Connect with us

DPRD PROVINSI

DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Setujui Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Published

on

DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (18/12/2023).

Ranperda tersebut merespons ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Provinsi Gorontalo. Fokusnya adalah menyederhanakan penerbitan perizinan berusaha, meningkatkan efektivitas, serta memastikan pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Pembahasan Ranperda ini dimulai pada 28 Agustus 2023, dengan mencapai tahapan pembicaraan tingkat I. Hasil fasilitas pengkajian yuridis formal dan materiil dari Kementerian Dalam Negeri diterima pada 16 November 2023.

AW Thalib, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa keputusan tingkat II telah disahkan oleh DPRD dan disetujui oleh Gubernur Gorontalo. Proses selanjutnya adalah registrasi di Kementerian Dalam Negeri untuk menjadikannya Peraturan Daerah pada tahun 2024.

“Keputusan ini akan dibawa ke Kemendagri untuk diregistrasi, sehingga perda ini pada 2024 sudah jalan untuk peraturan daerahnya,” ungkap AW Thalib.

Lebih lanjut, AW Thalib menekankan bahwa Ranperda ini akan memberikan kemudahan bagi para investor. Dengan adanya landasan hukum, investasi di Gorontalo akan menjadi lebih terjamin dan transparan.

“Saat perda ini sudah dijalankan, maka akan mendapatkan kemudahan berinvestasi di Gorontalo, karena sudah ada landasan hukumnya, sudah ada kepastian hukum, sehingga tidak ada keragu-raguan dari investor menanamkan modal investasi di daerah ini,” tambahnya.

Advertorial

Ingin Berkontribusi di Dunia Penyiaran? Timsel Buka Peluang Jadi Anggota KPID Gorontalo

Published

on

DEPROV – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Anggota KPID Provinsi Gorontalo periode 2026–2029.

Dalam siaran resminya, Tim Seleksi menyampaikan bahwa masa pendaftaran dibuka selama satu bulan, mulai 15 Oktober hingga 14 November 2025. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA di Sekretariat Tim Seleksi KPID Provinsi Gorontalo, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, atau dikirim melalui pos tercatat/kilat khusus paling lambat tanggal 14 November 2025.

“Tim Seleksi mengundang masyarakat Provinsi Gorontalo yang memiliki kepedulian dan kompetensi di bidang penyiaran untuk ikut serta menjadi bagian dari KPID periode mendatang. Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya.

Adapun persyaratan utama calon anggota KPID Gorontalo mencakup:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;

  • Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi setara;

  • Sehat jasmani dan rohani;

  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

  • Memiliki pengalaman atau pengetahuan di bidang penyiaran;

  • Tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa, partai politik, atau jabatan legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Pelamar wajib melengkapi sejumlah berkas administrasi, antara lain pasfoto terbaru, fotokopi KTP, ijazah yang dilegalisasi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, surat bebas narkoba, serta surat dukungan dari masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.

Tim Seleksi menegaskan, proses seleksi tidak dikenakan biaya apa pun, dan seluruh tahapan dilakukan secara objektif sesuai ketentuan. Bagi calon petahana (incumbent) yang kembali mendaftar, tetap diwajibkan melengkapi dokumen administrasi, namun langsung mengikuti tahapan uji publik serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPRD Provinsi Gorontalo sesuai ketentuan KPI Pusat.

Seluruh informasi resmi, termasuk format formulir pendaftaran dan lampiran lainnya, dapat diakses melalui tautan:
👉 https://drive.google.com/drive/folders/1yslu1Gpx_aMY5HOsSM2H3-nZZURsZllJ?usp=sharing

Continue Reading

Advertorial

Langkah Nyata Desa Bubeya Atasi Sampah, DPRD Provinsi Gorontalo: Bisa Jadi Teladan!

Published

on

DEPROV – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie, bersama anggota Ramdan Liputo, melakukan kunjungan kerja ke Desa Bubeya, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, pada Rabu (15/10/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Rombongan Komisi I disambut langsung oleh Kepala Desa Bubeya, Rizaldi Usman, di kantor desa setempat. Dalam pertemuan tersebut, berbagai hal dibahas, terutama mengenai pengelolaan sampah dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Desa Rizaldi Usman menjelaskan, penanganan sampah di Desa Bubeya kini menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pemerintah desa telah bekerja sama dengan desa tetangga dalam pembangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), sebagai langkah untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan.

“Kerja sama antar desa ini cukup efektif. Masyarakat juga mulai sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, dan program ini berjalan dengan baik,” ujar Rizaldi.

Namun, Rizaldi juga mengungkapkan adanya kendala dalam pembayaran PBB, terutama dari warga yang berdomisili di luar daerah. Meski demikian, masyarakat yang masih menetap di Desa Bubeya telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap kewajiban pajak.

“Kalau masyarakat yang masih tinggal di sini, pembayaran PBB mencapai 100 persen. Hanya saja, yang tinggal di luar daerah itu yang belum bisa kami pantau,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie, memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang dilakukan pemerintah desa dalam mengelola permasalahan lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak.

“Kami melihat Pemerintah Desa Bubeya cukup proaktif. Pengelolaan sampah berbasis kerja sama antar desa ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain. Terkait pajak, kami berharap pemerintah desa terus melakukan pendekatan agar kepatuhan masyarakat meningkat,” ujar Sitti Nurayin.

Sementara itu, anggota Komisi I, Ramdan Liputo, menambahkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda rutin Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang optimal di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Gorontalo Usulkan H.B. Jassin Jadi Pahlawan Nasional, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Siap Tindaklanjuti

Published

on

DEPROV – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyambut dengan hangat kedatangan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Dr. Fadli Zon, M.Sc, di VIP Bandara Lama Djalaluddin Gorontalo pada Rabu (15/10/2025). Kunjungan kerja Menteri Kebudayaan RI ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan pelestarian serta pengembangan nilai-nilai budaya daerah, yang juga mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang kebudayaan.

Dalam sambutannya, Ridwan Monoarfa menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap pelestarian budaya Gorontalo yang menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat setempat. “Kami sangat menghargai kehadiran Bapak Menteri Kebudayaan. Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga dan mengembangkan budaya daerah Gorontalo,” ujar Ridwan.

Ridwan juga menegaskan komitmen DPRD Provinsi Gorontalo untuk mendukung penuh program-program kebudayaan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pelestarian tradisi lokal sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa.

Selain itu, Ridwan Monoarfa juga menyampaikan aspirasi masyarakat Gorontalo untuk menjadikan H.B. Jassin sebagai Pahlawan Nasional. Menanggapi hal ini, Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan apresiasi dan meminta agar dokumen pengusulan tersebut dikirimkan ke kementerian untuk dipelajari lebih lanjut. Fadli Zon juga mengenang pertemuan pribadinya dengan H.B. Jassin saat masih duduk di bangku SMP, bahkan menyimpan surat tulisan tangan dari sastrawan besar tersebut sebagai kenangan yang berharga.

Turut hadir dalam penyambutan tersebut Gubernur Gorontalo, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, yang bersama-sama menyambut dengan hangat kedatangan Menteri Kebudayaan RI di Bumi Serambi Madinah.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler