News
Hari ini 31 Pasien Covid19 Dinyatakan Sembuh di Gorontalo
Published
5 years agoon
GORONTALO-Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo, merilis kasus baru pasien positif Covid-19 di Gorontalo, Selasa (23/6). Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 dr. Triyanto Bialangi mengatakan, ada ketambahan kasus baru pasien positif sebanyak 6 orang.
Meski begitu ada pula pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 31 orang dari 147 spesimen PCR negatif yang diperiksa di Balai POM Gorontalo.
Menurut Triyanto, sebelumnya pihaknya menerima hasil pemeriksaan 154 spesimen.
“Di mana 31 diantaranya dinyatakan sembuh, spesimen positif 7 orang, 1 pasien lama, dan pasien baru sebanyak 6 orang” ungkap dr. Triyanto Bialangi
Triyanto menjelaskan, pasien-pasien sembuh tersebut di antaranya pasien 61 AAA Perempuan 13 tahun, hasil swab keempat dan kelima PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 26 hari.
Pasien 62 SK Perempaun 55 tahun, hasil swab kelima dan keenam PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 26 hari.
Pasien 70 HB Perempuan 49 tahun, hasil swab keempat dan kelima PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 23 hari.
Pasien 72 ZM Laki-laki 24 tahun, hasil swab keempat dan kelima PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 23 hari.
Pasien 87 FU Laki-laki 28 tahun, hasil swab ketiga dan keempat PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 23 hari.
Pasien 92 ZS Lak-laki 37 tahun, hasil swab keempat dan kelima PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 23 hari.
Pasien 159 ASB Perempuan 21 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 12 hari.
Pasien 164 RI Perempuan 30 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 12 hari.
Pasien 165 MFKB Laki-laki 6 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 12 hari.
Pasien 166 MFDB Laki-laki 10 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 12 hari.
Pasien 167 FRP Perempuan 5 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 12 hari.
Pasien 173 HGT Laki-laki 57 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 11 hari.
Pasien 174 TJP Laki-laki 35 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 11 hari.
Pasien 184 EML Perempuan 25 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 11 hari.
Pasien 188 IMS Laki-laki 37 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 189 SHS Perempuan 29 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 190 IWM Perempuan 26 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 191 RAK Perempuan 24 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 192 IWH Laki-laki 46 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 193 ROT Perempuan 46 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 194 SFG Perempuan 24 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 195 MFPG Laki-laki 24 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 196 DLL Perempuan 21 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 197 SKM Laki-laki 24 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 198 SFS Perempuan 36 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 199 THS Perempuan 24 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 201 EFS Laki-laki 24 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 205 RSL Perempuan 50 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 207 IYD Perempaun 41 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 217 HL Laki-laki8 58 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 9 hari.
Pasien 218 KP Laki-laki 51 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, keadaan umum baik, dan dirawat selama 8 hari.
Sementara untuk pasein positif baru masing-masing pasien 232, SZH Laki-laki 49 tahun, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, pasien ini hasil tracking dari pasien 161 SAMW dan 162 SOS. Hasil swab positif dan sementara di rujuk ke karantina pemda.
Pasien 233, FDL Laki-laki 43 tahun, Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, pasien ini hasil tracking dari pasien 161 dan 162. Keadaan umum baik sementara di rujuk ke karantina pemda.
Pasien 234, RSB Laki-laki 24 tahun, Pasien ini hasil tracking dari pasien 161 dan 162. Hasil swab positif dan sementara di rujuk ke karantina pemda.
Pasien 235, YHS Laki-laki 29 tahun, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pasien ini hasil tracking dari pasien 161 dan 162. Keadaan umum baik, dan sementara di rujuk ke karantina pemda.
Pasien 236, ZA Laki-laki 41 tahun, Keluran Tenda, Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo, pasien ini hasil tracking dari pasien 161 dan 162. Hasil swab positif dan sementara di rujuk ke karantina pemda.
Pasien 237, RAK Laki-laki, Desa Alale Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, pasien ini hasil tracking dari pasien 161 dan 162. Sementara di rujuk ke karantina pemda.
Hingga saat ini kasus positif Covid-19 di Provinsi Gorontalo, total sebanyak 237 orang, dengan jumlah yang sembuh 174 orang, meninggal 8 orang. dalam perawatan 49 orang, sementara persiapan rujukan 6 oran
You may like
-
GOW Pohuwato bersama TP.PKK Pohuwato Menggelar Gebyar Vaksinasi
-
Tempat Ibadah “Masjid Agung Baiturahim” Kota Gorontalo Bakal Layani Vaksinasi Warga
-
Hari ini (11/7), 29 Orang Dinyatakan Positif Corona di Gorontalo
-
Kasus Sembuh Corona di Gorontalo Terus Meningkat. Edisi 2 Juli Bertambah 12 Orang
-
13 Pasien Sembuh dan 6 Kasus Baru dalam Laporan Gugus Tugas Gorontalo 30 Juni
-
Kasus Corona Gorontalo Terus Turun, Rabu (24/6), Pasien Sembuh Bertambah Tujuh Orang
Gorontalo
Gebrakan Baru: PeHa Washpresso Luncurkan Program dan Salurkan Peha Peduli
Published
15 hours agoon
05/11/2025
Gorontalo – PeHa Washpresso menandai satu tahun eksistensinya di tengah masyarakat Gorontalo melalui acara penuh makna sosial pada Rabu (05/11/2025). Pada momen istimewa ini, PeHa Washpresso secara resmi meluncurkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” serta menyerahkan bantuan PeHa Peduli kepada dua mahasiswa perantau yang membutuhkan.
Acara berlangsung dengan nuansa hangat dan kebersamaan. Pemilik PeHa menegaskan, sejak awal kehadirannya, PeHa Washpresso bukan sekadar tempat menikmati kopi, melainkan menjadi ruang pertemuan, diskusi, berkembang, serta saling menguatkan komunitas.
“PeHa lahir bukan hanya sebagai tempat ngopi. PeHa hadir sebagai ruang temu, ruang tumbuh, dan wadah saling menguatkan,” jelas Yakop Mahmud, S.H., M.H., pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa.
Melalui program PeHa Peduli, PeHa memberikan bantuan sebesar Rp 1.000.000 kepada dua mahasiswa perantau. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keperluan sehari-hari penerima.
“Angka bantuan mungkin sederhana, namun kami ingin menegaskan bahwa setiap kebaikan, sekecil apapun, sangat berarti. Semoga ini menjadi pengingat bahwa kebersamaan bukan hanya berbagi cerita dan meja, tetapi juga kepedulian,” tambah Yakop.
Penerima manfaat menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada Owners PeHa atas kepeduliannya terhadap kehidupan mahasiswa rantau di Gorontalo. Bantuan ini sangat membantu kami,” ujar salah satu penerima.
Pada kesempatan yang sama, PeHa memperkenalkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”, yakni diskusi hukum mingguan yang membahas isu-isu aktual di Gorontalo. Program ini terlaksana atas kerja sama Pojok Literasi Hukum PeHa dan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum.
Ketua Senat FH UNG, Sandi Idris, turut mengapresiasi langkah PeHa Washpresso. “Kami berharap program ini dapat terus berjalan, mencerahkan masyarakat Gorontalo dan membawa dampak positif terhadap literasi hukum di daerah,” paparnya.
Melalui komitmen kebersamaan dan kepedulian, PeHa Washpresso menegaskan posisinya sebagai ruang komunitas dan wadah aktivitas bermakna untuk masyarakat Gorontalo.
Gorontalo
PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum
Published
16 hours agoon
05/11/2025
Gorontalo – Pojok Literasi Hukum PeHa Washpresso bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum meluncurkan program diskusi hukum mingguan bertajuk “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”. Kegiatan perdana digelar pada Rabu, 5 November 2025, pukul 15.30 WITA di PeHa Washpresso.
Diskusi perdana ini mengangkat tema “Pencemaran Nama Baik dan Media Sosial: Batasan antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik (UU ITE, KUHP, dan Bukti Digital)”, dengan narasumber Faizal Akbar Ilato, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Acara dipandu oleh Andi Aulia Arifuddin, S.H., M.H., Founder Gopos.id sekaligus pemerhati isu komunikasi publik.
Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi muda, pegiat literasi digital, serta masyarakat umum yang antusias membahas batasan kritik dalam ruang digital dan konsekuensi hukumnya.
Dalam paparannya, Faizal Akbar Ilato menegaskan bahwa batas antara kritik dan pencemaran nama baik bergantung pada unsur niat, konten, dan konteks pernyataan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE secara tegas mengatur konsekuensi hukum terhadap pernyataan yang dapat merusak kehormatan seseorang, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Media sosial adalah ruang publik. Kritik diperbolehkan, tetapi harus disampaikan secara beretika, sesuai kaidah hukum, dan tidak mengarah pada penghinaan atau serangan pribadi,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta menanyakan contoh-contoh kasus nyata, baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk bagaimana bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman, dan riwayat percakapan digunakan dalam pembuktian pidana.
Di akhir kegiatan, forum menyimpulkan pentingnya kehati-hatian pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat yang menyangkut nama baik dan martabat orang lain. Peserta sepakat bahwa kritik yang baik adalah yang mengedepankan substansi masalah tanpa menyerang pribadi.
Pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa, Yakop Mahmud, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi wadah masyarakat Gorontalo untuk membahas isu-isu hukum kontemporer secara santai namun tetap substansial.
“Melalui ruang diskusi ini, kami ingin menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami, membumi, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Gorontalo,” ungkapnya.
Program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” akan diselenggarakan setiap minggu di PeHa Washpresso dengan tema-tema aktual yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
News
Sanksi MKD DPR RI : Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach Nonaktif, Uya Kuya dan Adies Kadier Bebas
Published
18 hours agoon
05/11/2025
NEWS – Menghebohkan publik sejak aksi kontroversial di Sidang Tahunan MPR, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan putusan etik untuk lima anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lain dan dihadiri para teradu, hasilnya menjadi sorotan nasional.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, MKD memutuskan Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan, Nafa Urbach selama tiga bulan, dan Eko Patrio selama empat bulan. Selama menjalani sanksi, mereka juga kehilangan hak keuangan sebagai anggota dewan. Keputusan ini dinilai sebagai bagian dari penegakan disiplin tanpa kompromi, apapun latar belakang para terlapor.
Mengutip Wakil Ketua MKD Gerindra, Imron Amin saat membacakan pertimbangannya, “Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ucapnya. Sementara itu, Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik dan menerima penonaktifan selama empat bulan. Nafa Urbach mendapat hukuman serupa, namun dengan masa penonaktifan lebih singkat.
Di sisi lain, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan langsung diaktifkan kembali menjadi anggota DPR. Dalam putusan MKD, “Uya Kuya dianggap tidak melanggar kode etik dan statusnya sebagai anggota dewan langsung diaktifkan,” sebagaimana dicatat media. Data dari Kompas dan Tribunnews juga menunjukkan keputusan bebas etik bagi kedua anggota tersebut.
Aksi joget di Sidang Tahunan yang sempat viral menjadi pemicu utama sidang MKD. Berdasarkan kesaksian ahli hukum Satya Adianto dalam persidangan: “Pada masa Pak Jokowi itu ada yang lagu Ojo Dibandingke, itu semua ikut menari. Yang kemarin juga ada lagu Tabola Bale itu semua menari juga itu, ya. Jadi itu biasa sebagai ekspresi, kalau menurut saya,” jelasnya.
Ahli media sosial Ismail Fahmi menegaskan pentingnya klarifikasi isu di publik. “Ini yang harus kita perhatikan ke depan, ketika ada sebuah isu yang kita rasa tidak pas, kita harus segera klarifikasi,” katanya di sidang MKD. Aksi beberapa anggota yang viral disebut terjadi spontan tanpa motif kenaikan gaji, seperti ditegaskan Pembina Koordinator Orkestra Unhan, Letkol Suwarko: “Reaksi anggota DPR yang berjoget saat penampilan orkestra dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR…murni karena terhibur, bukan karena adanya informasi kenaikan gaji anggota DPR. Saya tak mendengar adanya informasi kenaikan gaji selama persidangan berlangsung,” tegasnya.
Gebrakan Baru: PeHa Washpresso Luncurkan Program dan Salurkan Peha Peduli
PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum
Festival Literasi Pohuwato 2025 Gaungkan Budaya Baca dan Tulis
Sanksi MKD DPR RI : Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach Nonaktif, Uya Kuya dan Adies Kadier Bebas
Sorotan Desa: AKSI Ditegaskan Harus Dilibatkan dalam Program MBG
Menggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
Warga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
Menakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo
Bongkar Skandal MBG! Aliansi Gizi Nasional : Dari Atas Minta Jatah, Verifikator Jahanam Iblis
Proses Pemilihan Anggota KPID Gorontalo Dimulai: Lima Nama Tim Seleksi Resmi Ditetapkan
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
News4 weeks agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo2 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Daerah3 months agoDPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo Serahkan Bantuan Kemerdekaan RI ke-80 ke Panti Asuhan di Tiga Wilayah
-
Gorontalo3 months agoDPD Gerindra Provinsi Gorontalo Bagikan 1000 Bendera Merah Putih untuk Warga
-
Advertorial3 months agoProf. Eduart Wolok Tegaskan UNG Siap di Garis Depan Lawan Kemiskinan Ekstrem
-
Gorontalo2 months agoTerendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak
-
Advertorial1 month agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
