Connect with us

News

Bupati Diminta Cabut SK Kepengurusan KUD DTM Hasil RA LUB

Published

on

POHUWATO – Ketua Badan Pengawas Koperasi Unit Desa KUD Dharma Tani Marisa, Zuriyati Usman meminta Bupati Pohuwato membatalkan SK pengesahan Bupati Pohuwato Nomor : 507/09/XXI/2016 yang ditolak kasasinya melalui Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 504 K/TUN/IX/2016.

Hal tersebut terkait keabsahan Kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa Kabupaten Pohuwato yang dinilai cacat hukum namun dilantik berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RA LUB) beberapa tahun lalu.

Zuriyati sendiri mengungkapkan, bahwa saat ini dirinya masih sah sebagai Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa, berdasarkan SK No. 1811 C.BH/V yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui surat keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato nomor 105/BH/XXII.5/VI/2013.

“Saya hanya meminta agar semua pihak yang terkait dengan keberadaan KUD DTM saat ini, segera mengambil langkah konstitusional sesuai ketentuan Anggaran Dasar akte 194 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tegas Zuriyati.

Para pihak yang dimaksud adalah Bupati Pohuwato yang ditenggarai telah mengesahkan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016, pihak investor yang bekerja sama dengan pengurus KUD DTM hasil RA LUB.

“Bupati Pohuwato saya minta segera mencabut SK pengesahan anggaran dasar atas keputusan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB,” Zuriyati Usman.

Ditambahkannya lagi, berbicara terkait sahnya legalitas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016. Zuriyati Usman kembali menjelaskan dan dikuatkan dengan telah melayangkan surat resmi ke Pemkab Pohuwato.

“Selaku Badan pengawas pihaknya telah 2 kali melayangkan surat resmi ke Pemda Pohuwato untuk meminta salinan berita acara hasil hasil RA LUB KUD DTM yang digelar pada 22 Desember 2016. Surat kami bernomor B/201/BP/KUD DTM/IX/2017 dan surat nomor B/011/BP/KUD DTM/II/2022. Hingga saat ini kedua surat tersebut belum di respon oleh Pemda Pohuwato,” Terangya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

DPRD Pohuwato Siap Undang Kampus untuk Bahas Keterlambatan Pembayaran Gaji Dosen

Published

on

DPRD Pohuwato – Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, angkat bicara mengenai dugaan keterlambatan pembayaran gaji dosen di salah satu kampus yang ada di Pohuwato. Beni menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengundang pihak kampus untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas masalah tersebut.

“Artinya, kita akan mencoba mengadakan RDP untuk memediasi masalah ini, agar kegiatan kemahasiswaan tidak terganggu. Kebetulan, saya masih di Jakarta, namun minggu depan kami akan mengundang pihak rektor dan yayasan terkait yang sudah lama menghadapi masalah keterlambatan gaji ini,” ujar Beni saat dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh media Barakati.id, Senin (16/09/2025).

Lebih lanjut, Beni menegaskan bahwa jika persoalan ini masuk dalam ranah kewenangan DPRD Pohuwato, pihaknya akan menempuh langkah persuasif untuk mencari solusi yang terbaik.

“Terkait dengan Unipo, kami akan cek dulu apakah Unipo berada dalam kewenangan DPRD Pohuwato. Biasanya, kewenangan untuk SD dan SMP berada di tingkat kabupaten, namun karena Unipo berada di Pohuwato, maka DPRD akan memediasi,” tambahnya.

Beni juga menekankan bahwa langkah DPRD nantinya akan lebih mengutamakan upaya mediasi agar proses belajar mengajar di kampus tidak terganggu.

“DPRD bisa memediasi antara yayasan, rektor, dan dosen yang belum menerima gaji, sehingga kegiatan kemahasiswaan tidak terganggu. Hal ini juga penting agar yayasan dapat menjalankan operasionalnya dengan baik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media Barakati.id masih berusaha meminta konfirmasi lebih lanjut dari pihak kampus terkait pernyataan Ketua DPRD Pohuwato tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Praktik Pungli di SPBU Popayato Timur: Nelayan dan Petani Dirugikan, AMP Tuntut Kejelasan

Published

on

Foto ilustrasi

Pohuwato – Aliansi Masyarakat Popayato (AMP) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. SPBU tersebut diduga meminta pungutan tambahan sebesar Rp50 ribu untuk setiap pembelian solar subsidi.

Koordinator AMP, Syahril Razak, mengungkapkan bahwa pungutan liar tersebut terjadi setiap hari dan diduga dilakukan dengan cara meminta bayaran tambahan dari pembeli solar subsidi. Ia menyatakan bahwa praktik ini mustahil tidak diketahui oleh pemilik atau direktur SPBU.

Koordinator AMP, Syahril Razak

“Hal ini terjadi setiap hari. Mustahil jika pemilik SPBU tidak mengetahui tentang hal ini,” tegas Syahril.

Syahril juga mengimbau agar DPRD Kabupaten Pohuwato segera mengambil langkah tegas terhadap praktik pungli ini. Ia menilai bahwa pungutan liar tersebut jelas merugikan masyarakat kecil, terutama nelayan dan petani yang seharusnya mendapatkan hak penuh atas bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Kasihan, ada masyarakat yang seharusnya mendapat subsidi seperti nelayan dan petani, tapi sering kali tidak kebagian karena SPBU cenderung melayani mereka yang mau membayar lebih dulu,” ungkap Syahril.

AMP juga mendesak Polda Gorontalo untuk segera mengusut praktik pungli ini. Syahril menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.

“Jangan sampai ada abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan hanya karena pemilik SPBU ini merupakan orang berada dan juga salah satu anggota legislatif di Pohuwato, sehingga Polda takut untuk menindaklanjuti pelanggaran ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media Barakati.id masih berusaha menghubungi pihak Pertamina serta anggota DPRD Pohuwato yang disebut-sebut terkait dengan dugaan pungli ini.

Continue Reading

Gorontalo

Tabrakan Sepeda Motor CBR dengan Truk Parkir Gegerkan Masyarakat Desa Libuo

Published

on

NEWS – Pada Minggu, 14 September 2025, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor CBR berwarna merah dengan sebuah mobil truk berwarna hijau. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans, Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Menurut keterangan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, sepeda motor CBR yang melaju dari arah timur diduga menabrak truk yang sedang terparkir di sisi kiri jalan. Akibat tabrakan ini, sepeda motor tersebut terseret hingga masuk ke dalam bagian belakang truk.

Kapolsek Paguat, Kusno Latjengke, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti peristiwa ini dengan mengirimkan personel piket ke lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga telah menghubungi Unit Lalu Lintas Polres Pohuwato untuk menangani kasus ini lebih lanjut.

“Korban sudah dibawa ke Puskesmas Paguat untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kusno Latjengke saat diwawancarai oleh Barakati.id.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kronologi kecelakaan tersebut. Media masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut mengenai penyebab pasti dari insiden tersebut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler