Connect with us

News

Efektifitas PERGUB PSBB Terganjal Bupati Walikota?

Published

on

Oleh : Yakop A.R. Mahmud, SH., MH (covid-19 Crisis Center UNG)

Pergub No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo (Pergub PSBB) telah disahkan pada tanggal 4 Mei 2020, namun apakah Pergub tersebut langsung bisa berjalan dengan normal? hukum dalam keberadaan sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih besar tidak lepas dan tidak dapat menegasi subsistem sosial lainnya, yaitu politik, ekonomi, psikologi, agama dan sosial budaya.

Mengenai social distancing dan phisical distancing yang menjadi pemicu penyebaran virus Pergub PSBB secara khusus mengatur pembatasan gerak penduduk dalam berkativitas di tempat fasilitas umum seperti toko, minimarket, supermarket, terutama pasar mingguan yang sudah menjadi bagian dari kearifan lokal turun temurun, Pergub ini ini memberikan suatu sinyal bahwa virus corona dengan sangat mudah menyebar melalui tempat tempat tersebut.

Setelah dibaca lebih jauh, setidaknya terdapat dua pasal yang menjadi pengganjal berjalannya Pergub PSBB tersebut, hal itu terdapat pada Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (3):

Pasal 14 ayat (3) menyebutkan :

khusus untuk pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1, pemerintah daerah agar:
a) Menghentikan sementara pasar mingguan dan pasar dadakan (pasar sore) dan/atau merelokasi ke pasar-pasar harian yang sudah ada;
b) Mengatur waktu penjualan takjil selama bulan ramadhan sesuai jam pemberlakuan PSBB.

Pasal 25 ayat (3) menyebutkan :

Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Gugus tugas Kabupaten/Kota.
Sedangkan ayat (2) menyebutkan :
Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (covid-19), satiap penduduk wajib:
a) Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk corona virus Disease (covid-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b) Melakukan isolasi mandiri ditempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan dirumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan;
c) Melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarga terpapar Corona Virus Disease (covid-19).

Setidaknya kedua norma diatas membutuhkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten/Kota melalui peraturan pelaksana tekhnis. Artinya Pergub PSBB ini tidak bisa dijalankan jika Bupati dan Walikota tidak menyusun dan menetapkan pengaturan tekhnis khusunya mengenai pembatasan masyarakat di tempat dan fasilitas umum.

Pergub PSBB bukanlah tidak mungkin menjadi pincang atau bahkan mandeg jika Gubernur tidak mengawalnya dilapangan terlebih lagi dalam ketentuan tersebut terdapat frasa “wajib” yang berarti perintah agar masyarakat mematuhi norma tersebut dan apabila ada masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Bagaimana masyarakat akan dikenai sanksi oleh Pergub PSBB sedangkan pemerintah kabupaten kota selaku pemangku otonomi daerah belum mengatur secara tekhnis pelaksanaan dilapangan?

Peraturan Bupati dan Walikota atau sejenisnya yang merupakan tindak lanjut dan pendelegasian dari Pergub PSBB harus segera diterbitkan demi kesempurnaan Pergub PSBB khususnya mengenai pembatasan aktivitas penduduk di tempat umum seperti pasar dan pasar dadakan takjil ramadhan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (3) dan 25 ayat (3) Pergub a quo. Sekalipun Pasal 87 UU Nomor 12 tahun 2011 menyebutkan “Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”,

Secara formil Pergub PSBB ini sudah berlaku namun secara materil pelaksanaan dilapangan khususnya terhadap kedua Pasal tersebut belum bisa diterapkan sanksi baik administrasi maupun pidana sampai dengan adanya dasar hukum yang diterbitkan bupati dan walikota.

Penulis berharap, Bupati dan Walikota serta seluruh steakholder dapat bergerak cepat, bertindak cerdas serta bahu membahu melawan penyebaran virus corona di Provinsi Gorontalo dengan segera menerbitkan peraturan pelaksana yang kuat dan legitim sebagai bentuk ijtihad bersama untuk mengurangi permasalahan dilapangan. sehingga Pergub PSBB di Provinsi Gorontalo berjalan efektif.

Daerah

Awal Ramadan Duka: Kecelakaan di Pohuwato Tewaskan Warga Balayo

Published

on

Pohuwato – Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di awal bulan Ramadan 2026 di Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 15.20 Wita. Insiden ini melibatkan satu unit mobil truk dan satu unit sepeda motor Yamaha, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat.

Peristiwa nahas tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 16.15 Wita. Mengetahui laporan itu, aparat dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pohuwato segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Pohuwato, melalui Kasat Lantas IPTU Jefriansyah Tangahu, mengonfirmasi bahwa tabrakan terjadi depan dengan depan antara kedua kendaraan.

“Adapun identitas kendaraan dan pengendara yang terlibat yakni satu unit mobil truk nomor polisi DM 8708 DB yang dikemudikan Suparno (49), seorang petani asal Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato,” jelas IPTU Jefriansyah.

Sementara itu, sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi DM 3238 DX dikendarai oleh Ewin Masiu (30), petani asal Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. Akibat benturan keras, korban meninggal dunia di tempat kejadian karena luka parah di bagian tubuhnya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengemudi truk memiliki kelengkapan surat kendaraan  STNK dan SIM yang masih berlaku. Namun, pengendara sepeda motor hanya memiliki STNK tanpa SIM, serta tidak menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara.

Kerugian material dari kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta, dengan kondisi kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup berat.

Berdasarkan kronologi, sepeda motor yang dikendarai korban bergerak dari arah Kecamatan Randangan menuju Kecamatan Marisa. Saat melintas di jalan umum Desa Dulomo yang lurus dan beraspal, motor tersebut bertabrakan dengan truk yang datang dari arah berlawanan. Benturan keras tidak bisa dihindari sehingga menyebabkan korban tewas di lokasi.

Saat kejadian, cuaca dilaporkan cerah, kondisi jalan baik dan lurus, serta arus lalu lintas ramai lancar. Kedua pengendara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sebelum kecelakaan terjadi.

Pihak kepolisian menduga kurangnya kehati-hatian dari pengemudi dan pengendara menjadi faktor utama penyebab tabrakan.

Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Pohuwato telah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi, dan menyita kedua kendaraan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Kecelakaan Maut di Pohuwato, Diduga Libatkan Truk dan Sepeda Motor

Published

on

Pohuwato – Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Rabu (19/2/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, insiden tersebut diduga melibatkan satu unit mobil truk dan satu unit sepeda motor. Informasi awal diketahui dari siaran langsung akun Facebook atas nama Bagas Wara yang memperlihatkan suasana di lokasi kejadian.

Dalam rekaman video tersebut tampak sebuah sepeda motor berada di bagian depan bawah truk, sementara sejumlah warga tampak berkerumun di sekitar lokasi. Beberapa saksi mata juga terlihat mencoba membantu mengevakuasi kendaraan yang terlibat.

Dari keterangan yang beredar, disebutkan bahwa kecelakaan tersebut diduga menyebabkan satu orang meninggal dunia. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai jumlah korban maupun kronologi pasti peristiwa tersebut.

Identitas pengendara, kondisi korban, serta kepemilikan kendaraan yang terlibat masih dalam proses pendataan. Awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada aparat kepolisian sektor Patilanggio untuk mendapatkan klarifikasi dan data resmi.

Pihak redaksi akan memperbarui informasi lebih lanjut setelah adanya pernyataan resmi dari Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato atau instansi terkait.

Continue Reading

News

Meski Hilal Belum Memenuhi Kriteria, Sidang Isbat Putuskan Awal Ramadan 19 Februari 2026

Published

on

Konferensi pers sidang isbat (dok. YouTube Kemenag)

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan keputusan sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta. Keputusan ini memastikan umat Islam di Indonesia akan memulai ibadah puasa Ramadan secara serentak dua hari lagi, dengan salat Tarawih pertama dilaksanakan pada Rabu malam, 18 Februari 2026.

Penetapan 1 Ramadan 1447 H

Sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 H digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Februari 2026, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dalam konferensi pers seusai sidang, Menag menyampaikan, “Secara hisab, data hilal hari ini tidak memenuhi kriteria hilal MABIMS.” Menag kemudian menegaskan, “Disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026.”

Dengan keputusan ini, pemerintah menetapkan bahwa bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari (istikmal) sebelum memasuki Ramadan. Sejumlah media arus utama nasional juga mengonfirmasi bahwa hasil sidang isbat menetapkan awal puasa 2026 pada Kamis, 19 Februari 2026.dki.kemenag+4

Proses Sidang Isbat Tiga Tahap

Pelaksanaan sidang isbat melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, para duta besar negara sahabat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam. Rangkaian sidang dibagi menjadi tiga tahap: pemaparan data hisab, sidang tertutup penetapan, dan konferensi pers pengumuman hasil.

Tahap pertama dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1447 H berdasarkan perhitungan astronomi oleh Tim Hisab dan Rukyat Kemenag. Tahap kedua adalah sidang isbat tertutup setelah salat Magrib yang tidak hanya merujuk pada data hisab, tetapi juga pada hasil rukyatulhilal di ratusan titik pemantauan di seluruh Indonesia. Tahap terakhir adalah konferensi pers resmi Kemenag yang menyampaikan keputusan pemerintah kepada publik, memastikan hanya tersisa satu hari untuk mempersiapkan pelaksanaan ibadah puasa.

Kriteria Hilal MABIMS dan Imkanurrukyat

Dalam penjelasannya, Menag Nasaruddin Umar menyoroti posisi hilal yang belum memenuhi kriteria imkanurrukyat sesuai kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Berdasarkan kriteria baru MABIMS, imkanurrukyat dianggap terpenuhi jika ketinggian hilal minimal 3 derajat dengan sudut elongasi minimal 6,4 derajat saat matahari terbenam.

Kriteria ini merupakan pembaruan dari standar lama yang sebelumnya menggunakan ketinggian 2 derajat dan elongasi 3 derajat, setelah kajian panjang para ahli falak dan astronomi. Riset jangka panjang menunjukkan bahwa elongasi sekitar 6,4 derajat dan tinggi hilal minimal 3 derajat memberikan peluang yang jauh lebih realistis untuk visibilitas hilal secara kasat mata.

Konteks Nasional dan Perbedaan Metode

Penetapan pemerintah ini melengkapi diskursus publik mengenai kemungkinan perbedaan awal Ramadan 2026 antara pemerintah, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya. Muhammadiyah, misalnya, sebelumnya menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan metode hisab hakiki dengan rujukan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Sementara itu, pemerintah dan Nahdlatul Ulama menempuh metode gabungan hisab dan rukyatul hilal serta menunggu hasil sidang isbat pada 29 Syakban 1447 H.

Sejumlah lembaga resmi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Agama, juga telah menyelaraskan kalender kenegaraan dan hari libur keagamaan dengan penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026. Dengan demikian, umat Islam di Indonesia dapat menyusun agenda ibadah, sosial, dan pekerjaan selama Ramadan secara lebih terencana.

Imbauan Menag dan Harapan Ramadan 1447 H

Melalui keputusan sidang isbat ini, pemerintah berharap umat Islam dapat menyambut bulan suci dengan penuh kesiapan dan kebersamaan. Menag Nasaruddin Umar sebelumnya menekankan pentingnya menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat keimanan, solidaritas sosial, dan persatuan umat di tengah perbedaan metode penetapan awal bulan.

Dengan penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, masyarakat diimbau memanfaatkan sisa waktu menjelang puasa untuk mempersiapkan diri, baik secara spiritual maupun material. Ucapan selamat menyambut bulan suci Ramadan pun disampaikan kepada seluruh umat Islam di Indonesia.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler