Pohuwato – Malam kelam menyelimuti tanah Gorontalo saat sebuah longsor mematikan menghantam kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Tragedi terjadi pada Selasa malam, 10 Juni 2025, menewaskan satu orang penambang dan memunculkan kembali ironi buruk eksploitasi ilegal di kawasan lindung.
Dalam suasana gelap, tanah berguncang dan longsor secara tiba-tiba, menimpa sejumlah penambang yang tengah beraktivitas dengan menggunakan alat berat excavator, di wilayah yang semestinya dilindungi sebagai kawasan cagar alam Dengilo.
“Ada yang tertimbun longsor di lokasi PETI di wilayah cagar alam Dengilo,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Korban tewas dalam kejadian ini adalah Heri Inaku, warga Desa Tabulo Selatan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Heri sempat ditemukan dalam kondisi kritis, namun nyawanya tidak tertolong. Jasadnya telah dibawa pulang ke kampung halaman untuk dimakamkan.
Yang paling mencolok dari tragedi ini adalah lokasi kejadian. Kawasan Cagar Alam Dengilo merupakan wilayah yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas ekstraktif. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Mesin-mesin berat leluasa mengoyak tanah, merobohkan pepohonan, dan membuka lubang-lubang maut, tanpa pengawasan dan tanpa rasa takut akan hukum.
Kegiatan tambang ilegal ini berlangsung terang-terangan. Excavator digunakan untuk menggali dan mengangkut material emas dari perut bumi, padahal tak satu pun izin resmi atau dokumen legal mengesahkan aktivitas tersebut. Mirisnya, penegakan hukum seolah lumpuh. Tidak ada operasi pemberantasan, tidak ada tindakan tegas.
“Ini bukan kejadian pertama, dan sayangnya mungkin bukan yang terakhir. Tambang ilegal sudah seperti penyakit kronis di Pohuwato,” ujar salah satu aktivis lingkungan.
Kepala Desa Tabulo Selatan, Suryanata Yusuf, memberikan pernyataan berbeda. Ia mengatakan bahwa penyebab kematian Heri Inaku diduga karena serangan stroke saat bekerja di lokasi tambang.
“Setelah saya koordinasi dengan pihak keluarga korban, penyebab kematiannya diduga karena mengalami stroke saat mencari emas,” jelasnya.
Namun fakta bahwa Heri tewas di lokasi tambang ilegal di kawasan cagar alam tetap menjadi sorotan utama. Apapun penyebab kematiannya, keberadaan tambang ilegal di wilayah konservasi tetap menjadi pelanggaran hukum serius yang tak bisa diabaikan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Paguat mengaku belum mengetahui adanya kejadian tersebut.
“Saya baru dengar informasinya, Pak. Untuk lebih lanjut saya akan coba kroscek dulu ke anggota saya,” ujarnya singkat, Rabu (11/06/2025).
Kematian Heri Inaku menambah daftar panjang korban di lokasi-lokasi PETI Pohuwato. Tragedi ini bukan hanya soal nyawa yang hilang, tapi juga soal kelumpuhan hukum dan pengabaian terhadap lingkungan hidup. Kawasan lindung telah berubah menjadi ladang tambang liar, dan undang-undang yang seharusnya melindungi hutan dan manusia, seolah kehilangan makna.
Publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait. Apakah tragedi ini akan menjadi peringatan terakhir, atau sekadar tambahan daftar panjang luka lingkungan yang tak kunjung sembuh?
Gorontalo – Kejadian mengejutkan terjadi dalam rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) yang diadakan di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo. Pengurus Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Gorontalo diusir saat rapat berlangsung, meskipun mereka adalah pihak yang menginisiasi kegiatan tersebut.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo dan dihadiri oleh Ketua Kwarnas Budi Waseso serta Sekretaris Jenderal Kwarnas Pramuka, diikuti pula oleh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo. Namun, yang mengejutkan, pengurus Kwarda Gorontalo, termasuk Andalan Bina Muda Kwarda Gorontalo, Buyung Hunto, tidak diperkenankan untuk ikut dalam rapat tersebut.
Dalam wawancara, Buyung Hunto menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan tersebut, “Kami diusir dari ruangan, bahkan Ketua Harian dan Unsur Pimpinan Kwarda Gorontalo tidak diizinkan masuk. Padahal, dalam undangan rapat tertulis nama Andalan Bina Muda, namun kenyataannya kami tidak diberikan akses,” ungkap Buyung dengan nada kecewa.
Kwarda Gorontalo sebelumnya telah mempersiapkan kegiatan ini sejak setahun lalu setelah Gorontalo ditetapkan sebagai tuan rumah. “Rapat ini diinisiasi oleh Kwarda Gorontalo, tapi kenapa kami yang tidak diizinkan masuk?” tambahnya. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan kejelasan dalam rapat tersebut, yang seharusnya melibatkan Kwarda Gorontalo sebagai penggagas acara.
Kwarda Gorontalo berharap agar insiden ini segera mendapat klarifikasi, dan hubungan yang baik tetap terjalin dalam rangka persiapan kegiatan perkemahan yang akan datang.
Kota Gorontalo – Susanto Liputo resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Hardi Sidiki. Pelantikan digelar dalam rapat paripurna di Aula I DPRD, Selasa (23/9/2025), dihadiri 29 anggota DPRD, Wali Kota Adhan Dambea, dan mantan Wali Kota Marten Taha.
Dalam suasana khidmat, Susanto menyampaikan rasa duka atas wafatnya Hardi Sidiki. “Saya turut berduka cita atas meninggalnya Pak Hardi Sidiki,” ucap Susanto Liputo. Selanjutnya ia berterima kasih atas kepercayaan masyarakat Gorontalo. “Saya optimis akan menjalankan fungsi DPRD dengan baik, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegas Susanto dalam wawancara seusai pelantikan.
Pelantikan Susanto menjadi momentum regenerasi di DPRD, mengembalikan komposisi anggota dewan yang sempat kosong. Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, memimpin pelantikan yang sekaligus menegaskan komitmen lembaga legislatif memperjuangkan aspirasi rakyat secara optimal. Susanto menggantikan kursi yang ditinggalkan seniornya dari Fraksi Golkar dan menyampaikan komitmen melanjutkan pengabdian almarhum Hardi Sidiki demi masyarakat Kota Gorontalo.
Perjalanan politik Susanto memang tidak mudah. Melalui beberapa kali pemilu sebelum akhirnya terpilih melalui mekanisme PAW. “Saya sudah tiga sampai empat kali maju, dengan suara yang stagnan. Pada Pemilu terakhir, saya memperoleh 637 suara. Dan hari ini, setelah 16 tahun menunggu, akhirnya saya dilantik,” terang Susanto. Dengan pelantikan Susanto, kerja DPRD Kota Gorontalo di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan kini kembali berjalan penuh dan optimal.
Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Muhammad Jeksen (MJ), meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butaiyo Nusa, Senin (22/09/2025). MJ, mahasiswa semester 3 Jurusan Pendidikan Sejarah, berasal dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Korban sempat mengeluhkan sakit dan meminta dilarikan ke rumah sakit, namun diduga panitia tak mengizinkan. MJ akhirnya dijemput dan dibawa ke RS Aloei Saboe oleh teman paguyubannya, tapi nyawa korban tak tertolong.
Menurut keterangan keluarga, MJ mengalami sakit dan pembengkakan di bagian leher usai diduga terkena benturan saat Diksar. Kakak korban, Hikayat, menjelaskan adiknya memiliki riwayat penyakit bawaan di leher yang akan kambuh apabila terkena benturan. “Saya lihat di foto mukanya sudah bengkak setelah penerimaan Diksar. Indikasinya dia sempat dipukul,” ungkap Hikayat. Sebelum meninggal, MJ sempat mengirim pesan meminta dijemput untuk dibawa ke rumah sakit. Proses penanganan jenazah MJ sampai sore masih terjadi tarik ulur terkait autopsi antara keluarga, pihak kampus, dan kepolisian.
Fakta lain yang terungkap, kegiatan Diksar Mapala FIS UNG ini tidak mengantongi izin resmi dari kampus maupun kepolisian, menimbulkan kritik terhadap pengawasan dan tanggung jawab penyelenggara kegiatan kemahasiswaan. Media nasional juga memberitakan bahwa jenazah korban ditemukan dengan kondisi lebam di bagian leher dan darah keluar dari mulut serta telinga, sehingga dugaan kekerasan semakin menguat. Proses hukum menunggu kepastian autopsi demi mengusut tuntas kasus kematian tragis ini.