Connect with us

News

Anggota Komisi III DPRD Sebut Ada “Kongkalingkong” di Pembagian BPNT

Published

on

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Suwandi Musa

KABGOR-Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Suwandi Musa bicara blak blakan mengenai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ia menuding telah terjadi manipulasi suplier serta pengambilan keuntungan pribadi dalam proses penyaluran BPNT oleh Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo.

“Ini kan selama ini hanya dugaan saya, ternyata sudah mendapatkan bukti informasinya. Jadi suplier itu dibagi-bagi. Ini daftar pembagian distributor sebagai suplier, di wilayah Batudaa Pantai dengan Tibawa. Ini ada Almaghfirah, UD. Rezki, UD. Fitrah, UD. Rajawali. Ini apa-apaan ini !?” ujar Suwandi dengan nada marah saat diwawancarai di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (3/6).

Tindakan dinsos membagi-bagi suplier ini dikatakan Suwandi jelas-jelas melanggar peraturan menteri sosial No.20 Tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan non tunai. Di dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa koordinator daerah dilarang melakukan pengarahan, intervensi pembelanjaan, ataupun semacamnya. Dan status dinas sosial dalam program BPNT adalah sebagai koordinator di daerah.

“Itu disebutkan pada pasal 37 ayat 1 bunyinya ‘koordinator daerah Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 ayat 1 huruf B, dilarang mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada KPM BPNT untuk 1. Melakukan pembelenjaan di warung tertentu, membeli bahan pangan tertentu di e-warung dan atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warung, menjadi pemasok bahan pangan di e-warung, dan kewenangan membentuk e-warung,” ujar Suwandi.

Ia menilai, jika sudah seperti ini yang dilakukan dinsos, sama halnya mereka meminjam tangan para suplier dan kemudian menjadi pemasok di e-warung. Sedangkan kewenangan e-warung mutlak tanggung jawab bank penyalur dalam hal ini bank BRI.

Dirinya juga menilai tindakan ini sengaja dilakukan untuk mengambil keuntungan secara pribadi para oknum jika koordinator wilayah sudah berposisi sebagai pemasok bahan pangan di e-warung. Padahal yang seharusnya diawasi dalam pelaksanaan BPNT adalah kuantitas, tepat jumlah dan sasarannya serta kualitasya. “Bukan menentukan supliernya,” tukas Suwandi.

Suwandi dalam kesempatan itu meminta kadis sosial untuk memahami benar ketentuan pedoman tentang penyaluran BPNT yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial. Apakah itu peraturan menteri sosial nomor 11 ataupun permensos nomor 20.

“Koordinator daerah itu tidak boleh dan posisi dinas sosial itu masuk dalam lingkup itu,” tukas Suwandi.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Sosial Kabgor Husain Ui mengatakan tuduhan anggota dewan terhadapnya adalah fitnah. Ia mempertanyakan bukti yang menjadi dasar aleg sehingga beranggapan bahwa pihak dinsos telah bermain curang dalam pelaksanaan BPNT.

“Apakah ada surat yang saya keluarkan terkait penentuan suplier itu ? Saya ingin bicara fakta jangan memfitnah orang. Saya belum keluarkan surat. Umpama si A saya tunjuk untuk suplier di kecamatan ini. Kapan ? mana buktinya ? Itu tidak benar,” kata Husain Ui.

“Saya kira kita disini adalah mitra tentunya segala hal yang kita bicarakan mari kita sama-sama daerah ini kita bangun dengan komunikasi yang sesuai untuk menghindari hal-hal diskomunikasi seperti itu,” sambung Husain.

Daerah

Heboh! Camilan Khas Gorontalo Jadi Buah Bibir Usai Disantap Wali Kota

Published

on

Kota Gorontalo – Sebuah foto dalam kegiatan resmi yang beredar di media sosial sejak kemarin menarik perhatian warganet. Dalam foto tersebut, tampak Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menikmati camilan saat menghadiri kegiatan Peran Saka Nasional di Bongohulawa, Kabupaten Gorontalo. Banyak pengguna internet penasaran dengan camilan yang dinikmatinya tersebut.

Setelah ditelusuri, camilan itu adalah Keripik Pisang Keju Susu produksi UMKM lokal Putra Kusuma yang beralamat di Gorontalo. Produk ini telah beredar luas dan mudah ditemui di sejumlah toko maupun minimarket di wilayah setempat.

Keripik Pisang Keju Susu Putra Kusuma terbuat dari bahan pisang tanduk pilihan yang diolah dengan campuran keju dan susu, menghasilkan rasa manis gurih yang khas serta tekstur renyah. Pada kemasannya juga tercantum nomor PIRT sebagai bukti bahwa produk ini telah terdaftar secara resmi dan memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

UMKM Putra Kusuma merupakan salah satu pelaku usaha lokal yang terus berkembang melalui dukungan pemasaran berbasis komunitas dan etalase retail modern. Viral-nya foto Wali Kota tersebut dinilai banyak pihak sebagai momentum positif untuk memperluas perhatian publik terhadap produk kuliner lokal.

“Bagi pelaku UMKM, momentum seperti ini menjadi peluang besar untuk naik kelas. Produk lokal Gorontalo sebenarnya berkualitas tinggi, hanya saja membutuhkan lebih banyak ruang promosi agar dikenal luas,” ujar salah satu pemerhati UMKM Gorontalo saat dimintai tanggapan.

Selama masa kepemimpinannya, Wali Kota Adhan Dambea dikenal aktif mendorong peningkatan sertifikasi halal, legalitas usaha, akses permodalan koperasi, serta promosi produk UMKM dalam berbagai event resmi. Mengonsumsi produk lokal di kegiatan nasional menjadi bentuk nyata dukungan terhadap gerakan cinta produk Indonesia.

Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap kuliner khas daerah, UMKM diharapkan terus menjaga kualitas sekaligus memperluas ketersediaan produknya. Di sisi lain, dukungan masyarakat melalui promosi serta pembelian produk lokal akan turut memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

Continue Reading

Gorontalo

Setelah Penahanan Mustafa Yasin, PKS Ambil Langkah Tegas

Published

on

Gorontalo – DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait penahanan salah satu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin.

Ketua DPW PKS Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo, menegaskan bahwa partainya telah memproses kasus ini secara internal sebelum adanya tindakan penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Proses etik terhadap yang bersangkutan telah berjalan sejak kasus ini mencuat ke publik.

“Pada tanggal 9 November 2025, Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) mulai menyidangkan kasus ini dengan agenda pembacaan tuntutan serta tanggapan dari berbagai pihak terkait,” jelas Adnan.

Saat ini, Dewan Syariah Wilayah (DSW) bersama Komisi Etik DPW PKS berada di Jakarta untuk melakukan konsultasi langsung dengan DPP PKS. Konsultasi ini dilakukan agar setiap langkah partai tetap sesuai dengan prosedur organisasi dan prinsip keadilan internal. Adnan menegaskan, Majelis Hakim Partai bekerja secara independen, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil resmi dari Majelis Penegak Disiplin Partai. Proses ini akan dijalankan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

PKS, lanjut Adnan, sejak awal selalu menekankan pentingnya amanah bagi seluruh kader dan pejabat publik. Partai konsisten mengingatkan setiap anggota untuk berhati-hati dalam bertindak serta menjaga marwah partai. Sebelum dilantik, semua anggota legislatif PKS diwajibkan menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen moral untuk menjauhi penyalahgunaan jabatan dan menjaga kepercayaan publik.

“PKS menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum, sambil memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan tetap dihormati,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh kader agar terus memperkuat integritas, disiplin, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“PKS akan terus berkomitmen menghadirkan politik yang bersih, beretika, serta berpihak kepada rakyat Gorontalo. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini,” tutup Adnan.

Continue Reading

Gorontalo

Tutup Peran Saka Nasional Pakai Batik, Adhan: Gubernur Bikin Malu Daerah

Published

on

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat diwawancarai || Foto Humas

Gorontalo – Penutupan Peran Saka Nasional tahun 2025 di Bumi Perkemahan Bongohulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, menimbulkan rasa kecewa di kalangan warga Gorontalo. Bukan karena kegiatan, melainkan pilihan pakaian yang dikenakan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menutup acara pada Sabtu (08/11/2025).

Menurut Adhan Dambea, busana yang dipakai Gusnar dinilai tidak memberi contoh yang baik kepada peserta dan justru memalukan daerah. Adhan menegaskan bahwa sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah Pramuka Gorontalo, seharusnya Gusnar mengenakan pakaian Pramuka pada penutupan acara. Ia menyatakan, “Itu memalukan Gorontalo, pakai batik, baru sekadar pakai kacu. Dan dia justru menutup kegiatan itu.”

Adhan menambahkan meski tidak terlalu aktif di organisasi non formal yang dipimpin Budi Waseso tersebut, ketika pernah mengikuti kegiatan Pramuka dulu, biasanya pembuka dan penutup kegiatan mengenakan seragam Pramuka lengkap. “Ini hanya pakai batik. Sebagai warga Gorontalo saya sangat malu, karena ada 34 perwakilan provinsi yang mengikuti Peran Saka ini,” ujar Adhan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler