Connect with us

Advertorial

DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Dialog Interaktif “Kopi Lolango” Bersama Masyarakat

Published

on

Suasana kegiatan dialog interaktif oleh DPRD Provinsi Gorontalo, pada Minggu (12/5/2024) (Foto: Humas Deprov)

DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengadakan dialog interaktif dengan masyarakat bertajuk “Kopi Lolango”. Acara ini dihadiri oleh 100 perwakilan masyarakat dan berlangsung di Kantor Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Minggu (12/05/2024).

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diadakan setiap empat bulan sekali oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Alhamdulillah, hari ini acara diadakan di Kelurahan Kayu Bulan dengan kehadiran masyarakat, OPD, dan anggota DPRD dari dapil Gorontalo 3,” kata Paris Jusuf.

Paris Jusuf menyampaikan bahwa kegiatan “Kopi Lolango” mendapat respon positif dari masyarakat yang antusias menyampaikan aspirasi mereka selama acara berlangsung.

“Aspirasi mereka sudah kita dengarkan bersama, dan saya sudah menyampaikan kepada OPD agar segera ditindaklanjuti,” jelas Paris.

Dalam kesempatan tersebut, Paris Jusuf juga mengajak masyarakat untuk segera mengajukan proposal terkait aspirasi mereka. Menurutnya, proposal tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah dan program-program yang akan datang.

“Mengingat ini adalah dasar bagi kami dalam menentukan langkah-langkah dalam menentukan program yang akan datang,” pungkasnya.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Gorontalo dalam mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, serta sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.

Advertorial

Solusi Pascapanen Kelautan! Peneliti UNG Olah Buah Mangrove Jadi Pengawet Alami Ikan Cakalang

Published

on

UNG – Tanaman mangrove selama ini dikenal luas sebagai benteng alami pemecah gelombang yang melindungi kawasan pesisir dari abrasi sekaligus menjadi habitat vital bagi berbagai biota laut. Namun, di balik fungsi ekologisnya yang krusial, buah dari tanaman mangrove ternyata menyimpan potensi besar yang sangat prospektif dalam pengembangan teknologi pengolahan hasil perikanan.

Potensi ilmiah tersebut berhasil diungkap melalui penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti Universitas Negeri Gorontalo (UNG), yakni Risky S. Maulanan, Lukman Mile, dan Fernandy M. Djailani. Ketiganya merupakan akademisi dari Departemen Teknologi Hasil Perikanan, Fakultas Kelautan dan Teknologi Perikanan (FKTP) UNG.

Dalam risetnya, tim mengeksplorasi pemanfaatan ekstrak buah mangrove jenis Rhizophora mucronata sebagai bahan pengawet alami guna mempertahankan kualitas kesegaran fillet ikan cakalang (Katsuwonus pelamis).

Hasil penelitian tersebut telah resmi dipublikasikan dalam jurnal ilmiah Applied Environmental Science Vol. 2 No. 2 Tahun 2025 dengan judul “Effectiveness of Water Extract of Mangrove Fruit Flour (Rhizophora mucronata) as a Natural Preservative in Skipjack Fish Fillets (Katsuwonus pelamis)”.

Gagasan Riset: Menghubungkan Ekosistem Mangrove dan Perikanan Tangkap

Gagasan riset ini lahir dari pengamatan terhadap dua potensi komoditas unggulan Daerah Gorontalo, yakni kelimpahan ekosistem mangrove di sepanjang pesisir serta besarnya volume produksi perikanan tangkap, khususnya ikan cakalang.

Ikan cakalang merupakan salah satu komoditas perikanan yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Meski demikian, sebagaimana produk hasil laut segar pada umumnya, kualitas cakalang sangat rentan mengalami penurunan mutu secara cepat (perishable). Aktivitas dan kontaminasi mikroorganisme pembusuk menjadi faktor utama yang mempercepat kerusakan mutu fisik maupun organoleptik ikan, sehingga dibutuhkan teknologi penanganan pascapanen yang aman dan efektif.

Di sisi lain, buah Rhizophora mucronata diketahui kaya akan kandungan senyawa bioaktif. Hal inilah yang mendorong para peneliti untuk mengekstrak buah mangrove tersebut menjadi bahan pengawet alami pengganti zat kimia sintetis.

Dalam prosedur penelitiannya, buah mangrove terlebih dahulu dikeringkan lalu diolah menjadi tepung. Tepung tersebut kemudian diekstraksi menggunakan pelarut air melalui proses pemanasan konstan pada suhu 70°C selama 30 menit. Ekstrak cair yang dihasilkan lantas dimanfaatkan untuk merendam potongan fillet ikan cakalang.

Tim peneliti menguji beberapa variasi durasi perendaman, yakni 10 jam, 12 jam, dan 14 jam. Selanjutnya, tingkat kualitas fillet ikan dianalisis melalui uji organoleptik (penampakan, aroma, tekstur), derajat keasaman (pH), serta pengujian Total Plate Count (TPC) untuk menghitung jumlah populasi mikroorganisme setelah perlakuan.

Kandungan Senyawa Alami Penekan Bakteri Pembusuk

Hasil uji fitokimia menunjukkan bahwa ekstrak tepung buah Rhizophora mucronata terbukti positif mengandung senyawa bioaktif golongan alkaloid dan triterpenoid. Kedua kelompok senyawa ini dikenal memiliki aktivitas antibakteri kuat yang mampu merusak sel serta menghambat perkembangbiakan bakteri pembusuk pangan.

Bukti efektivitasnya terlihat jelas pada data pengujian TPC di laboratorium. Pada fillet ikan cakalang kontrol (tanpa perendaman ekstrak), jumlah koloni bakteri tercatat cukup tinggi, yakni sekitar $27,09 \times 10^3$. Namun, setelah perendaman dalam ekstrak mangrove selama 10 jam, populasi bakteri berhasil ditekan secara signifikan menjadi $15,39 \times 10^3$.

Penurunan populasi mikroorganisme paling drastis ditemukan pada durasi perendaman 12 jam, di mana angka TPC menyusut hingga mencapai $8,38 \times 10^3$. Sementara itu, pada durasi perendaman 14 jam, angka TPC kembali tercatat berada di level $10,82 \times 10^3$. Data statistik ini mengonfirmasi kapasitas ekstrak buah mangrove dalam menahan laju pertumbuhan populasi bakteri pada daging ikan.

Uji Organoleptik dan Fisik Fillet Ikan

Selain aspek mikrobiologis, analisis mutu pangan juga menekankan pada karakteristik fisik dan organoleptik yang dinilai langsung oleh konsumen, seperti penampakan, aroma, serta tekstur daging.

Dari kriteria aroma, fillet ikan cakalang yang diberi perlakuan perendaman ekstrak mangrove mampu mempertahankan karakteristik aroma khas ikan segar hingga durasi 14 jam. Peneliti menjelaskan bahwa keberadaan senyawa antibakteri dalam ekstrak berhasil menekan pembentukan senyawa volatil berbau busuk hasil degradasi mikroba.

Meski demikian, peneliti menggarisbawahi pentingnya presisi waktu perendaman. Pada parameter tekstur dan penampakan visual, terjadi perubahan fisik antara sampel kontrol dan sampel yang direndam selama 10, 12, maupun 14 jam akibat pengaruh proses oksidasi kimia alami.

Sementara itu, tingkat keasaman (pH) fillet ikan berada pada kisaran 5,46 hingga 6,04 dan menunjukkan tren kian menurun seiring lamanya durasi perendaman, yang mengindikasikan seluruh perlakuan berada dalam kondisi asam terukur.

Berdasarkan kalkulasi komprehensif indikator organoleptik, aroma, dan tekstur, durasi perendaman selama 10 jam direkomendasikan sebagai waktu paling optimal. Walau demikian, parameter TPC dan aroma membuktikan bahwa ekstrak ini tetap efektif menahan laju pembusukan hingga kurun waktu 14 jam.

