Connect with us

News

Gubernur Rusli Habibie Hadiri Undangan KPK

Published

on

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Ketua Dewan Provinsi Paris Jusuf, datangi Gedung Merah Putih KPK,

GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Ketua Dewan Provinsi Paris Jusuf, datangi Gedung Merah Putih KPK, (29/4/2021). Hal ini dilakukan guna memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan tersebut membahas perencanaan dan penganggaran APBD serta pengadaan barang dan jasa di Provinsi

Kedua topik yang dibahas tersebut merupakan dua dari delapan fokus area intervensi perbaikan pada tata kelola pemerintah daerah (pemda) yang dilakukan KPK. Dalam pendampingan yang dilakukan, KPK menemukan persoalan, khususnya pada dua fokus area tersebut. Di antaranya terkait pokok pikiran yang terkesan dipaksakan dan masih terjadinya pemecahan proyek.

KPK berharap melalui pertemuan ini kedua pihak dapat membahas persoalan yang dihadapi dan merumuskan aksi bersama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tujuannya, untuk memperlancar proses pembangunan di daerah dengan sinergi dan pemahaman yang sama tentang sasaran dan prioritas program pembangunan daerah.

KPK mendorong pelaksanaan kewenangan kedua pihak terkait perencanaan dan penganggaran APBD juga pengadaan barang dan jasa tetap menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Dari pertemuan tersebut, disepakati sejumlah hal yang menjadi komitmen bersama. Di antaranya pertama, terkait dengan kondisi pergerakan ekonomi di Gorontalo yang lebih banyak dipicu dari APBD. Karenanya, KPK mendorong Eksekutif dan Legislatif agar memastikan dalam proses perencanaan dan penganggaran melalui prosedur yang berlaku, termasuk tidak adanya kepentingan pribadi dalam penyusunan anggaran.

Kedua, transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk melakukan reviu terhadap proyek-proyek kategori pengadaan langsung. Ketiga, penguatan APIP untuk mengawal kegiatan-kegiatan di pemerintah daerah. Keempat, komitmen pengelolaan pemulihan dan penertiban aset yang ditargetkan selesai di tahun 2022. Kelima, peningkatan PAD dengan inovasi-inovasi termasuk pencegahan kebocoran. Dan keenam, komitmen untuk melakukan percepatan pemulihan dan penertiban Danau Limboto.

Secara khusus, KPK juga melakukan evaluasi terkait trend penurunan skor rata-rata Monitoring Centre for Prevention (MCP) seluruh pemda di Gorontalo. Pada 2018 KPK mencatat skor MCP rata-rata pemda di Gorontalo adalah 78 persen, dan berturut-turut mengalami penurunan menjadi 73 persen dan 66 persen di tahun 2019 dan 2020. Skor ini memang masih di atas rata-rata skor nasional yaitu 64 persen. Namun, dalam catatan KPK penurunan skor ini tidak hanya sebagai dampak yang disebabkan pandemi Covid-19, tetapi juga kurangnya komitmen kepala daerah, khususnya yang berakhir masa jabatan.

Sedangkan, capaian skor MCP Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2020 adalah 82 persen. Dengan rincian, capaian untuk perencanaan dan penganggaran APBD 82 persen; pengadaan barang dan jasa 92,82 persen; pelayanan terpadu satu pintu 99,6 persen; penguatan aparatur pengawas intern pemerintah (APIP) 82,86 persen, manajemen ASN 97,38 persen; optimalisasi pendapatan daerah 48, 71 persen; dan manajeman aset 65,95 persen.

Dalam kesempatan tersebut KPK juga mengingatkan terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data per 26 April 2021, dari tujuh pemda terdiri atas pemerintah provinsi dan kabupaten, hanya Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang belum 100 persen menyampaikan LHKPN. Tercatat masih ada 3 wajib lapor LHKPN yang masih belum menyerahkan laporannya dari total 113 wajib lapor di lingkungan Pemkab Gorontalo. Sedangkan untuk DPRD, baik tingkat satu maupun dua telah 100 persen menyampaikan LHKPN.

Hadir dalam pertemuan ini Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto didampingi Direktur Koordinasi dan Supervisi IV KPK, Direktur PP LHKPN, Satgas Gratifikasi, serta Satgas Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat KPK saat menerima Gubernur Gorontalo beserta jajaran Sekretaris Daerah, Inspektur, Kaban Keuangan, Kaban Bappeda, Staf Khusus, dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD Gorontalo.

Gorontalo

Bongkar Modus Kejahatan! Kapal Kandas di Gorontalo Utara Ternyata Bawa 1,9 Ton Sianida

Published

on

GORUT – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran bahan kimia berbahaya dengan menyita 1,9 ton sianida. Untuk mengelabui petugas, puluhan karung barang haram tersebut sengaja disamarkan sebagai pupuk pertanian oleh para pelaku.

Modus penyelundupan ini terbongkar usai aparat kepolisian menemukan muatan tersebut di atas sebuah kapal nelayan yang kandas dan ditinggalkan begitu saja oleh anak buah kapal (ABK)-nya di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan jeli masyarakat setempat pada Senin (13/4/2026). Saat itu, sebuah kapal berjenis fiber panboat dengan nama lambung “SAR.01.1824” ditemukan terdampar di perairan setempat.

Kepala Desa Motihelumo, Ismet Gobel, yang menerima laporan warga segera menghubungi pihak Ditpolairud Polda Gorontalo. Indikasi awal menyebutkan bahwa kapal tersebut mengalami kerusakan mesin sebelum akhirnya kandas. Kecurigaan pun makin menguat setelah diketahui seluruh ABK memilih melarikan diri dan meninggalkan muatan kapal.

“Setelah menerima laporan, personel Ditpolairud segera meluncur untuk mengamankan lokasi dan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan di atas kapal, kami menemukan 39 karung yang dikemas menyerupai pupuk, namun diduga kuat berisi bahan kimia berbahaya,” ujar Kombes Pol. Devy Firmansyah dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo.

Lebih lanjut, Kombes Devy menjelaskan bahwa para pelaku berupaya mengecoh aparat dengan mengemas sianida tersebut ke dalam karung pupuk bermerek “Atlas Super Gro 16-20-0 Inorganic Fertilizer”. Setiap karung tersebut memiliki bobot sekitar 50 kilogram dan berisi butiran putih menyerupai batu.

Guna memastikan kandungan material di dalamnya, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo langsung mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara di Manado. Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi secara meyakinkan bahwa butiran putih dalam 39 karung tersebut positif mengandung sianida.

Selain menyita 1,9 ton sianida, polisi turut mengamankan bangkai kapal “SAR.01.1824” yang telah rusak, beserta sisa serpihan dan mesin kapal sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif dan memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan serta aktivitas pengangkutan barang berbahaya tersebut. Sedikitnya enam orang saksi telah dimintai keterangan resmi, termasuk personel Ditpolairud yang tiba pertama di lokasi, Kepala Desa Motihelumo, warga pelapor, serta masyarakat sekitar.

Peristiwa ini dipastikan melanggar sejumlah ketentuan pidana berlapis. Para pelaku terancam dijerat atas tindak pidana pengangkutan barang berbahaya tanpa proses kepabeanan, pelanggaran pelayaran, perdagangan tanpa izin resmi, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memanipulasi label dan kemasan barang.

Menutup keterangannya, Kombes Devy mengimbau seluruh masyarakat pesisir Gorontalo untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu segera melapor ke pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.

Continue Reading

Gorontalo

Tim Gabungan Gerebek Peredaran Kosmetik ‘Briliant Skin’ Ilegal di Gorontalo

Published

on

Gorontalo – Upaya tegas dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal kembali ditunjukkan oleh pemerintah melalui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo. Melalui sinergi apik bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, tim gabungan sukses menggelar operasi penindakan di wilayah Kota Gorontalo pada 14 hingga 15 April 2026.

Operasi ini merupakan langkah strategis negara untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial FRA. Ia diduga kuat menjadi aktor di balik praktik peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar resmi yang berpotensi mengandung bahan berbahaya.

Dari hasil penindakan selama dua hari penuh, tim gabungan menyita sebanyak 1.819 item kosmetik ilegal yang terdiri dari 26 jenis produk berbeda. Total nilai keekonomian dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp142,62 juta.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa barang sitaan didominasi oleh produk bermerek “Briliant Skin”. Di pasaran, produk ini sangat dikenal luas karena iming-iming klaim mampu memberikan efek instan untuk mencerahkan dan meremajakan kulit. Ironisnya, produk-produk semacam ini tidak mengantongi izin edar resmi dan berisiko sangat tinggi bagi kesehatan kulit jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Kepala Balai POM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, menegaskan bahwa maraknya peredaran kosmetik ilegal masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Menurutnya, produk-produk kecantikan tanpa izin edar dipastikan tidak pernah melalui tahapan uji keamanan klinis yang memadai.

“Kosmetik ilegal sering menawarkan hasil yang instan, namun di balik itu terdapat potensi bahaya yang luar biasa besar. Penggunaan dalam jangka pendek bisa menyebabkan iritasi atau alergi parah, sementara dalam jangka panjang dapat memicu kerusakan kulit permanen, bahkan berdampak sistemik ke organ tubuh lainnya,” jelas Lintang merinci bahaya produk ilegal tersebut.

Terkait kelanjutan kasus, Balai POM memastikan proses hukum terhadap terlapor akan terus berjalan sesuai prosedur penyelidikan. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku akan dijerat dengan sanksi tegas merujuk pada Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan pasal ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus peringatan keras bagi oknum lain yang mencoba berbisnis kosmetik ilegal.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus serupa di wilayah tersebut. Pada Maret 2026 lalu, Balai POM Gorontalo juga berhasil membongkar jaringan peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah yang jauh lebih masif, yakni mencapai 14.724 pieces dengan nilai keekonomian menyentuh Rp283,17 juta. Rentetan kasus ini menjadi indikator bahwa peredaran kosmetik ilegal masih cukup terorganisasi, sehingga butuh pengawasan ekstra ketat.

Sebagai langkah komprehensif, Balai POM di Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan, baik melalui inspeksi rutin, operasi penindakan represif, maupun edukasi preventif ke masyarakat.

Lintang juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan berperan aktif dengan tidak membeli produk kosmetik yang tidak jelas asal-usul maupun izin edarnya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran kosmetik ilegal. Jangan mudah tergiur hasil instan, laporkan jika ada aktivitas mencurigakan, karena perlindungan terhadap kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Lintang tegas.

Continue Reading

News

82,47% Jajak Pendapat Publik Ingin Kepala BGN Dicopot: Peringatan Serius bagi Tata Kelola MBG!

Published

on

News – Program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), tengah diterpa badai ketidakpuasan. Kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai eksekutor utama dipertanyakan, berujung pada desakan kuat agar Dadan Hindayana segera meletakkan jabatannya sebagai Kepala BGN.

Ketidakpuasan ini terekam jelas dalam sebuah jajak pendapat berskala masif yang diinisiasi oleh sembilan jaringan media di bawah payung Metropolitan Grup (seperti Pojoksatu, Radar Bandung, hingga Radar Bekasi). Melibatkan platform media sosial raksasa yakni TT, Instagram, dan Facebook, polling ini membentang dari Senin (13/4/2026) hingga Rabu (15/4/2026).

Dari pantauan yang menjaring 989.954 tayangan, sebanyak 54.421 warganet turun gunung memberikan suaranya. Ketika disodorkan pertanyaan tunggal mengevaluasi kinerja sang Kepala BGN, hasilnya sangat telak: 82,47 persen atau 44.883 responden dengan tegas memilih opsi agar Dadan Hindayana “Patut Diganti”. Sebaliknya, hanya segelintir yang bertepuk tangan; 15,63 persen (8.504 akun) merasa memuaskan, dan sisa 1,9 persen menilai kinerjanya mengecewakan namun tidak secara eksplisit memilih opsi pergantian.

Ketua Forum Pemred Metropolitan Grup, Azam Munawar, memaparkan alasan mengapa media sosial dijadikan ujung tombak untuk mengukur suhu publik.

“Media sosial saat ini menjadi salah satu platform yang mendominasi dalam semua kegiatan publik. Perkembangannya juga sudah sangat pesat,” ungkap Azam. Ia juga menegaskan komitmen jaringannya untuk terus memotret realitas sosial melalui metode ini ke depannya. “Kami gelar setiap pekan dengan mengangkat isu-isu yang sedang ramai dan hasilnya bisa dilihat langsung oleh publik,” tegasnya.

Rentetan Kasus yang Mengikis Kepercayaan Publik

Desakan masif agar Kepala BGN dicopot ini sejatinya bukan tanpa dasar. Mengutip data penelusuran dari SINDOnews, reputasi BGN sempat babak belur akibat rentetan kasus keracunan massal yang membayangi program MBG. Tercatat, sepanjang tahun lalu saja terdapat puluhan Kejadian Luar Biasa (KLB) dari ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang didirikan di berbagai daerah.

Tak berhenti di situ, sorotan tajam juga pernah dicatat oleh CNN Indonesia menyusul temuan memprihatinkan di SD Inpres 3 Waingapu, Sumba Timur. Di lokasi tersebut, siswa SD mendapati menu ayam goreng yang disajikan masih mentah dan berdarah pada bagian dalamnya. Dadan Hindayana kala itu berkilah bahwa persoalan tersebut lebih bersifat teknis akibat kurangnya pengalaman pihak katering.

Beban berat kini ada di pundak pemerintah pusat untuk mengevaluasi BGN. Hasil polling 82,47 persen ini adalah alarm keras bahwa tata kelola gizi nasional bukan sekadar perihal distribusi logistik, melainkan menyangkut nyawa dan kesehatan masa depan anak bangsa yang tidak boleh ditoleransi atas kesalahan teknis semata.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler