Connect with us

Gorontalo

Dari Gunung ke Kampus: MAPALA_STA Genap 30 Tahun Membumikan Nilai Ekologis

Published

on

Tiga dekade perjalanan Mahasiswa Pencinta Alam Sultan Amai (MAPALA_STA) bukan sekadar deretan angka, melainkan cermin nilai, perjuangan, dan eksistensi. Organisasi ini lahir dari semangat petualangan yang berpadu dengan kesadaran ekologis serta tanggung jawab moral terhadap keberlanjutan kehidupan di bumi.

Dalam peringatan 30 tahun MAPALA_STA, Rahmat Djaba — Ketua NGO Tomini Initiative Indonesia (To_Innesia) sekaligus senior Mapala_STA IAIN Sultan Amai Gorontalo — menyampaikan pesan reflektif bertajuk “Menuju Terbangunnya Nilai Hakiki Pelestari Bumi.” Ia menegaskan bahwa gerakan pencinta alam harus melampaui romantika petualangan menuju kesadaran ilmiah, sosial, dan spiritual.

MAPALA Sebagai Pengusung Nilai Hakiki

Rahmat menekankan, Mahasiswa Pencinta Alam harus menjadi pelopor perubahan paradigma dari antroposentrisme menuju ekosentrisme — pandangan yang menempatkan seluruh unsur alam sebagai entitas bernilai intrinsik yang wajib dihormati dan dilindungi.

Menurutnya, ada tiga nilai hakiki yang perlu dihidupkan dalam gerakan pencinta alam:

  1. Kesadaran Ilmiah dan Kritis
    Menjaga bumi bukan sekadar idealisme, melainkan keharusan ilmiah. Sejalan dengan laporan IPCC 2023, krisis iklim merupakan konsekuensi dari perilaku manusia yang tidak berkelanjutan.

  2. Kesadaran Sosial dan Humanistik
    Kerusakan alam paling dirasakan oleh kelompok rentan seperti petani, nelayan, dan komunitas adat. Karena itu, perjuangan ekologis harus berjalan seiring dengan perjuangan keadilan sosial. Paus Paulus VI (1971) menegaskan, “Ketidakadilan terhadap manusia adalah ketidakadilan terhadap ciptaan.”

  3. Kesadaran Spiritual Lintas Iman
    Alam adalah kitab suci terbuka. Rahmat menegaskan pandangan lintas agama terkait pelestarian bumi:

  • QS. Al-A’raf :56 menyerukan agar manusia tidak membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.

  • Kejadian 2:15 menyebut bahwa Tuhan menempatkan manusia di taman Eden untuk mengusahakan dan memeliharanya.

  • Prinsip Ahimsa dalam Hindu dan ajaran Metta Sutta dalam Buddhisme menegaskan kasih universal terhadap seluruh makhluk hidup.

Tiga Dekade Refleksi Gerakan MAPALA_STA

Selama 30 tahun, MAPALA_STA telah berevolusi dari komunitas petualang menjadi laboratorium etika ekologis. Namun, Rahmat mengajak seluruh anggota untuk merefleksikan arah gerakan:
“Apakah kegiatan kita masih sebatas mendaki dan berpetualang, atau sudah menjadi gerakan ilmiah yang melahirkan solusi konkret bagi keberlanjutan lingkungan?”

MAPALA_STA, lanjutnya, harus menjadi agen perubahan ekologis di kampus dan masyarakat dengan mengintegrasikan riset, advokasi, dan aksi nyata. Kegiatan pendakian sebaiknya menghasilkan data konservasi, ekspedisi melahirkan riset biodiversitas, dan aktivitas sosial menumbuhkan kemandirian ekologis masyarakat.

Di tingkat kampus, Rahmat menegaskan pentingnya mewujudkan konsep Kampus Hijau, Asri, Islami, dan Ilmiah secara terintegrasi. Salah satu langkah nyata yang ia contohkan adalah penanaman multi-purpose tree species (MPTS) — pohon yang menghasilkan buah, sayur, dan obat-obatan sekaligus menjaga kesuburan tanah dan keseimbangan air.

Menjadi Sentrum Perubahan dan Pelestari Bumi

Menurut Rahmat, menjadi pelestari bumi berarti membangun etos ekologis berkelanjutan yang menyatukan pengetahuan, moral, dan spiritualitas. Ia mengutip pemikiran Seyyed Hossein Nasr (1996) dalam Religion and the Order of Nature, yang menyebut krisis ekologis modern lahir dari hilangnya kesadaran sakral terhadap alam.

“Tugas kita adalah mengembalikan kesakralan itu melalui ilmu, iman, dan tindakan. Mapala harus menjadi ekologi moral bangsa, penjaga nilai, dan penggerak kesadaran ekologis lintas generasi,” ujarnya.

Menutup pesannya, Rahmat Djaba mengutip sabda Nabi Muhammad SAW:
“Sesungguhnya dunia ini hijau dan indah, dan Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di dalamnya, maka Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat.” (HR. Muslim)

“Tiga puluh tahun ini menjadi momentum reflektif bagi kita untuk menegaskan jati diri, bukan sebagai penakluk alam, tetapi penjaga keseimbangannya,” imbuhnya.
Ia menutup dengan ajakan penuh makna: “Mari kita jawab amanah itu bukan dengan wacana, tetapi dengan aksi nyata untuk bumi kita.”

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Perkuat Pondasi Ekonomi Akar Rumput, KADIN Pacu Pelaku Usaha Gorontalo Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Published

on

GORONTALO — Upaya percepatan transformasi ekonomi desa kembali mendapat dorongan nyata dari kalangan dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia secara tegas menyatakan dukungannya terhadap implementasi program strategis Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan pemerintah pusat, sekaligus mengajak jajaran pengusaha di daerah untuk mengambil peran sentral.

Seruan tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Widiyanto Saputro, dalam agenda Dialog KADIN Indonesia bersama KADIN Kabupaten dan Kota se-Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan di Ballroom Aston Hotel Gorontalo, Minggu (20/9/2026).

Di hadapan para pelaku usaha dan jajaran pengurus KADIN daerah, Widiyanto menekankan bahwa inisiatif ekonomi berbasis desa ini menyimpan potensi kemitraan strategis yang solid antara sektor privat dan pemerintah.

“Kami melihat, program strategis nasional Pemerintah Pusat ini sebagai peluang memperkuat kemitraan antara KADIN dengan pemerintah, yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian dari tingkat akar rumput,” ujar Widiyanto.

Sebagai organisasi payung dunia usaha, KADIN memposisikan diri sebagai penghubung aktif yang menjembatani kapasitas korporasi dengan unit-unit usaha pedesaan. Skema kolaborasi yang didorong salah satunya berupa program bimbingan intensif agar koperasi lokal lekas naik kelas.

“KADIN Indonesia berkomitmen menjadi jembatan kolaborasi agar sektor swasta dapat berperan aktif, salah satunya sebagai ayah angkat bagi koperasi-koperasi di desa demi mempercepat peningkatan kelas usaha mikro. Sehingga kami berharap, langkah ini bisa diikuti KADIN se Provinsi Gorontalo,” terangnya.

Berdasarkan data dan arahan program prioritas nasional pemerintah yang dirilis melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta Kementerian Koperasi, keberadaan KDMP ditargetkan menjadi pusat gravitasi pelayanan ekonomi desa yang serba-lengkap. Lembaga ini disiapkan menjadi instrumen stabilitas pasokan pangan, memfasilitasi logistik penyimpanan hasil bumi (cold storage dan pergudangan), hingga menjadi saluran utama pendistribusian program bantuan sosial dan subsidi secara presisi kepada petani maupun masyarakat desa.

Langkah penguatan ini dipandang krusial guna membentengi pedesaan dari praktik perantara modal ilegal dan tengkulak yang kerap membebani produktivitas warga desa.

“Mengingat pentingnya aspek pendampingan, maka KADIN mendorong adanya partisipasi. Apalagi KDMP ini ditargetkan menjadi pusat distribusi barang pokok di desa, penyaluran sarana pertanian termasuk memutus mata rantai renternir di tingkat desa,” tegasnya.

Widiyanto menambahkan, jejaring ekonomi di Gorontalo tidak boleh hanya bertumpu pada perputaran pasar lokal yang terbatas. Dengan keterlibatan dunia usaha, produk-produk unggulan berbasis desa di Gorontalo diharapkan mampu terserap langsung ke dalam jaringan industri manufaktur, ritel modern nasional, hingga menembus pasar ekspor internasional.

Menutup arahannya, ia menegaskan perlunya komitmen jangka panjang antara pemerintah dan pelaku usaha di seluruh tingkatan birokrasi agar inisiatif pemberdayaan ini tidak berhenti sebatas seremonial.

“Saya berharap, ini menjadi perhatian kita bersama dalam hal ini menyukseskan program KDMP. Sehingga singeritas antara KADIN dengan pemerintah dari daerah sampai pusat terjaga dengan baik, sehingga bisa melahirkan inovasi dan peluang bisnis yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Continue Reading

Gorontalo

Jasin Mohammad Tarik Diri, Ramdan: Tak Pengaruhi Somasi MUKOTA KADIN Kota Gorontalo

Published

on

GORONTALO – Somasi terhadap proses penyelenggaraan Musyawarah Kota (MUKOTA) KADIN Kota Gorontalo tetap dinyatakan berlaku meski salah satu penandatangan, Jasin Mohammad, menyatakan menarik diri.

Hal itu ditegaskan Ramdan Datau, anggota aktif KADIN, yang menyebut somasi bernomor 01/SOMASI/2026 ditandatangani oleh sembilan orang.

“Terkait surat yang dibuat saudara Jasin Mohammad, saya tegaskan somasi tersebut ditandatangani oleh sembilan orang, termasuk Jasin Mohammad. Jadi kalau beliau menarik diri, kami masih ada delapan orang lagi yang menandatangani,” tegas Ramdan.

Ia juga menjelaskan bahwa keberatan yang disampaikan dalam somasi tidak ditujukan kepada pribadi atau calon tertentu, melainkan mempertanyakan proses penyelenggaraan MUKOTA agar berjalan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi KADIN.

Sejumlah poin yang dipersoalkan antara lain keterbukaan sosialisasi dan pendaftaran peserta, verifikasi status anggota dan hak suara, persyaratan domisili calon ketua, serta koordinasi kelembagaan dengan Pemerintah Kota Gorontalo.

Para penandatangan somasi, yang terdiri dari Ramdan Datau, Muslimhasan Jusuf, Don Rudin, Husin Dj Litty, Imran Rosyadi, Nurbadri Pakaya, Fitrianty Alhasni, dan Danang Kusuma Dani, juga meminta agar proses kepesertaan diverifikasi kembali secara transparan.

Jika ditemukan pelanggaran yang memengaruhi komposisi peserta, hak suara, kuorum atau hasil pemilihan, mereka meminta proses MUKOTA ditinjau kembali sesuai ketentuan organisasi.

Ramdan mengatakan pihaknya kini menunggu sikap KADIN Provinsi Gorontalo dan KADIN Indonesia terhadap somasi tersebut.

“Kami menunggu langkah KADIN Provinsi dan KADIN Indonesia menyikapi somasi tersebut. Apabila tidak direspons, kami akan layangkan somasi kedua,” ujarnya.

Somasi tersebut memberikan waktu tujuh hari kalender kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban tertulis, melakukan klarifikasi dan verifikasi, serta mengambil langkah organisatoris terhadap persoalan yang dipersoalkan.

Adapun isi surat penarikan diri Jasin Mohamad. Yaitu, dirinya menyatakan bahwa mencabut Somasi dan Keberatan Nomor: 01/SOMASI/2026 yang sebelumnya telah di sampaikan terkait proses penyelenggaraan MUKOТА KADIN Kota Gorontalo.

Pencabutan somasi dan keberatan ini dilakukannya setelah mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, khususnya demi menjaga keberlangsungan proses Musyawarah Provinsi (MUSPROV) KADIN Gorontalo agar dapat berjalan dengan tertib, kondusif, dan sesuai dengan tujuan serta ketentuan organisasi.

Jasin memandang bahwa dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul dalam proses
penyelenggaraan MUKOTA KADIN Kota Gorontalo tidak seharusnya menjadi hambatan bagi
keberlangsungan agenda organisasi KADIN di tingkat Provinsi Gorontalo.

Sehubungan dengan hal tersebut, dirinya memilih untuk tidak melanjutkan langkah somasi maupun keberatan sebagaimana tercantum dalam surat sebelumnya dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk melanjutkan tahapan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Gorontalo

Dinilai Langgar AD/ART! Muskot Kadin Kota Gorontalo Menuai Sorotan Tajam

Published

on

Kota Gorontalo – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Gorontalo menuai kritik tajam. Tokoh dunia usaha setempat, Don Rudin, mempertanyakan keabsahan dan prosedur pelaksanaan Muskot yang dinilainya dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Don menilai, koordinasi dengan pemerintah daerah merupakan langkah krusial mengingat posisi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta pengembangan dunia usaha di daerah.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang mengamanatkan organisasi tersebut sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia sekaligus mitra resmi pemerintah di bidang perekonomian. Menurutnya, keberadaan Kadin yang memiliki struktur dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota menuntut adanya sinergi yang erat dengan pemerintah daerah setempat.

“Secara struktural, Kadin di daerah wajib menjadi mitra kerja pemerintah daerah setempat untuk memajukan perekonomian lokal,” ujar Don.

Ia juga menyentil ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Regulasi tersebut secara tegas menempatkan Kadin daerah sebagai koordinator, fasilitator, sekaligus penyalur aspirasi dunia usaha kepada pemerintah setempat.

“Untuk itu, proses Muskot semestinya dikoordinasikan dan dibangun dalam semangat kemitraan dengan pemerintah daerah,” tegasnya.

Selain mekanisme pelaksanaan acara, Don turut mempertanyakan legitimasi terpilihnya Andi Rahmatillah sebagai Ketua Kadin Kota Gorontalo. Ia menilai Andi tidak memenuhi sejumlah syarat administratif maupun kualifikasi yang telah diatur dalam AD/ART Kadin.

Don juga mempertanyakan rekam jejak Andi dalam keorganisasian Kadin serta keberadaan kegiatan usahanya di wilayah Kota Gorontalo.

“AD/ART Kadin sudah dikangkangi. Yang bersangkutan juga tidak pernah aktif di Kadin,” tuding Don.

Ia turut meragukan legalitas maupun keberadaan fisik dari usaha yang dijalankan oleh ketua terpilih tersebut di Gorontalo.

“Usahanya juga tidak jelas di Gorontalo,” katanya.

Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, Don mendesak agar seluruh proses penyelenggaraan Muskot hingga penetapan ketua terpilih dapat dilihat dan ditinjau kembali berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.

Kepatuhan terhadap AD/ART dinilainya sangat vital untuk menjaga legitimasi kepengurusan Kadin Kota Gorontalo sekaligus merawat hubungan kemitraan yang harmonis antara dunia usaha dan pemerintah daerah.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler