Connect with us

News

Efektifitas PERGUB PSBB Terganjal Bupati Walikota?

Published

on

Oleh : Yakop A.R. Mahmud, SH., MH (covid-19 Crisis Center UNG)

Pergub No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo (Pergub PSBB) telah disahkan pada tanggal 4 Mei 2020, namun apakah Pergub tersebut langsung bisa berjalan dengan normal? hukum dalam keberadaan sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih besar tidak lepas dan tidak dapat menegasi subsistem sosial lainnya, yaitu politik, ekonomi, psikologi, agama dan sosial budaya.

Mengenai social distancing dan phisical distancing yang menjadi pemicu penyebaran virus Pergub PSBB secara khusus mengatur pembatasan gerak penduduk dalam berkativitas di tempat fasilitas umum seperti toko, minimarket, supermarket, terutama pasar mingguan yang sudah menjadi bagian dari kearifan lokal turun temurun, Pergub ini ini memberikan suatu sinyal bahwa virus corona dengan sangat mudah menyebar melalui tempat tempat tersebut.

Setelah dibaca lebih jauh, setidaknya terdapat dua pasal yang menjadi pengganjal berjalannya Pergub PSBB tersebut, hal itu terdapat pada Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (3):

Pasal 14 ayat (3) menyebutkan :

khusus untuk pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1, pemerintah daerah agar:
a) Menghentikan sementara pasar mingguan dan pasar dadakan (pasar sore) dan/atau merelokasi ke pasar-pasar harian yang sudah ada;
b) Mengatur waktu penjualan takjil selama bulan ramadhan sesuai jam pemberlakuan PSBB.

Pasal 25 ayat (3) menyebutkan :

Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Gugus tugas Kabupaten/Kota.
Sedangkan ayat (2) menyebutkan :
Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (covid-19), satiap penduduk wajib:
a) Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk corona virus Disease (covid-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b) Melakukan isolasi mandiri ditempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan dirumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan;
c) Melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarga terpapar Corona Virus Disease (covid-19).

Setidaknya kedua norma diatas membutuhkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten/Kota melalui peraturan pelaksana tekhnis. Artinya Pergub PSBB ini tidak bisa dijalankan jika Bupati dan Walikota tidak menyusun dan menetapkan pengaturan tekhnis khusunya mengenai pembatasan masyarakat di tempat dan fasilitas umum.

Pergub PSBB bukanlah tidak mungkin menjadi pincang atau bahkan mandeg jika Gubernur tidak mengawalnya dilapangan terlebih lagi dalam ketentuan tersebut terdapat frasa “wajib” yang berarti perintah agar masyarakat mematuhi norma tersebut dan apabila ada masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Bagaimana masyarakat akan dikenai sanksi oleh Pergub PSBB sedangkan pemerintah kabupaten kota selaku pemangku otonomi daerah belum mengatur secara tekhnis pelaksanaan dilapangan?

Peraturan Bupati dan Walikota atau sejenisnya yang merupakan tindak lanjut dan pendelegasian dari Pergub PSBB harus segera diterbitkan demi kesempurnaan Pergub PSBB khususnya mengenai pembatasan aktivitas penduduk di tempat umum seperti pasar dan pasar dadakan takjil ramadhan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (3) dan 25 ayat (3) Pergub a quo. Sekalipun Pasal 87 UU Nomor 12 tahun 2011 menyebutkan “Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”,

Secara formil Pergub PSBB ini sudah berlaku namun secara materil pelaksanaan dilapangan khususnya terhadap kedua Pasal tersebut belum bisa diterapkan sanksi baik administrasi maupun pidana sampai dengan adanya dasar hukum yang diterbitkan bupati dan walikota.

Penulis berharap, Bupati dan Walikota serta seluruh steakholder dapat bergerak cepat, bertindak cerdas serta bahu membahu melawan penyebaran virus corona di Provinsi Gorontalo dengan segera menerbitkan peraturan pelaksana yang kuat dan legitim sebagai bentuk ijtihad bersama untuk mengurangi permasalahan dilapangan. sehingga Pergub PSBB di Provinsi Gorontalo berjalan efektif.

Bone Bolango

Buka Posko Pendaftaran Beasiswa, Milan Amrullah Salurkan 100 Seragam Sekolah Hingga Pedalaman Mongiilo

Published

on

BONE BOLANGO — Dalam upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, Posko Pendaftaran Beasiswa Milan Amrullah resmi dibuka melalui kolaborasi Yayasan Pendidikan Bapu Umar Djuhu bersama Ketua Karang Taruna Kabupaten Bone Bolango, Milan Amrullah.

Program kepedulian sosial ini dapat terlaksana berkat dukungan penuh (support) dari Elnino Center. Pembukaan posko pendaftaran beasiswa tersebut dirangkaikan dengan aksi penyaluran 100 paket seragam sekolah untuk anak-anak di wilayah terpencil, salah satunya menyasar Desa Mongiilo, Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango.

Posko Pendaftaran Beasiswa ini dihadirkan khusus untuk memfasilitasi dan mendampingi warga kurang mampu yang terdaftar dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 (Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial / DTKS) agar lebih mudah mengurus dan mengakses program bantuan pendidikan dari pemerintah, khususnya Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Untuk memastikan layanan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, posko pendaftaran beasiswa ini dibuat tersebar hingga ke kawasan pedalaman Kabupaten Bone Bolango, termasuk menjangkau Desa Mongiilo. Kehadiran titik-titik posko di daerah terpencil ini bertujuan membantu masyarakat desa yang selama ini menghadapi kendala teknis, keterbatasan akses informasi, maupun sulitnya jaringan internet dalam pengurusan administrasi beasiswa.

Ketua Karang Taruna Bone Bolango, Milan Amrullah, menegaskan bahwa hadirnya posko-posko yang tersebar hingga pelosok ini—dengan dukungan Elnino Center—merupakan bentuk komitmen nyata untuk memastikan tidak ada anak di Bone Bolango yang terancam putus sekolah hanya karena keterbatasan ekonomi maupun kendala geografis. Penyaluran 100 paket seragam hingga ke pedalaman Mongiilo menjadi langkah awal guna memberikan motivasi belajar bagi generasi penerus bangsa.

Bagi warga masyarakat Kabupaten Bone Bolango, khususnya yang berada pada kategori Desil 1–4 dan membutuhkan pendampingan pendaftaran beasiswa PIP maupun KIP Kuliah, dapat langsung mendatangi lokasi *Posko Pendaftaran Beasiswa Milan Amrullah / Yayasan Pendidikan Bapu Umar Djuhu* terdekat dengan membawa dokumen kependudukan yang relevan.

Continue Reading

Advertorial

Gelar Pelantikan di Tengah Sawah: DPD Tani Merdeka Indonesia Pohuwato Resmi Dikukuhkan Periode 2026–2031

Published

on

Pohuwato – Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Pohuwato periode 2026–2031 resmi dikukuhkan dan dilantik di kawasan persawahan Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (20/8/2026).

Pelantikan unik di tengah bentangan sawah tersebut menjadi momentum krusial bagi TMI Pohuwato untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menyuarakan berbagai persoalan mendasar yang masih membayangi kehidupan masyarakat petani di daerah.

Prosesi pengukuhan dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPN TMI Don Muzakir, Ketua DPW TMI Provinsi Gorontalo Rian Uno, serta Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga. Turut hadir jajaran camat, pimpinan Bank SulutGo (BSG) Cabang Marisa, perwakilan PT Loka Indah Lestari (LIL), perwakilan Kodim 1313/Pohuwato, Danramil, hingga Komandan Pos TNI AL (Danposal) Pohuwato.

Pemilihan kawasan persawahan sebagai lokasi acara menyimbolkan komitmen TMI Pohuwato untuk senantiasa hadir dekat dengan realitas kehidupan serta pergumulan para petani di akar rumput.

Ketua DPD TMI Pohuwato yang baru dilantik, Abdul Hamid Sukoli, dalam orasi sambutannya membeberkan kompleksitas persoalan yang dihadapi sektor pertanian lokal, membentang dari wilayah Paguat hingga Popayato. Ia menyoroti kondisi memprihatinkan di kawasan Buntulia dan Duhiadaa, di mana para petani kerap mengalami kelumpuhan masa tanam hingga ancaman gagal panen yang berulang.

“Kompleksitas masalah petani kita membentang dari Paguat sampai Popayato. Apalagi di wilayah Buntulia dan Duhiadaa, petani kesulitan menanam bahkan dihadapkan pada ancaman gagal panen. Ini salah satu isu krusial yang membutuhkan perhatian serius,” tegas Abdul Hamid.

Ia menekankan pentingnya solusi konkret dan jangka panjang dari pemerintah daerah maupun pusat agar masa depan petani tidak terus terancam setiap musim tanam. Abdul Hamid berharap kehadiran TMI mampu menjadi jembatan aspirasi yang efektif antara petani dan pemangku kebijakan.

Secara khusus, ia menggarisbawahi urgensi penanganan sekitar 3.000 hektare lahan pertanian di Pohuwato yang membutuhkan penyelesaian komprehensif. Momen kehadiran Ketua Umum DPN TMI Don Muzakir pun diharapkan membawa dampak positif bagi percepatan penanganan masalah tersebut.

“Kehadiran Ketua Umum di Pohuwato semoga membawa spirit dan jangkauan strategis Presiden untuk mengawal serta menyelesaikan masalah petani di Kabupaten Pohuwato,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPW TMI Rian Uno menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengawal implementasi program-program pertanian agar kemanfaatannya benar-benar menyentuh masyarakat bawah. Rian menyebut Presiden Prabowo Subianto sebagai Pembina TMI, sehingga seluruh program kebijakan sektor pertanian difokuskan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan taraf hidup petani.

Sebagai wujud kerja nyata, rangkaian pelantikan tersebut ditutup dengan penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada sejumlah kelompok tani. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga dengan disaksikan langsung oleh Ketum DPN TMI Don Muzakir.

Penyerahan alsintan tersebut diharapkan dapat mempermudah pengolahan lahan, mendongkrak produktivitas hasil panen, serta mendorong modernisasi pertanian yang lebih efisien dan berkelanjutan di Kabupaten Pohuwato.

Continue Reading

Gorontalo

Di Tengah Gencarnya Razia Polisi: Siasat Tambang Ilegal Buntulia Tetap Melenggang Bebas

Published

on

Gorontalo – Di tengah masifnya operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh jajaran Polres Pohuwato, praktik penambangan ilegal di kawasan Jahiya–Hulawa, Kecamatan Buntulia, justru disinyalir masih bebas beroperasi.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan media Barakati.id pada Kamis (6/8/2026), di lokasi tersebut ditemukan sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang diduga kuat aktif mengeruk material tambang secara ilegal.

Kontrasnya aktivitas di Buntulia dengan gencar-gencarnya razia aparat di wilayah lain memicu tanda tanya publik. Pasalnya, meski kepolisian berulang kali mengamankan ekskavator di sejumlah titik PETI di Kabupaten Pohuwato, kegiatan di lokasi ini terkesan tak tersentuh hukum.

Hasil penelusuran Barakati.id mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal berinisial DE alias Daeng Edy. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut, dan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Suasana tertutup tampak jelas di area yang disinyalir sebagai camp operasional tambang. Di gerbang masuk area tersebut terpasang papan bertuliskan “Tidak Menerima Tamu”. Tulisan itu memicu spekulasi bahwa operasional di dalam kawasan disengaja tertutup dari jangkauan dan pengawasan pihak luar.

Fenomena ini menyisakan persoalan serius bagi aparat penegak hukum (APH). Publik mempertanyakan alasan di balik melenggangnya aktivitas PETI di Jahiya–Hulawa. Muncul dugaan apakah lokasi tersebut memang belum terjangkau operasi, atau terdapat faktor lain yang membuat kegiatan ilegal itu seolah kebal hukum.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kepolisian untuk membongkar aktor intelektual maupun pihak-pihak di balik layar, termasuk menelisik potensi adanya oknum yang memberikan perlindungan (back-up) atas praktik penambangan liar tersebut.

Selain melanggar regulasi perundang-undangan, aktivitas PETI secara masif dampaknya langsung mengancam kelestarian lingkungan, memicu sedimentasi sungai, serta meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk menepis anggapan publik mengenai adanya tebang pilih dalam penindakan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Barakati.id telah berupaya melayangkan konfirmasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan. Sesuai kode etik jurnalistik, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka untuk memelihara keberimbangan berita.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler