Connect with us

News

Efektifitas PERGUB PSBB Terganjal Bupati Walikota?

Published

on

Oleh : Yakop A.R. Mahmud, SH., MH (covid-19 Crisis Center UNG)

Pergub No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo (Pergub PSBB) telah disahkan pada tanggal 4 Mei 2020, namun apakah Pergub tersebut langsung bisa berjalan dengan normal? hukum dalam keberadaan sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih besar tidak lepas dan tidak dapat menegasi subsistem sosial lainnya, yaitu politik, ekonomi, psikologi, agama dan sosial budaya.

Mengenai social distancing dan phisical distancing yang menjadi pemicu penyebaran virus Pergub PSBB secara khusus mengatur pembatasan gerak penduduk dalam berkativitas di tempat fasilitas umum seperti toko, minimarket, supermarket, terutama pasar mingguan yang sudah menjadi bagian dari kearifan lokal turun temurun, Pergub ini ini memberikan suatu sinyal bahwa virus corona dengan sangat mudah menyebar melalui tempat tempat tersebut.

Setelah dibaca lebih jauh, setidaknya terdapat dua pasal yang menjadi pengganjal berjalannya Pergub PSBB tersebut, hal itu terdapat pada Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (3):

Pasal 14 ayat (3) menyebutkan :

khusus untuk pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1, pemerintah daerah agar:
a) Menghentikan sementara pasar mingguan dan pasar dadakan (pasar sore) dan/atau merelokasi ke pasar-pasar harian yang sudah ada;
b) Mengatur waktu penjualan takjil selama bulan ramadhan sesuai jam pemberlakuan PSBB.

Pasal 25 ayat (3) menyebutkan :

Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Gugus tugas Kabupaten/Kota.
Sedangkan ayat (2) menyebutkan :
Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (covid-19), satiap penduduk wajib:
a) Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk corona virus Disease (covid-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b) Melakukan isolasi mandiri ditempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan dirumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan;
c) Melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarga terpapar Corona Virus Disease (covid-19).

Setidaknya kedua norma diatas membutuhkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten/Kota melalui peraturan pelaksana tekhnis. Artinya Pergub PSBB ini tidak bisa dijalankan jika Bupati dan Walikota tidak menyusun dan menetapkan pengaturan tekhnis khusunya mengenai pembatasan masyarakat di tempat dan fasilitas umum.

Pergub PSBB bukanlah tidak mungkin menjadi pincang atau bahkan mandeg jika Gubernur tidak mengawalnya dilapangan terlebih lagi dalam ketentuan tersebut terdapat frasa “wajib” yang berarti perintah agar masyarakat mematuhi norma tersebut dan apabila ada masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Bagaimana masyarakat akan dikenai sanksi oleh Pergub PSBB sedangkan pemerintah kabupaten kota selaku pemangku otonomi daerah belum mengatur secara tekhnis pelaksanaan dilapangan?

Peraturan Bupati dan Walikota atau sejenisnya yang merupakan tindak lanjut dan pendelegasian dari Pergub PSBB harus segera diterbitkan demi kesempurnaan Pergub PSBB khususnya mengenai pembatasan aktivitas penduduk di tempat umum seperti pasar dan pasar dadakan takjil ramadhan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (3) dan 25 ayat (3) Pergub a quo. Sekalipun Pasal 87 UU Nomor 12 tahun 2011 menyebutkan “Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”,

Secara formil Pergub PSBB ini sudah berlaku namun secara materil pelaksanaan dilapangan khususnya terhadap kedua Pasal tersebut belum bisa diterapkan sanksi baik administrasi maupun pidana sampai dengan adanya dasar hukum yang diterbitkan bupati dan walikota.

Penulis berharap, Bupati dan Walikota serta seluruh steakholder dapat bergerak cepat, bertindak cerdas serta bahu membahu melawan penyebaran virus corona di Provinsi Gorontalo dengan segera menerbitkan peraturan pelaksana yang kuat dan legitim sebagai bentuk ijtihad bersama untuk mengurangi permasalahan dilapangan. sehingga Pergub PSBB di Provinsi Gorontalo berjalan efektif.

Gorontalo

Polemik Memanas, Koordinator BGN Gorontalo Akhirnya Buka Suara Soal Bahan Lokal MBG

Published

on

Gorontalo – Polemik penggunaan bahan pangan lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Gorontalo kian memanas. Setelah menerima kritik tajam dari Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Gorontalo, Rian Uno, kini Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi GorontaloKifli, akhirnya angkat bicara.

Kifli menegaskan bahwa secara prinsip, program MBG memang wajib memprioritaskan penggunaan bahan pangan lokal, baik dari sektor pertanian maupun perikanan. Namun ia mengakui, pada pelaksanaan di lapangan, tidak semua daerah mampu memenuhi kebutuhan pasokan secara mandiri.

“Secara umum, tujuan program ini adalah menggunakan bahan pangan lokal. Namun apabila di daerah tertentu belum mampu menyediakan kebutuhan secara penuh, maka diperbolehkan mengambil dari luar,” jelas Kifli saat dikonfirmasi, Jumat (13/03/2026).

Meski begitu, ia menekankan bahwa pemasok bahan pangan untuk program MBG tidak boleh sembarangan. Semua pihak yang menyalurkan bahan pangan wajib memiliki legalitas usaha dan kelengkapan administrasi.

“Pemasok harus jelas secara administrasi, bisa berupa BUMDes, koperasi, atau UMKM yang memiliki legalitas. Selain itu, kualitas bahan pangan harus baik, harga sesuai pasar, dan mampu menyediakan dalam jumlah besar,” tambahnya.

Kifli juga menantang pihak-pihak yang menuding bahwa sejumlah dapur MBG tidak menggunakan bahan lokal agar membuka data secara transparan.
“Yang dimaksud tidak menggunakan bahan lokal itu siapa? Apakah BUMDes, CV, atau koperasi? Dan mereka menyuplai ke SPPG mana?” tanyanya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan yayasan pengelola dapur MBG yang sengaja tidak memanfaatkan bahan pangan lokal, pihaknya siap memberikan teguran langsung.
“Nanti kalau ada yayasan pengelola yang menolak bahan lokal, segera beri kami datanya. Kami akan menegur langsung,” tegasnya.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia, sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan petani dan nelayan lokal menuju visi Indonesia Emas 2045.

Namun di lapangan, Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Gorontalo, Rian Uno, menilai bahwa implementasinya belum sepenuhnya berdampak pada pelaku usaha tani lokal. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah dapur MBG di Gorontalo masih mengandalkan pasokan bahan dari luar daerah, bukan dari petani dan nelayan setempat.

“Program MBG ini sangat strategis. Selain memberi asupan bergizi gratis bagi masyarakat, seharusnya juga menjadi penggerak ekonomi dengan menyerap hasil pertanian petani desa,” kata Rian Uno, Senin (11/03/2026).

Menurutnya, jika pasokan bahan pangan benar-benar bersumber dari petani dan nelayan lokal, dampak ekonominya akan dirasakan langsung oleh masyarakat pedesaan.
“Ketika hasil panen terserap dengan baik, pendapatan petani meningkat, roda ekonomi desa ikut bergerak, dan rantai produksi hingga konsumsi menjadi lebih hidup,” ujarnya.

Ia juga berharap pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program MBG agar petani tetap semangat meningkatkan produksi dan kualitas hasil panen.
“Program ini harus diperkuat dan didukung serius oleh pemerintah provinsi dan kabupaten agar petani tetap termotivasi menanam, dan anak-anak tetap mendapatkan gizi yang baik,” tegasnya.

Kini, publik menantikan transparansi data rantai pasok bahan pangan MBG. Sebab jika benar bahan pangan masih banyak didatangkan dari luar Gorontalo, maka tujuan utama program untuk menggerakkan ekonomi desa terancam tidak tercapai.

Continue Reading

Gorontalo

Janji Gizi, Realita Tersendat: Forum Pemuda Desak Pembayaran Dapur MBG

Published

on

Gorontalo – Forum Pemuda Gorontalo melontarkan kritik tajam kepada Koordinator Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wilayah Gorontalo, Zasmin Dalanggo, terkait belum selesainya pembayaran pembangunan dapur MBG di Kabupaten Pohuwato, meski proyek tersebut telah rampung 100 persen sejak Januari 2026.

Para pemuda menilai, keterlambatan pembayaran ini telah menimbulkan keresahan serius di kalangan investor, pekerja, hingga penyedia material bangunan yang hingga kini belum menerima hak mereka. Kondisi itu disebut mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan pelaksanaan program strategis nasional di daerah, terutama di kawasan 3T (terluar, terisolir, dan tertinggal).

“Bangunan dapur MBG sudah berdiri permanen dan selesai sejak Januari. Bahkan proses appraisal sudah dilakukan awal Februari. Tapi sampai sekarang pembayarannya belum juga terealisasi. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Ketua Forum Pemuda Gorontalo, Jumat (13/03/2026).

Forum tersebut menegaskan, keterlambatan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat lokal, terutama para pekerja yang telah menyelesaikan tugasnya. Mereka menilai, alasan pergantian pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menangani wilayah 3T tidak seharusnya menjadi hambatan pencairan anggaran.

“Pergantian pejabat tidak boleh mengorbankan hak masyarakat. Investor sudah berutang ke sana-sini demi menyelesaikan pembangunan dapur MBG. Kalau dibiarkan, hal ini bisa memicu konflik sosial di lapangan,” tegasnya.

Forum Pemuda Gorontalo juga mendesak Koordinator MBG wilayah Gorontalo, Zasmin Dalanggo, agar lebih proaktif memperjuangkan penyelesaian pembayaran tersebut kepada pihak pusat, supaya tidak merugikan pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan fasilitas MBG.

Mereka turut meminta pemerintah pusat untuk segera memberikan kepastian terkait pencairan dana yang disebut mencapai Rp30 triliun untuk program MBG di wilayah 3T. “Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat justru menimbulkan persoalan baru. Koordinator wilayah harus berani menyampaikan kondisi nyata di lapangan kepada BGN pusat,” tambahnya.

Sebelumnya, investor pembangunan dapur MBG di Pohuwato menyebut proyek tersebut telah selesai sejak Januari 2026 dan telah melalui proses penilaian atau appraisal pada awal Februari. Namun hingga awal Maret 2026, pembayaran masih belum direalisasikan.

Akibatnya, sejumlah kewajiban pembayaran kepada penyedia material seperti semen, besi, keramik, dan perlengkapan dapur belum terpenuhi. Para pekerja dan mitra penyedia pun terus menagih hak mereka.

Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN PohuwatoErik Sigit Bangga, menyatakan bahwa masalah keterlambatan pembayaran ini tidak hanya terjadi di Pohuwato, melainkan juga menjadi persoalan nasional.

“Ini bukan hanya terjadi di Gorontalo, tapi di seluruh Indonesia. Karena yang menentukan pembayaran adalah Direktur Mitra dan Kerja Sama BGN di pusat,” jelas Erik.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian tata kelola program MBG di daerah 3T, terlebih ketika pembangunan telah rampung namun hak para pelaksana di lapangan belum juga terpenuhi. Forum Pemuda Gorontalo berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak semakin merugikan masyarakat yang telah bekerja keras membangun fasilitas tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Ironi di Balik Program MBG: Petani Lokal Belum Dilibatkan Penuh

Published

on

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Gorontalo, Rian Uno || Foto istimewa

Gorontalo – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dinilai belum sepenuhnya memberikan ruang bagi petani dan nelayan lokal di Gorontalo.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Gorontalo, Rian Uno, menilai program MBG merupakan kebijakan strategis yang memiliki dua manfaat sekaligus: memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui penyerapan hasil pertanian serta perikanan lokal.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya persoalan. Beberapa dapur pelaksana MBG di Gorontalo disebut masih menyuplai bahan makanan dari luar daerah, bukan dari hasil tani dan tangkapan nelayan lokal.

“Program MBG sebenarnya sangat baik karena dapat menyerap hasil panen petani dan memastikan mereka tidak lagi kesulitan mencari pasar. Hasil tanam mereka jelas dibutuhkan dan terserap,” ujar Rian Uno, Senin (11/03/2026).

Ia menambahkan, jika keterlibatan petani dan nelayan lokal dimaksimalkan, dampak ekonominya akan langsung terasa di tingkat desa. Pendapatan masyarakat meningkat, dan perputaran ekonomi desa menjadi lebih dinamis.

“Ketika hasil panen terserap dengan baik, pendapatan petani meningkat, roda ekonomi desa ikut bergerak, dan siklus produksi hingga konsumsi menjadi lebih hidup,” jelasnya.

Rian menegaskan, keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari seberapa banyak masyarakat memperoleh makanan bergizi, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah daerah mampu menjamin partisipasi petani dan nelayan lokal dalam rantai pasok program tersebut.

Ia pun mengimbau pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Gorontalo untuk memberikan dukungan penuh agar program nasional ini benar-benar memberikan manfaat bagi ekonomi rakyat.

“Program ini harus diperkuat dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah agar petani tetap semangat menanam dan anak-anak tetap memperoleh asupan gizi yang baik,” tegas Rian.

Lebih lanjut, Rian berharap agar pemerintah daerah tidak setengah hati dalam menjalankan kebijakan nasional ini. Menurutnya, peningkatan kapasitas, produktivitas, dan kualitas hasil pertanian serta perikanan lokal menjadi kunci utama menjaga ketersediaan bahan pangan untuk program MBG di Gorontalo.

“Kalau petani dan nelayan lokal benar-benar didorong dan difasilitasi dengan serius, pasokan pangan berkualitas untuk MBG pasti bisa terpenuhi dari Gorontalo sendiri,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler