Connect with us

News

Efektifitas PERGUB PSBB Terganjal Bupati Walikota?

Published

on

Oleh : Yakop A.R. Mahmud, SH., MH (covid-19 Crisis Center UNG)

Pergub No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo (Pergub PSBB) telah disahkan pada tanggal 4 Mei 2020, namun apakah Pergub tersebut langsung bisa berjalan dengan normal? hukum dalam keberadaan sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih besar tidak lepas dan tidak dapat menegasi subsistem sosial lainnya, yaitu politik, ekonomi, psikologi, agama dan sosial budaya.

Mengenai social distancing dan phisical distancing yang menjadi pemicu penyebaran virus Pergub PSBB secara khusus mengatur pembatasan gerak penduduk dalam berkativitas di tempat fasilitas umum seperti toko, minimarket, supermarket, terutama pasar mingguan yang sudah menjadi bagian dari kearifan lokal turun temurun, Pergub ini ini memberikan suatu sinyal bahwa virus corona dengan sangat mudah menyebar melalui tempat tempat tersebut.

Setelah dibaca lebih jauh, setidaknya terdapat dua pasal yang menjadi pengganjal berjalannya Pergub PSBB tersebut, hal itu terdapat pada Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (3):

Pasal 14 ayat (3) menyebutkan :

khusus untuk pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1, pemerintah daerah agar:
a) Menghentikan sementara pasar mingguan dan pasar dadakan (pasar sore) dan/atau merelokasi ke pasar-pasar harian yang sudah ada;
b) Mengatur waktu penjualan takjil selama bulan ramadhan sesuai jam pemberlakuan PSBB.

Pasal 25 ayat (3) menyebutkan :

Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Gugus tugas Kabupaten/Kota.
Sedangkan ayat (2) menyebutkan :
Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (covid-19), satiap penduduk wajib:
a) Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk corona virus Disease (covid-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b) Melakukan isolasi mandiri ditempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan dirumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan;
c) Melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarga terpapar Corona Virus Disease (covid-19).

Setidaknya kedua norma diatas membutuhkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten/Kota melalui peraturan pelaksana tekhnis. Artinya Pergub PSBB ini tidak bisa dijalankan jika Bupati dan Walikota tidak menyusun dan menetapkan pengaturan tekhnis khusunya mengenai pembatasan masyarakat di tempat dan fasilitas umum.

Pergub PSBB bukanlah tidak mungkin menjadi pincang atau bahkan mandeg jika Gubernur tidak mengawalnya dilapangan terlebih lagi dalam ketentuan tersebut terdapat frasa “wajib” yang berarti perintah agar masyarakat mematuhi norma tersebut dan apabila ada masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Bagaimana masyarakat akan dikenai sanksi oleh Pergub PSBB sedangkan pemerintah kabupaten kota selaku pemangku otonomi daerah belum mengatur secara tekhnis pelaksanaan dilapangan?

Peraturan Bupati dan Walikota atau sejenisnya yang merupakan tindak lanjut dan pendelegasian dari Pergub PSBB harus segera diterbitkan demi kesempurnaan Pergub PSBB khususnya mengenai pembatasan aktivitas penduduk di tempat umum seperti pasar dan pasar dadakan takjil ramadhan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (3) dan 25 ayat (3) Pergub a quo. Sekalipun Pasal 87 UU Nomor 12 tahun 2011 menyebutkan “Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”,

Secara formil Pergub PSBB ini sudah berlaku namun secara materil pelaksanaan dilapangan khususnya terhadap kedua Pasal tersebut belum bisa diterapkan sanksi baik administrasi maupun pidana sampai dengan adanya dasar hukum yang diterbitkan bupati dan walikota.

Penulis berharap, Bupati dan Walikota serta seluruh steakholder dapat bergerak cepat, bertindak cerdas serta bahu membahu melawan penyebaran virus corona di Provinsi Gorontalo dengan segera menerbitkan peraturan pelaksana yang kuat dan legitim sebagai bentuk ijtihad bersama untuk mengurangi permasalahan dilapangan. sehingga Pergub PSBB di Provinsi Gorontalo berjalan efektif.

Gorontalo

Tak Perlu Terbang ke Makassar: Menikmati Semangkuk Pallubasa Kaya Rempah di Kota Gorontalo

Published

on

Gorontalo – Lanskap industri kuliner di Kota Gorontalo kian semarak dengan kehadiran varian menu Nusantara baru yang menawarkan cita rasa orisinal. Bagi para pencinta kuliner berbasis daging sapi khas Sulawesi Selatan, kini tidak perlu lagi melintasi lautan ke Kota Makassar untuk mencecap semangkuk Pallubasa asli. Kelezatan kuliner kaya rempah tersebut kini resmi mendarat di Bumi Serambi Madinah melalui jenama (brand) lokal Pallubasa Warung Ebel.

Kedai ini mencatatkan diri sebagai pelopor destinasi kuliner yang menyajikan menu Pallubasa dengan kiblat formula autentik Makassar pertama di Kota Gorontalo. Kehadirannya langsung menarik atensi luas dari para pemburu cita rasa tradisional di daerah setempat.

Meskipun sekilas memiliki tampilan visual yang menyerupai Coto Makassar, Pallubasa memuat arsitektur rasa yang berbeda secara fundamental. Anatomi keunikan menu ini bertumpu pada introduksi kelapa parut sangrai (pundang) yang ditumbuk halus dan dimasak menyatu bersama klaster bumbu rempah pilihan. Metode tradisional ini menghasilkan karakteristik kuah yang jauh lebih pekat, gurih, dan mengeluarkan aroma aromatik yang kuat.

Manajemen Pallubasa Warung Ebel menggaransi bahwa setiap mangkuk yang dihidangkan ke meja konsumen memuat potongan daging sapi pilihan dengan tekstur empuk dan porsi melimpah. Formulasi kuah yang meresap sempurna hingga ke serat daging terdalam menjadi magnet utama yang membuat para pelanggan rela mengantre sejak warung dibuka.

Guna mengelevasi sensasi rasa ke tingkat tertinggi, kedai ini juga menyediakan opsi penambahan telur ayam kampung mentah (alas) yang dimasukkan langsung ke dalam kuah mendidih. Kombinasi instan ini menghasilkan perpaduan rasa yang lebih gurih (creamy) dan kental.

Keunggulan lain dari Pallubasa Warung Ebel terletak pada penempatan lokasinya yang dinilai sangat strategis di kawasan metropolitan kota. Unit usaha ini beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Menariknya, operasional kedai ini mengusung konsep kolaborasi ruang usaha dengan menyatu di area Bastap Coffee. Pola penggabungan (co-branding) ini memudahkan konsumen dari dalam maupun luar daerah untuk mengenali lokasi warung via aplikasi navigasi digital dengan memasukkan titik koordinat “Bastap Coffee”, sekaligus menciptakan ekosistem tempat nongkrong terpadu. Konsumen dapat menyantap hidangan berat berkuah rempah, kemudian langsung memesan kopi modern di titik yang sama.

Di samping menawarkan keaslian rasa dan kenyamanan interior ruang publik, Pallubasa Warung Ebel menerapkan skema harga yang kompetitif dan ramah kantong bagi semua segmentasi pasar, mulai dari kalangan mahasiswa hingga pekerja kantoran. Ekspansi rasa baru ini diproyeksikan menjadi salah satu lokomotif penggerak subsektor kuliner dalam industri ekonomi kreatif di Kota Gorontalo.

Continue Reading

kabupaten pohuwato

Gara-Gara Ular Naik Isolator: Gardu Induk Paguat Meledak, Lima Kecamatan di Pohuwato Padam Total

Published

on

Marisa – Misteri penyebab padamnya aliran listrik secara mendadak yang sempat melumpuhkan sebagian wilayah Kabupaten Pohuwato pada Minggu (21/06/2026) malam akhirnya terkuak. Manajemen PLN Marisa mengonfirmasi bahwa insiden mati lampu massal tersebut dipicu oleh gangguan eksternal yang tak terduga dari faktor alam (satwa liar).

