Connect with us

Advertorial

INDRA YASIN : ”SAKIT HATI JUGA TERMASUK KEKERASAN”

Published

on

INDRA YASIN : ”SAKIT HATI JUGA TERMASUK KEKERASAN"

INDRA YASIN : ”SAKIT HATI JUGA TERMASUK KEKERASAN".Mensosialisasikan Peraturan Daerah Gorontalo Utara yang telah ditetapkan bersama DPRD tentang perlindungan perempuan dan anak dari terjadinya kekerasan merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan. Hal serupa disampaikan oleh Bupati Indra Yasin pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2019 di aula Kecamatan Gentuma Raya senin (15/07/2019)kemarin. Kekerasan perempuan dan anak yang sering terjadi tidak bisa dibiarkan begitu saja, Pemda harus membuat peraturan dan pemberian sanksi yang sepadan untuk meberi efek jera pada pelaku. Dalam hal ini SATPOL PP memiliki tanggungjawab dalam penegakkan Peraturan Daerah tersebut. “Kekerasan perempuan dan anak dimana-mana kita lihat. Nah akankah kita membiarkan itu semua? tentu daerah harus mengambil inisiatif untuk membuat peraturan daerah yang harus ditaati. Dan kalau itu dilanggar maka tentu ada sanksi yang menunggu dia, Bagi mereka-mereka yang melanggar aturan-aturan PERDA yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dan itu harus dijalankan dan harus ditegakan kalau kita punya satuan polisi pamong praja tentu salah satu tugasnya itu menegakkan peraturan daerah" Jelas Indra Yasin.“Selama ini kita mengagap kekerasan perempuan itu kalau dari sisi fisik, sering terjadi pemukulan dan sehingga mengakibatkan lecet, luka dan semuanya. Itu yang biasanya selama ini yang kita sebut dengan kekerasan perempuan. Tetapi masi ada juga kekerasan perempuan yang menjadi perhatian kita semua yang tidak kalah hebatnya itu kekerasan psikologis, kekerasan psikologis disini suatu kondisi yang menjadikan jiwa terguncang antara lain misalnya, ada rasa ketakutan yang tercipta sehingga secara psikologis mereka mereka terganggu" Tambah bupati dua periode itu. Bupati juga menambahkan contoh kekerasan psikokogi yaitu sakit hati karena sakit hati dapat menyebabkan guncangan jiwa yang lama untuk sembuh. Sehingganya perlu ada peraturan untuk pencegahan terjadinya sakit hati tersebut.

Dikirim oleh Barracadti Channel pada Senin, 22 Juli 2019

Mensosialisasikan Peraturan Daerah Gorontalo Utara yang telah ditetapkan bersama DPRD tentang perlindungan perempuan dan anak dari terjadinya kekerasan merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan. Hal serupa disampaikan oleh Bupati Indra Yasin pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2019 di aula Kecamatan Gentuma Raya senin (15/07/2019)kemarin.

Kekerasan perempuan dan anak yang sering terjadi tidak bisa dibiarkan begitu saja, Pemda harus membuat peraturan dan pemberian sanksi yang sepadan untuk meberi efek jera pada pelaku. Dalam hal ini SATPOL PP memiliki tanggungjawab dalam penegakkan Peraturan Daerah tersebut. 
“Kekerasan perempuan dan anak dimana-mana kita lihat. Nah akankah kita membiarkan itu semua? tentu daerah harus mengambil inisiatif untuk membuat peraturan daerah yang harus ditaati. Dan kalau itu dilanggar maka tentu ada sanksi yang menunggu dia, Bagi mereka-mereka yang melanggar aturan-aturan PERDA yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dan itu harus dijalankan dan harus ditegakan kalau kita punya satuan polisi pamong praja tentu salah satu tugasnya itu menegakkan peraturan daerah” Jelas Indra Yasin.

“Selama ini kita mengagap kekerasan perempuan itu kalau dari sisi fisik, sering terjadi pemukulan dan sehingga mengakibatkan lecet, luka dan semuanya. Itu yang biasanya selama ini yang kita sebut dengan kekerasan perempuan. Tetapi masi ada juga kekerasan perempuan yang menjadi perhatian kita semua yang tidak kalah hebatnya itu kekerasan psikologis, kekerasan psikologis disini suatu kondisi yang menjadikan jiwa terguncang antara lain misalnya, ada rasa ketakutan yang tercipta sehingga secara psikologis mereka mereka terganggu” Tambah bupati dua periode itu.

Bupati juga menambahkan contoh kekerasan psikokogi yaitu sakit hati karena sakit hati dapat menyebabkan guncangan jiwa yang lama untuk sembuh. Sehingganya perlu ada peraturan untuk pencegahan terjadinya sakit hati tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Infrastruktur dan Pariwisata Jadi Fokus Komisi I Saat Tinjau Desa Tualango

Published

on

DEPROV – Dalam rangka monitoring penyelenggaraan pemerintahan desa, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Tualango, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Fadly Poha, dan dihadiri oleh sejumlah anggota komisi, di antaranya Fikram A.Z. Salilama, Kritina Udoki, Yeyen Sidiki, Siti Nuraini Sompie, Umar Karim, Wahyudin Moridu, serta Ekwan Ahmad.

Dalam wawancaranya, Fadly Poha menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait penyelenggaraan program dan layanan pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tualango.

“Alhamdulillah, Kelembagaan Operasional Pemerintah Desa (Kopdes) sudah terbentuk dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” ujar Fadly.

Salah satu aspirasi utama yang mengemuka dalam kunjungan ini adalah rencana pengembangan potensi pariwisata lokal, khususnya pemanfaatan kanal-kanal yang berada di perbatasan dan wilayah tengah desa.

“Pemerintah Desa bersama BPD mengusulkan agar kanal-kanal tersebut dijadikan destinasi wisata desa. Ini merupakan program unggulan yang kami nilai punya potensi besar untuk meningkatkan ekonomi masyarakat lokal,” tambah Fadly.

Selain itu, isu infrastruktur jalan turut menjadi perhatian Komisi I, khususnya kondisi jalan penghubung dari Lekobalo menuju Desa Tualango yang kerap mengalami hambatan akibat kepadatan pasar dan lebar jalan yang terbatas.

“Meskipun status jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota, kami akan tetap berkoordinasi agar dilakukan perbaikan dan pelebaran demi kelancaran arus lalu lintas dan mobilitas warga,” pungkasnya.

Kunjungan kerja ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara aspirasi desa dan kebijakan pemerintah provinsi, serta menjadi langkah awal dalam mendukung pembangunan berbasis potensi lokal dan kebutuhan masyarakat.

Continue Reading

Advertorial

Humas dan Protokol UNG Siap Unjuk Kinerja di Ajang Bergengsi Kemdiktisaintek 2025

Published

on

UNG – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kembali menyelenggarakan Anugerah Humas dan Protokol Tahun 2025, sebuah ajang bergengsi yang memberikan penghargaan kepada perguruan tinggi atas kinerja unggul dalam bidang kehumasan dan keprotokolan.

Menanggapi agenda strategis ini, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyatakan kesiapan penuh untuk berpartisipasi dan menunjukkan kualitas terbaiknya. Melalui Biro Keuangan, Kerja Sama, dan Umum (BKKU), UNG mengusung semangat berkompetisi secara sehat sekaligus mengukir prestasi di tingkat nasional.

Ketua Kelompok Kerja Kerja Sama dan Humas UNG, Noval Sufriyanto Talani, menegaskan bahwa keikutsertaan UNG dalam ajang ini adalah wujud nyata dari komitmen institusi dalam memperkuat fungsi kehumasan dan keprotokolan sebagai bagian penting tata kelola perguruan tinggi modern.

“Partisipasi dalam Anugerah Humas dan Protokol ini bukan hanya tentang kompetisi, tetapi tentang menunjukkan peran strategis Humas dan Protokol sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi, membangun citra positif, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas institusi,” ujar Noval.

UNG telah mempersiapkan berbagai inovasi dan program strategis sebagai bentuk kesiapan menghadapi berbagai kategori penilaian dalam ajang tersebut. Hal ini sekaligus menjadi bukti kualitas dan profesionalisme tim kehumasan dan protokol UNG dalam mengelola informasi publik dan pelaksanaan kegiatan resmi universitas.

Adapun kategori yang akan dinilai dalam ajang ini mencakup:

  • Pengelolaan laman resmi institusi,

  • Media sosial,

  • Siaran pers dan publikasi,

  • Majalah atau buletin institusi,

  • Profil insan humas,

  • Unit Layanan Terpadu (ULT), serta

  • Pengelolaan keprotokolan.

Ajang Anugerah Humas dan Protokol Kemdiktisaintek 2025 diharapkan menjadi platform untuk saling berbagi praktik terbaik dan memperkuat jaringan antarhumas perguruan tinggi di Indonesia.

“UNG bertekad tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai institusi yang mampu menginspirasi dan membawa nama baik kampus di kancah nasional,” tutup Noval.

Continue Reading

Advertorial

Jalan Setapak hingga Tanggul Air, Fikram Siap Koordinasi dengan Pemerintah Kota dan Balai

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, H. Fikram Salilama, S.I.P, memastikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo akan diakomodir dan diperjuangkan.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menggelar Reses Masa Sidang Ketiga Tahun 2024–2025 di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

“Semua aspirasi yang menjadi kewenangan provinsi akan saya perjuangkan. Sementara untuk aspirasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota, tetap akan saya teruskan dan komunikasikan kepada Wali Kota,” ujar Fikram.

Ia mencontohkan beberapa perbedaan kewenangan, seperti tanggul air yang menjadi tanggung jawab Balai Sungai, serta jalan setapak yang merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Tanggul akan kami komunikasikan ke Balai Sungai agar bisa dimasukkan dalam anggaran mereka. Untuk jalan setapak, itu kewenangan kota, dan akan saya teruskan ke pemerintah kota,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga menyampaikan permintaan bantuan untuk pembangunan masjid. Menanggapi hal itu, Fikram menyatakan akan mengupayakan alokasi melalui APBD Induk, serta memasukkan masjid lain dalam APBD Perubahan jika belum terakomodasi.

“Ada dua hingga tiga permintaan bantuan masjid yang saya terima. Alhamdulillah, masih ada alokasi pokok pikiran (Pokir) saya di APBD Induk. Sementara yang belum masuk, akan saya upayakan di APBD Perubahan,” pungkasnya.

Melalui agenda reses ini, Fikran menegaskan komitmennya untuk tetap hadir sebagai penyambung aspirasi rakyat, sekaligus memberikan pemahaman mengenai batasan kewenangan antara provinsi, kota, dan lembaga teknis lainnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler