KABGOR-Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Suwandi Musa bicara blak blakan mengenai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ia menuding telah terjadi manipulasi suplier serta pengambilan keuntungan pribadi dalam proses penyaluran BPNT oleh Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo.
“Ini kan selama ini hanya dugaan saya, ternyata sudah mendapatkan bukti informasinya. Jadi suplier itu dibagi-bagi. Ini daftar pembagian distributor sebagai suplier, di wilayah Batudaa Pantai dengan Tibawa. Ini ada Almaghfirah, UD. Rezki, UD. Fitrah, UD. Rajawali. Ini apa-apaan ini !?” ujar Suwandi dengan nada marah saat diwawancarai di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (3/6).
Tindakan dinsos membagi-bagi suplier ini dikatakan Suwandi jelas-jelas melanggar peraturan menteri sosial No.20 Tahun 2019 tentang penyaluran bantuan pangan non tunai. Di dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa koordinator daerah dilarang melakukan pengarahan, intervensi pembelanjaan, ataupun semacamnya. Dan status dinas sosial dalam program BPNT adalah sebagai koordinator di daerah.
“Itu disebutkan pada pasal 37 ayat 1 bunyinya ‘koordinator daerah Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 ayat 1 huruf B, dilarang mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada KPM BPNT untuk 1. Melakukan pembelenjaan di warung tertentu, membeli bahan pangan tertentu di e-warung dan atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warung, menjadi pemasok bahan pangan di e-warung, dan kewenangan membentuk e-warung,” ujar Suwandi.
Ia menilai, jika sudah seperti ini yang dilakukan dinsos, sama halnya mereka meminjam tangan para suplier dan kemudian menjadi pemasok di e-warung. Sedangkan kewenangan e-warung mutlak tanggung jawab bank penyalur dalam hal ini bank BRI.
Dirinya juga menilai tindakan ini sengaja dilakukan untuk mengambil keuntungan secara pribadi para oknum jika koordinator wilayah sudah berposisi sebagai pemasok bahan pangan di e-warung. Padahal yang seharusnya diawasi dalam pelaksanaan BPNT adalah kuantitas, tepat jumlah dan sasarannya serta kualitasya. “Bukan menentukan supliernya,” tukas Suwandi.
Suwandi dalam kesempatan itu meminta kadis sosial untuk memahami benar ketentuan pedoman tentang penyaluran BPNT yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial. Apakah itu peraturan menteri sosial nomor 11 ataupun permensos nomor 20.
“Koordinator daerah itu tidak boleh dan posisi dinas sosial itu masuk dalam lingkup itu,” tukas Suwandi.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Sosial Kabgor Husain Ui mengatakan tuduhan anggota dewan terhadapnya adalah fitnah. Ia mempertanyakan bukti yang menjadi dasar aleg sehingga beranggapan bahwa pihak dinsos telah bermain curang dalam pelaksanaan BPNT.
“Apakah ada surat yang saya keluarkan terkait penentuan suplier itu ? Saya ingin bicara fakta jangan memfitnah orang. Saya belum keluarkan surat. Umpama si A saya tunjuk untuk suplier di kecamatan ini. Kapan ? mana buktinya ? Itu tidak benar,” kata Husain Ui.
“Saya kira kita disini adalah mitra tentunya segala hal yang kita bicarakan mari kita sama-sama daerah ini kita bangun dengan komunikasi yang sesuai untuk menghindari hal-hal diskomunikasi seperti itu,” sambung Husain.
DPRD Pohuwato – Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, angkat bicara mengenai dugaan keterlambatan pembayaran gaji dosen di salah satu kampus yang ada di Pohuwato. Beni menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengundang pihak kampus untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas masalah tersebut.
“Artinya, kita akan mencoba mengadakan RDP untuk memediasi masalah ini, agar kegiatan kemahasiswaan tidak terganggu. Kebetulan, saya masih di Jakarta, namun minggu depan kami akan mengundang pihak rektor dan yayasan terkait yang sudah lama menghadapi masalah keterlambatan gaji ini,” ujar Beni saat dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh media Barakati.id, Senin (16/09/2025).
Lebih lanjut, Beni menegaskan bahwa jika persoalan ini masuk dalam ranah kewenangan DPRD Pohuwato, pihaknya akan menempuh langkah persuasif untuk mencari solusi yang terbaik.
“Terkait dengan Unipo, kami akan cek dulu apakah Unipo berada dalam kewenangan DPRD Pohuwato. Biasanya, kewenangan untuk SD dan SMP berada di tingkat kabupaten, namun karena Unipo berada di Pohuwato, maka DPRD akan memediasi,” tambahnya.
Beni juga menekankan bahwa langkah DPRD nantinya akan lebih mengutamakan upaya mediasi agar proses belajar mengajar di kampus tidak terganggu.
“DPRD bisa memediasi antara yayasan, rektor, dan dosen yang belum menerima gaji, sehingga kegiatan kemahasiswaan tidak terganggu. Hal ini juga penting agar yayasan dapat menjalankan operasionalnya dengan baik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media Barakati.id masih berusaha meminta konfirmasi lebih lanjut dari pihak kampus terkait pernyataan Ketua DPRD Pohuwato tersebut.
Pohuwato – Aliansi Masyarakat Popayato (AMP) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. SPBU tersebut diduga meminta pungutan tambahan sebesar Rp50 ribu untuk setiap pembelian solar subsidi.
Koordinator AMP, Syahril Razak, mengungkapkan bahwa pungutan liar tersebut terjadi setiap hari dan diduga dilakukan dengan cara meminta bayaran tambahan dari pembeli solar subsidi. Ia menyatakan bahwa praktik ini mustahil tidak diketahui oleh pemilik atau direktur SPBU.
Koordinator AMP, Syahril Razak
“Hal ini terjadi setiap hari. Mustahil jika pemilik SPBU tidak mengetahui tentang hal ini,” tegas Syahril.
Syahril juga mengimbau agar DPRD Kabupaten Pohuwato segera mengambil langkah tegas terhadap praktik pungli ini. Ia menilai bahwa pungutan liar tersebut jelas merugikan masyarakat kecil, terutama nelayan dan petani yang seharusnya mendapatkan hak penuh atas bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kasihan, ada masyarakat yang seharusnya mendapat subsidi seperti nelayan dan petani, tapi sering kali tidak kebagian karena SPBU cenderung melayani mereka yang mau membayar lebih dulu,” ungkap Syahril.
AMP juga mendesak Polda Gorontalo untuk segera mengusut praktik pungli ini. Syahril menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
“Jangan sampai ada abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan hanya karena pemilik SPBU ini merupakan orang berada dan juga salah satu anggota legislatif di Pohuwato, sehingga Polda takut untuk menindaklanjuti pelanggaran ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media Barakati.id masih berusaha menghubungi pihak Pertamina serta anggota DPRD Pohuwato yang disebut-sebut terkait dengan dugaan pungli ini.
NEWS – Pada Minggu, 14 September 2025, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor CBR berwarna merah dengan sebuah mobil truk berwarna hijau. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans, Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Menurut keterangan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, sepeda motor CBR yang melaju dari arah timur diduga menabrak truk yang sedang terparkir di sisi kiri jalan. Akibat tabrakan ini, sepeda motor tersebut terseret hingga masuk ke dalam bagian belakang truk.
Kapolsek Paguat, Kusno Latjengke, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti peristiwa ini dengan mengirimkan personel piket ke lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga telah menghubungi Unit Lalu Lintas Polres Pohuwato untuk menangani kasus ini lebih lanjut.
“Korban sudah dibawa ke Puskesmas Paguat untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kusno Latjengke saat diwawancarai oleh Barakati.id.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kronologi kecelakaan tersebut. Media masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut mengenai penyebab pasti dari insiden tersebut.