Pohuwato – Malam kelam menyelimuti tanah Gorontalo saat sebuah longsor mematikan menghantam kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Tragedi terjadi pada Selasa malam, 10 Juni 2025, menewaskan satu orang penambang dan memunculkan kembali ironi buruk eksploitasi ilegal di kawasan lindung.
Dalam suasana gelap, tanah berguncang dan longsor secara tiba-tiba, menimpa sejumlah penambang yang tengah beraktivitas dengan menggunakan alat berat excavator, di wilayah yang semestinya dilindungi sebagai kawasan cagar alam Dengilo.
“Ada yang tertimbun longsor di lokasi PETI di wilayah cagar alam Dengilo,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Korban tewas dalam kejadian ini adalah Heri Inaku, warga Desa Tabulo Selatan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Heri sempat ditemukan dalam kondisi kritis, namun nyawanya tidak tertolong. Jasadnya telah dibawa pulang ke kampung halaman untuk dimakamkan.
Yang paling mencolok dari tragedi ini adalah lokasi kejadian. Kawasan Cagar Alam Dengilo merupakan wilayah yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas ekstraktif. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Mesin-mesin berat leluasa mengoyak tanah, merobohkan pepohonan, dan membuka lubang-lubang maut, tanpa pengawasan dan tanpa rasa takut akan hukum.
Kegiatan tambang ilegal ini berlangsung terang-terangan. Excavator digunakan untuk menggali dan mengangkut material emas dari perut bumi, padahal tak satu pun izin resmi atau dokumen legal mengesahkan aktivitas tersebut. Mirisnya, penegakan hukum seolah lumpuh. Tidak ada operasi pemberantasan, tidak ada tindakan tegas.
“Ini bukan kejadian pertama, dan sayangnya mungkin bukan yang terakhir. Tambang ilegal sudah seperti penyakit kronis di Pohuwato,” ujar salah satu aktivis lingkungan.
Kepala Desa Tabulo Selatan, Suryanata Yusuf, memberikan pernyataan berbeda. Ia mengatakan bahwa penyebab kematian Heri Inaku diduga karena serangan stroke saat bekerja di lokasi tambang.
“Setelah saya koordinasi dengan pihak keluarga korban, penyebab kematiannya diduga karena mengalami stroke saat mencari emas,” jelasnya.
Namun fakta bahwa Heri tewas di lokasi tambang ilegal di kawasan cagar alam tetap menjadi sorotan utama. Apapun penyebab kematiannya, keberadaan tambang ilegal di wilayah konservasi tetap menjadi pelanggaran hukum serius yang tak bisa diabaikan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Paguat mengaku belum mengetahui adanya kejadian tersebut.
“Saya baru dengar informasinya, Pak. Untuk lebih lanjut saya akan coba kroscek dulu ke anggota saya,” ujarnya singkat, Rabu (11/06/2025).
Kematian Heri Inaku menambah daftar panjang korban di lokasi-lokasi PETI Pohuwato. Tragedi ini bukan hanya soal nyawa yang hilang, tapi juga soal kelumpuhan hukum dan pengabaian terhadap lingkungan hidup. Kawasan lindung telah berubah menjadi ladang tambang liar, dan undang-undang yang seharusnya melindungi hutan dan manusia, seolah kehilangan makna.
Publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait. Apakah tragedi ini akan menjadi peringatan terakhir, atau sekadar tambahan daftar panjang luka lingkungan yang tak kunjung sembuh?
Gorontalo – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Gorontalo menegaskan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Gorontalo yang digelar hari ini, dihadiri Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, staf ahli, anggota DPRD, serta perwakilan masyarakat Kota Gorontalo.
Dalam pandangan resminya, Fraksi Gerindra menyatakan bahwa penyesuaian perangkat daerah harus memberi dampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak ingin perubahan ini hanya sebatas penyesuaian nama dinas atau jabatan. Rakyat harus merasakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas. Politik bagi kami adalah jalan pengabdian, dan tugas pejabat adalah melayani, bukan dilayani,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra.
Gerindra juga memberikan catatan penting terkait langkah reformasi birokrasi di Kota Gorontalo, di antaranya:
•Penempatan aparatur harus berdasarkan integritas dan kompetensi, bukan kepentingan politik;
•Kecamatan dan kelurahan sebagai ujung tombak pemerintahan harus diperkuat sumber daya dan anggaran;
•Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi dasar setiap kebijakan daerah.
“Kami mendukung penuh kebijakan Wali Kota Gorontalo untuk memperkuat birokrasi daerah, asalkan orientasinya jelas: memudahkan rakyat dan mempercepat pembangunan,” lanjut pernyataan Fraksi Gerindra.
Sidang paripurna ini menjadi langkah awal pembahasan Ranperda, yang diharapkan segera rampung dan membawa perubahan nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Gorontalo.
Gorontalo – Masyarakat Desa Parungi, Boalemo berhasil mengungkap aksi penyelundupan kekayaan Mineral, Batu Hitam yang diduga berasal dari Suwawa, Bone Bolango, Senin 1 September 2025 malam.
Dari informasi masyarakat, tiga truk masing-masing bernomor polisi DM 8314 BF, DM 8335 EC, dan DM 8475 CA semula berhasil ditahan namun berhasil kabur karena masyarakat terkendala terhadap wewenang atau otoritas.
Namun dari informasi masyarakat yang sempat menahan menyebut bahwa ketiga truk tersebut akan menuju ke Pelabuhan Pantoloan, Palu.
Berdasarkan hal ini, informasi yang coba dihimpun juga menduga bahwa batu hitam selundupan tersebut milik salah satu investor bernama Djolie Trisno.
Alhasil, karena telah jadi komsumsi publik, masyarakat meminta agar pihak otoritas Pelabuhan Pantoloan di Palu beserta APH setempat menindak tegas truk yang memuat batu hitam ilegal.
“Semoga dorang dapa tangkap di Pelabuhan Palu sana, APH juga harus bertindak tidak boleh mo kase biar bagini terus,” ketus Masyarakat yang berhasil mengendus aktivitas ilegal tersebut.
Jika hal tersebut lagi-lagi dibiarkan, maka ini membuktikan lemahnya pengawasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelumnya, temuan penyelundupan batu hitam asal Suwawa juga menjadi sorotan publik saat pihak Bea Cukai di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta juga berhasil membongkar aktivitas ilegal tersebut beberapa waktu silam.
Gorontalo – Arus lalu lintas di kawasan Simpang Lima Kota Gorontalo kembali normal pasca kericuhan demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa Merah Putih, Senin (09/01/2025).
Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 13.00 Wita sempat membuat lalu lintas dari berbagai arah menuju Simpang Lima terhambat. Namun, pada malam harinya, kendaraan roda dua, roda empat hingga kontainer sudah kembali bisa melintas di lokasi tersebut.
Meski demikian, aparat keamanan dengan perlengkapan lengkap masih terlihat berjaga di sekitar area demonstrasi untuk mengantisipasi potensi gangguan.
Dalam kericuhan yang terjadi, tidak ada korban jiwa. Namun, beberapa mahasiswa dilaporkan diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Polda Gorontalo. Selain itu, sejumlah massa aksi harus mendapat perawatan di rumah sakit akibat sesak napas setelah menghirup gas air mata yang ditembakkan aparat untuk membubarkan demonstrasi.