Connect with us

News

Bagaimana Melacak Calon Pelaku Bunuh Diri?

Published

on

Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A (Direktur Pusat Inovasi UNG)

Saat ini, hampir semua orang panik luar biasa dengan pertambahan kasus bunuh diri. Kasus bunuh diri di Gorontalo sudah bisa dikategorikan “suicide contagion”.

Memang berbagai upaya yang dilakukan mulai terlihat, walaupun masih sebatas flyer, himbauan, khutbah hingga layanan konseling, tapi upaya memutus rantai bunuh diri secara efektif sepertinya belum ada yang mengemukakan secara terbuka di publik.

Dalam pemutusan rantai tersebut, yang menjadi problem bagaimana mendeteksi dan melacak siapa calon pelaku bunuh diri selanjutnya. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana melakukan itu dan siapa yang mampu di kondisi saat ini?

Sebagaimana pandemi silam, kita belum melahirkan rumusan-rumusan teknis dalam artian bahasa dan istilah yang lebih komprehensif sehingga setiap orang bisa melakukan kategorisasi. Seperti saat itu ada istilah Orang Dalam Pengawasan atau disingkat ODP, begitu pula saat ini siapa saja yang masuk dalam kategori ODP di kasus bunuh diri ini. Nah, kategori ODP ini butuh kemampuan pelacakan (tracing) yang hanya bisa dilakukan oleh orang atau lembaga yang memiliki kehandalan di bidang itu.

Kasus bunuh diri di Gorontalo tentu tidak terjadi secara kebetulan, ada prakondisi yang panjang, dan tentu saja karena “copycat suicide”. “Beruntung” belum ada kasus bunuh diri yang dilakukan tokoh publik atau selebriti lokal, karena bisa akan memicu “suicide celebration”.

Karena bersifat contagion, maka masih bisa dikategorikan “local transmission”, masih skala lokal penularannya.

Dalam pengalaman penanganan kasus yang sulit diungkap dan bahkan tersembunyi, hal ini bisa diatasi secara cepat dengan menggunakan instrumen aktif dan berpengalaman puluhan tahun.

Siapa dan lembaga mana yang memiliki kemampuan itu? Hanya TNI dan Polri yang memiliki kemampuan intelejen yang kuat, terstruktur dan berpengalaman serta memiliki sumber daya yang banyak. Pengalaman pelacakan dan pengungkapan teroris dan jaringan radikal selama ini adalah best practices dari intelejen TNI/Polri.

Kemampuan pelacakan intelejen ini mesti dipercayakan pada institusi ini karena kondisi “emergency”. Pemerintah Daerah dalam hal ini mesti mempercayakan kewenangan tersebut dengan pola intelejen karena kemampuan cepat mendeteksi dan menguak serta memetakan.

Kemampuan dan pengalaman puluhan tahun ini yang tinggal dikonversi ke pelacakan calon pelaku bunuh diri dan semua yang pernah berinteraksi dengannya. Apalagi jika merujuk data kasus percobaan bunuh diri, dimana Gorontalo berada pada peringkat ketiga nasional beberapa tahun silam.

Kita tentu masih ingat bagaimana jejaring teroris yang didalamnya memiliki person-person yang “siap bunuh diri” bisa dilumpuhkan oleh intelejen TNI/POLRI secara spesifik dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror.

Tentu dengan kasus yang ke 26, tidak akan berhenti begitu saja, walaupun begitu banyak himbauan yang menyampaikan jika “bunuh diri bukan solusi”, karena kita telah memasuki era “suicide contagion”.

Semoga kita segera bisa “menyatu” dan “menyatukan” langkah yang lebih efisien dan efektif dalam pencegahan bunuh diri di Gorontalo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

Ironi kades di aceh dibui karena mengedarkan benih yang dikembangkan sendiri dan bikin hasil panen melimpah

Published

on

Nasib ironis menimpa Tengku Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara, yang harus berhadapan dengan hukum setelah menjual benih padi unggul IF8 tanpa sertifikasi resmi. Kades tersebut langsung ditahan Polda Aceh pada 23 Juli 2019 dengan dugaan pelanggaran distribusi benih, berdasarkan laporan Dinas Pertanian Aceh.

Kasus bermula saat Munirwan mengembangkan dan mendistribusikan benih IF8 yang terbukti meningkatkan produktivitas pertanian di wilayahnya. Padahal benih tersebut berasal dari program bantuan Pemprov Aceh yang kemudian dikembangkan secara mandiri oleh Munirwan bersama kelompok petani. Namun, benih IF8 yang ia jual belum memiliki status sertifikasi atau pelepasan dari pemerintah pusat.

“Polda Aceh menegaskan penahanan Munirwan dilakukan karena dugaan pelanggaran distribusi benih IF8. Kala itu, Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, Munirwan diduga mengedarkan benih tanpa sertifikasi sesuai UU No. 12 Tahun 1992,” tulis laporan Kompas.

Munirwan didakwa melanggar Pasal 12 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Kuasa hukumnya, Zulfikar Muhammad, menyatakan: “Undang-undang yang dipakai untuk menjerat Munirwan sifatnya sentralistik, tidak memperhatikan Undang-undang Pemerintahan Aceh. Seharusnya ada harmonisasi dan upaya diskresi jika terjadi pelanggaran semacam ini,” ujarnya.

Inovasi Munirwan sendiri sudah mendapat pengakuan nasional, bahkan membawa desanya meraih penghargaan tingkat nasional dari Kemendes PDTT. Sayangnya, keberhasilan ini berujung petaka karena regulasi sertifikasi benih yang dinilai menyulitkan petani lokal.

Pihak Kementerian Pertanian menyebut benih IF8 legal jika hanya diedarkan di komunitas, namun menjadi ilegal bila dijual bebas ke masyarakat. “Begitu dijual bebas di masyarakat, tidak berlaku lagi asas itu, ilegal jadinya,” kata pejabat Kementan, Erizal, dikutip Kompas dan CNN Indonesia.

Kasus Munirwan menuai protes luas, termasuk dari Menteri Desa Eko Sandjojo saat itu lewat akun Twitter-nya meminta: “Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh tolong bantu Kades Aceh yang inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi. Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap #SafeKadesInovatif,” demikian kutipannya pada 26 Juli 2019.

Setelah gelombang dukungan dan sorotan publik, Munirwan akhirnya mendapat penangguhan penahanan, namun proses hukum masih terus berjalan. Sampai tahun 2025 ini kasusnya masih menjadi perdebatan nasional mengenai kedaulatan benih, perlindungan inovasi petani, dan perlunya reformasi sistem sertifikasi benih yang ramah petani.

Continue Reading

News

Heboh Biaya Servis Motor di Papua Capai Rp20 Juta, Netizen: “Bisa Dapat Motor Baru”

Published

on

Insiden viral soal biaya servis motor di Yahukimo, Papua, menyedot perhatian nasional setelah seorang pria mengamuk di bengkel usai dikenai tagihan Rp20 juta lebih. Video kejadian yang beredar di media sosial menampilkan seorang pendeta bernama Nius Wenda mengungkapkan kekesalannya di hadapan pihak bengkel, menuding hasil pekerjaan tidak sesuai dan biaya tidak masuk akal.

Kasus ini terjadi di Jalur 1, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo. “Minta Uang 20 Juta untuk Service Motor, setelah motornya Service Bawah Rusak kembali hanya 100 Meter. Bapak Pdt. Nius Wenda Merasa dirugikan mengamuk ke Bengkel motor Jalur 1 Kota Dekai, kabupaten Yahukimo, Papua,” tulis akun Facebook Piter Lokon, sebagaimana dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (24/9/2025).

Dalam video yang viral, Nius memperlihatkan bagaimana motor Honda Blade miliknya baru saja diservis, namun hanya menempuh jarak 100 meter langsung kembali rusak. Ia memprotes beberapa kekurangan pekerjaan bengkel. “Ibu bilang sudah isi bensin pol, padahal tidak ada,” tegasnya sambil membuka tangki motor. Ia juga menyoroti baut yang tidak dipasang dan keluhan pemasangan aki yang asal-asalan.

Nius bahkan menyampaikan langsung dalam protes tersebut: “Tapi ini tidak pasang baik, makanya, ibuk, ibuk yang mintakan Rp 20 juta langsung saya kasih cash. Sedangkan dari kamu kebaikan dari kamu ke saya mana?”

Kasus ini membuat heboh media sosial, sebagian besar warganet menuding harga yang dipasang sangat tak masuk akal. Banyak komentar menyebut, “Mending beli motor baru saja!” bahkan dibandingkan dengan harga motor bekas di wilayah lain yang lebih murah.

Menurut penelusuran, harga servis mahal di Papua tidak terlepas dari mahalnya suku cadang dan ongkos kirim barang ke daerah pedalaman. Media Radar Indonesia via Instagram menyebut, “Harga barang dan ongkos kirim mencapai Rp10 juta, sehingga total biaya servis motor membengkak menjadi Rp20 juta.”

Sementara itu, penyelesaian para pihak akhirnya dimediasi aparat di daerah. “Uang 5 juta sudah kasih kembali dan 15 juta mereka servis semua dan kasih benahi motor. Penyelesaian masalah itu sudah di mediasi oleh aparat,” tutup warga lokal di akun medsosnya.

Continue Reading

News

Memanas ! Brimob Diduga Terlibat Penganiayaan Satu Keluarga di Bula Maluku

Published

on

Bula, Maluku – Situasi di Kabupaten Seram Bagian Timur memanas setelah satu keluarga di Kota Bula diduga mengalami penganiayaan dan penodongan senjata api oleh belasan anggota Brimob Kompi 3 YON B Pelopor pada Senin (22/9). Insiden bermula dari teguran warga terhadap anggota Brimob yang mengonsumsi minuman keras saat pesta joget akhir pekan, berujung aksi kejar-kejaran dan kekerasan di Kompleks Pantai Tikus.

Kepala Pemuda Kompleks Pantai Tikus, Abdul Haji Rumaday, menjelaskan “Saat itu, mereka ditegur karena mengonsumsi miras, mereka lalu memukul seorang warga, saya pun menegur mereka namun tidak terima lalu mencekik leher saya hingga kemerahan, tak terima, warga lalu memukul anggota Brimob yang mabuk.” Kejadian berlanjut dengan dugaan penodongan terhadap seorang ibu dan penganiayaan kepada istri serta anak Rumaday di rumahnya, sementara permintaan penyelesaian secara kekeluargaan ditolak pelaku.

Ratusan warga kemudian mengepung markas Brimob untuk menuntut pertanggungjawaban. Bentrokan sempat terjadi antara warga dan anggota Brimob di dalam asrama. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugy, menyatakan, “Bapak Kapolda memerintah langsung Dansat Brimob dan Kasi Provos bersama tim Paminal Bid Propam, mereka sudah menuju Bula untuk menangani dan mengusut tuntas dugaan penganiayaan warga.” Ia menegaskan, “Polda Maluku tidak akan melindungi oknum yang terlibat, serta meminta warga untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada kepolisian”.

Ramai warga dan netizen bersuara menuntut tranparansi pemrosesan hukum terhadap oknum Brimob yang dituduh melakukan tindak kekerasan. Polda Maluku memastikan seluruh proses berjalan transparan, tegas, dan siap menindak oknum sesuai aturan hukum

Continue Reading

Facebook

Terpopuler