Sebelumnya, interupsi daya total yang terjadi hampir bersamaan di sejumlah wilayah kecamatan—mulai dari Paguat, Marisa, Duhiadaa, Randangan, hingga Taluditi—sempat memicu kepanikan minor. Gelap gulita yang terjadi seketika di malam hari itu membuat masyarakat berspekulasi dan mempertanyakan keandalan sistem distribusi gardu induk.

Setelah melakukan penelusuran taktis dan penyisiran komprehensif, pihak PLN Marisa mengungkapkan bahwa pemadaman tersebut dipicu oleh seekor ular. Satwa tersebut dilaporkan merayap naik dan menyentuh bagian isolator listrik sensitif, hingga memicu hubungan arus pendek (korsleting) parah dan mengakibatkan dentuman ledakan di kawasan Gardu Induk (GI) Paguat.

Pasca-ledakan mekanis tersebut, personel teknis lapangan PLN langsung disiagakan di lokasi kejadian. Tim ahli terus melakukan lokalisasi komponen, pengamanan sistem kelistrikan, serta memastikan sterilisasi seluruh jaringan utama dari potensi gangguan lanjutan agar kondisi benar-benar pulih secara aman.

Berkat gerak cepat dan tanggap darurat dari para petugas di lapangan, pasokan daya listrik di sebagian besar wilayah terdampak kini berangsur normal kembali. Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan, proses pemulihan (recovery) bertahap masih terus dipacu pada beberapa klaster perumahan warga yang jaringannya sempat mengalami kendala teknis paling berat.

Sebelum adanya rilis kepastian ini, pihak otoritas PLN Marisa memang telah menginstruksikan tim bersiaga penuh dan menerjunkan personel pemburu gangguan langsung ke GI Paguat guna memeriksa seluruh rangkaian transmisi. Awak media masih terus bersiaga memantau kondisi lapangan serta menunggu keterangan resmi lanjutan terkait penyelesaian total proses normalisasi listrik di Bumi Panua.

Continue Reading

Gorontalo

Diguncang Dentuman Keras: Sebagian Wilayah Marisa Gelap Gulita Akibat Gangguan Listrik Mendadak

Published

on

Pohuwato – Suara dentuman keras yang disusul pemadaman listrik secara mendadak menggemparkan warga di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Minggu (21/06/2026) malam. Insiden tanpa pemberitahuan resmi dari otoritas penyedia daya ini langsung melumpuhkan aktivitas publik dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pemadaman total (blackout) terjadi secara simultan di sejumlah titik vital pusat ibu kota kabupaten. Kondisi gelap gulita yang terjadi seketika membuat kepanikan minor di kalangan warga yang sedang beraktivitas di dalam rumah maupun pelaku usaha mikro.

Saat dikonfirmasi awak media, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Marisa Arida Hirawan membenarkan adanya gangguan struktural pada jaringan distribusi mereka. Ia menjelaskan bahwa indikasi awal interupsi daya ini dipicu oleh insiden ledakan teknis, meski titik koordinat pastinya masih diinvestigasi.

“Informasi sementara yang kami terima, memang ada indikasi ledakan pada sistem jaringan. Saat ini, personel teknis lapangan sudah diterjunkan dan sedang bergerak cepat menuju Gardu Induk (GI) untuk melakukan lokalisasi masalah serta pengecekan komprehensif,” terang Arida Hirawan via sambungan telepon.

Dampak dari gangguan sistemis tersebut, hampir sebagian besar wilayah pelayanan di Kecamatan Marisa dilaporkan lumpuh total dari pasokan listrik. Sektor jasa dan utilitas rumah tangga menjadi pihak yang paling terdampak atas insiden operasional pada malam hari ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Marisa belum merilis pernyataan resmi terkait penyebab utama pemicu ledakan maupun estimasi waktu normalisasi aliran listrik (recovery time). Awak media masih terus bersiaga di lokasi dan menghimpun data terbaru guna menyajikan perkembangan informasi lanjutan kepada publik.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler