Connect with us

News

Anggota Komisi III DPRD Sebut Ada “Kongkalingkong” di Pembagian BPNT

Published

on

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Suwandi Musa

KABGOR-Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Suwandi Musa bicara blak blakan mengenai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ia menuding telah terjadi manipulasi suplier serta pengambilan keuntungan pribadi dalam proses penyaluran BPNT oleh Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo.

“Ini kan selama ini hanya dugaan saya, ternyata sudah mendapatkan bukti informasinya. Jadi suplier itu dibagi-bagi. Ini daftar pembagian distributor sebagai suplier, di wilayah Batudaa Pantai dengan Tibawa. Ini ada Almaghfirah, UD. Rezki, UD. Fitrah, UD. Rajawali. Ini apa-apaan ini !?” ujar Suwandi dengan nada marah saat diwawancarai di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (3/6).

Tindakan dinsos membagi-bagi suplier ini dikatakan Suwandi jelas-jelas melanggar peraturan menteri sosial No.20 Tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan non tunai. Di dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa koordinator daerah dilarang melakukan pengarahan, intervensi pembelanjaan, ataupun semacamnya. Dan status dinas sosial dalam program BPNT adalah sebagai koordinator di daerah.

“Itu disebutkan pada pasal 37 ayat 1 bunyinya ‘koordinator daerah Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 ayat 1 huruf B, dilarang mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada KPM BPNT untuk 1. Melakukan pembelenjaan di warung tertentu, membeli bahan pangan tertentu di e-warung dan atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warung, menjadi pemasok bahan pangan di e-warung, dan kewenangan membentuk e-warung,” ujar Suwandi.

Ia menilai, jika sudah seperti ini yang dilakukan dinsos, sama halnya mereka meminjam tangan para suplier dan kemudian menjadi pemasok di e-warung. Sedangkan kewenangan e-warung mutlak tanggung jawab bank penyalur dalam hal ini bank BRI.

Dirinya juga menilai tindakan ini sengaja dilakukan untuk mengambil keuntungan secara pribadi para oknum jika koordinator wilayah sudah berposisi sebagai pemasok bahan pangan di e-warung. Padahal yang seharusnya diawasi dalam pelaksanaan BPNT adalah kuantitas, tepat jumlah dan sasarannya serta kualitasya. “Bukan menentukan supliernya,” tukas Suwandi.

Suwandi dalam kesempatan itu meminta kadis sosial untuk memahami benar ketentuan pedoman tentang penyaluran BPNT yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial. Apakah itu peraturan menteri sosial nomor 11 ataupun permensos nomor 20.

“Koordinator daerah itu tidak boleh dan posisi dinas sosial itu masuk dalam lingkup itu,” tukas Suwandi.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Sosial Kabgor Husain Ui mengatakan tuduhan anggota dewan terhadapnya adalah fitnah. Ia mempertanyakan bukti yang menjadi dasar aleg sehingga beranggapan bahwa pihak dinsos telah bermain curang dalam pelaksanaan BPNT.

“Apakah ada surat yang saya keluarkan terkait penentuan suplier itu ? Saya ingin bicara fakta jangan memfitnah orang. Saya belum keluarkan surat. Umpama si A saya tunjuk untuk suplier di kecamatan ini. Kapan ? mana buktinya ? Itu tidak benar,” kata Husain Ui.

“Saya kira kita disini adalah mitra tentunya segala hal yang kita bicarakan mari kita sama-sama daerah ini kita bangun dengan komunikasi yang sesuai untuk menghindari hal-hal diskomunikasi seperti itu,” sambung Husain.

News

SUSNO & USMAN : PENANGKAPAN RIBUAN DEMONSTRAN DINILAI MELANGGAR HUKUM

Published

on

Jakarta – Penangkapan massal ribuan peserta aksi demonstrasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia beberapa waktu terakhir menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa banyak dari penangkapan tersebut tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seperti dikutip dari sesi wawancara mereka di Kompas Tv, Menurut Susno Duadji, “Hukum acara kita kalau dia tidak tertangkap tangan harus diawali dari penyelidikan. Nah, setelah terkumpul minimal dua alat bukti baru dijadikan tersangka. Ya.” Namun, dalam praktiknya, banyak penangkapan secara paksa terjadi tanpa surat perintah atau penjelasan yang memadai, bahkan ada yang dilakukan secara mendadak dini hari. Hal ini menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Usman Hamid menambahkan bahwa “Mengajak unjuk rasa, termasuk terhadap anak itu dibolehkan. Ingat waktu 2019 ada perdebatan ketika anak-anak SMA turun ke jalan. Pemerintah dan jajaran kepolisian melarang. Tiba-tiba muncul pernyataan pers dari kantor PBB yang menegur pemerintah Indonesia mengatakan bahwa anak-anak pun berhak untuk berunjuk rasa. Justru negara wajib melindungi mereka.” Tuduhan penghasutan terhadap aktivis yang mengorganisasi demonstrasi tidak selalu berdasar, terutama bila ajakan tersebut tidak mengandung unsur kekerasan.

Kedua tokoh ini juga menyoroti bahwa tindakan represif terhadap demonstran justru dapat memperburuk situasi dan mengurangi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Mereka mengajak pemerintah dan kepolisian untuk membentuk “tim gabungan pencari fakta… tim gabungan investigasi independen. Ada unsur kepolisian, ada unsur masyarakatnya, ada unsur tokoh-tokoh yang punya integritas, punya keahlian… sehingga kita sama-sama bisa mengetahui apa sih sebenarnya yang sesungguhnya terjadi.”

Data dari Amnesty International mencatat bahwa selama gelombang aksi demonstrasi, lebih dari 3.000 orang ditangkap di berbagai daerah dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Namun, banyak penangkapan yang dianggap tidak sesuai prosedur, seperti tidak adanya surat perintah penangkapan, intimidasi saat penangkapan, serta kurangnya akses hukum bagi para tahanan.

Susno dan Usman juga menegaskan pentingnya menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan damai, serta menuntut penyelesaian akar masalah sosial yang memicu demonstrasi, seperti ketidakadilan sosial dan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat, serta Kritik terhadap institusi kepolisian dan pemerintah juga disuarakan agar segera melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur agar tindakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi demokrasi dan keamanan negara.

Continue Reading

News

Hotman Paris Tantang Presiden Prabowo: Buktikan Nadiem Tak Terima Selembar Rupiah Pun!

Published

on

Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara tegas membantah tuduhan bahwa kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, menerima uang satu sen pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Hotman Paris bahkan meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan secara langsung dalam kasus ini.

Dalam pernyataannya, Hotman Paris menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo untuk memanggil Kejaksaan dan dirinya sebagai kuasa hukum Nadiem untuk menggelar perkara secara terbuka di Istana Presiden. Ia yakin dapat membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi hanya dalam waktu 10 menit.

“Tolong gelar perkaranya di Istana, saya akan buktikan: satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada mark-up harga dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada pihak yang diperkaya,” tegas Hotman Paris.

Hotman juga menegaskan bahwa dalam proses pengadaan laptop tersebut, tidak terdapat praktik mark-up harga, dan tidak ada pihak yang diuntungkan atau diperkaya dari pengadaan senilai Rp 9,3 triliun itu. Hotman menambahkan bahwa proyek tersebut menggunakan harga resmi e-catalog yang dikelola pemerintah sehingga tidak ada indikasi penggelembungan.

“Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo yang pernah menjadi klien saya selama 25 tahun,” kata Hotman Paris yang juga mempertanyakan alasan penahanan terhadap Nadiem.

Kasus ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka sejak 4 September 2025. Hotman Paris berpendapat bahwa kasus kliennya mirip dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang pernah divonis meskipun tidak menerima dana korupsi.

Hotman Paris menutup pernyataannya dengan mengingatkan hubungan panjangnya selama 25 tahun sebagai pengacara Presiden Prabowo dan mengharapkan agar keadilan ditegakkan secara transparan dan adil bagi Nadiem Makarim.

Continue Reading

Kesehatan

Ingatan Hilang, Aktor Bruce Willis Jalani Perawatan Secara Terpisah Bersama Keluarga

Published

on

Aktor legendaris Hollywood, Bruce Willis, kini tinggal di sebuah rumah satu lantai yang telah disesuaikan untuk kebutuhan medisnya. Keputusan ini diambil oleh istrinya, Emma Heming Willis, setelah kondisi kesehatan sang aktor memburuk akibat frontotemporal dementia (FTD) yang didiagnosis pada Februari 2023.

Emma menegaskan bahwa meski fisik suaminya masih “sangat sehat dan mobile”, kemampuan bahasa serta daya ingat Willis mengalami penurunan drastis. Willis, yang awalnya diumumkan menderita afasia pada 2022, kini kesulitan berbicara dan berkomunikasi. Namun, keluarganya tetap menemukan cara untuk berkomunikasi dengannya, termasuk melalui bahasa tubuh, senyuman, hingga tawa khas yang kadang muncul sekejap.

Keputusan memindahkan sang aktor ke rumah khusus bukan tanpa alasan. Emma menjelaskan, hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas kehidupan dua putri mereka, Mabel (13) dan Evelyn (11). Meski Bruce berada di tempat terpisah dengan tim perawatan medis 24 jam, Emma tetap rutin membawa kedua putrinya untuk makan bersama ayah mereka di pagi dan malam hari. “Kami masih menikmati momen sederhana, seperti menonton film dan tertawa bersama,” ujar Emma.

Dalam wawancara eksklusif bersama Diane Sawyer di ABC News, Emma mengaku bahwa awalnya ia merasa sangat terisolasi dan sendirian setelah mendengar diagnosa suaminya. Ia bahkan sempat menutup diri dari dunia luar, hingga akhirnya menyadari bahwa dirinya juga membutuhkan dukungan. Dukungan itu datang dari keluarga besar, termasuk Demi Moore—mantan istri Bruce—yang juga menyerukan pentingnya kesadaran publik mengenai FTD.

Selain berperan sebagai pengasuh utama, Emma kini menulis buku berjudul The Unexpected Journey: Finding Strength, Hope and Yourself on the Caregiving Path, yang akan terbit pada 9 September 2025. Buku ini berisi pengalaman pribadinya merawat Bruce sekaligus panduan bagi keluarga lain yang menghadapi situasi serupa.

Meski FTD belum memiliki obat, keluarga Willis berharap perhatian media terhadap kondisi Bruce bisa mendorong riset lebih lanjut dan meningkatkan kesadaran publik. “Momen-momen kecil seperti tawa atau kilau mata Bruce adalah hadiah berharga bagi kami,” tutup Emma.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler