Connect with us

Gorontalo

HAMKA, ISMAIL DAN REFLEKSI PENJABAT GUBERNUR

Published

on

Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

(Direktur Pusat Inovasi Universitas Negeri Gorontalo)

Sejak Ismail Pakaya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri hari ini menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo, saat itu Hamka Hendra Noer “dicukupkan”.

Selama setahun penuh kita menyaksikan bagaimana ihwal terpilihnya Hamka dan bagaimana ia berproses. Tentu, apa yang telah dan sedang berlangsung tidak bisa kita biarkan saja lewat tanpa kita jadikan sebagai bagian untuk merefleksikan kondisi sosial-politik Gorontalo, dalam rangka untuk pembelajaran kedewasaan berpolitik dan juga pengingat akan apa yang mejadi ketidaklaziman. Kronik yang saya ajukan adalah semacam upaya melintasi situasi dan kondisi atas proses sosial-politik yang kini sedang menghangat di Gorontalo.

HAMKA SEBAGAI “HIKMAH”

Hamka yang telah “dicukupkan” menjabat di Gorontalo, sebelumnya mengalami pasang surut dukungan dari berbagai elemen termasuk DPRD. Ada yang mendukung sepenuh hati, ada pula yang mengkritik dengan keras. Kedua belah pihak pada dasarnya “menyayangi” Hamka dari dua sisi perspektif dan juga metode. Tapi, Mendagri berkeinginan lain. Hamka yang memperoleh hasil “aklamasi” di DPRD Provinsi Gorontalo diminta untuk bertugas penuh kembali di Kemenpora, tempat dimana ia menjadi Staf Ahli, eselon satu. Mendagri berpendapat bahwa Ismail “eligible” untuk Gorontalo yang tinggal 200 hari memasuki Pemilu dan Pilpres.

Pertanyaan yang mengemuka sebelum pelantikan hari ini adalah apakah ada Hamka salah sepenuhnya dan keliru selama setahun ini? Tidak juga. Ia telah memulai konsolidasi pada semua belah pihak, yang sebelumnya telah terbelah. Keterbelahan itu bermula sejak pengusulan Penjabat Gubernur saat pada periode Rusli Habibie berakhir pada Mei 2022 silam. Sengketa pengusulan terasa hangat saat jelang penetapan oleh Mendagri Mei tahun lalu, hingga terpilihlah Hamka sebagai “jalan tengah” antara dua narasi usulan saat itu yang mengemuka. Hamka terpilih pada detik-detik terakhir jelang pengumuman.

Pada perjalanannya, Hamka dianggap tidak dapat “memenuhi” harapan semua orang, dalam beberapa kejadian (yang membuat beberapa pihak kecewa), Hamka dianggap mengabaikan banyak undangan dan seremoni yang mengharapkan kehadirannya tanpa diwakili. Belum lagi soal bagaimana ia harus melakukan “political gymnastic”diantara dua narasi besar ; Rusli Habibie vs Rachmat Gobel. Tapi begitulah situasi politik Gorontalo dan juga konteks sosiologisnya, Hamka dianggap sebagai Gubernur, bukan lagi sebagai Penjabat. Ia didudukkan dalam konteks memori sosiologis Gorontalo yang harus seperti Superman, bisa segalanya. Ia harus memenuhi semua kebutuhan dan mendengar segalanya, hingga harus menjalankan semuanya, apapun itu. Satu saja “lewat”, maka kala itulah luka pun mulai menganga. Mengobatinya pun kompleks. Apalagi ketemu dengan elit yang “banya mau” dengan “beken-beken diri” serta “suru iko mau”. Repot jadinya, padahal tugas dan kewenangan Hamka begitu terbatas sebagaimana tugas seorang Penjabat.

Hamka adalah salah satu tokoh pendiri Provinsi Gorontalo, tetapi jarak historisnya cukup jauh, sehingga ia kekurangan instrumen jaringan elit yang bisa mendukungnya sepenuhnya. Pada jarak yang hampa itu, Hamka memilih mengandalkan telinga kiri saja, “pendengaran satu pihak, dan “satu sisi”, ia tidak menggunakan telinga lain untuk mempertimbangkan suara-suara kritis, yang pada awalnya hanya rintihan tapi pada akhirnya terakumukulasi menjadi “teriakan” yang mendentum. Bahkan pada bulan-bulan terakhir masanya, suara kritis telah menjadi semacam komplikasi, “ma tilapalo”, hingga sulit untuk diobati. Beberapa aktor yang kritis bahkan sudah pada level, “tonu o otohilamu, ja otohilau”. Membatu, solid, beringas.

Hingga narasi di media pun terbelah, ada beberapa yang pro dan ada yang memang sudah pada level “asal bukan”. Walau kemudian Hamka memenangkan pertarungan politik dengan hasil “aklamasi” di DPRD Provinsi, tapi hal itu tidak linier dengan “aklamasi” suara kelas menengah, yang pada akhirnya menjadi penyeimbang “hasil aklamasi” DPRD. Narasi di pusat pun terbelah, dan itu telah menyudutkan Hamka.

Dengan segala kelebihan dan juga hal yang minimal lainnya, Hamka harus diakui telah bekerja dengan normatif, ada gagasan juga ada kinerja. Misalnya ia mengupayakan kegiatan internasional walaupun itu di mata sebagian orang bukan sesuatu yang membanggakan. Tapi apapun itu, Hamka telah memulai sesuatu yang tidak dilalui oleh Penjabat-penjabat sebelumnya seperti Tursandi dan Zudan, yang tantangan dan kompleksitasnya berbeda. Berbeda dengan Tursandi dan Zudan, Hamka dalam proses politiknya dianggap hanya menjadi “milik” sebagian kalangan, bukan banyak kalangan. Hamka dibebani memori politik dan aspirasi yang melampaui ekspektasi. Pada titik ini, waktu sepertinya sangat kurang untuk menjadi seorang “solidarity maker”

Apa yang saya tulis diatas adalah semacam refleksi untuk proses politik di Gorontalo, tentunya terkait proses pemilihan dan penunjukan Penjabat Gubernur Gorontalo. Hamka, dengan keadaanya, telah memberikan refleksi pendek yang bisa dijadikan pelajaran bagi pendewasaan demokrasi lokal, sebagaimana ia sering menulis paper di jurnal terkemuka tentang demokratisasi di Indonesia. Pada yang situasi “malimbuku” diatas, Hamka pun “mencukupkan” jabatannya seiring dengan ditayangkannya film tentang kisah Buya Hamka di XXI.

PILIHAN-PILIHAN ISMAIL

Bahwa keterpilihan Ismail Pakaya bukan saja tidak akan mengulangi apa yang telah dirasakan Hamka. Tantangan Ismail bahkan lebih kompleks dibanding Hamka. Bahkan jika bisa diprediksi akan semakin kritis.

Ismail Pakaya adalah birokrat tulen yang sejarahnya berasal dari Gorontalo. Ia telah melewati beberapa periode elit dan juga kepala daerah. Ia telah berkarir di Pemda Kabupaten Gorontalo dan Pohuwato. Dalam proses itu, Ismail adalah orang yang dikenal banyak orang, bahkan ia menyandang marga yang jumlah “pemiliknya” ribuan orang. Belum lagi ia telah menempati banyak jabatan yang bertautan dengan banyak orang. Untuk konsolidasi, jika dilakukan dengan metode yang tepat, akan baik, tapi sangat rentan jika salah kelola.

Ismail, jika berkaca pada pengalaman Hamka, tidak bisa hanya mau “dimiliki” sebagian kalangan, tapi harus semua kalangan. Tentu tidak menutup kemungkinan akan nada banyak klaim-klaim untuk Ismail, apakah itu keluarga satu marga, teman seangkatan, tetangga, teman satu kantor, lingkungan rumah, satu eselon, dan hingga klaim membantu lobby dan sebagainya. Upaya-upaya sebagian kalangan itu terasa biasa, apalagi dalam biduk “Ngala’a” Gorontalo yang semua merasa adalah kepala, dan semua harus diutamakan hingga memiliki serta pada akhirnya meminta bagian. Tapi begitulah konteks sosiologis Gorontalo, rasa kekeluargaan melintasi hirarki dan bahkan proses normatif (me’e pouda’a). Kalau dianggap normatif dan birokratis dianggap “biloli’o lo huta”, padahal hanya melaksanakan tupoksi sesuai norma birokrasi.

Bahkan dalam beberapa kondisi, pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan, bagi keluarga dan juga pendukung, harus dan diwajibkan melakukan “tayade” dari hasil jabatan. Tidak boleh tidak, kalau tidak “nanti bakudapa di porlu”. Atau dianggap “bo pilo-pilo hisapatu ma’o liyo boti koluarga”. Hingga ekspresi politik yang disimpulkan dengan “Nandi yi’o”.

Maka, situasi yang kompleks (sebelum “malimbuku” dan “baku cako”) seperti diatas mesti dimaknai dan diresapi oleh setiap Penjabat/pejabat, khususnya Ismail.

Apa yang telah dijalani Hamka adalah hikmah bagi Ismail untuk memulai yang baru, walaupun kondisi Gorontalo bukan barang baru baginya, tapi berada sebagai Penjabat Gubernur yang pada pundaknya semua beban ditumpuk, menjadi akan beda dalam mengatasi serta mengelolanya.

Gorontalo yang akan memasuki masa Pemilu dan Pilpres akan membutuhkan kejelian membaca situasi dan kepekaaan politik Penjabat Gubernur. Kini, Daftar Calon Sementara (DCS) dari partai-partai politik telah dikirim ke KPU, aroma mengintervensi kekuasaan yang sedang diamanahkan pada Penjabat Gubernur semakin menghangat. Akan ada upaya-upaya ofensif terhadap Penjabat Gubernur untuk harus “berpihak” ke partai tertentu, bahkan harus menganaktirikan partai lain. Jika masalah ini tidak dikomunikasikan dan dikelola dengan baik, hal ini bisa menjadi awal dari problem besar bagi Ismail. Walaupun kita tentu tidak bisa menutup mata dan telinga, keterpilihan Ismail tidak lain dari irisan-irisan kepentingan politik jelang Pemilu. Pada irisan-irisan tersebut, kelihaian dan kecakapan Ismail dibutuhkan untuk “melampaui” itu semua.

Pada sisi yang seharusnya, Ismail juga dihadapkan pada kondisi ekonomi daerah yang kurang begitu bagus, seperti posisi Gorontalo yang berada di rangking daerah-daerah termiskin di Indonesia. Untuk hal ini, Ismail telah berpengalaman memimpin Bappeda Pohuwato yang kala itu mampu mengkonsolidasi agenda perencanaan hingga menurunkan angka kemiskinan Pohuwato sebesar 1.77 %. Tentu, dengan kewenangan sebagai Penjabat Gubernur yang “lebih” besar dan strategis daripada seorang Kepala Bappeda, Ismail diharapkan bisa mengatasi hal itu secara “gercep”.

Belum lagi dengan minimalnya program strategis yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi ke level nasional untuk bisa diintervensi melalui APBN. Maka sebagai penjabat eselon satu kementrian, keterampilan tingkat nasional Ismail dibutuhkan Gorontalo. Apalagi dalam satu dekade, Ismail berkarir di Kemenaker RI. Keterampilan “nasional” ini beririsan dengan data dari Badan Pusat Statistik Gorontalo yang menyebut adanya kenaikan jumlah orang miskin sebesar 1.9 ribu orang terhadap Maret tahun 2022 yang akumulasinya sebesar 187 ribu orang pada September tahun 2022.

Sebagai orang yang telah membukukan sejarah “perencanaan”, Ismail diharapkan untuk mulai fokus pada sektor perikanan dan kelautan yang selama ini menjadi potensi strategis Gorontalo. Sebagai potensi strategis, perlu ada hub yang menghubungkan hulu dan hilir sektor ini untuk bisa bisa mengurangi angka kemiskinan dan jumlah pengangguran. Potensi sektor yang sebesar 1.53 juta ton belum dianggap sebagai sektor strategis untuk mengentaskan kemiskinan.

Potensi yang melimpah akan sangat timpang jika membaca data produksi perikanan tangkap dan budidaya yang kurang lebih hanya 150 ribu ton. Itupun masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga, sebab volume ekspor baru sekitar 15 ribu ton, sehingga sektor ini tidak terlalu berimbas pada pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran. Hal ini terlihat dari jumlah nelayan Gorontalo hanya sekitar 19 ribu orang, artinya ketertarikan orang pada sektor ini sangat kecil.

Dalam konteks kewilayahan, potensi dan posisi geostrategis Gorontalo cukup baik. Gorontalo diapit oleh dua wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang cukup luas dan potensial (715 dan 716). Tetapi, pengelolaan kawasan tidak dianggap sebagai isu strategis yang dimasukkan dalam dokumen perencanaan. Isu strategis kawasan masih dilihat secara parsial, sehingga kontribusi dari potensi kawasan ini tidak signifikan untuk kemakmuran, buktinya banyak desa-desa pesisir di Gorontalo malah berada dalam tubir kemiskinan.

Potensi kawasan baik itu dua WPP dan buffer zone dari Ibukota Negara yang baru serta kawasan industri Mangkupadi di Kalimantan adalah isu strategis yang perlu diseriusi Penjabat Gubernur. Sebab, posisi geostrategis tidak akan menjadi strategis jika desain kawasan tidak memiliki relevansi dengan IKN dan Mangkupadi. Koneksi kawasan ini terhubung pula dengan agenda strategis Brunei Darussalam Indonesia Malaysia Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA).

Belum lagi jika kita melihat sektor pertanian, perkebunan dan peternakan yang menjadi sektor penting di Gorontalo. Kita lebih terpukau pada industri jagung yang memiliki dampak negatif kepada lingkungan yang kurang maksimal dalam menggerakkan ekonomi. Padahal, Gorontalo memiliki komoditas strategis yakni kelapa yang jika ditakar potensi komoditas ini sangat besar dengan luas lahan mencapai 71.524 ha, jumlah tanaman 4.782.200 pohon, hingga total produksinya 575.864.000 butir per tahun.

Dari beberapa problem diatas, Ismail tentu membutuhkan soliditas birokrasi yang bisa membantu dia mewujudkan cita-cita Gorontalo untuk menjadi daerah yang maju. Soliditas birokrasi juga tidaklah cukup jika ia dirongrong oleh sekelompok orang yang tujuannya sempit. Maka, dalam hal tersebut, Ismail harus menunjukkan ketegasan dan kearifan untuk bisa berdiri di tengah semua kepentingan yang berpotensi mengganggu soliditas pemerintahan.

Dalam konteks itu, kita butuh seorang Ismail yang bisa menjadi “extraordinary leaders”, bukan lagi seorang “normal leaders”. Extraordinary leaders bukanlah seseorang yang ragu, lamban, flamboyan, kaku, emosional, apalagi korup. Apalagi yang berperilaku seperti dealer, tempat atau poros transaksional, “menjual” daerah dan menjadi kaki tangan kelompok tertentu.

Extraordinary leaders adalah seseorang yang handal menangani kebijakan, sigap dalam mengambil keputusan, judgement yang matang, intelektualitas tinggi, akhlak baik, berani mengambil resiko, adaptif, naluri tajam, tangguh mental, inovatif, mau introspeksi, mampu menentukan skala prioritas.

Kini, pilihan tersebut berada pada Ismail, yang pada pundaknya ada setumpuk harapan dan juga doa. Sebagaimana jazirah ini didoakan oleh leluhur pada masa silam.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Pengamen Gorontalo Ini Siap Ukir Prestasi di Indonesian Idol 2025

Published

on

Gorontalo – Semangat dan ketulusan seorang pemuda asal Gorontalo, Adrianto Ibrahim (24), yang akrab disapa Dion, tengah menyita perhatian publik. Dengan latar belakang sebagai pengamen jalanan sejak September 2023, Dion kini mantap melangkah mengikuti audisi Indonesian Idol 2025, mengusung harapan besar: mengangkat derajat kedua orang tuanya melalui musik.

Dion bukanlah sosok dengan kemudahan dalam hidup. Namun di tengah keterbatasan ekonomi, ia tak pernah goyah mengejar cita-cita. Baginya, musik bukan sekadar hobi atau hiburan, melainkan sarana perjuangan untuk keluar dari lingkaran kemiskinan dan bukti nyata bahwa impian bisa diraih oleh siapa saja.

“Saya pengen naikin derajat kedua orang tua saya lewat prestasi saya dalam mengikuti audisi Indonesian Idol,” ujar Dion penuh haru saat diwawancarai.

Setiap hari, Dion tetap turun ke jalan mengamen demi mengumpulkan biaya persiapan mengikuti audisi. Namun perjuangannya tidak ia jalani sendiri. Dukungan datang dari berbagai kalangan: musisi lokal, kreator konten Gorontalo, hingga Wali Kota dan Bupati Gorontalo, yang turut memberikan dukungan moral dan materiel.

“Untuk sisanya, saya bantu dengan cara ngamen setiap hari, untuk persiapan Indonesian Idol ini,” katanya.

Lebih dari sekadar suara dan nada, musik bagi Dion adalah kekuatan jiwa.

“Musik bisa meningkatkan semangat, membuat orang rileks, dan memberi ketenangan,” ungkapnya.

Dengan keyakinan itu, Dion berharap perjuangannya bisa menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya mereka yang tumbuh dalam keterbatasan, bahwa mimpi tak pernah mengenal batas ketika disertai tekad dan ketulusan.

“Saya ingin membanggakan kedua orang tua, menaikkan derajat mereka, dan suatu saat bisa membantu orang-orang yang kurang mampu. Itu alasan saya ingin sukses,” tutup Dion.

Langkah Dion menuju panggung Indonesian Idol 2025 kini mendapat sambutan hangat. Publik Gorontalo dan warganet di berbagai platform media sosial menyuarakan dukungan, menjadikan Dion sebagai simbol harapan dan semangat pantang menyerah anak muda Gorontalo.

Continue Reading

Gorontalo

Aktivis Lingkungan Tolak Revisi Palsu UU Kehutanan: “Jangan Jadikan Bioenergi Kedok Perampasan

Published

on

Pohuwato – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (RUUK) harus dijadikan momentum untuk melakukan perubahan paradigma secara menyeluruh dalam tata kelola hutan Indonesia. Seruan tersebut mengemuka dalam diskusi terbatas yang diselenggarakan secara daring oleh Forest Watch Indonesia (FWI), yang turut melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan anggota DPR RI.

Dalam forum itu, Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye FWI, menegaskan bahwa paradigma lama yang memposisikan hutan sebagai milik negara secara sepihak—warisan dari era kolonial—telah usang dan terbukti gagal menjawab krisis ekologi dan konflik agraria yang terus berlangsung.

“UU Kehutanan perlu direvisi total. Dengan rata-rata kerusakan hutan mencapai 689 ribu hektare per tahun, kita tidak bisa terus bertahan dengan kerangka hukum yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal,” tegas Anggi.

FWI menekankan tiga poin krusial dalam revisi RUUK:

  1. Mengakhiri dominasi negara atas kawasan hutan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011, yang mensyaratkan penunjukan, tata batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan harus melibatkan masyarakat.

  2. Menolak kamuflase pembangunan berkelanjutan, seperti proyek food estate dan bioenergi, yang justru menjadi instrumen perampasan ruang hidup masyarakat lokal.

  3. Mengakomodasi putusan-putusan MK yang menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah.

Dukungan terhadap agenda revisi juga datang dari Riyono, Anggota DPR RI Fraksi PKS, yang menyebut revisi ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara terhadap masyarakat adat.

“Ini bukan hanya mandat hukum, tapi juga mandat moral untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas ruang hidup mereka,” tegas Riyono.

Perwakilan masyarakat sipil dari berbagai daerah turut menyampaikan realitas ketimpangan di lapangan. Raden dari WALHI Kalimantan Selatan menyoroti nasib masyarakat adat Meratus yang terus terpinggirkan oleh ekspansi industri.

Syukri dari Link-Ar Borneo menilai proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) hanya menjadi kedok untuk perluasan perkebunan monokultur. Sementara itu, Darwis dari Green of Borneo memperingatkan bahwa tanpa prinsip PADIATAPA (Pengakuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak) serta jaminan perlindungan sosial, revisi UU justru bisa memperluas konflik dan kriminalisasi warga di Kalimantan Utara.

“Jika RUUK tak berpihak pada rakyat dan ekosistem, yang lahir bukan solusi, tapi legalisasi krisis,” tegas Afifuddin dari WALHI Aceh.

Sejumlah aktivis juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan narasi transisi energi hijau. Oscar Anugrah dari WALHI Jambi menyebut bahwa proyek-proyek energi terbarukan tak boleh menjadi dalih baru dalam menggusur masyarakat dari ruang hidupnya.

Defri Setiawan dari WALHI Gorontalo mengungkap bahwa investasi bioenergi di Gorontalo telah meminggirkan masyarakat lokal dari lahan-lahan yang mereka kelola secara turun-temurun.

Hal senada disampaikan Zul dari KORA Maluku, yang menyuarakan kondisi masyarakat adat di pulau-pulau kecil seperti Buru yang kerap diabaikan dalam perencanaan program nasional.

“Masyarakat adat tidak boleh hanya diajak berpartisipasi. Mereka adalah pemilik sah hutan yang telah mereka jaga secara turun-temurun,” tegas Zul.

Dari kalangan akademisi, Dr. Andi Chairil Ichsan dari Universitas Mataram menegaskan pentingnya pengelolaan hutan yang adil, tidak lagi dimonopoli negara, dan berpihak pada keadilan ekologi dan sosial.

Dessy Eko Prayitno dari Universitas Indonesia menambahkan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas harus menjadi roh UU Kehutanan yang baru. Hal ini harus terlihat mulai dari proses pengukuhan kawasan hutan, pengawasan, hingga penegakan hukum.

Revisi UU Kehutanan menjadi momentum penting untuk mengembalikan fungsi hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai ruang hidup dan warisan ekologis yang dikelola secara adil oleh negara bersama masyarakat.

Continue Reading

Gorontalo

Pungli di Balik Skripsi? UNIPO Didesak Bersih-Bersih Pejabat Kampus

Published

on

Pohuwato – Dunia akademik Universitas Pohuwato (UNIPO) tengah diguncang isu tak sedap. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret dua pejabat fakultas kembali mencuat ke publik, setelah sebuah unggahan viral dari akun Facebook Lintas Peristiwa pada Kamis (26/06/2025) menandai langsung nama kampus tersebut.

Dalam unggahan itu, dua pejabat kampus yang merupakan pasangan suami istri—masing-masing menjabat sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)—dituding terlibat dalam praktik pungli dalam proses akademik mahasiswa, mulai dari proposal hingga skripsi.

Sejumlah mahasiswa dari kedua fakultas mengaku, mereka dimintai biaya di berbagai tahapan akademik. Tak hanya itu, mereka menyebut adanya tekanan berupa ancaman nilai gagal jika tidak memenuhi permintaan tertentu dari oknum dosen. Bahkan, muncul pula dugaan praktik joki akademik yang dianggap mencederai nilai-nilai keilmuan.

“Kami dipungut biaya saat proposal, skripsi, hingga revisi. Bahkan ada permintaan pribadi yang harus dipenuhi. Kalau tidak, kami diancam dapat nilai E atau error,” ungkap salah satu mahasiswa semester akhir, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Beberapa mahasiswa mengaku telah menyimpan bukti berupa rekaman suara dan video, dan menyatakan siap menyerahkannya jika ada penyelidikan resmi dari pihak eksternal.

Menanggapi isu tersebut, RD, Dekan FKIP UNIPO, membantah keras semua tudingan. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan pungutan liar kepada mahasiswa, dan semua kebijakan yang ia jalankan selalu merujuk pada aturan akademik kampus.

“Kalau soal proposal dan skripsi, itu sepenuhnya tanggung jawab mahasiswa. Saya selalu siap membimbing jika diminta. Tidak pernah ada paksaan, apalagi permintaan uang,” jelas RD kepada media, Jumat (27/06/2025).

Hal senada disampaikan oleh U, Dekan FISIP UNIPO. Ia menyebut tudingan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar.

“Tidak pernah ada tekanan, apalagi jual beli nilai. Saya selalu terbuka membantu mahasiswa, dan semua proses akademik dilakukan transparan,” tegasnya.

Dugaan pungli ini menimbulkan keresahan luas di kalangan sivitas akademika. Banyak pihak mendorong agar Yayasan UNIPO, Pembina Yayasan, serta LLDikti Wilayah XVI Gorontalo segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan evaluasi total terhadap tata kelola kampus.

Desakan ini muncul bukan hanya untuk menindak pelanggaran, melainkan juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi di Pohuwato.

“Kampus adalah tempat menumbuhkan ilmu, bukan tempat menumbuhkan transaksi. Bila ada oknum yang mencemari integritas akademik, maka harus segera dibersihkan hingga ke akar-akarnya,” ungkap salah satu aktivis mahasiswa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat Universitas Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Barakati.id tetap membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler