Nasib ironis menimpa Tengku Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara, yang harus berhadapan dengan hukum setelah menjual benih padi unggul IF8 tanpa sertifikasi resmi. Kades tersebut langsung ditahan Polda Aceh pada 23 Juli 2019 dengan dugaan pelanggaran distribusi benih, berdasarkan laporan Dinas Pertanian Aceh.
Kasus bermula saat Munirwan mengembangkan dan mendistribusikan benih IF8 yang terbukti meningkatkan produktivitas pertanian di wilayahnya. Padahal benih tersebut berasal dari program bantuan Pemprov Aceh yang kemudian dikembangkan secara mandiri oleh Munirwan bersama kelompok petani. Namun, benih IF8 yang ia jual belum memiliki status sertifikasi atau pelepasan dari pemerintah pusat.
“Polda Aceh menegaskan penahanan Munirwan dilakukan karena dugaan pelanggaran distribusi benih IF8. Kala itu, Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, Munirwan diduga mengedarkan benih tanpa sertifikasi sesuai UU No. 12 Tahun 1992,” tulis laporan Kompas.
Munirwan didakwa melanggar Pasal 12 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Kuasa hukumnya, Zulfikar Muhammad, menyatakan: “Undang-undang yang dipakai untuk menjerat Munirwan sifatnya sentralistik, tidak memperhatikan Undang-undang Pemerintahan Aceh. Seharusnya ada harmonisasi dan upaya diskresi jika terjadi pelanggaran semacam ini,” ujarnya.
Inovasi Munirwan sendiri sudah mendapat pengakuan nasional, bahkan membawa desanya meraih penghargaan tingkat nasional dari Kemendes PDTT. Sayangnya, keberhasilan ini berujung petaka karena regulasi sertifikasi benih yang dinilai menyulitkan petani lokal.
Pihak Kementerian Pertanian menyebut benih IF8 legal jika hanya diedarkan di komunitas, namun menjadi ilegal bila dijual bebas ke masyarakat. “Begitu dijual bebas di masyarakat, tidak berlaku lagi asas itu, ilegal jadinya,” kata pejabat Kementan, Erizal, dikutip Kompas dan CNN Indonesia.
Kasus Munirwan menuai protes luas, termasuk dari Menteri Desa Eko Sandjojo saat itu lewat akun Twitter-nya meminta: “Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh tolong bantu Kades Aceh yang inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi. Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap #SafeKadesInovatif,” demikian kutipannya pada 26 Juli 2019.
Setelah gelombang dukungan dan sorotan publik, Munirwan akhirnya mendapat penangguhan penahanan, namun proses hukum masih terus berjalan. Sampai tahun 2025 ini kasusnya masih menjadi perdebatan nasional mengenai kedaulatan benih, perlindungan inovasi petani, dan perlunya reformasi sistem sertifikasi benih yang ramah petani.