Connect with us

News

Hamka, Penjabat Gubernur Dan Warisan Untuk Gorontalo

Published

on

Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, Ph.D || Foto Istimewa

GORONTALO – Polemik tentang siapa Penjabat Gubernur Gorontalo akhirnya terjawab sudah. Hamka Hendra Noer, Ph.D telah ditetapkan Presiden Jokowi sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo hingga tahun 2024.

Sebelumnya, masih banyak spekulasi terkait dengan siapa Penjabat Gubernur, masing-masing “kelompok” saling berupaya untuk menampilkan siapa yang dianggapnya terbaik. Tetapi, otoritas pengambil keputusan yakni Presiden telah memutuskan.

SIAPA HAMKA HENDRA NOER?

Hamka Hendra Noer bukanlah orang baru untuk Gorontalo. Bahkan sebelum Provinsi ini terbentuk, Hamka sudah sering bolak-balik daerah ini.

Hamka adalah sarjana lulusan program studi Sosial Ekonomi, Universitas Sam Ratulangi, tahun 1992. Judul skripsinya lumayan canggih untuk ukuran saat itu, mengenai peramalan melalui pendekatan kawasan waktu untuk ekspor minyak kelapa, yang hari ini menjadi pokok kisruh dan ribet.

Tiga tahun setelah lulus, Hamka yang telah pindah bermukim di Jakarta, memulai studi di Universitas Indonesia. Ia memilih Ilmu Lingkungan dengan topik tesis tentang Gorontalo. Hamka mengambil judul model partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di Gorontalo. Saat itu, volume sampah belum sebesar hari ini yang mencapai angka diatas 50 ribu ton per tahun. Hamka telah memikirkan hal itu 27 tahun silam, bahwa jika sampah tidak dikelola dengan baik, akan mengancam Kota Gorontalo. Tentu, pendekatan partisipatif adalah pilihan utama, tidak bisa sekedar hanya mengandalkan upaya pemerintah.

Terkait pengelolaan sampah di Kota Gorontalo, baru pada tahub 2018 silam, dokumen Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Kota Gorontalo baru terumuskan, dimana saya sebagai salah satu penyusun. Apa yang telah dimulai Hamka 27 tahun silam.

Hingga kemudian, ia melanjutkan studi di Universitas Kebangsaan Malaysia dibawah supervisor Prof. Agus Yussof dengan topik riset mengenai studi partai politik. Hingga dia mendapat “excellent” untuk disertasinya.

Jauh sebelum ia ditunjuk menjadi Penjabat, Hamka adalah salah seorang yang aktif dalam perjuangan pendirian Provinsi Gorontalo. Aktifitasnya pada saat itu melalui Panita, sebuah organisasi masyarakat sipil orang Gorontalo yang bermukim di Jakarta. Panita salah satu organ penting yang ikut membidani kelahiran Provinsi Gorontalo. Bahkan, Panita saat itu telah menerbitkan beberapa buku sebagai dokumen penunjang akademik dalam usulan Provinsi Gorontalo.

Setelah Gorontalo terbentuk, ia aktif di Lamahu hingga menduduki kursi Sekretaris Jendral dan kini sebagai Wakil Ketua Umum. Ia termasuk salah satu intelektual muda Gorontalo yang aktif membidani lahirnya banyak publikasi termasuk secara bersama-sama pada 2005 kami melahirkan buku Menggagas Masa Depan Gorontalo yang diterbitkan PB HPMIG. Buku tersebut adalah harapan, proyeksi dan cita-cita dari sekelompok orang termasuk Hamka untuk masa depan Gorontalo.

Jadi, pengetahuan geografis, pemahaman kultural hingga perangkat analisis sosial-ekonomi tentang Gorontalo, Hamka memilikinya secara lengkap.

Pengetahuan tentang lanskap sosial, ekonomi dan politik ini adalah rentang waktu yang cukup lama ia dalami. Demikian pula tentang jejaring kekerabatan, organisasi hingga dukungan elit lintas partai.

Namun, modal pengetahuan tersebut tentu tidak cukup karena bersifat lokal. Hamka juga merangkai jejaring nasional melalui organisasi kemahasiswaan yakni HMI hingga mencapai struktur Pengurus Besar, GPII hingga mencapai posisi Ketua Umum, dan di organisasi KNPI hingga mencapai posisi Ketua Bidang. Rangkaian jejaring itulah yang ikut memperkuat jejaring lokal (Gorontalo – Sulawesi Utara) yang juga ia terus kembangkan.

Aktifitas di bidang kepemudaan inilah yang membawa dirinya dipercaya oleh Menteri Pemuda dan Olahraga dari zaman ke zaman, hingga kini Zainudin Amali, yang juga putra Gorontalo.

Di Kemenpora sendiri, ia meniti karir dari bawah, hingga ia dipercaya sebagai Kepala Biro dan kini sebagai Eselon I yakni Staf Ahli Menteri.

Posisi Eselon I inilah yang memperkuat legitimasi dirinya hingga ia diusulkan oleh Kemendari ke Presiden dan kini telah ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur.

BAGAIMANA HAMKA MENJALANI NANTI?

Keterpilihannya menjadi Penjabat tidak mesti dianggap bahwa proses dan drama politik seputar dinamika pemilihan dan penetapan Penjabat berakhir. Hamka memiliki banyak “warisan” yang suka tidak suka, mau tidak mau ia harus selesaikan dalam tempo sekitar dua tahun.

Hamka secara praktis akan menghadapi beberapa tantangan ; Pertama, Narasi tentang kemiskinan Gorontalo yang menyasar duet Rusli-Idris adalah fakta yang harus dicarikan formulanya, kenaikan sekitar 14 ribu orang miskin sejak 2010 hingga 2021 dibandingkan dengan berkurangnya lebih dari 70 ribu orang miskin di era Fadel – Gusnar merupakan tugas Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer. Tidak bisa dijadikan alasan bahwa waktu hanya dua tahun, atau hanya memiliki kewenangan terbatas.

Tapi, basis moral Hamka sebagai salah seorang pejuang dan pendiri Provinsi ini, mau tidak mau harus fokus pada “warisan” ini untuk diselesaikan.

Kedua, sektor pendidikan yang selama 10 tahun terakhir “diabaikan” adalah urusan wajib yang mesti diseriusi. Data dari Indonesian National Assesment Program (INAP) menyebutkan jika indeks literasi siswa (matematika, sains dan membaca) di Gorontalo berada dalam angka yang buruk, bahkan terendah di Sulawesi. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang dicita-citakan saat Gorontalo ini ingin berpisah dari Sulawesi Utara. Bagaimana kaum muda kita akan bisa bersaing dengan daerah lain di masa akan datang, jika basis literasinya begitu rendah.

Ketiga, fokus pada sektor perikanan dan kelautan yang selama ini menjadi potensi strategis Gorontalo adalah hal yang mesti disegerakan, industri strategis yang menghubungkan hulu dan hilir bisa mengurangi angka kemiskinan dan jumlah pengangguran. Potensi sektor yang sebesar 1.53 juta ton belum dianggap sebagai sektor strategis untuk mengentaskan kemiskinan.

Potensi yang melimpah akan sangat timpang jika membaca data produksi perikanan tangkap dan budidaya yang kurang lebih hanya 150 ribu ton. Itupun masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga, sebab volume ekspor sekitar 15 ribu ton, sehingga sektor ini tidak terlalu berimbas pada pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran. Hal ini terlihat dari jumlah nelayan hanya sekitar 19 ribu orang, artinya ketertarikan orang pada sektor ini sangat kecil.

Padahal, potensi dan posisi geostrategis Gorontalo cukup baik. Gorontalo diapit oleh dua wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang cukup luas dan potensial (715 dan 716). Tetapi, pengelolaan kawasan tidak dianggap sebagai isu strategis yang dimasukkan dalam dokumen perencanaan. Isu strategis kawasan masih dilihat secara parsial, sehingga kontribusi dari potensi kawasan ini tidak signifikan untuk kemakmuran, buktinya banyak desa-desa pesisir di Gorontalo malah berada dalam tubir kemiskinan.

Keempat, potensi kawasan baik itu dua WPP dan buffer zone dari Ibukota Negara yang baru serta kawasan industri Mangkupadi di Kalimantan adalah isu strategis yang perlu diseriusi Penjabat Gubernur. Sebab, posisi geostrategis tidak akan menjadi strategis jika desain kawasan tidak memiliki relevansi dengan IKN dan Mangkupadi.

Karena itu, UNG sebagai salah satu pilar strategis Provinsi Gorontalo berupaya melakukan dua hal (1). Menggagas Kawasan Ekonomi Khusus Teluk Tomini (WPP 715), yang telah diterjemahkan melalui dua kali pertemuan strategis Pre Regional Meeting Teluk Tomini dan Regional Meeting Teluk Tomini yang dihadiri perwakilan 4 Provinsi dan 26 Kabupaten/Kota. (2). Membentuk Badan Kerjasama Utara-utara (BKSU) sebagai perwujudan kerjasama Pemerintah Kabupaten yang berada di WPP 716. Ikhtiar ini semata-mata adalah bentuk keseriusan UNG dalam membantu pemerintah daerah untuk menyejaterahkan rakyatnya.

APA YANG HARUS DIWARISKAN?

Dari berbagai isu dan tantangan diatas, Penjabat Gubernur tidak bisa dipagari oleh regulasi yang sangat minimal, apakah itu terkait dengan tidak adanya regulasi terkait dokumen perencanaan transisi, regulasi yang detail tentang penataan organisasi, hingga review atas regulasi (izin) yang telah ditetapkan sebelumnya serta banyaknya kebutuhan regulasi teknis yang mengatur kedudukan dan fungsi Penjabat. Karena Penjabat Gorontalo akan mengelola dua atau bisa tiga kali APBD yang nilainya sangat besar, hingga membutuhkan kewenangan yang lebih besar.

Tentunya, besarnya ekspektasi terhadap Penjabat Gubernur sebagai pejabat publik dan Hamka Hendra Noer secara personal (karena histori keterlibatannya sebagai pendiri Provinsi), untuk menyelesaikan berbagai macam keruwetan serta mengelola organisasi selama dua tahun kedepan, maka penting kiranya semua kalangan turut serta membantu meringankan beban politik dan moral yang diemban Penjabat Gubernur.

Karena itu pula, untuk memuluskan agenda tersebut diatas, narasi kebencian antar elit yang selama ini telah menutup peluang konsolidasi antar struktur dan elit hingga saling hambat program, perlu diputus oleh Penjabat, hingga ketika periode berakhir, legacy yang ditinggalkan bukan saja berhasil melaksanakan penuntasan masalah-masalah yang membelit, tapi bisa mewariskan harmoni politik yang menjadi landasan kemajuan Gorontalo di masa akan datang.

Dr. Funco Tanipu, S.T., M.A

Dosen Sosiologi FIS UNG

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha

Published

on

Pohuwato – Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Sri Muliana, menegaskan bahwa klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Kisman Moha akan ditolak apabila sejak awal diketahui bahwa peserta tersebut tidak bekerja atau dalam kondisi sakit saat pendaftaran.

Penegasan itu disampaikan Sri Muliana saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Rabu (11/02/2025).

Menurutnya, penanganan kasus yang sempat diberitakan sebelumnya telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, serta mengacu pada kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah.

Sri Muliana menjelaskan, almarhum Kisman Moha merupakan peserta program Pekerja Rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Pohuwato, dengan iuran dibayarkan melalui APBD. Kepesertaan tersebut tercatat sejak tahun 2025, dan almarhum meninggal dunia pada November 2025.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi semua warga negara, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi individu yang bekerja dan memperoleh penghasilan dari aktivitasnya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, almarhum ternyata sudah tidak lagi bekerja. Apabila sejak awal kami diinformasikan bahwa yang bersangkutan tidak beraktivitas kerja, tentu kepesertaannya kami tolak,” jelas Sri Muliana.

Ketika ditanyakan mengapa almarhum tetap terdaftar meski tidak memenuhi syarat, Sri Muliana menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait kondisi peserta saat pendaftaran.
“Apakah kami diberitahu? Tidak. Informasi itu seharusnya disampaikan sejak awal,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peserta pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah adalah mereka yang masih bekerja, meskipun berpenghasilan tidak tetap dan tergolong masyarakat ekonomi lemah.

“Yang harus dipahami, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang bekerja, bukan orang sakit. Itu perlu digarisbawahi,” tegasnya.

Sri Muliana juga menyebutkan bahwa apabila terdapat kepesertaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, maka iuran yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah selaku pihak pembayar, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembalian tersebut tidak diberikan kepada peserta maupun ahli waris.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pekerja rentan adalah individu dengan penghasilan tidak tetap, sering kali di bawah rata-rata, namun masih memiliki pekerjaan atau aktivitas ekonomi saat didaftarkan. Semua lapisan pekerjaan dapat didaftarkan selama memenuhi ketentuan tersebut.

Sementara itu, Arif, petugas bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato yang menangani langsung proses klaim, turut memberikan penjelasan.

Arif mengungkapkan bahwa pada awal November, ahli waris almarhum datang ke kantor BPJS untuk mengurus klaim. Saat itu, hampir seluruh anggota keluarga hadir. Istri dan anak laki-laki almarhum menyampaikan bahwa almarhum telah lama sakit dan menggunakan kursi roda. Data serta dokumen, termasuk akta kematian, telah diverifikasi.

Namun, Arif menambahkan bahwa ia tidak bisa langsung menolak berkas, karena terdapat dua keterangan berbeda. Anak perempuan almarhum menyatakan bahwa ayahnya sempat sehat dan masih beraktivitas sebelum sakit dan meninggal dunia.
“Karena ada dua versi keterangan, kami tidak bisa langsung mengambil keputusan. Itu menjadi dasar kami melakukan pengecekan lanjutan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut, hasilnya menunjukkan bahwa almarhum memang sudah lama sakit dan tidak lagi bekerja. Hasil tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan.

Continue Reading

Gorontalo

Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair

Published

on

Pohuwato – Harapan keluarga almarhum Kisman Moha, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk memperoleh hak jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akhirnya pupus. Selama berbulan-bulan menunggu, klaim yang diajukan oleh ahli waris tak kunjung dibayarkan, meninggalkan rasa kecewa dan ketidakpastian yang mendalam bagi pihak keluarga.

Ahli waris sekaligus anak almarhum, Herdi K. Tahir, mengaku telah mengajukan klaim jaminan kematian tersebut sejak 13 November 2025. Ia menegaskan, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan telah dilengkapi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua berkas sudah lengkap. Pihak BPJS bilang hanya tinggal menunggu proses pencairan, tapi sampai hari ini belum ada dana yang cair,” tutur Herdi dengan nada kecewa.

Berbagai upaya telah dilakukan Herdi untuk mendapatkan kejelasan. Ia telah mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, bahkan turut menyertakan Kepala Desa Butungale untuk turut membantu memediasi persoalan tersebut. Selain itu, komunikasi melalui sambungan telepon juga terus diupayakan. Namun, hasilnya tetap nihil.

“Saya sudah bolak-balik menanyakan kejelasan klaim ini, tapi tak ada hasil. Seolah semua pihak saling melempar tanggung jawab,” ujarnya lagi.

Situasi yang berlarut-larut ini menimbulkan dugaan masyarakat bahwa telah terjadi minimnya koordinasi dan tanggung jawab antarinstansi terkait, sementara ahli waris dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan hak mereka benar-benar bisa diterima.

Menanggapi persoalan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui petugas pelayanan, Arif, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan klaim jaminan kematian Kisman Moha tidak bisa diproses karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, almarhum diduga sudah tidak aktif bekerja saat didaftarkan sebagai peserta.

“Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa almarhum sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” jelas Arif.

Menurut Arif, temuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pejabat desa, sejumlah tetangga, serta dibenarkan oleh salah satu anak almarhum ketika dilakukan verifikasi awal. Hasil pengecekan itu kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato pada November 2025, dan dinyatakan bahwa peserta memang sudah dalam kondisi sakit saat terdaftar.

“Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS, apabila ditemukan peserta sudah tidak aktif bekerja atau sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka klaim jaminan tidak dapat dibayarkan,” terang Arif.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait hasil tersebut, dan keputusan bahwa klaim tidak bisa dilanjutkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami sudah mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Sosial, dan kesimpulannya klaim tersebut memang tidak bisa diproses,” pungkasnya.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam pelaksanaan jaminan sosial, terutama ketika keluarga peserta justru terjebak dalam proses administratif yang panjang tanpa kepastian, padahal hak perlindungan sosial seharusnya hadir saat masyarakat paling membutuhkannya.

Continue Reading

Gorontalo

Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian

Published

on

Pohuwato – Herdi K. Tahir, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengeluhkan belum cairnya klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan atas nama mendiang ayahnya, Kisman Moha. Keluhan ini mencuat lantaran proses pencairan yang telah diurus sejak November 2025 hingga kini belum juga terealisasi.

Herdi mengungkapkan, seluruh berkas persyaratan telah diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato sejak 13 November 2025. Menurutnya, ia telah memenuhi semua dokumen yang diminta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua berkas sudah lengkap, bahkan petugas BPJS mengatakan hanya menunggu proses pencairan. Tapi sampai sekarang, uang jaminan itu tak kunjung cair,” ujar Herdi dengan nada kecewa.

Ia mengaku telah beberapa kali mempertanyakan kejelasan proses klaim tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato. Bahkan, Herdi sempat datang langsung ke kantor BPJS bersama Kepala Desa Butungale untuk memastikan perkembangan pencairan dana, namun belum memperoleh jawaban pasti.

Selain mendatangi langsung, Herdi juga telah berupaya melakukan komunikasi lewat telepon dengan pihak BPJS. Namun, hasilnya tetap nihil. Ia menduga terjadi ketidaksinkronan koordinasi internal atau saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak terkait tanpa adanya kejelasan akhir bagi ahli waris.

Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato bagian pelayanan, Arif, memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa klaim jaminan kematian atas nama Kisman Moha belum bisa diproses karena terdapat indikasi bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat pendaftaran dilakukan.

“Sejak awal proses pelaporan, kami sudah menyampaikan bahwa klaim akan diverifikasi terlebih dahulu. Dari hasil pengecekan lapangan, ternyata almarhum saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif kepada wartawan.

Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan, melakukan konfirmasi dengan tetangga, serta membenarkan temuan tersebut kepada salah satu anak almarhum pada tahap verifikasi awal. Temuan itu kemudian disampaikan kembali ke Dinas Sosial pada November 2025.

“Setelah diverifikasi, terkonfirmasi bahwa peserta sudah dalam kondisi sakit ketika terdaftar. Berdasarkan ketentuan kerja sama, maka klaim itu tidak bisa kami proses,” tegasnya.

Arif juga menerangkan bahwa kepesertaan atas nama Kisman Moha didaftarkan melalui program kerja sama pemerintah daerah berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam PKS tersebut tercantum klausul yang menyatakan, apabila peserta terbukti tidak aktif bekerja atau mengalami sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka BPJS berhak menolak pembayaran klaim.

“Kami sudah mengonfirmasi persoalan ini ke Dinas Sosial, dan hasilnya memang sesuai dengan aturan. Jadi klaim tersebut tidak bisa kami lanjutkan,” pungkas Arif.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler