DPRD PROVINSI
Fikram Salilama Minta Warga Sukseskan Pelaksanaan AMFC
Published
3 years agoon
DEPROV – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Fikram AZ Salilama hadiri undangan Welcome Dinner Drawing, Asian Mini Football Championship (AMFC) Tahun 2023 di rumah Jabatan Gubernur.
Acara yang diselenggarakan di rumah Jabatan Gubernur tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Asia Mini Football Confederation, Mohammad Alddausari.
Mewakil ketua DPRD yang hadir pada acara tersebut Fikran Salilama mengatakan pihaknya sangat mendukung jalannya kejuaraan Asian Mini Football Championship (AMFC) yang di akan selenggarakan di Provinsi Gorontalo.
“Hari ini Saya hadir mewakili ketua DPRD pada prinsipnya kita sebagai DPRD tidak ada masalah dan kita justru mendukung dan kita sudah siapkan anggarannya,” ujar Fikram.
Fikran berharap agar masyarakat provinsi Gorontalo bisa menyambut baik dan membantu pemerintah dalam menyukseskan acara tersebut dengan tetap menjaga nilai-nilai kebudayaan dan adat istiadat.
“Kita tontonkan kepada mereka bahwa kita orang-orang yang berbudaya,” Pungkasnya.
You may like
-
Benarkah Melanggar Etik? BK DPRD Provinsi Gorontalo Sidangkan Anggota Berinisial MY
-
Panasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan
-
Kolaborasi Strategis! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Bahas MCP 2025 di Gorontalo
-
Aspirasi dari Lapangan, Sulyanto Dengarkan Juleha Soal Standar Halal
-
Warga Puas, Aspirasi Gorontalo Direspon Cepat oleh Sulyanto Pateda
-
Masyarakat Kelurahan Heledulaa Ajukan Renovasi Masjid, Sulyanto Pateda Janji Tindak Lanjuti
Advertorial
KLHK Siap Fasilitasi Sengketa Lahan, DPRD Provinsi Gorontalo Gerak Cepat Konsultasi
Published
2 hours agoon
14/11/2025
DEPROV – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk konsultasi mengenai penguatan program perhutanan sosial serta pembahasan izin Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Pohuwato, Jumat (14/11/2025).
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 11, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa bersama anggota Komisi II.
Rombongan DPRD diterima oleh Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Enik Ekowati, bersama Zulmansyah, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKTHA) sekaligus Plt. Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS), serta jajaran pejabat teknis di lingkungan KLHK.
Pada kesempatan tersebut, Komisi II memaparkan berbagai tantangan dan kebutuhan terkait pengelolaan perhutanan sosial di Pohuwato, terutama di kawasan seluas 1.000 hektare yang tengah proses pengukuran oleh UPTD Manado. Ketua Komisi II, Mikson Yapanto, mengungkapkan adanya temuan tumpang tindih pemanfaatan lahan seluas sekitar 400 hektare yang telah digunakan oleh pihak lain untuk penanaman sorgum, tanpa keterlibatan maupun sosialisasi kepada masyarakat lokal.
“Masyarakat belum pernah diinformasikan terkait aktivitas penanaman tersebut. Dari total 1.000 hektare, sekitar 400 hektare telah lebih dahulu diolah oleh pihak lain, padahal kelompok tani hutan setempat masih menunggu proses izin,” kata Mikson.
Lebih lanjut, kawasan ini direncanakan sebagai area pengembangan durian dan kakao—dua komoditas unggulan yang diyakini berpotensi meningkatkan ekonomi daerah serta memperkuat ketahanan pangan di Pohuwato. Komisi II juga menyoroti keunggulan wilayah Pohuwato oleh adanya pelabuhan ekspor yang mendukung pengembangan durian dan kakao dalam skala besar. Beberapa off-taker telah siap membeli hasil panen sekaligus memberikan pendampingan teknis kepada kelompok tani.
Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa menegaskan pentingnya percepatan legalitas izin perhutanan sosial agar peluang ekonomi masyarakat dapat terwujud. “Saat izin terbit, kelompok tani bisa bergerak mengembangkan durian dan kakao dengan kepastian pasar. Ini tentu akan mendorong ekonomi rakyat,” tegas Ridwan.
Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Enik Ekowati, mengapresiasi komitmen DPRD Gorontalo dalam mengawal program perhutanan sosial dan menegaskan kesiapan KLHK untuk memfasilitasi penyelesaian seluruh persoalan, mulai dari tumpang tindih lahan, penyiapan kelembagaan, sampai legalitas izin HKm.
KLHK juga memaparkan perkembangan dan aturan terbaru terkait program perhutanan sosial nasional, pola tanam agroforestry, batasan jenis tanaman (termasuk larangan sawit), serta penguatan kelompok usaha perhutanan sosial.
“Areal perhutanan sosial memberikan hak akses pemanfaatan, bukan perusakan hutan. Komoditas yang dikembangkan harus mengikuti pola agroforestri, di mana komoditas seperti kakao atau durian ditanam di sela-sela pohon kayu,” jelas perwakilan Direktorat PKPS.
Berdasarkan data KLHK, Provinsi Gorontalo telah mengantongi 32.700 hektare izin perhutanan sosial yang tersebar di berbagai skema, meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan HTR. Sementara itu, potensi calon areal program ini di Gorontalo masih mencapai 76.000 hektare.
Di akhir pertemuan, Komisi II DPRD Gorontalo berharap proses persetujuan kawasan perhutanan sosial di Pohuwato dapat dipercepat demi kepentingan masyarakat dan pembangunan sektor kehutanan yang produktif. “Kami dari Komisi II berharap koordinasi seperti ini terus berlanjut agar seluruh persoalan perhutanan sosial bisa diselesaikan secara menyeluruh,” tutup Mikson.
Pihak Ditjen Perhutanan Sosial menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan data yang disampaikan, termasuk penanganan kasus tumpang tindih lahan dan pendampingan kelompok tani hingga tahap pemasaran. Pertemuan ditutup dengan harapan kolaborasi KLHK, pemerintah daerah, dan DPRD dapat terus berjalan guna memastikan manfaat sosial dan ekonomi kawasan hutan bagi masyarakat Pohuwato dan Gorontalo secara luas.
Advertorial
Tak Main-main, KPK Ingatkan Tindak Hukum Jika Sawit Tak Selesai Dibenahi
Published
21 hours agoon
13/11/2025
DEPROV – Setelah sehari sebelumnya melakukan konsolidasi terbatas, peninjauan lapangan, serta dialog langsung dengan petani sawit di Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kegiatannya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi, Kamis (13/11/2025).
Rakor yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo tersebut diikuti oleh Gubernur Gorontalo, pimpinan DPRD Provinsi, serta sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki perkebunan kelapa sawit. Turut hadir pula pimpinan instansi vertikal di daerah seperti Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Bea Cukai, KSP Pelabuhan Anggrek, dan perwakilan dari Kota Gorontalo. Selain itu, sejumlah OPD dan badan teknis pemerintah provinsi serta daerah yang terkait dengan penyelenggaraan perkebunan juga ikut hadir.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya telah berkoordinasi langsung dengan KPK.
“Rakor ini merupakan langkah lanjutan dari hasil rekomendasi Pansus Sawit DPRD Gorontalo. KPK hadir untuk memastikan tata kelola sektor sawit di Gorontalo berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Dalam jalannya rapat, seluruh instansi yang hadir memaparkan permasalahan yang mereka tangani sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pemaparan diawali oleh DPRD Provinsi Gorontalo melalui anggota DPRD Umar Karim, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari berbagai instansi terkait.
Dari hasil pemaparan, diketahui bahwa permasalahan yang mengemuka hampir serupa dengan temuan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo. Beberapa isu utama di antaranya adalah masyarakat yang tidak memperoleh hak pengelolaan kebun plasma, rendahnya pendapatan petani plasma, serta lemahnya sistem kemitraan antara perusahaan dan koperasi petani.
Masalah lain yang turut disorot ialah ketidaklengkapan perizinan sejumlah perkebunan dan industri sawit, ribuan hektar lahan sawit yang terlantar, hingga koperasi plasma mitra perusahaan yang belasan tahun tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Selain itu, terdapat pula laporan dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan indikasi kriminalisasi terhadap petani sawit.
Dalam kesimpulan akhir, KPK memberikan batas waktu kepada seluruh instansi hingga 5 Desember 2025 untuk menuntaskan seluruh data dan analisis permasalahan yang ada. Semua laporan tersebut wajib diserahkan kepada KPK untuk dibahas dalam Rakor akhir yang akan digelar di Kantor KPK Jakarta, bersama kementerian terkait dan aparat penegak hukum. Rapat lanjutan tersebut direncanakan berlangsung pada Desember tahun ini.
Usai Rakor tersebut, KPK akan memberikan waktu kepada masing-masing instansi untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai kewenangannya dengan tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian.
Tri Budi Rahmanto menegaskan agar seluruh pihak serius menyelesaikan permasalahan sawit di Gorontalo dan tidak menunda langkah korektif.
“KPK mengingatkan semua instansi agar benar-benar berkomitmen menuntaskan persoalan sawit di wilayahnya. Jika tidak diselesaikan secara serius, bukan tidak mungkin KPK menempuh langkah hukum lainnya,” tegas Tri Budi.
Advertorial
BBM Langka? Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Gerak Cepat Temui BPH Migas
Published
22 hours agoon
13/11/2025
DEPROV – Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta.
Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, didampingi Ketua Komisi II Mikson Yapanto serta sejumlah anggota. Mereka diterima oleh Harish Mafaaza, Subkoordinator Pengawasan Ketersediaan BBM BPH Migas.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sekaligus menyampaikan usulan penambahan kuota solar subsidi dan pengajuan penunjukan penyalur baru di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Harish Mafaaza menyampaikan permohonan maaf karena Kepala BPH Migas berhalangan hadir akibat panggilan mendadak dari kementerian. Ia menyampaikan salam dari pimpinan BPH Migas kepada rombongan DPRD Gorontalo dan menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa hubungan BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo selama ini berjalan sangat baik. Bahkan sejak Juni lalu sudah ada perjanjian kerja sama antara Gubernur Gorontalo dan BPH Migas,” ungkap Harish.
Menurut Harish, kuota BBM subsidi untuk Gorontalo pada tahun 2025 dalam kondisi aman, dengan realisasi hingga Oktober mencapai sekitar 77 persen dari total kuota tahunan. Meski demikian, ia menyoroti potensi kendala pada aspek distribusi, termasuk keterlambatan suplai dari Pertamina dan penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak, seperti sektor pertambangan.
“Kuotanya aman, tapi masalah ada di distribusi dan pengawasan di lapangan. Kami mendukung langkah DPRD yang ingin memperkuat pengawasan agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPRD Gorontalo, Mikson Yapanto, mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara pemerintah daerah dan BPH Migas. Ia menjelaskan bahwa DPRD banyak menerima keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi serta antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kami turun langsung ke lapangan dan melihat sendiri antrean solar masih panjang. Di beberapa titik, stok bahkan cepat habis. Kami ingin agar penyaluran BBM bersubsidi lebih merata dan kuotanya ditambah,” ujar Mikson.
Wakil Ketua DPRD Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan pentingnya penyebaran SPBU penyalur subsidi secara merata, khususnya di wilayah Telaga, Isimu, dan Hayahaya yang kerap mengalami kekosongan stok.
“Masalah utama bukan hanya soal kuota, tetapi penyebarannya. Jika distribusi merata, antrean bisa berkurang. Kami juga ingin memastikan agar solar subsidi tidak disalahgunakan oleh tambang-tambang ilegal,” kata Ridwan.
Anggota Komisi II, Hamzah Idrus, turut mengingatkan bahwa meningkatnya aktivitas pertambangan di Pohuwato dapat memperbesar konsumsi solar subsidi secara tidak sah. Ia menegaskan bahwa BBM subsidi tidak boleh digunakan untuk kegiatan industri atau pertambangan.
“Sekarang saja antrean panjang sudah mengganggu masyarakat. Bila tambang-tambang ini tetap beroperasi tanpa pengawasan, situasi bisa makin berat. Kami mendorong BPH Migas memperketat pengawasan agar subsidi tidak bocor ke sektor industri,” ujar Hamzah.
Menanggapi hal itu, Harish menjelaskan bahwa pengawasan di tingkat daerah sangat bergantung pada penerbitan surat rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian.
“Kami mengharapkan dukungan DPRD agar OPD memperketat penerbitan rekomendasi, karena sering kali penyimpangan muncul di tahap administrasi,” ujarnya.
BPH Migas juga meminta pemerintah daerah aktif melaporkan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak industri atau pertambangan.
Melalui pertemuan tersebut, DPRD dan BPH Migas sepakat untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Gorontalo. Selain itu, DPRD mengusulkan penambahan kuota solar subsidi serta pembukaan penyalur baru di titik-titik rawan antrean.
Ridwan Monoarfa menutup pertemuan dengan harapan agar hasil kunjungan ini segera ditindaklanjuti dengan langkah teknis antara BPH Migas, Pertamina, serta Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat subsidi ini secara adil. BBM bersubsidi harus kembali kepada hak rakyat kecil, bukan untuk pelaku industri,” tegas Ridwan.
Tembus Global! D3 Farmasi UNG Jalin MoA Internasional Bersama UCSI University
Indra Gobel Tegaskan Integritas Jadi Ukuran Keberhasilan Pembangunan Daerah
Pohuwato Darurat Ekologi, Lumpur Tambang Genangi Mangrove
Warga Resah, Sungai Palopo Kian Keruh Usai Aktivitas Tambang Tak Terpantau
KLHK Siap Fasilitasi Sengketa Lahan, DPRD Provinsi Gorontalo Gerak Cepat Konsultasi
Warga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
Menakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo
Fakta Mengejutkan dari Mantan Menteri Jokowi : Freeport Dilindungi Pasal Tersembunyi
Prestasi Luar Biasa! Kota Gorontalo Raih 6 Medali Emas dan Perak di Germas SAPA 2025
Utang Kereta Cepat Whoosh Setara Bangun 5 Menara Burj Khalifa, Siapa yang Bertanggung Jawab?
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
News1 month agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo2 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Advertorial2 months agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
-
Gorontalo2 months agoTerendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak
-
Gorontalo4 weeks agoWarga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
-
Gorontalo2 months agoMabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah
-
Advertorial2 months agoJasa Raharja Salurkan Rp1,1 Miliar Santunan Kecelakaan di Pohuwato
