang disiapkan Starlink, sedangkan perangkat terminal dikoordinasikan bersama instansi pemerintah dan tim tanggap darurat di lapangan.

Continue Reading

Gorontalo

Abai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia

Published

on

Korban Julia Shinta Sangala || Foto istimewa

GORUT – Jasad Julia Shinta Sangala ditemukan pada 2 Januari 2025 di semak-semak Desa Ketapang, Gentuma Raya. Hingga 11 bulan berlalu, kasus kematian tragis ini masih berstatus “dalam tahap penyidikan”. Tidak ada satu pun tersangka yang diumumkan, hasil forensik tidak pernah dijelaskan secara gamblang, dan publik tidak memperoleh informasi berarti terkait perkembangan penyelidikan. Dalam konteks negara hukum, kebuntuan seperti ini tidak bisa lagi disebut sekadar “proses yang masih berjalan”, melainkan indikasi serius lemahnya keberpihakan institusi penegak hukum terhadap warga kecil, khususnya perempuan korban kekerasan dan keluarganya.​

Ironisnya, sudah terjadi pergantian pejabat berulang kali di jajaran kepolisian, tetapi kasus ini tetap buram. Kapolres sudah berganti hingga dua kali, Kepala Satuan Reserse sudah tiga kali berganti, dan penyidik yang menangani perkara ini juga sudah dua kali diganti, namun tabir kematian Julia belum juga terbuka. Semua pergantian itu tidak menghasilkan kejelasan, justru menegaskan bahwa problemnya bukan hanya pada figur, melainkan pada keseriusan dan kemauan institusi untuk menuntaskan kasus.​

Pada titik ini, sikap diam bukan lagi dapat diposisikan sebagai netral; diam adalah pilihan politik yang nyata. Ketika kepolisian tidak kunjung membuka perkembangan penyidikan secara transparan, dan pemerintah daerah pun tidak mendorong keterbukaan informasi, publik berhak menilai bahwa negara di level lokal sedang absen dari tugas dan tanggung jawab konstitusionalnya untuk melindungi warga.​

Ketua DPRD Gorut dari Gentuma: Dekat Secara Wilayah, Jauh Secara Sikap

Ketua DPRD Gorontalo Utara yang berasal dari Gentuma seharusnya menjadi sosok terdepan dalam menyuarakan keadilan bagi Julia, sebab tragedi ini terjadi di wilayah yang secara geografis, sosial, politik, dan moral sangat dekat dengannya. Kedekatan itu seharusnya melahirkan empati yang diterjemahkan menjadi sikap politik yang jelas di forum-forum resmi DPRD. Namun fakta di lapangan, suara resmi DPRD—khususnya dari ketuanya—hampir tidak terdengar dalam mendorong evaluasi kinerja Polres, menginisiasi rapat khusus, atau membentuk alat kelengkapan dewan yang fokus mengawasi penanganan kasus ini. Kondisi tersebut menggambarkan betapa lemah fungsi kontrol legislatif di daerah.​

Fungsi utama DPRD adalah berbicara, menyuarakan aspirasi rakyat, mengawasi pemerintah, dan memastikan kebijakan berpihak pada keadilan. Jika wakil rakyat memilih diam, tidak mengkritisi, dan tidak menggunakan mimbar dewan untuk menyuarakan kasus sebesar ini, maka patut dipertanyakan apakah ia masih layak disebut wakil rakyat. Lebih tajamnya, jika tidak berani bicara untuk rakyat, apalagi untuk korban yang tak berdaya, lebih baik menjadi pengusaha saja, jangan duduk di kursi DPRD. Dewan bukan ruang untuk kenyamanan personal, melainkan ruang pertaruhan moral dan mandat politik dari rakyat.

Sementara itu, pengalaman menunjukkan bahwa DPRD Gorut bisa sangat responsif ketika menyangkut urusan politik elektoral dan agenda partai, mulai dari konsolidasi hingga manuver di tingkat provinsi. Namun ketika menyentuh persoalan nyawa seorang perempuan muda dari desa, DPRD Gorut—terutama pimpinannya—seolah lebih nyaman menjadi penonton pasif yang aman di kursi kekuasaan ketimbang menjadi corong keadilan.​

Polres Gorut: Pergantian Pejabat, Penyidikan Tetap Macet

Sehari setelah penemuan jenazah, keluarga Julia telah melapor resmi ke Polres Gorontalo Utara dengan harapan keadilan dapat ditemukan melalui proses hukum. Namun hampir satu tahun berjalan, belum ada tersangka, tidak ada penjelasan terang tentang arah penyidikan, dan perkembangan kasus tidak pernah dijabarkan secara terbuka kepada publik. Dalam kasus pembunuhan dengan lokasi, waktu, dan konteks yang cukup jelas, mandeknya penyidikan selama berbulan-bulan tanpa progres yang dapat diverifikasi publik menjadi tamparan keras terhadap profesionalisme dan akuntabilitas Polres Gorut.​

Pergantian Kapolres hingga dua kali, Kasat Reskrim hingga tiga kali, dan penyidik hingga dua kali seharusnya menjadi momentum pembenahan dan percepatan penyidikan. Namun kenyataan bahwa kasus tetap buram memperlihatkan adanya masalah struktural dan kultural di dalam penanganan perkara ini: minimnya komunikasi, lemahnya sense of crisis, dan rendahnya keberanian untuk membuka diri pada pengawasan. Polres bukan hanya berkewajiban “memproses laporan”, tetapi juga harus menjaga kepercayaan publik melalui komunikasi yang terbuka, penyampaian pembaruan berkala, dan kesediaan mengakui kendala sekaligus meminta dukungan bila diperlukan. Ketika semua itu tidak dilakukan, yang tumbuh bukan sekadar kekecewaan keluarga korban, tetapi juga ketakutan masyarakat bahwa hukum di Gorut bisa tumpul ketika berhadapan dengan orang biasa.​

Bupati Gorut: Kepala Daerah yang Absen dari Panggung Keadilan

Sebagai kepala daerah, Bupati Gorut memiliki otoritas moral dan politik untuk mengundang kepolisian, memanggil DPRD, dan menjadikan kasus Julia sebagai agenda resmi pemerintahan daerah. Bupati dapat menginstruksikan perangkat daerah, termasuk dinas terkait, untuk mendampingi keluarga korban dan menyediakan dukungan psikososial maupun hukum. Namun yang tampak justru sebaliknya: pemerintah daerah sibuk dengan seremoni, peluncuran program, dan rapat evaluasi yang dipublikasikan, sementara nama Julia perlahan terdorong ke pinggir ingatan kolektif masyarakat.​

Kepemimpinan yang layak tidak hanya diukur dari capaian serapan anggaran, jumlah program yang berjalan, atau banyaknya piagam penghargaan. Ukurannya juga terletak pada keberanian berdiri di sisi korban ketika sistem hukum berjalan lambat dan tidak sensitif terhadap penderitaan warga kecil. Dalam konteks ini, diamnya Bupati Gorut mengirim pesan yang kelam: seolah nyawa seorang warga Gentuma belum cukup penting untuk diangkat sebagai prioritas politik maupun etika di rumahnya sendiri.​

Seruan Terbuka: Hentikan Politik Diam, Pulihkan Kepercayaan Publik
Tragedi kematian Julia Shinta Sangala telah melampaui batas sebagai perkara kriminal biasa; ia telah menjelma menjadi cermin buram kualitas demokrasi lokal dan keberpihakan elit daerah terhadap warganya yang paling rentan. Ketua DPRD dari Gentuma, Kapolres Gorut beserta jajarannya, dan Bupati Gorut tidak lagi bisa bersembunyi di balik alasan administratif dan prosedural. Mereka wajib menghentikan politik diam: menggelar rapat terbuka, menyampaikan perkembangan penyidikan secara rinci dan terukur, memastikan pendampingan menyeluruh kepada keluarga korban, dan membuka akses pengawasan publik secara nyata.​

Apabila dalam rentang satu tahun penuh ke depan keadilan untuk Julia tetap berjalan di tempat, maka yang sedang diadili oleh sejarah bukan hanya pelaku yang belum tertangkap, tetapi juga para pemegang kekuasaan di Gorontalo Utara yang memilih nyaman dalam keheningan. Julia mungkin sudah tiada, tetapi namanya akan terus hidup sebagai pengingat bahwa kekuasaan yang diam di hadapan ketidakadilan pada hakikatnya telah memilih berdiri di sisi ketidakadilan itu sendiri.

Penulis : Fikran Mohzen

Continue Reading

Facebook

Terpopuler