News
Bumikan Al-Quran di Serambi Madinah
Published
6 years agoon
Terletak Jauh di utara Indonesia yang memiliki julukan Bumi Serambi Madinah, Gorontalo memanggil. Ada semacam kerinduan yang menghentak di dada. Rindu mendengar lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an bergema di rumah-rumah saudara muslim Gorontalo. BWA (Badan Wakaf Al-Qur’an) menjawab kerinduan itu dengan mengadakan Proyek 100.000 Wakaf Al-Qur’an dan Pembinaan (WAP) untuk Gorontalo.
Alhamdulillah pada kesempatan ini bulan November 2020 BWA pelaksanaan distribusi Al-Quran tahap #1 sebanyak 20.000 Eksemplar Al-Quran wakaf di awali. Dengan wilayah sebaran meliputi 6 daerah diantaranya Kab Bone Bolango, Kota Gorontalo, kab Gorontalo, Kab Boalemo, Kab Pohuwato dan Gorontalo Utara.
Penyerahan simbolis Al-Quran pertama di Kabupaten Bone Bolango melalui Ustd Hazairin Hasan Direktur Program BWA kepada Plh Bupati Drs. Muhamad Nadjamudin menjadi simbol penguat saudara-saudara muslim Gorontalo sesuai dengan Falsafah Hidup masyarakat Gorontalo yakni Aadati hula-hula to Sara’, Sara’ hula-hula to Kuru’ani (Adat bersendikan Syara’, Syara’ bersendikan Al-Quran).
Salah satu pesan yang di sampaikan oleh Plh Bupati Drs. Muhamad Nadjamudin berkaitan dengan “Al-Quran itu jangan di jadikan barang yang di dewa-dewakan, yang disimpan simpan yang sebagai ajimat disimpan di lemari seolah-olah seakan akan begitu sakral untuk di sentuh. Al-Qur’an ini yang tentunya dari pewakafnya sampai rusak pun di bolak balik syukur tetapi jangan sampai berdebu hanya simpan di lemari.
Selain dengan Plh Bupati acara juga di hadiri oleh Ketua Badan Takmirul Masjid Baitul Haq Islamic Center Kab.Bone Bolango yaitu Dr.Irwan Dempah. M.P ,Asisten I Setda Bone Bolango Bapak Taufik El Hakim Sidiki. S.E, M.M, Kementrian Agama Bone Bolango yang di wakili Kasi Bimas Bapak Ishak Husain M.H, Sekretaris Takmirul Masjid Baitul Haq Islamic Center Kab Bone Bolango Bapak Ismail Huntua.M.Pd.i.
Pelaksanaan simbolisasi dan distribusi langsung kepada perwakilan pondok pesantren, majelis taklim, pengurus masjid dan beberapa dinas pemda Bone Bolango sebanyak 8.000 Eksemplar Al-Quran yang di koordinir langsung oleh Mitra Lapang BWA yaitu Ustadz Yusuf Datau S.T.P (Beliau seorang penyuluh pertanian yang di beri julukan oleh BWA sebagai Penyuluh Dunia Akhirat).
Semoga kegiatan distribusi Al-Qur’an di wilayah Gorontalo khususnya Kabupaten Bone Bolango ini semakin menggemakan Al-Qur’an di dalam rumah, hati, dan jiwa kaum muslimin. Semoga Al-Quran wakaf ini menjadi investasi pahala jariyah ila yaumil qiyamah aamiin.
BWA (Badan Wakaf Al-Qur’an)
Sekilas tentang BWA (Badan Wakaf Al Quran). BWA adalah lembaga filantrophy Islam yang fokus mengembangkan program wakaf yang inovatif. BWA mengedukasi umat untuk berwakaf, dan menjadikan wakaf sebagai gaya hidup. Dana wakaf yang dikumpulkan langsung disalurkan melalui proyek-proyek wakaf yang unik, kreatif, inovatif, dan solutif, sehingga dapat membantu menyelesaikan problem yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia di pelosok Nusantara sampai tuntas.
Visi :
Menjadikan Wakaf Sebagai Gaya Hidup Muslim
Menjadi lembaga filantropi wakaf profesional, yang terdepan dan syar’ie
Misi :
Menyalurkan Al Qur’an kedaerah-daerah rawan pendidikan dan rawan aqidah.
Mendukung Para Da’i di Pelosok Negeri Melakukan Pembinaan dan Pengajaran Al Qur’an dengan metode yang membekas.
Mengembangkan Program Pendukung yang inovatif menyentuh problem asasi masyarakat sehingga memberikan nilai tambah bagi kehidupan.
Menyalurkan manfaat kepada umat melalui program wakaf dan Kemanusiaan.
Pendirian :
pada tahun 2005 sejumlah Ulama dan Profesional Muslim menggagas sebuah lembaga yang diberi nama Badan Wakaf Al Qur’an (BWA) dan tercatat dalam Akte Notaris H. Rizul Sudarmadi No. 119 Tanggal 28 April 2005.
Pada 1 Juni 2006, BWA mendapat sambutan baik dan dukungan dari MUI sesuai dengan Surat Rekomendasi MUI Nomor U-217/MUI/VI/2006.
Akta Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Wakaf Al Qur’an di Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH. Mkn tanggal: 12 Desember 2014 Nomor. 88
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-00851.60.10.2014 sebagai Badan Hukum Perkumpulan pada 16 Desember 2014
Tanda daftar Perkumpulan/Organisasi Sosial nomor: 01/10.1.0/31/74.01.1001/-1.848/2017 tanggal 13 September 2017
Program-program wakaf yang dikembangkan oleh BWA antara lain:
Wakaf Al Qur’an dan Pembinaan,
Wakaf Sarana Air Bersih (Water Action for People),
Wakaf Khusus,
Wakaf Sarana Pembangkit Listrik (Tebar Cahaya Indonesia Terang),
Wakaf Produktif,
Donasi Pendidikan (Indonesia Belajar),
Sedekah Kemanusiaan,
dan Zakat Peer to Peer,
Informasi lebih lanjut mengenai program-program BWA dapat di lihat pada www.wakafquran.org
You may like
Gorontalo
Di Tengah Gencarnya Razia Polisi: Siasat Tambang Ilegal Buntulia Tetap Melenggang Bebas
Published
6 days agoon
08/08/2026
Gorontalo – Di tengah masifnya operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh jajaran Polres Pohuwato, praktik penambangan ilegal di kawasan Jahiya–Hulawa, Kecamatan Buntulia, justru disinyalir masih bebas beroperasi.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan media Barakati.id pada Kamis (6/8/2026), di lokasi tersebut ditemukan sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang diduga kuat aktif mengeruk material tambang secara ilegal.
Kontrasnya aktivitas di Buntulia dengan gencar-gencarnya razia aparat di wilayah lain memicu tanda tanya publik. Pasalnya, meski kepolisian berulang kali mengamankan ekskavator di sejumlah titik PETI di Kabupaten Pohuwato, kegiatan di lokasi ini terkesan tak tersentuh hukum.
Hasil penelusuran Barakati.id mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal berinisial DE alias Daeng Edy. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut, dan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Suasana tertutup tampak jelas di area yang disinyalir sebagai camp operasional tambang. Di gerbang masuk area tersebut terpasang papan bertuliskan “Tidak Menerima Tamu”. Tulisan itu memicu spekulasi bahwa operasional di dalam kawasan disengaja tertutup dari jangkauan dan pengawasan pihak luar.
Fenomena ini menyisakan persoalan serius bagi aparat penegak hukum (APH). Publik mempertanyakan alasan di balik melenggangnya aktivitas PETI di Jahiya–Hulawa. Muncul dugaan apakah lokasi tersebut memang belum terjangkau operasi, atau terdapat faktor lain yang membuat kegiatan ilegal itu seolah kebal hukum.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kepolisian untuk membongkar aktor intelektual maupun pihak-pihak di balik layar, termasuk menelisik potensi adanya oknum yang memberikan perlindungan (back-up) atas praktik penambangan liar tersebut.
Selain melanggar regulasi perundang-undangan, aktivitas PETI secara masif dampaknya langsung mengancam kelestarian lingkungan, memicu sedimentasi sungai, serta meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk menepis anggapan publik mengenai adanya tebang pilih dalam penindakan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Barakati.id telah berupaya melayangkan konfirmasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan. Sesuai kode etik jurnalistik, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka untuk memelihara keberimbangan berita.
Gorontalo
Abaikan Penolakan Warga Sejak 2024: PT Celebes Bone Mineral Paksakan Konsultasi Publik Amdal di Bonepantai
Published
1 week agoon
05/08/2026
Gorontalo – Gelombang penolakan terhadap aktivitas industri ekstraktif kembali membara di kawasan pesisir Kabupaten Bone Bolango. Meski sempat mendapat penolakan keras masyarakat pada 2024 lalu, PT Celebes Bone Mineral (CBM) disinyalir tetap memaksakan rencana ekspansi pertambangan di wilayah Kecamatan Bonepantai dan sekitarnya.
Langkah ekspansi tersebut terkuak seiring beredarnya Surat Undangan Resmi PT Celebes Bone Mineral Nomor: 08/CBM/VII/2026. Dalam dokumen tersebut, pihak perusahaan menjadwalkan agenda Konsultasi Publik terkait Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada Kamis (6/8/2026) di Kecamatan Bonepantai. Forum ini digelar sebagai tahapan wajib guna menaikkan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke tahap Operasi Produksi.
Rencana konsultasi publik tersebut menyasar cakupan wilayah yang terbilang luas. Pihak perusahaan mengundang perwakilan warga dari 13 desa di Kecamatan Bonepantai, 2 desa di Kecamatan Bulawa, serta 1 desa di Kecamatan Kabila Bone.
Rencana agenda tersebut memicu reaksi tajam dari masyarakat lokal. Warga menilai perusahaan secara sepihak memaksakan kehendak tanpa mengindahkan aspirasi warga yang sejak dua tahun lalu secara tegas menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.
Tokoh masyarakat Kecamatan Bonepantai, Rahmat Husain, menyatakan sikap tegas menolak seluruh rangkaian kegiatan maupun forum dialog yang bertujuan membuka jalan bagi industri pertambangan di tanah kelahiran mereka.
“Kami menolak keras kegiatan atau acara dalam bentuk apa pun yang membahas isu pembukaan tambang oleh pihak perusahaan mana pun di wilayah Kecamatan Bonepantai,” tegas Rahmat Husain.
Penolakan masif yang konsisten disuarakan warga pesisir ini berlandaskan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan. Kehadiran industri ekstraktif di wilayah Bonepantai, Bulawa, dan Kabila Bone dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir serta perairan Teluk Tomini, menghancurkan daerah resapan air, dan mengancam ruang hidup nelayan serta petani lokal.
Rencana konsultasi publik PT CBM diprediksi bakal mendapat perlawanan ketat dari koalisi masyarakat sipil dan warga lintas desa yang bersiap menghadang masuknya aktivitas pertambangan demi memelihara kelestarian ruang hidup mereka.
Bone Bolango
Bukan Sekadar Pemasangan Garis Polisi: Polda Gorontalo Buru Pemilik Lubang dan Pengelola Rendaman PETI
Published
2 weeks agoon
30/07/2026
Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).
Operasi penertiban ini dipimpin oleh AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan personel Ditreskrimsus, dengan sokongan (back-up) satu regu taktis Satbrimob Polda Gorontalo serta jajaran Satreskrim Polres Bone Bolango.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pemasangan police line difokuskan pada lubang-lubang yang disinyalir aktif digunakan untuk penambangan ilegal. Selain itu, petugas menyisir dan menyelidiki lokasi penampungan serta rendaman pengolahan material emas di kawasan tersebut.
“Langkah penyegelan ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum secara tuntas terhadap praktik PETI di wilayah Kabupaten Bone Bolango,” tegas Kombes Pol. Maruly Pardede.
Dari hasil penyisiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti operasional, meliputi dua karung material batu galian, dua buah pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, serta satu buah mangkuk plastik warna biru.
Selain menyegel lubang tambang dan mengamankan barang bukti material serta alat pengolahan, petugas turut menempelkan surat imbauan tertulis di sekitar area penambangan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal yang berlangsung.
Kendati saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang tengah berjalan, seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan berlangsung aman, kondusif, dan tanpa hambatan.
Kombes Pol. Maruly menegaskan, Polda Gorontalo tidak akan berhenti pada tindakan penyegelan semata. Pihaknya kini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik lubang tambang, para pekerja di lapangan, hingga pengelola tempat rendaman material,” pungkas Maruly.
Soroti Dokumen Penuh Kejanggalan: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Akun Medsos Aweka Holand
Di Tengah Gencarnya Razia Polisi: Siasat Tambang Ilegal Buntulia Tetap Melenggang Bebas
Abaikan Penolakan Warga Sejak 2024: PT Celebes Bone Mineral Paksakan Konsultasi Publik Amdal di Bonepantai
Gebrakan Wali Kota Adhan Berbuah Manis, Kota Gorontalo Masuk Daftar 10 Kota Teraman Indonesia
Bukan Sekadar Pemasangan Garis Polisi: Polda Gorontalo Buru Pemilik Lubang dan Pengelola Rendaman PETI
Fakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
Unjuk Gigi di Limboto Barat: Ratusan Inovasi Mahasiswa UNG Mengajar Batch 9 Resmi Dipamerkan
Siap Guncang Panggung Vokasi Nasional: SMKN 3 Gorontalo Terjunkan Kontingen di 11 Cabang LKS 2026
Tembus Seleksi Ketat Nasional: Dua Periset Unggulan UNG Sabet Hibah Riset RIIM Gelombang XI
Tembus Seleksi Ketat Kemenbud RI: Mahasiswa Sendratasik UNG Lolos Program Belajar Bersama Maestro 2026
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo4 weeks agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo1 month agoDiduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo
-
Gorontalo3 months agoIntimidasi Pekerja Pers: Petugas Merdeka Copper Gold Suruh Wartawan Lepas Baju
-
Advertorial3 months agoEkonomi Kerakyatan Nyata: Bupati Saipul Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
-
Gorontalo3 months agoDUGAAN ARONGANSI: Warga Sebut Pani Gold Project Gunakan Senjata Laras Panjang Saat Penertiban
-
Ruang Literasi1 month agoDosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus
-
Advertorial3 months agoTarget Standar Nasional: FOK UNG Matangkan Kesiapan Gedung OSCE Center untuk Ujian Apoteker
-
News2 months agoMenggugah Kembali Naluri Belajar yang Meredup: Reformasi Pedagogi di Era Distraksi Digital
