Connect with us

Gorontalo

Penyelenggara Pemilu Dikadali Caleg

Published

on

Ketua Umum Literasi Kampung (KLIK) Irfan Yasin // Foto istimewa

Gorontalo – Seorang caleg justru dengan begitu cerdas mengerjai para penyelenggara pemilu, yaitu para anggota KPU dan BAWASLU di tingkat Kabupaten dimana kedua anggota institusi itu tidak merasa dikerjai. Keluarlah si caleg tersebut sebagai jawara di Pemilu sekaligus jawara di hati orang kebanyakan. KPU dan BAWASLU tingkat kabupaten pun secara tak sadar merayakan kemenangan si caleg.

Siapakah caleg yang menyerempet bahaya itu? Namanya Elnino Mohi, caleg DPR RI dari Partai GERINDRA dan apa yang dia lakukan pun nyaris tak tercatat–baik di KPU maupun di Bawaslu.

Sepertinya Elnino Mohi atau tim suksesnya telah melalap berulang-ulang isi undang-undang tentang Pemilu dan “berkampanye” jauh hari sebelum masa kampanye dimulai oleh KPU Daerah dan BAWASLU Daerah.

Masih ingat kasus karikatur Batman? Di masa Pemilu keluarlah gambar karikatur ini. Robin, teman Batman, berkata, “Kalau ngoni tetap ba coblos pa te Elnino, ngoni kita mo tabok,” (tabok = kemplang = paka = pukul sadiki) kata Robin kepada Batman. Lalu Batman menjawab, “Ngana yang kita mo tabok,” sambil memukul Robin. Dalam Pasal UU Tentang Pemilu, oleh Bawaslu karikatus ini mengandung unsur kekerasan dan tidak dibolehkan. Gara-gara karikatur ini, Elnino Mohi sempat di-BAP-kan oleh BAWASLU Provinsi dan sampai sekarang entah bagaimana kelanjutannya. Persoalannya, dengar-dengar nih atau hanya sekadar katanya-katanya, para penyidik dari pihak kepolisian RI dan para penyidik dari kejaksaan RI yang berada di Penegakan Hukum Terpadu (Satuan GAKKUMDU) yang merupakan organ di bawah BAWASLU malah berkata, “Kita harus menginterogasi pelaku dan korban peristiwa ini, yakni Batman dan Robin. Nah, siapa yang bisa mendatangkan dan atau mengundang mereka berdua di sini?”.

Itu pelajaran pertama untuk para anggota KPU Daerah maupun BAWASLU Daerah dan pelajaran itu datang dari seorang caleg.

Pelajaran kedua, Elnino Mohi mengedarkan paket-paket buku kepada ratusan ribu orang. Dalihnya adalah (1) Buku-buku ini dibuat supaya para pemilih memperoleh informasi yang cukup tentang caleg. (2) Buku sebagai media kampanye tidak termasuk dalam jenis atribut kampanye yang disebutkan oleh UU.

Kawan, kita semua termasuk KPU Daerah dan BAWASLU Daerah kembali Elnino Mohi kecoh tanpa perlawanan sama sekali. Cerdik betul timnya.

Saya adalah salah satu penerima buku yang Elnino Mohi edarkan. Buku yang berjudul Laporan Bertanggungjawaban (LPJ) ternyata tidak lebih tebal daripada buku yang bertajuk “ELNINO”, buku yang berisikan cerita tentang Elnino Mohi. Ringkasnya, bagi Elnino, buku profilnya lebih penting daripada buku LPJ-nya. Itu yang pertama. Hal kedua, ternyata kampanye Elnino Mohi bukan pada buku-buku yang berjenis-jenis itu, melainkan pada selembar surat yang tersisip di dalam paket buku ini. Baca ulang suratnya, maka engkau akan menyadari bahwa Elnino Mohi menyapa namamu seakan-akan dia adalah sahabat dekatmu. Dalam hal ini kita harus mengakui bahwa tidak ada caleg yang memiliki Basis-Data (Database) secanggih itu pada zamannya. Hanya Elnino Mohi. The one and only.

Bayangkan saja, dia mengirimkannya sampai kepada bawahan BAWASLU Daerah yang ada di tiap TPS. Apa kata BAWASLU? “Kita sudah periksa dan isinya sudah sesuai peraturan tuh,” kata BAWASLU Boalemo.

Pernah pula Elnino kedapatan bagi-bagi pulsa. Bolehkah? Pastilah tidak boleh menurut BAWASLU. Pihak Elnino Mohi akan berkata, “Yang tidak boleh itu kan bagi-bagi uang atau benda yang tidak dibolehkan. Pulsa tidak termasuk kan…..?” kata timnya kepada wartawan yang pulang sambil terbengong-bengong.

Pelajaran ketiga adalah tim Elnino Mohi selalu selangkah lebih cepat. Mereka berkampanye sebelum masa kampanye diberlakukan. Ketika masa kampanye diberlakukan maka tim Elnino Mohi harus stop berkampanye. Pantas saja Elnino sendiri pernah berkata, “Saya tidak pernah tercatat berkampanye, saya tidak pernah bikin satu pun baliho kampanye. Saya sendiri juga heran kenapa orang tetap mencoblos nama saya.” Ya iyalah, siapa yang mencatat kampanye Elnino Mohi sementara KPU Daerah dan BAWASLU Daerah saja belum ada/belum berfungsi? Dan ketika KPU Daerah dan BAWASLU Daerah berfungsi, Elnino sudah tak ada sambil menertawakan para penyelenggara Pemilu di Provinsi Gorontalo.

Gorontalo

Sembunyi di Batudaa Pantai: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pelaku Curanmor

Published

on

Gorontalo – Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Gorontalo berujung di jeruji besi. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus terduga pelaku kurang dari dua hari pasca-aksi pencurian, Kamis (30/7/2026) dini hari.

Terduga pelaku berinisial RH alias Rijal (23), warga Kelurahan Wonggaditi Timur, disergap petugas sekira pukul 00.14 WITA saat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Batudaa Pantai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Mohamad Fajrin Patirani, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Molosipat. Berdasarkan kronologi kejadian, insiden pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 22.00 WITA.

Kala itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah miliknya di depan gudang oli tempatnya bekerja di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Korban yang sempat meninggalkan lokasi sebentar untuk membeli rokok terkejut mendapati kendaraannya sudah lenyap saat kembali.

Sadar menjadi korban pencurian, korban lantas menghubungi atasannya, Kezia Kambey, untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) gudang. Hasil analisis rekaman menunjukkan sepeda motor berpelat nomor DB 3539 AR tersebut telah digondol oleh pria tak dikenal. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan resmi di SPKT Polresta Gorontalo Kota.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Sita Ekskavator dan Amankan Pemodal: Polres Pohuwato Bongkar Tambang Emas Ilegal di Desa Teratai

Published

on

Pohuwato – Polres Pohuwato kembali menorehkan komitmen tegas dalam menumpas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Petugas berhasil menggerebek dan menindak praktik penambangan ilegal di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Rabu (29/7/2026).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sunward beserta dua orang terduga pelaku yang berada di lokasi penambangan.

Penggerebekan berawal dari aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. bergerak cepat menyisir lokasi dan mendapati ekskavator tengah beroperasi menyedot material tambang secara ilegal.

Selain alat berat, petugas menyita sederet barang bukti operasional tambang ilegal, di antaranya mesin alkon, karpet penyaring emas, pipa sambungan, selang gabang, linggis, ember berisi sampel material tanah, serta dua unit radio komunikasi (handy talky/HT).

Polisi turut mengamankan dua pria berinisial KR, yang bertindak sebagai operator ekskavator, serta FM, yang diduga kuat berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik alat berat tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk perusakan lingkungan.

“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Pohuwato. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan kami tindak tegas dan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen kami jelas, penegakan hukum terhadap PETI dilakukan secara berkelanjutan,” tegas IPTU Renly.

Saat ini seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satreskrim masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan menginterogasi sejumlah saksi untuk membongkar jaringan penambangan ilegal tersebut secara menyeluruh.

“Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan aktivitas ilegal ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menjaga kondusivitas keamanan serta kelestarian ekosistem lingkungan di Kabupaten Pohuwato,” tambah IPTU Renly.

Polres Pohuwato mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak tergiur terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi kegiatan PETI di wilayahnya.

Continue Reading

Gorontalo

Kurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP

Published

on

Gororntalo – Respon cepat ditunjukkan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Kurang dari 1×24 jam pasca-identifikasi, petugas berhasil membekuk terduga pelaku pembobolan konter handphone (HP) di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalagi, Rabu (29/7/2026) pagi.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/VII/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA tanggal 29 Juli 2026 yang dilayangkan oleh korban, Indra Laude (39), warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah.

Aksi pembobolan tersebut pertama kali diketahui korban pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 02.19 WITA setelah mendapat informasi dari sang adik. Saat tiba di lokasi kejadian, korban mendapati pintu konter miliknya rusak parah dan kaca etalase pecah berantakan akibat dihantam batu berukuran besar.

Hasil pengecekan menunjukkan satu unit ponsel pintar merek iPhone XR raib digondol pelaku, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4.500.000,-.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K. menjelaskan, usai menerima laporan pada Selasa pagi pukul 08.00 WITA, Tim URC Jatanras langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil analisis rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil kita kantongi pada Rabu (29/7) pukul 07.00 WITA. Petunjuk kuat mengarah kepada seorang pemuda berinisial EIPB alias Koko (18), warga Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat,” ujar Kompol Akmal.

Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju kediaman pelaku. Sekira pukul 08.30 WITA, petugas menyergap EIPB alias Koko yang saat itu tengah tertidur lelap tanpa memberikan perlawanan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta melakukan pemeriksaan mendalam guna memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler