GORONTALO – Ronald S. Bidjuni menjadi salah satu dari 14 nama yang dinyatakan lolos Verifikasi Faktual (Verfak) oleh KPUD Provinsi Gorontalo, Selasa, 11 April 2023.
Ditemui saat rapat pleno rekapitulasi Verfak yang digelar di Gedung KPUD Provinsi, Ronald S. Bidjuni mengatakan kelolosannya tak lepas dari hasil dari kerja keras tim, relawan, dan pendukung selama 4 bulan penuh.
“Ini buah dari kerja keras tim, relawan, dan pendukung. Kerja keras siang malam akhirnya terbayar. Terimakasih kepada semuanya yang telah bekerja sukarela dan mengirim doa,” tuturnya.
Meski begitu, tantangan Ronald tak selesai sampai lolos saja. Lolos sebagai calon baru permulaan. Ronald akan diuji dalam kompetisi yang sengit. Selain petahana, ia akan berhadapan dengan para “gajah”.
“Hamalo tuwawu-tuwawu. Bertahap. Jangan kasusu. Semut itu jalannya pelan. Tapi fokus ke muka,” kilah pria yang pernah menjabat Wakil Ketua DPD GERINDRA Provinsi Gorontalo.
Yang pasti, sambung Ronald, ia dan timnya telah menyiapkan strategi kreatif untuk bisa memenangkan kompetisi DPD di “jaman TikTok” ini.
“Strategi ada. Kami sudah siapkan resep-resepnya. Punya warna dan rasa tersendiri. Cuma jang bongkar dulu. Tunggu tanggal mainnya,” tutup peraih Sarjana dari Fakultas Seni dan Sastra sambil tersenyum.
Pohuwato – Kematian ML (18), pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai pada Kamis (5/3/2026), memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LABRAK melalui Kabid Pengembangan SDM-nya, Walta Yunus, mendesak aparat kepolisian agar tidak mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Menurut Walta, sejumlah fakta yang muncul dari pemberitaan dan kesaksian keluarga korban menunjukkan indikasi yang layak didalami oleh penyidik. Ia menyebut keluarga korban melihat adanya bekas jeratan di leher serta luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh Mahmud Lihawa.
“Dalam praktik penyidikan, tanda-tanda fisik seperti itu tidak boleh dianggap sepele. Itu merupakan petunjuk awal yang secara hukum wajib diuji melalui proses penyidikan objektif dan berbasis bukti,” ujar Walta kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Ia menegaskan, setiap kematian yang mengandung kejanggalan harus ditangani serius sesuai prinsip penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang dan memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya.
Selain itu, Walta menyoroti prosedur penanganan jenazah setelah korban ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, jasad korban disebut langsung dibawa ke rumah tanpa terlebih dahulu dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat berwenang.
“Prosedur penanganan awal dalam kasus kematian tidak wajar sangat penting. Langkah ini berhubungan langsung dengan proses identifikasi penyebab kematian serta pengamanan bukti awal. Jika benar korban tidak langsung dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka karena dapat memengaruhi proses penyidikan,” tegasnya.
Walta juga meminta penyidik menelusuri status dan kepemilikan lokasi kejadian yang disebut sebagai bekas area buangan tambang yang telah lama ditinggalkan. Menurutnya, aparat perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas area tersebut.
Hal yang paling dikhawatirkan LABRAK, lanjut Walta, yaitu pola penanganan kasus kematian di kawasan tambang ilegal yang dinilai cenderung tidak transparan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan LABRAK, sedikitnya 30 orang meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan pertambangan di Pohuwato, namun tidak satu pun kasus yang benar-benar diselesaikan hingga tahap persidangan, baik oleh Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo.
“Kondisi ini jelas menimbulkan kecurigaan publik terhadap profesionalitas dan kredibilitas penyidik. Jika puluhan korban meninggal di kawasan tambang tetapi tidak ada satu pun kasus yang diproses sampai pengadilan, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” pungkas Walta.
Skandal memalukan mencoreng institusi Polri. Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kanit Narkoba Aiptu Nasrullah, terungkap dalam sidang etik menerima setoran rutin dari bandar narkoba hingga belasan juta rupiah per minggunya.
Fakta ini terbongkar dalam persidangan Propam Polda Sulawesi Selatan. Keduanya diduga kuat menjadi beking bandar narkoba berinisial ET alias O. Mengutip CNN Indonesia, Aiptu Nasrullah mengaku telah menerima aliran dana kotor tersebut sebanyak 13 kali dengan total mencapai Rp132 juta. Artinya, sang bandar menyetor rata-rata lebih dari Rp10 juta setiap minggunya. Melengkapi data tersebut, laporan Tribun mengungkap bahwa negosiasi dan penyerahan uang ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di Hotel Rotterdam.
Mendengar kelihaian sang bawahan (Aiptu Nasrullah) dalam mengatur pelindungan dan pembebasan bandar, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham, murka. Ia melontarkan teguran keras kepada AKP Arifan di tengah persidangan:
“Kalau sampai Nasrul itu punya kemampuan seperti itu (melepaskan tahanan), kau bodoh sebagai perwira! Kau bodoh sebagai Kasat!”
Propam Polda Sulsel berjanji tidak akan berhenti sampai di sini dan akan membersihkan institusi dari oknum pelindung kartel narkotika. Terkait kelanjutan proses hukum kasus ini, Kombes Pol Zulham menegaskan:
“Insyaallah Minggu depan kita akan lakukan sidang dengan menghadirkan seluruh anggota,” ***
Performa gemilang di Serie A Italia musim 2025/2026 membawa bek andalan Timnas Indonesia, Jay Idzes, resmi menjadi pemain sepak bola dengan nilai pasar termahal sepanjang sejarah Indonesia sekaligus Asia Tenggara.
Berdasarkan data FootballTransfers, Estimated Transfer Value (ETV) bek US Sassuolo ini telah menembus 11,7 juta Euro atau sekitar Rp230 miliar. Angka ini melonjak tajam mengingat ia sempat berstatus bebas transfer saat meninggalkan Deventer pada 2023, sebelum akhirnya dibeli Sassuolo dari Venezia seharga 8 juta Euro pada Agustus 2025.
Terkait pencapaian rekor valuasi ini, pihak Football Transfers merilis pernyataan resmi:
“Ini menjadikan Idzes sebagai pemain paling berharga dalam sejarah Indonesia. Rekor sebelumnya dipegang oleh Mees Hilgers, yang bernilai 11,6 juta euro pada puncak kariernya.”
Pada pembaruan akhir 2025, nilai pasar murni bek berusia 25 tahun itu menyentuh 10 juta Euro (Rp197 miliar), menjadikannya pemain paling berharga kelima di skuad Sassuolo.
Meroketnya harga sang kapten Garuda sangat beralasan. Ia menjadi pilar penting yang membawa tim asuhan Fabio Grosso bertengger di posisi sembilan klasemen Serie A dengan 38 poin. Idzes tampil solid di balik kemenangan krusial Sassuolo saat menaklukkan Udinese (2-1), Hellas Verona (3-0), hingga Atalanta (2-1).
Kini, ketangguhan Jay Idzes di lini belakang dikabarkan memikat minat raksasa Italia seperti AC Milan, Juventus, dan Inter Milan. Sadar akan potensi asetnya, manajemen Sassuolo dilaporkan siap mematok banderol fantastis hingga 40 juta Euro atau sekitar Rp787 miliar bagi klub yang ingin menebusnya.