Inovasi Berbasis Kekayaan Lokal Gorontalo

Temuan dari para akademisi FKTP UNG ini membuktikan bahwa pemanfaatan ekosistem mangrove dapat diperluas dari sekadar fungsi konservasi lingkungan menuju inovasi teknologi pangan yang aplikatif.

Integrasi antara potensi vegetasi pesisir dan komoditas perikanan Gorontalo ini membuka peluang besar bagi lahirnya teknologi pengawetan pascapanen yang aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Peneliti menambahkan bahwa penerapan secara massal di tingkat nelayan maupun industri masih memerlukan studi lanjutan terkait formulasi konsentrasi, aspek keamanan pangan, hingga analisis kelayakan ekonomi.

Inovasi ini menjadi bukti nyata bahwa solusi atas tantangan pascapanen perikanan tidak selalu bergantung pada bahan kimia impor atau teknologi mahal, melainkan dapat digali langsung dari kekayaan hayati lokal yang tumbuh di pesisir Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Persiapan Dapur Umum Ramadan! Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Pemanfaatan Dana Bantuan Rp10 Juta

Published

on

DEPROV – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar kunjungan kerja lapangan guna memantau secara langsung pemanfaatan bantuan dana program aspirasi di Masjid Nurul Yakin, Desa Padengo, Dusun Tibawa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Minggu (4/10/2026).

Kunjungan pengawasan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Ghalib Lahidjun, sebagai bagian dari fungsi monitoring dan evaluasi (monev) terhadap efektivitas penyaluran bantuan keuangan bagi sarana keagamaan daerah.

Kedatangan jajaran legislator tersebut diterima secara langsung oleh Ketua Takmirul Masjid Nurul Yakin, Samiun Totoy. Dalam keterangannya, Samiun memaparkan bahwa dana bantuan sebesar Rp10 juta yang diterima pihak takmir dialokasikan secara khusus untuk proyek pembuatan gudang penyimpanan serta pekerjaan penyambungan ke fasilitas Helalanga.

Menurut pihak pengurus takmir, perluasan dan pembuatan fasilitas pendukung ini tidak hanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional rutin masjid saat ini, melainkan juga disiapkan sebagai infrastruktur dapur umum jemaah selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadan.

Keberadaan ruang gudang serta sarana penunjang tersebut dinilai strategis dalam menopang efisiensi berbagai kegiatan sosial keagamaan warga setempat, terutama ketika Masjid Nurul Yakin menjadi pusat gravitasi aktivitas ibadah dan kebersamaan masyarakat sepanjang bulan puasa.

Dalam peninjauan fisik tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mengamati secara cermat kondisi tapak pengerjaan serta rencana pemanfaatan alokasi anggaran di lapangan. Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap rupiah dana hibah publik yang disalurkan benar-benar teralokasikan sesuai rencana kerja awal.

Di sela-sela peninjauan, Moh. Ghalib Lahidjun menegaskan komitmennya bahwa bantuan yang bersumber dari program aspirasi legislatif wajib memberikan dampak dan kemanfaatan yang konkret serta terukur bagi masyarakat penerima.

Khusus bagi Masjid Nurul Yakin, Ghalib berharap pemanfaatan bantuan tersebut tidak sekadar berhenti pada pembangunan konstruksi fisik belaka, melainkan dapat menyokong penguatan fungsi sosial keagamaan warga, termasuk kesiapan penyediaan dapur umum pada Ramadan mendatang.

Melalui keberadaan fasilitas penunjang yang kian memadai, Masjid Nurul Yakin diharapkan dapat tampil kian optimal sebagai pusat pembinaan keagamaan sekaligus simpul solidaritas sosial bagi masyarakat Desa Padengo, khususnya warga di Dusun Tibawa.

Continue Reading

Advertorial

Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.

Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.

Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.

Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.

Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler