Connect with us

Gorontalo

Bea Cukai dan Lanal Gorontalo Gagalkan Peredaran 103.000 Batang Rokok Ilegal Awal 2025

Published

on

Gorontalo – Bea Cukai Gorontalo bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran 103.000 batang rokok ilegal dalam operasi awal tahun 2025. Temuan ini diumumkan dalam Pers Rilis yang digelar di Aula Gedung Payungga, Mako Lanal Gorontalo, pada Selasa (14/01/2025).

Ade Zirwan, perwakilan Bea Cukai Gorontalo, mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang ditindak adalah jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek, ditemukan di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo. Penindakan ini berhasil mengamankan potensi kehilangan cukai yang diperkirakan mencapai Rp 76.838.000,00, terdiri dari:

  • Kabupaten Boalemo: Rp 40.284.000,00
  • Kabupaten Pohuwato: Rp 36.554.000,00

Kapten Laut (PM) Rochmat Suprapto, Pjs. Palaksa Lanal Gorontalo, menegaskan komitmen Lanal Gorontalo dalam mendukung tugas Bea Cukai, khususnya terkait pengawasan dan penindakan di bidang cukai.

“Melalui kerja sama ini, Lanal Gorontalo dan Bea Cukai akan terus meningkatkan pertukaran informasi dan intelijen terkait peredaran barang ilegal,” ujar Kapten Rochmat.

Kerja sama ini mencakup pengawasan di jalur transportasi darat, laut, dan pelabuhan dalam wilayah kerja Lanal Gorontalo. Kapten Rochmat juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

Bea Cukai Gorontalo dan Lanal Gorontalo mengajak masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran rokok ilegal dengan:

  1. Membeli rokok yang legal dan memeriksa pita cukai asli.
  2. Melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum (APH) terdekat.

“Langkah ini bukan hanya untuk mendukung penegakan hukum, tetapi juga melindungi potensi penerimaan negara dari sektor cukai,” tutup Ade Zirwan.

Operasi bersama ini menunjukkan efektivitas kolaborasi antarinstansi dalam menegakkan aturan cukai dan memberikan efek jera kepada pelaku peredaran barang ilegal di Gorontalo.

Gorontalo

Pelanggaran Kode Etik: Kapolda Gorontalo Pecat Anggota Polri Secara Tidak Hormat

Published

on

Gorontalo – Komitmen Kapolda Gorontalo untuk mewujudkan Polri Presisi semakin nyata, bukan sekadar slogan. Sebagai bagian dari upaya menegakkan kedisiplinan dan menjaga citra institusi, Polda Gorontalo memberhentikan enam anggotanya secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin kepolisian.

Enam personel yang dipecat tersebut adalah Brigpol Nelpon Ilyas dan Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso dari Polres Pohuwato, Bripda Einstein Hans Anthonie dan Bripda Akriyanto F. Bagu dari Dit Samapta Polda Gorontalo, serta Bripda Iswanto Abas dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa dari Dit Tahti Polda Gorontalo.

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/204/IX/2025 hingga KEP/209/IX/2025 tertanggal 30 September 2025. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., mengungkapkan bahwa pemecatan ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang menyatakan keenam anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi.

“Enam anggota tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Ini keputusan berat, namun harus diambil demi menjaga kehormatan dan marwah institusi,” kata Desmont di Gorontalo, Jumat (17/10/2025).

Desmont juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Gorontalo dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polda Gorontalo. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang mencoreng citra Polri,” tegasnya.

Keputusan tegas ini menunjukkan komitmen Polda Gorontalo untuk memastikan Polri menjadi lembaga yang presisi, profesional, dan berintegritas.

Continue Reading

Gorontalo

Siswa Pramuka Gorontalo Minta AMMPD Lebih Rasional soal Peran Pemerintah dalam Peran Saka Nasional

Published

on

Muallif Nazrullah Siswa Kelas XI Sekaligus Anggota Pramuka

Gorontalo – Kritik yang disampaikan oleh Arif Rahim, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), terkait pelibatan Sekretaris Daerah dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Gorontalo sebagai Liaison Officer (LO) pada pelaksanaan Peran Saka Nasional, mendapatkan tanggapan santai dari anggota Pramuka SMA dan SD di Gorontalo.

Muallif Nazrullah, siswa kelas XI SMA dan anggota Pramuka, dengan santai menjelaskan kepada Arif Rahim bahwa peran pemerintah dalam Gerakan Pramuka sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menjelaskan bahwa pemerintah berfungsi sebagai pembina dan pelindung Gerakan Pramuka. Menurutnya, dukungan pemerintah dalam agenda nasional sangat wajar, mengingat Gorontalo menjadi tuan rumah acara Peran Saka Nasional.

“Yang sangat disayangkan itu Kak Arif, semestinya tidak perlu nyinyir dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah. Ayo Kak Arif, kita sukseskan agenda Peran Saka tingkat Nasional di Gorontalo,” ujar Muallif sambil tersenyum.

Selain itu, Damar Pandu Raazzaq Usman, anggota Pramuka dari SDIT Lukmanul Hakim, juga memberikan penjelasan serupa dengan menekankan bahwa peran pemerintah dalam Gerakan Pramuka diatur dalam Undang-Undang yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, mendukung anggaran, dan memfasilitasi pendidikan kepramukaan.

“OPD merupakan bagian dari majelis pembimbing, maka bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan, termasuk dalam Peran Saka Nasional,” ujar Damar.

Mereka juga menambahkan bahwa peran LO yang dilakukan oleh Pemda sangat penting, karena berkaitan dengan penyambutan tamu sebagai tuan rumah, memastikan pelaksanaan acara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tradisi Gorontalo yang mengutamakan pelayanan maksimal kepada tamu.

Kritik yang disampaikan oleh Arif Rahim dinilai tidak tepat, dan kedua siswa tersebut meminta agar lebih rasional dalam menyikapi peran pemerintah dalam kegiatan Pramuka. Mereka berharap agar agenda nasional ini dapat berjalan dengan sukses dan tanpa hambatan.

Continue Reading

Gorontalo

Tambang Emas Ilegal Ancam Keselamatan Warga Bulangita, Jalan Utama Kini Jadi Kubangan Lumpur

Published

on

Pohuwato – Warga Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato, kembali dihantui oleh bencana alam yang disebabkan oleh aktivitas tambang emas ilegal. Genangan lumpur yang semakin parah kini merusak jalan utama yang menghubungkan desa dengan fasilitas umum, seperti pasar dan sekolah. Lumpur tersebut juga mulai memasuki pekarangan rumah warga, mengancam keselamatan dan kenyamanan mereka.

Aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah perbukitan sekitar desa diduga kuat menjadi penyebab utama kerusakan ini. Warga setempat, melalui media sosial, meluapkan rasa frustasi mereka terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penambang yang menggunakan alat berat dan mengalirkan air limbah langsung ke sungai kecil yang bermuara ke wilayah pemukiman.

Salah satu warga, Meada Ey Chupin Ingo, melalui akun Facebook-nya mengungkapkan penderitaan yang dialami oleh masyarakat. Dalam unggahannya, Meada meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti masalah ini dan menutup aktivitas tambang ilegal yang semakin merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga.

“Biar tidak ada ujan jalan so banjir lumpur, gara-gara tambang ilegal yang beken rusak jalan. Tolong kasih jalan dan saluran air, soalnya lumpur so mengganggu sekali pengguna jalan, dan sangat berbahaya kalau lewat,” tulis Meada.

Selain merusak jalan, lumpur yang mengalir tanpa kendali juga berpotensi menyebabkan longsor dan banjir bandang jika hujan deras terus turun. Warga setempat kini mendesak agar kegiatan tambang ilegal segera ditutup dan pelakunya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pemerintah maupun pihak kepolisian setempat. Masyarakat berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dan solusi yang tepat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler